Berdasarkan Undang-undang No. 22/1999, UU No. 25/1999 dan Peraturan Pemerintah No. 25/2000 rumah sakit memasuki era desentralisasi sistem kesehataan, sehingga memicu perubahan besar dalam lingkungan lembaga pelayanan kesehatan. Namun sejak diterbitkannya PP No. 18 Tahun 2016 Pasal 21 yang memuat isu kebijakan untuk mengembalikan posisi rumah sakit daerah provinsi menjadi unit pelaksana teknis di bawah dinas kesehatan, telah membuat kedudukan dan fungsi rumah sakit umum daerah akan menjadi lembaga fungsional murni (non eselon) berbentuk unit pelaksana teknis daerah dibawah dinas kesehatan. Pada RSUD M.Yunus Provinsi Bengkulu belum menerapkan PP tersebut dikarenakan belum ada peraturan yang mengaturnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kesiapan dinas kesehatan provinsi dan rumah sakit umum daerah terhadap implementasi kebijakan peraturan pemerintah No.18 Tahun 2016 Pasal 21 tentang rumah sakit daerah menjadi unit pelaksana teknis dinas kesehatan di Provinsi Bengkulu. Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus eksploratoris dengan desain kasus tunggal terjalin. Wawancara mendalam dilakukan kepada informan yang ditentukan secara purposive sampling. Informan berpersepsi positif terhadap perubahan status RSD menjadi UPT dinas kesehatan namun sebagian besar berpendapat bahwa tidak harus melakukan perubahan kelembagaan RSD di provinsi Bengkulu. Berdasarkan kesiapan perubahan organisasi dinas kesehatan provinsi Bengkulu telah mengalami perampingan kelembagaan setelah terbitnya PP nomor 18 tahun 2016 sesuai dengan Perda nomor 62 tahun 2016 namun untuk RSUD M. yunus belum mengalami perubahan kelembagaan. Dari kesiapan ketersediaan SDM terhadap implementasi PP ini masih kurang. Implementasi kebijakan PP nomor 18 tahun 2016 pasal 21 dapat di katakan belum siap sepenuhnya diterapkan di RSUD M.Yunus Bengkulu
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019