Artikel ini berusaha untuk memeriksa konsep akad murabahah dalam fiqh dan beroperasi sesuai dengan fatwa DSN, akad murabahah di perbankan syariah sebagai salah satu produk perbankan syariah dengan skim permintaan dan menjadi penyumbang terbesar keuangan. Begitu besar minat pada produk murabahah ini, itu bukan berarti produk perbankan syariah lainnya dianggap tidak menguntungkan pertama produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah adalah membeli dan menjual produk-produk keuangan. Dan hal itu dilakukan untuk mengetahui dan mengetahui karakteristik calon pelanggan perbankan Islam
Copyrights © 2016