Filter By Year

1945 2024


Found 2 documents
Search 10.58764/j.im.2026.7.148 , by doi

Konsep Subyek Hukum Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif Iqbal, Muhammad; Zulkifli, Zulkifli
AL-IMAM: Journal on Islamic Studies, Civilization and Learning Societies Vol 7 No 1 (2026)
Publisher : IDRIS Darulfunun Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58764/j.im.2026.7.148

Abstract

Indonesia, as a rule of law state that recognizes every person as an actor under the law, means that every person is recognized as a legal subject. The provisions regarding humans as legal subjects are regulated in Islamic law, referred to as mahk?m ?alaih, as mukallaf individuals. The term legal subject then continued to develop beyond individuals, namely legal entities. This paper aims to illustrate the differences and similarities in the concept of legal subjects in Islamic law and positive law. This research is a library study with a qualitative approach to examine the application of the legal subject concept in Islamic law and positive law in Indonesia. The main data source in this research is from written sources directly related to the study. In data analysis, the author uses qualitative analysis by coding data, reducing data, and drawing conclusions. The development of the term "legal entity" in Indonesia has progressed alongside the enactment of several Islamic laws and regulations, such as the law on waqf, the law on zakat management, the law on Religious Courts, the Compilation of Islamic Law, and the Compilation of Sharia Economic Law (KHES). The conclusion of this writing is that, in essence, Islamic Law is the command/message of God regarding the actions of the mukallaf, whether in the form of obligation (takl?f), choice (takhy?r), or determination (wad??). Islamic law according to Us?liyy?n is God's action in establishing the law, but according to Fuqah??, law is the effect or consequence of God's command/message. Meanwhile, positive law is the command and judgment regarding an action as good or bad, as well as the relationship between one person and an action of another person, which makes this person connect themselves with this action.
Konsep Subyek Hukum Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif Muhammad Iqbal; Zulkifli Zulkifli
AL-IMAM: Journal on Islamic Studies, Civilization and Learning Societies Vol 7 No 1 (2026)
Publisher : IDRIS Darulfunun Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58764/j.im.2026.7.148

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum yang mengakui setiap orang sebagai pelaku terhadap undang-undang berarti bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum. Ketentuan mengenai manusia sebagai subjek hukum diatur dalam hukum Islam, yang disebut mahk?m ?alaih, sebagai orang mukallaf. Istilah subjek hukum kemudian terus berkembang pada selain orang, yaitu badan hukum. Tulisan ini bermaksud untuk menggambarkan perbedaan dan persamaan dalam konsep subjek hukum dalam hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif untuk melihat penerapan konsep subyek hukum dalam hukum islam dan hukum peositif di indonesia. Sumber data utama dalam penelitian ini adalah dari sumber tertulis yang berhubungan langsung dengan penelitian. Dalam analisis data penulis menggunakan analisis kualitatif dengan melakukan coding data, reduksi data, dan penarikan kesimpulan. Pengembangan istilah badan hukum di Indonesia berjalan seiring dengan pengesahan beberapa hukum dan peraturan Islam, seperti undang-undang tentang wakaf, undang-undang tentang pengelolaan zakat, undang-undang tentang Pengadilan Agama, Kompilasi Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Kesimpulan dalam penulisan ini adalah Pada hakikatnya Hukum Islam merupakan titah/pesan Allah tentang perbuatan mukallaf baik berupa tuntutan (takl?f), pilihan (takhy?r) maupun penetapan (wad??). Hukum Islam menurut Us?liyy?n adalah aksi Tuhan dalam menetapkan hukum, namun menurut Fuqah?? hukum merupakan efek atau akibat dari titah/pesan Tuhan. Sementara hukum positif adalah perintah dan penilaian terhadap suatu perbuatan yang baik atau tidak baik, serta hubungan diantara seseorang dengan suatu perbuatan dari seseorang yang lain, yang membuat orang ini menghubungkan dirinya dengan perbuatan ini.

Page 1 of 1 | Total Record : 2