Transportasi onlinemerupakan sebuah kemajuan di bidang transportasi namun dibalik kemajuan tersebut terdapat hal yang perlu diperhatikan.Pelaksanaan transportasionline mengharuskan pengemudi menggunakan gadget saat beroperasional karena pemesanan transportasi online tersebut hanya bisa dilakukan melalui aplikasi pada gadget, yang sesungguhnya sangat mengganggu konsentrasi hal ini dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap penggunaan gadget saat berkendara oleh pengemudi transportasi online dan apakah kendala dalam penerapan sanksi pidana terhadap penggunaan gadget saat berkendara oleh pengemudi transportasi online.Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, dan yuridis empiris.Sumber data dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan.Hasil dan pembahasan dari penelitian ini adalah Penerapan sanksi terhadap penggunaan gadget saat berkendara oleh pengemudi transportasi online yang termasuk pelanggaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu langsung diberikan surat bukti pelanggaran (tilang) dan setelah itu dilanjutkan dengan proses persidangan di pengadilan lalu membayar denda sesuai dengan yang ditentukan oleh pihak pengadilan dan disesuaikan dengan Pasal 283 Udang – Undang Nomor 22 Tahun 2009.Kendala dalam penerapan sanksi pidana terhadap penggunaan gadget saat berkendara oleh pengemudi transportasi online ini terletak pada faktor masyarakat serta faktor budaya. Dimana faktor masyarakat sangat mempengaruhi karena aturan hukum yang diterapkan tidak akan berjalan dengan baik, serta faktor budaya dimana seluruh masyarakat dari semua kalangan yang menggunakan gadget tidak mengenal tempat dan waktu.Kata Kunci : Sanksi Pidana, Penggunaan Gadget, Transportasi onlineDAFTAR PUSTAKAHamzah, Andi. 2008. Azas-Azas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Akademi Kepolisian, 2009, Fungsi Teknis Lalu Lintas, Semarang: Kompetensi Utama,Mubarok, “Gadget Menjadi Gaya Hidup dan Kebutuhan” dalam www.responsepaper.com, diaksses pada tanggal 27 Juli 2018Nadhila, Isna. 2013Mempermudah Hidup Manusia Dengan Teknologi Modern, (Jakarta: Penamadani,Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan RekayasaAnalisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu LintasPolri, 2009, Sosialisasi Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam http://www.polri.go.id, diakses 20 Januari 2019 pukul 21.30 WIB.Soekanto, Soerjono. 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persadawww.jawapos.com, oleh dalil harahap. diakses pada tanggal 04 oktober 2018, pukul 23.30
Copyrights © 2019