Berbeda dari historical cost accounting yang membubuhkan biaya historis pada pos-pos laporan keuangan, fair value accounting membubuhkan nilai wajar. SAK Umum, sebagai adopsi modifikasian dari IFRS, kini, banyak mewajibkan dan sebagian menawarkan fair value untuk pos-pos tertentu sebagai atribut penting dalam laporan keuangan entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan. Penggunaan fair value ini memengaruhi laba rugi ataupun pendapatan komprehensif lain. Apakah pengaruh tersebut memiliki dampak berikutnya ke pajak penghasilan? Makalah ini ditulis untuk menjawab pertanyaan tersebut. Dengan menganalis beberapa standar akuntansi keuangan dalam SAK Umum dan peraturan perpajakan, penulis memperoleh jawaban bahwa penggunaan fair value accounting tidak selalu memengaruhi pajak penghasilan. Oleh karena hanya beberapa pos yang dianalisis, maka makalah ini tidak komprehensif. Makalah berikutnya diharapkan untuk memperluas bahasan.Kata kunci: IFRS, PSAK umum, fair value, fair value accounting, pajak penghasilan, pendapatan komprehensif lain.
Copyrights © 2013