Kosmik Hukum
Vol 17, No 1 (2017)

Hubungan-hubungan Hukum yang Timbul dalam Pelaksanaan Kemitraan Antara Perusahaan Pengelola Rambut dengan Plasma Industri Rambut di Kabupaten Purbalingga

Susilo Wardani (Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Purwokerto)
Hengky Widhiandono (Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Purwokerto)



Article Info

Publish Date
30 Jan 2017

Abstract

Kemitraan merupakan salah satu usaha pengembangan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada sektor industri. Sebagai contoh adalah pola kemitraan antara perusahaan pengelola rambut dengan plasma industri rambut di Kabupaten Purbalingga. Penelitian ini bertujuan menemukan hubungan-hubungan hukum dalam pelaksanaan kemitraan antara perusahaan pengelola rambut dengan plasma industri rambut di Kabupaten Purbalingga. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian yuridis normatif dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukan bahwa hubungan-hubungan hukum yang timbul dalam pelaksanaan kemitraan antara perusahaan pengelola rambut dengan pengepul/cabang sebagai plasma didasarkan pada perjanjian kerja sama (kemitraan) yang tertuang dalam surat perjanjian kerja sama dalam bentuk purchases order. Sedangkan hubungan hukum antara pengepul dan buruh plasma ditemukan ada dua pola hubungan hukum yaitu hubungan hukum yang timbul karena perjanjian kerja sama/kemitraan tetapi dibuat secara lisan dan hubungan kerja antara pengepul dengan buruh plasma yang timbul dari perjanjian kerja karena ada unsur upah borongan, ada jangka waktu tertentu, dan ada unsur perintah dan hubungan diperatas antara bawahan dan atasan.   Kata kunci: Hubungan Hukum, Perusahaan Pengelola Rambut, Buruh Plasma

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

KOSMIK

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Kosmik Hukum adalah jurnal peer reviewed dan Open-Acces yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Kosmik Hukum mengundang para peneliti, dosen, dan praktisi di seluruh dunia untuk bertukar dan memajukan keilmuan di bidang hukum yang meliputi berbagai aspek hukum ...