Masyarakat pesisir atau nelayan membutuhkan wadah yang dapat membantu mereka dalam upaya meningkatkan hasil perikanan dan tangkapan ikan mereka baik dari segi kwalitas, kwantitas dan harga ikan itu sendiri. Ekonomi masyarakat syariah adalah menyesuaikan kebutuhan masyarakat yang ada, bukan berarti ketika diterapkannya hanya orang yang menganut agama islam yang dapat berkecimpung didalamnya namun non-islam juga bisa bergabung namun harus patuh dan mengikuti aturan yang telah diatur sesuai dengan ekonomi masyarakat syariah. Koperasi Ikan Bersama (KIB) menganut system jual beli berdasarkan syariah yang tidak mengenal bunga atau riba, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan dalam menghadapi perdagangan bebas.
Copyrights © 2019