Jalan tol termasuk infrasruktur beserta fasilitas yang memerlukan manajemen sebagai aset Negara yang dikelola oleh Operator Jalan Tol. Salah satu kewajiban manajemen jalan tol adalah menyusun dokumen amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang diatur dalam PermenLH No 5/2012 untuk memperoleh izin lingkungan. Metoda amdal untuk rencana jalan tol mengacu ke PermenLH 16/2012, sedangkan metoda amdal untuk jalan tol yang sudah beroperasi mengacu ke PermenLHK P.102/2016. Untuk jalan tol yang masih dalam perencanaan, dampak yang harus dikelola dan dipantau yang dicantumkan dalam dokumen RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) relatif banyak karena dampak belum terjadi dan perlu dilakukan prinsip kehati-hatian untuk mengantisipasi segala kemungkian terjadinya dampak lingkungan yang bersifat negative dan meruaikan bagi masyarakat dan komponen lingkungan lainnya, pada seluruh tahap kegiatan (prakonstruksi, konstruksi, operasi). Untuk jalan tol yang sudah beroperasi, dampak yang harus dikelola dan dipantau yang dicantumkan dalam dokumen RKL-RPL relatif sedikit karena hanya dampak pada tahap operasi saja, dan besar dan pentingnya dampak bisa diukur karena sedang terjadi dan masih akan terjadi.
Copyrights © 2019