cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 15 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum" : 15 Documents clear
BENTUK-BENTUK SANKSI DAN LARANGAN TERHADAP PERBUATAN YANG MERUGIKAN DI PASAR MODAL Budiman, Sabar
LEX PRIVATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini  adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan yang merugikan di pasar modal dan bagaimana pemberlakuan sanksi di pasar  modal. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang di pasar modal, yaitu: penipuan, manipulasi pasar, perdagangan orang dalam. Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung, menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun; membuat pernyataan tidak benar, menyesatkan dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek. 2. Pemberlakuan sanksi bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang di pasar  modal, yaitu sanksi Administratif yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha; pencabutan izin usaha; pembatalan persetujuan; dan pembatalan pendaftaran. Kata kunci: Sanksi dan larangan, Pasar Modal
HUKUM PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PERDATA Ussu, Darliyanti
LEX PRIVATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana  penentuan  alat  bukti  oleh  hakim  dan bagaimana  pembagian  beban   pembuktian   untuk  pihak  ?  pihak  yang   berperkara. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Dalam  hal  ini  Hakim  akan  menentukan  hal  yang  harus  di  buktikan  itu  tidak  hanya  kejadian ? kejadian  atau  peristiwa ? peristiwa  yang  di  sangkal  oleh  pihak  lawan  saja  yang  di  buktikan  tetapi  adanya  suatu  hak  juga  dapat  di  buktikan,  seperti  yang  tercantum  dalam  pasal  1865  KUHPerdata  dan  dalam  Pasal  163  HIR.  Sedangkan  hal  yang  tidak  harus   di   buktikan   seperti   keadaan   yang  telah  di   ketahui   oleh   umum  ( notoir  feiten ),  sesuatu  yang  telah  di  akui  oleh  pihak  lawan,  serta  sesuatu  yang  di  temukan  sendiri  atau  di  lihat  sendiri  oleh  hakim  selama  proses  persidangan. 2. Beban  pembuktian  itu  dapat  di  berikan  kepada  para  pihak  baik  penggugat  maupun  tergugat,  dengan  mengajukan  alat ? alat  bukti  yang  bisa  membuktikan  atau  meyakinkan  Hakim  bahwa  apa  yang  di  ungkapkannya  memang  benar,  dan  Hakim  berdasarkan  pertimbangan  dari  hasil  pengamatannya  selama  proses  persidangan  akan  menentukan  pihak  mana  yang  harus  membuktikan,  dan  dengan  kebenarannya  itu  akan  di  jadikan  dasar  untuk  mengambil  putusan  akhir. Kata kunci: Pembuktian, Perdata
HAK WARIS ANAK DILUAR NIKAH DITINJAU MENURUT UU No. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Gombo, Hongko
LEX PRIVATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak sah menempati kedudukan (srata) yang paling tinggi dan paling sempurna di mata hukum dibandingkan dengan anak dalam kelompok-kelompok yang lain, karena anak sah menyandang seluruh hak yang diberikan oleh hukum antara lain hak waris dalam peringkat yang paling tinggi diantara golongan-golongan ahli waris yang lain, hak sosial dimana ia akan mendapat status yang terhormat ditengah-tengah lingkungan masyarakat, hak alimentasi, hak untuk mendapat penamaan ayah dalam akta kelahiran dan hak-hak lainnya.  Anak luar kawin ialah anak yang tidak mempunyai kedudukan yang sempurna seperti anak sah. Dikatakan anak luar kawin, oleh karena asal usulnya tidak didasarkan pada hubungan yang sah yaitu hubungan antara ayah dan ibunya, yang sebagai suami istri berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka atau oleh mereka terhadap anak adoptifnya.  Dalam hukum waris barat, anak zinah dan anak sumbang, anak luar kawin sama sekali tidak memiliki kedudukan hukum, karena undang-undang telah menutup kesempatan apapun bagi mereka untuk mendapatkan hak yang lebih dari sekedar mendapatkan nafkah hidup. Pengakuan anak yang telah dilakukan oleh orang tua biologis tidak hanya berakibat pada munculnya hak waris bagi si anak terhadap ayah atau ibunya, namun juga dapat menimbulkan hak waris bagi si ayah atau ibunya terhadap anak tersebut jika si anak lebih dulu meninggal daripada ayah dan ibunya. Kata kunci: Waris, Anak
TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DALAM MELINDUNGI KONSUMEN Atteng, Rio Bertram
LEX PRIVATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana tujuan dan fungsi Lembaga Swadaya Masyarakat dalam melindungi hak konsumen menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan bagaimana pelaksanaan tujuan dan fungsi Lembaga Swadaya Masyarakat dalam melindungi hak konsumen di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif sebagai metode penelitian yang digunakan penulis untuk menyusun karya tulis ini dan dapat disimpulkan, bahwa: 1.  Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat tujuan pembentukannya yaitu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan konsumen karena tanggung jawab untuk melindungi hak-hak konsumen merupakan kewajiban pemerintah dan masyarakat, sedangkan fungsinya atau tugasnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya; bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen; membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen; melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen. 2.  Pelaksanaan Tujuan dan Fungsi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dalam melindungi hak konsumen di Indonesia telah dilaksanakan sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan terutama berkaitan dengan pengawasan terhadap barang dan jasa yang digunakan oleh konsumen. Hal ini dilakukan bekerjsama dengan pemerintah dan hasil pengawasan tersebut merupakan bahan masukan bagi aparat penegak hukum dan Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen untuk menyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak konsumen baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. Kata kunci: Lembaga swadaya, konsumen
