Perjanjian internasional di bidang perdagangan inernasional mencakup perjanjian internasional yang bersifat multilateral (WTO), regional (AFTA, ACFTA) maupun bersifat bilateral (RI-Jepang). Berbagai perjanjian internasional tersebut tujuan utamnya adalah liberalisasi perdaganga dimana tidak ada lagi hambatan perdagangan baik bersifat tarif maupun non-tarif. Liberalisasi perdagangan ternyata tidak saja menimbulkan keuntungan bagi sistem perdagangan antar negara, dampak negatifpun berupa bangkrutnya industri nasional merupakan sebuah hal yang tidak terelakan. Untuk itu sebuah negara harus mengambil kebijakan hukum untuk mengambil tindakan dalam melindungi industri dalam negeri. Indonesia mengambil kebijakan Politik hukum melindungi industri dalam negeri dilakukan dengan meletakan prinsip-prinsip dasar perekonomian nasional, baik yang tertera dalam UUD 1945, maupun dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2007 tentang RPJP dan Prolegnas. Politik hukum yang diambil dalam pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri dilakukan dengan menjadikan industri nasional memiliki daya saing tinggi dan perlindungan industri dalam negeri dari praktek perdagangan tidak sehat sebagai imbas dari perdagangan internasional yang bebas. Pemerintah dan DPR masih perlu menyempurnakan kebiajakan perlindungan industri dalam negeri melalui penguatan regulasi yang bersifat nasional maupun internasional, kelembagaan dan kepasitas diplomasi perdagangan. Kata Kunci : Politik Hukum, prlindungan hukum, industri dalam negeri.
Copyrights © 2011