Masyarakat petani di pedesaan pada dasarnya berada pada posisi yang lemah baik secara ekonomi maupun dari aspek yuridis, apalagi didaerah lahan kritis yaitu yang mengandalkan dari tadah hujan.. Oleh karena itu perlu mendapatkan perlindungan hukum baik secara preventif maupun represif. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yang disandingkan dengan kajian normatif sehingga akan tampak studi law in book dan law in action. Secara kualitatif dengan survey studiespeneltian ini menghasilkan deskripsi tentang upaya pemerintah dalam perlindungan hukum terhadap petani dalam menggapai Negara kesejahteraan (wefare state) kesejahteraan ( welfare state )
Copyrights © 2016