FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 5 No 3 (2011)

POLITIK HUKUM PERLINDUNGAN INDUSTRI DALAM NEGERI INDONESIA DALAM MENGHADAPI PERDAGANGAN BEBAS

Muh. Risnain (Dosen Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Mataram)



Article Info

Publish Date
22 Oct 2015

Abstract

Perjanjian internasional di bidang perdagangan inernasional mencakup perjanjian internasional yang bersifat multilateral (WTO), regional (AFTA, ACFTA) maupun bersifat bilateral (RI-Jepang). Berbagai perjanjian internasional tersebut tujuan utamnya adalah liberalisasi perdaganga dimana tidak ada lagi hambatan perdagangan baik bersifat tarif maupun non-tarif. Liberalisasi perdagangan ternyata tidak saja menimbulkan keuntungan bagi sistem perdagangan antar negara, dampak negatifpun berupa bangkrutnya industri nasional merupakan sebuah hal yang tidak terelakan. Untuk itu sebuah negara harus mengambil kebijakan hukum untuk mengambil tindakan dalam melindungi industri dalam negeri. Indonesia mengambil kebijakan Politik hukum melindungi industri dalam negeri dilakukan dengan meletakan prinsip-prinsip dasar perekonomian nasional, baik yang tertera dalam UUD 1945, maupun dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2007 tentang RPJP dan Prolegnas. Politik hukum yang diambil dalam pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri dilakukan dengan menjadikan industri nasional memiliki daya saing tinggi dan perlindungan industri dalam negeri dari praktek perdagangan tidak sehat sebagai imbas dari perdagangan internasional yang bebas. Pemerintah dan DPR masih perlu menyempurnakan kebiajakan perlindungan industri dalam negeri melalui penguatan regulasi yang bersifat nasional maupun internasional, kelembagaan dan kepasitas diplomasi perdagangan. Kata Kunci : Politik Hukum, prlindungan hukum, industri dalam negeri.

Copyrights © 2011






Journal Info

Abbrev

fiat

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum is an open access and peer-reviewed journal that aims to offer an international academic platform for cross-border legal research encompassing specifically concerning human rights, policy, values of Islam. These may include but are not limited to various fields such ...