Kompetensi yang harus dikuasai tutor Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM) perlu dinyatakan sedemikian rupa agar dapat dinilai, sebagai wujud kompetensi tutor Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM) sebagai tenaga pendidik yang mengacu pada pengalaman langsung. Tutor Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM) perlu mengetahui tujuan belajar, dan tingkat-tingkat penguasaan yang akan digunakan sebagai kriteria pencapaian secara eksplisit, dikembangkan berdasarkan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan, dan memiliki kontribusi terhadap kompetensi-kompetensi yang sedang dipelajari. Kondisi ini yang menjadi faktor pendorong untuk melaksanakan Pelatihan Peningkatan Capacity Building Kompetensi Tutor Program Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM) di Kebupaten Karawang.Tujuan kegiatan dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat ini adalah untuk memberikan pembinaan dan pelatihan peningkatan kompetensi tutor dalam melaksanakan pelatihan Kewirausahaan Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM) di PKBM Kabupaten Karawang. Materi yang diberikan dalam kegiatan pelatihan tersebut adalah meliputi 1) kemampuan pedagogik, 2) kemampuan professional, program KUM, kemampuan kepribadian, dan sosial. Metode atau cara yang digunakan dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilakukan melalui pelatihan dan pembinaan kepada pengurus dan tutor Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM) di PKBM Kabupaten Karawang.Pengabdian pada masyarakat ini dilakukan sebagai bahan masukan bagi pengurus dan Tutor Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM) di di PKBM Kabupaten Karawang agar pelaksanaan program Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM) dapat berjalan lebih baik dan mencapai hasil yang lebih optimal. Sebagai bahan masukan bagi penguatan kelembagaan PKBM di Kabupaten Karawang agar menjadi sarana pengembangan program Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM) dalam melaksanakan programnya.Kata Kunci: Kompetensi Tutor, Keaksaraan Usaha Mandiri
Copyrights © 2014