ABSTRAKTransportasi merupakan kebutuhan manusia untuk melakukan berbagai aktivitas, sekaligus dapat mengukur kemajuan suatu daerah tertentu. Transportasi umum dapat meminimalisir angka kemacetan dan kecelakaan oleh karena itu, Pemerintah mempunyai standar pelayanan pada aspek keamanan,keselamatan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan dan keteraturan. Hal ini dilakukan agar  perkembangan angkutan umum semakin pesat, dan masyarakat dapat meninggalkan transportasi pribadi. Di Kalimantan Barat,AKDP terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun, hal ini diakibatkan pelayanan bus AKDP yang jauh dari standar pelayanan minimal angkutan.Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme pengendalian Standar pelayanan minimal dan mengungkap kan faktor – faktor yang membuat Angkutan kota dalam Provinsi tidak menerapkan Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah Sosiologis Empiris yaitu dengan melakukan penelitian lapangan, menggambarkan dan menganalisa fakta – fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini.Dari hasil penelitian menujukkan bahwa angkutan kota dalam provinsi trayek Pontianak – Sambas belum sepenuhnya memenuhi Standar Pelayanan Minimal. Selain itu terdapat kelonggaran dari petugas baik dalam perizinan maupun penegakkan yang membuat mudahnya angkutan kota dalam provinsi melanggar ketentuan standar pelayanan minimal.Dari hasil penelitian Terdapat beberapa perbedaan data antara arsip di Dinas Perhubungan dengan kenyataan dilapangan yang membuat sulitnya petugas dalam merencanakan razia dadakan. Selain itu sarana dan prasarana terminal juga tidak berfungsi sebagaimana mestinya yang membuat kegiatan yang ada diterminal harus dihapuskan.Kata Kunci : Transportasi, Angkutan Kota Dalam Provinsi, Standar Pelayanan Minimal
Copyrights © 2019