Debt collector merupakan sebutan pegawai perusahaan pembiayaan yang secara khusus melakukan penagihan atas keterlambatan konsumen membayar angsuran kendaraan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah peran Lembaga Pengaduan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Lampung dalam melindungi konsumen dari tindak pidana perampasan kendaraan oleh debt collector? (2) Apakah faktor-faktor penghambat pelaksanaan peran LPKNI Lampung dalam melindungi konsumen dari tindak pidana perampasan kendaraan oleh debt collector? Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Peran LPKNI Lampung dalam melindungi konsumen dari tindak pidana perampasan kendaraan oleh debt collector secara normatif dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Peran secara faktual dilaksanakan dengan melaksanakan advokasi perlindungan konsumen yaitu membantu meningkatkan kesadaran konsumen hak-hak dan kewajiban dan mendampingi konsumen yang dirugikan perusahaan pembiayaan. Selain itu melaksanakan koordinasi dengan Pihak Kepolisia dengan cara menghubungi pihak Kepolisian setelah LPKNI Lampung menerima aduan atau menemukan adanya tindak pidana perampasan kendaraan oleh debt collector dalam rangka pelaksaaan penyelidikan dan penyidikan terhadap debt collector yang merampas kendaraan. (2) Faktor-faktor penghambat pelaksanaan peran LPKNI Lampung dalam melindungi konsumen dari tindak pidana perampasan kendaraan oleh debt collector terdiri dari faktor substansi hukum yaitu masih belum kuatnya posisi legal standing LPKNI untuk mengajukan gugatan pada perusahaan yang merugikan konsumen, faktor sumber daya manusia yaitu terbatasnya petugas LPKNI Lampung. Faktor masyarakat yaitu keengganan masyarakat menjadi saksi dalam proses penegakan hukum. Faktor budaya, yaitu adanya masyarakat yang lebih memilih menyelesaikan perkara pidana melalui cara kekeluargaan.Kata Kunci: Peran LPKNI, Perampasan Kendaraan, Debt CollectorDAFTAR PUSTAKABarkatullah, Abdul Halim. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen Kajian Teoretis dan Perkembangan Pemikiran, Nusa Media, Bandung.Fuadi, Munir. 2010. Hukum Tentang Pembiayaan, Citra Aditya Bakti, Bandung.Hulukai, Tien S. 2013 Delik-Delik Khusus di Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Rajawali Press, Jakarta.Khoidin, M. Debt Collector dan Kekerasan” Republika, 17 September 2010.Nasution, Az. 2001. Hukum Perlindungan Konsumen (Suatu Pengantar), Diadit Media, Jakarta.Soekanto, Soerjono. 2002. Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Press, Jakarta.Sunaryo, 2008. Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Copyrights © 2019