Governance dapat diartikan sebagai cara mengelola urusan–urusan publik. World Bank menekankan bagaimana cara pemerintah mengelola sumber daya sosial dan ekonomi untuk kepentingan pembangunan masyarakat, sedangkan UNDP pada aspek politik, ekonomi, dan administrasi dalam pengelolaan negara. Dari kedua definisi tersebut Governance didefinisikan “bagaimana proses pembuatan kebijaksanaan (policy/ strategy/formulation) dan proses pembuatan keputusan dibidang ekonomi”, yang berimplikasi pada masalah pemerataan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan kualitas hidup. Good goverment governance adalah bentuk aplikasi dari prinsip-prinsip good governance di bidang perlakuan pemerintahan (goverment actions) secara luas di semua level. Ada kesamaan pandangan antara UNDP dan World Bank dalam pandangan atas good goverment governance yaitu antara lain: partisipasi, efisiensi dan efektifitas, keadilan, akuntabilitas, transparansi, responsitas, kesamaan, kepastian hukum dan profesionalisme.
Copyrights © 2005