Pengadilan sebagai salah satu lembaga publik memiliki tugas memberikanlayanan hukum terhadap masyarakat pencari keadilan. Oleh sebab itu, dalammelaksanakan tugasnya pengadilan harus tunduk pada Undang-UndangNomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Hal tersebut dikuatkandengan dikeluarkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor:026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. Kebijakantersebut kemudian dikembangkan dengan diterapkannya program AkreditasiPenjamin Mutu (APM) untuk pengadilan. Program tersebut telah berjalanselama 3 tahun dan memerlukan evaluasi sebagai dampak dari penerapanstandar layanan pengadilan terhadap kepuasan masyarakat pengguna. Tujuanpenelitian ini adalah untuk mengetahui Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)pengguna layanan pengadilan dengan survei IKM plus. Metode yangdigunakan adalah dengan mix method yang menggunakan pendekatankuantitatif untuk mengetahui nilai IKM dan pendekatan kualitatif untukmengetahui informasi-informasi terkait dengan peningkatan kualitas layananpengadilan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwamasyarakat cukup puas terhadap peningkatan kualitas pengadilan melaluiprogram APM dengan nilai IKM 48,8.
Copyrights © 2019