Filter By Year

1945 2024


Found 1 documents
Search BRANDING PERPUSTAKAAN MELALUI SERTIFIKASI PUSTAKAWAN

BRANDING PERPUSTAKAAN MELALUI SERTIFIKASI PUSTAKAWAN Herman
Journal Papyrus : Sosial, Humaniora, Perpustakaan dan Informasi Vol. 1 No. 2 (2022): Juli 2022
Publisher : Jurusan Perpustakaan dan Sains Informasi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59638/jp.v1i2.10

Abstract

Artikel ini memuat landasan hukum terkait sertifikasi pustakawan. Pelaksanaan sertifikasi pustakawan merupakan amanah UU nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan. Perpustakaan harus dikelolah sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah melalui UU, Peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan kepala perpustakaan nasional Republik Indonesai. Amana UU no 43 tahun 2007 mengamanahkan dalam pelayanan perpustakaan harus dilakukan layanan yang prima, yakni layanan yang berbasis pada kepuasan pemustaka. Untuk mencapai layanan prima diperlukan pustakawan yang professional. Pelaksanaan ujian kompetensi pustakawan melaluai sertifikasi pustakawan merupakan upaya untuk memenuhi layanan prima. Pustakawan yang tersertifikasi akan memberikan manfaat, 1). Institusi, 2). Pustakawan, dan 3). Masyarakat pengguna atau pemustaka. Perpustakaan yang melaksanakan layanan prima akan membentuk branding perpustakaan yang selalu diminati.

Page 1 of 1 | Total Record : 1