JURNAL POENALE
Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale

Studi Komparatif Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana Denda Dalam KUHP dan RKUHP

Susanti, S.H., M.H., Emilia (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Apr 2019

Abstract

Pidana denda adalah hukuman berupa kewajiban bagi seseorang dalam rangka mengembalikan keseimbangan hukum. Penjatuhan pidana denda sebagai alternatif pidana belum mempunyai fungsi dan peran yang optimal diantaranya karena penegak hukum cenderung memilih pidana penjara atau kurungan  dari pada pidana denda Serta peraturan perundang-undangan yang ada kurang memberikan dorongan dilaksanakannya pidana denda.  Diperlukan konstruksi kebijakan formulasi pidana denda dalam konsep RKUHP untuk menemukan kelebihan dan kekurangannya.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Narasumber terdiri dari ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung dan Hakim pada pengadilan Negeri Tanjung Karang. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh simpulan penelitian. Berdasarkan Kajian tersebut dapat diketahui rumusan pidana denda dalam KUHP sebagian besar dirumuskan sebagai pidana alternatif. Hakim berpendapat bahwa pidana denda selama ini kurang memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat sehingga diperlikan kebijakan formulasi dalam konsep RKUHP dengan sanksi pidana denda.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut: (1) Pengaturan sanksi pidana denda dalam KUHP masih terdapat banyak kelemahan sehingga dalam implementasinya hakim lebih memilih sanksi pidana penjara dalam putusannya. Jika dilihat dari tujuan dan fungsi pemidanaan pemberian sanksi pidana denda dalam KUHP belum sesuai dengan azas keadilan (2)sanksi denda dalam RKUHP dapat mendekati rasa keadilan tetapi jika dilihat dari tujuan dan fungsi pemidanaan  Konsep  RKUHP tidak memberikan batasan jangka waktu sampai kapan pidana denda itu harus dicicil oleh terpidana. Lamanya jangka waktu untuk mencicil itu diserahkan oleh hakim lewat putusannya.Rekomendasi dalam penelitian ini adalah : (1) Dalam perspektif pembaharuan pengaturan sanksi pidana denda harus dapat mengakomodir pola pemidanaan yang sesuai dengan prinsip dasar pemidanaan. (2) Pengaturan sanksi pidana dalam pembaharuan harus melihat korban sebagai pihak yang paing dirugikan sehingga perlu dirumuskan kebijkan pemberian sanksi pidana yang berpihak pada korban dengan pembayaran denda oleh pelaku tindak pidana kepada korban. (3) Konsep pembaharuan hukum pidana progresif melalui teori restoratif justice dapat menggunakan sistem pidana khususnya dalam mengantisipasi  kesulitan melaksanakan eksekusi pidana denda.Kata Kunci: Kebijakan Formlasi, Pidana Denda, KUHP dan RU KUHPDAFTAR PUSTAKAA. BUKUKoesnoen. 1964. Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesi., Bandung, Sumur Bandung.Nawawi Arief, Barda. 1996.  Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana.  Bandung, Citra Aditya Bakti.Naim, Afriyandi.R. 2013. Eksistensi Pidana Denda Dalam Konteks KUHP. Makassar.Prodjodikoro, Wirjhono. 2011. Azas-Azas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung,  PT Refika Aditama.Sudarto. 1983. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Bandung, Sinar Baru.Suhariyono. 2012. Pembaruan Pidana Denda Di Indonesia Pidana Denda Sebagai Sanksi Alternatif. Jakarta, Papas Sinar Sinanti., B. SUMBER LAINAisah. 2015.  ksistensi Pidana Denda Menurut Sistem KUHP.  Lex Crimen Vol. IVA. Budivaja, Y. Bandrio. 2010. Eksistensi Pidana Denda di dalam Penerapannya. Jurnal Hukum, vol. XIX, No. 19Wijayanto, Indung. 2015. Kebijakan Pidana Denda di KUHP dalam Sistem Pemidanaan Indonesia. Jakarta, Jurnal PandectaBahkri, Syaiful. 2002. Penggunaan Pidana Denda dalam Perundang-Undangan. Jurnal Hukum, Vol. No.21.

Copyrights © 2019