JURNAL POENALE
Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale

UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN BARANG MUATAN TRUK DENGAN MODUS OPERANDI BAJING LONCAT (Studi pada Polresta Bandar Lampung)

Muhammad Farid, Fitria Ayu Widyanti, Diah Gustiniati, (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Apr 2019

Abstract

Salah satu jenis tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya supir angkutan barang adalah pencurian barang muatan truk dengan modus operandi bajing loncat. Kepolisian dalam hal ini melaksanakan dalam penanggulangan tindak pidana sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pencurian barang muatan truk dengan modus operandi bajing loncat? (2) Apakah faktor-faktor yang menjadi penghambat upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pencurian barang muatan truk dengan modus operandi bajing loncat?Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris.Narasumber penelitian ini adalah Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Upaya penanggulangan tindak pidana pencurian barang muatan truk dengan modus operandi bajing loncat dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung melalui sarana non penal dan penal. Upaya non penal dilaksanakan dengan melaksanakan patroli pengamanan pada titik-titik kerawanan dan pemasangan kamera pengawas atau CCTV pada titik-titik jalan tertentu yang berpotensi terjadi pencurian barang muatan truk dengan modus operandi bajing loncat. Upaya penal dilaksanakan dengan penyelidikan dan penyidikan, yaitu upaya penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana pencurian barang muatan truk dengan modus operandi bajing loncatyang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. (2) Faktor-faktor penghambat Upaya penanggulangan tindak pidana pencurian barang muatan truk dengan modus operandi bajing loncat adalah: Faktor penegak hukum, yaitu secara kuantitas masih kurangnya personil Penyidik Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung yang khusus melakukan penyidikan tindak pidana pencurian barang muatan truk dengan modus operandi bajing loncat. Faktor Sarana dan Prasarana, yaitu tidak adanya sarana laboratorium forensik sehingga penyidikan terkadang mengalami hambatan. Faktor masyarakat, yaitu masih adanya ketakutan atau keengganan masyarakat untuk menjadi saksi dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian barang muatan truk dengan modus operandi bajing loncat. Faktor budaya, yaitu masih digunakannya cara-cara kekeluargaan oleh masyarakat dalam penyelesaian perkara pidanaKata Kunci: Upaya Penanggulangan, Pencurian, Bajing LoncatDAFTAR PUSTAKAAji, Usman. 2008. Hukum Pengangkutan di Indonesia. Rineka Cipta, JakartaHamzah, Andi. 2001. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana.Ghalia Indonesia Jakarta.Lamintang,P.A.F. 1999. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia.Citra Adityta Bakti.Bandung.Nawawi Arif,Barda. 2004. Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.Soekanto,Soerjono. 1983. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rineka Cipta, Jakartahttp://www.lampost.co /berita-satu-ditangkap-lima-pelaku-bajing-loncat-diburu.html.

Copyrights © 2019