Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengaturan hak recall partai politik sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Jenis penelitian ini adalah normatif, menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan historis (historical approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hak recall partai politik dalam peraturan perundang-undangan, tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, bahkan menggeser kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan partai. Kata Kunci : Recall, Kedaulatan Rakyat, dan Partai Politik.
Copyrights © 2012