Vandalisme adalah suatu perbuatan membinasakan atau merusak benda pribadi maupun umum yang dilakukan seseorang dengan cara coret-coret terhadap ruang publik tanpa persetujuan dari pemiliknya. Tindak pidana vandalisme belakangan ini marak terjadi tidak hanya di kota-kota besar saja seperti pulau Jawa tetapi marak juga Terjadi di Kota Bandar Lampung. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana vandalisme di wilayah Kota Bandar Lampung? Dan apakah yang menjadi faktor penghambat dalam penanggulangan tindak pidana vandalisme?. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data: studi lapangan dan studi kepustakaan. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Upaya Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung dalam Penanggulangan Tindak Pidana Vandalisme dilakukan dengan menggunakan sarana penal dan nonpenal. Penanggulangan sarana penal yaitu dengan menindak pelaku tindak pidana vandalisme sesuai dengan perbuatan-perbuatan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta melihat dari kasusnya dalam hal ini apabila kasus tindak pidana vandalisme sudah terjadi proses hukum dan masuk keranah pengadilan. Kemudian penanggulangan dengan sarana nonpenal yaitu dengan tindakan pencegahan dalam hal ini upaya preventif dalam menanggulangi tindak pidana vandalisme. Tindakan tersebut berupa mengadakan penyuluhan kepada masyarakat dan melakukan patroli ke seluruh wilayah Kota Bandar Lampung. Faktor yang menjadi penghambat upaya pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana vandalisme adalah faktor undang-undang karena Pemerintah belum mempunyai aturan khusus mengenai tindak pidana vandalisme. Kemudian faktor masyarakat, kurangnya ikatan sosial dengan masyarakat, kebanyakan masyarakat memiliki sifat apatis terhadap vandalisme sehingga tidak tercipta kerjasama yang bersinergi. Faktor sarana dan prasarana, kurang memadai sarana dan prasana merupakan salah satu faktor penghambat dalam penanggulangan tindak pidanavandalisme.Kata Kunci : Upaya Kepolisian, Penanggulangan, Vandalisme DAFTAR PUSTAKADepartemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet 10 Jakarta:Balai Pustaka,2011, hlm. 1001Modern Press Inggris, Kamus Indonesia Kontenporer, cet 1 (Jakarta:1991) hlm. 1702Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.Soekanto, Soerjono. 2007. Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.Tarigan, Robinson. 2004. Perencanaan Pembangunan Wilayah. Jakarta: PT Bumi Aksara.http://lampung.tribunnews.com/2013/04/28/vandalisme-rusak-wajah- halte-brt-kota-bandar-lampung diakses hari Kamis, tanggal 03 Mei 2018 pada pukul 14:30WIBhttp://www.tribunnews.com/regional/20 18/01/31/ada-coretan-di-dinding- flyover-satpol-pp-bandar- lampung-cari-pelakuhttps://www.hipwee.com/feature/ini- dia-alasannya-kenapa- vandalisme-itu-sama-sekali-gak- keren/
Copyrights © 2019