Hak berdasarkan Pasal 52 bagi tersangka/terdakwa yang memberikan jaminan (adanya kebebasan) untuk tidak memberi keterangan yang dapat merugikan dirinya. Adapun alasan rasional dari hak tersebut, karena sistem Hukum Acara Pidana yang dianut adalah meletakan pembuktian kepada penuntut umum (burden of proof) bukan kepada tersangka/terdakwa. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah Implementasi Hak Tersangka/Terdakwa Menurut Pasal 52 KUHAP Pada Perkara Pidana Dalam Rangka Mencari Kebenaran Materiil dan Faktor apa saja yang menghambat dan mendukung Hak Tersangka/Terdakwa menurut Pasal 52 KUHAP Pada Perkara Pidana Dalam Rangka Mencari Kebenaran Materiil. Pendekatan Masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: implementasi Hak Tersangka/Terdakwa di dalam proses komunikasi yaitu pengetahuan para pihak terutama terdakwa sangat berperan dalam usaha untuk mendapkan kebenaran materiil dalam suatu perkara, dikarenakan kurangnya waktu dan terdapat ketidak seimbangan pengetahuan antara pihak-pihak merupakan kesulitan dalam proses persidangan. Faktor penghambat adalah kurangnya pengetahuan para pihak serta masih terdapatnya perbedaan persepsi dari penegak hukum dalam memahami makna Pasal-Pasal yang ada dalam KUHAP terutama berkaitan dengan hak tersangka atau terdakwa. Saran dalam penelitian ini adalah Penegak hukum (hakim dan jaksa) diharapkan mempunyai waktu dalam proses komunikasi dengan tersangka atau terdakwa dari sudut Hak Asasi Manusia untuk meminta keterangannya dalam mencari kebenaran materil.Kata Kunci: Implementasi, Hak Tersangka/Terdakwa, Perkara Pidana, Kebenaran MateriilDAFTAR PUSTAKA Muladi. 2002. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang. Badan Penerbit Undip.Oemar Seno Adji. 1980. Perkembangan Hukum Pidana Dan Hukum Acara Sekarang Dan Masa Akan Datang. Jakarta. Pancuran Tujuh.Soedarto. 1981. Hakim Dan Hukum Pidana. Bandung. Alumni.
Copyrights © 2019