Kebijakan afirmasi dalam bentuk kuota 30% keterwakilan perempuan bertujuan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dijabatan-jabatan publik. Peningkatan keterwakilan perempuan berusaha dilakukan dengan cara memberikan ketentuan agar partai politik peserta pemilihan umum memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% dalam pengajuan calon, yang termuat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012. Namun kebijakan ini tidak mutlak meningkatkan keterwakilan perempuan di DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow. Berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 2014 keterwakilan perempuan hanya mencapai 20%. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa belum terpenuhinya 30% keterwakilan perempuan di DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang berfokus pada aspek implementasi kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan masyarakat terlebih kaum perempuan tidak memilih calon perempuan karena tidak mengetahui dan menyadari tentang pentingnya keterwakilan perempuan. Partai politik sebagai organisasi pelaksana belum optimal dalm melakjukat rekrutmen dan kaderisasi pada calon perempuan. partai politik kurang melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada kaum peremuan tentang keterwakilan perempuan.Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan Afirmasi, Keterwakilan Perempuan
Copyrights © 2018