JAMINAN KEBENDAAN PADA PT. PEGADAIAN TERHADAP BARANG YANG DIGADAIKAN Sawotong, Dilva Muzdaliva
LEX PRIVATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada dasarnya gadai diberikan untuk menjamin suatu tagihan.Ketentuan dalam KUH Perdata Pasal 1150 menetapkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang debitur atau orang lain atas namanya dan memberikan kekuasaan kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan barang-barang tersebut didahulukan dari kreditur lainnya.Barang yang dapat diserahkan dalam bentuk gadai adalah barang bergerak berwujud seperti mesin-mesin, inventaris kantor dan barang bergerak tidak berwujud yaitu hak tagih atau piutang. Hak gadaipun dapat mencakup piutang yang masih akan ada dengan ketentuan bahwa hubungan hukum yang menimbulkan piutang sudah ada pada waktu perjanjian pemberian gadai dibuat. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan metode penelitian hukum normative dan hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana jaminan kebendaan pada PT. Pegadaian terhadap Hak Gadai serta bagaimana sifat objek dan subjek hukum hak gadai. Pertama, PT. Pegadaian adalah merupakan salah satu lembaga yang bergerak di bidang jaminan segala kebendaan (barang).Prosedur peminjaman gadai pada Pegadaian tidak serumit prosedur peminjaman melalui lembaga perbankan. Prosedur peminjaman gadai pada Pegadaian jauh lebih sederhana, mudah, cepat, dan tidak dikenakan biaya. Bagi Pegadaian yang dipentingkan, bahwa setiap peminjaman (uang) haruslah disertai dengan jaminan kebendaan bergerak milik debitur atau seseorang lain.Dalam praktik Pegadaian, pemberian pinjaman gadai dilakukan secara tertulis dalam bentuk akta di bawah tangan, yangdinamakan dengan Surat Bukti Kredit (SBK). Kedua, Sifat objek hukum hak gadai ini mengatur sifat dan ciri-ciri yang melekat pada gadai berupa barang-barang/kebendaan bergerak, kebendaan berwujud, tak berwujud, kebendaan milik seseorang, punya kedudukan yang diutamakan, kebendaan yang digadaikan harus berada dalam penguasaan kreditor pemegang hak gadai, gadai tidak dapat dibagi-bagi, ditegaskan bahwa semua kebendaan bergerak dapat menjadi objek hukum hak gadai. Kata Kunci : Jaminan, Hak Gadai
PRINSIP DAN FAKTOR-FAKTOR YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PEMBUATAN KONTRAK Caesar, Muhammad
LEX PRIVATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penenlitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dasar atau prinsip yang harus diperhatikan dalam pembuatan kontrak dan faktor-faktor apakah yang harus diperhatikan dalam pembuatan kontrak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Prinsip kebebasan berkontrak, prinsip konsensualisme, prinsip daya mengikat kontrak, prinsip pacta sunt servanda, prinsip itikad baik mempunyai daya kerja menjangkau kontrak yang bersangkutan, sebagai suatu sistem, pada prinsipnya para pihak bebas membuat kontrak, menentukan isi dan bentuknya, serta melangsungkan proses pertukaran hak dan kewajiban sesuai kesepakatan masing-masing sebagaimana persetujuan bersama dan secara proporsional, serta dalam hubungan antara dasar atau prinsip-prinsip kontrak dalam berkedudukannya mandiri dan berdiri setara/sejajar dengan dasar atau prinsip pokok kontrak yang lain, ini didasari pada karakter serta fungsinya. 2. Pembuatan kontrak atau rancangan kontrak diatur dalam Pasal 1338, Buku III, KUHPerdata pada ayat (1) yang intinya, bahwa siapapun diberi kebebasan berkontrak dan harus ditaati olehnya, karena itu sebagai undang-undang baginya untuk membuat kontrak diperlukan ketelitian, dan kecermatan bagi para pihak yang terkait berkenaan dengan kewenangan hukum para pihak untuk mengadakan dan membuat kontrak, perpajakan di sini para pihak dibebani kewajiban oleh pemerintah untuk membayar pajak kepada negara yang tergantung pada obyek pajak, alas hak yang sah yang harus diperhatikan para pihak mengenai obyek kontrak sebagai alas hak yang sah, masalah keagrariaan ini berkenaan dengan obyek kontraknya tanah, pemilihan hukum, hukum apa dan di mana bila terjadi sengketa para pihak dilaksanakan, penyelesaian, sengketa dapat diselesaikan melalui pengadilan atau di luar pengadilan (alternatif). Pengakhiran kontrak dapat berakhir secara hukum sesuai dalam klausul dan melalui pengadilan bila terjadi sengketa. Kata kunci: Faktor-faktor, kontrak.
PRINSIP-PRINSIP HUKUM HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN BERDASARKAN UU NOMOR 1 TAHUN 1974 Makangiras, Aris Siswanto
LEX PRIVATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana bentuk harta bersama dalam perjanjian perkawinan, dan bagaimana manfaat perjanjian perkawinan terhadap harta dalam perkawinan. Pertama, bentuk perjanjian perkawinan dapat dilihat sebagai berikut (1) Perjanjian Persatuan Untung dan Rugi ialah agar masing-masing pihak akan tetap mempertahankan milik mereka, baik berupa harta kekayaan pribadi bawaan maupun berupa hadiah-hadiah yang khusus diperuntukkan kepada masing-masing pihak dan atau hak-hak yang telah diberikan Undang-Undang, seperti warisan, hibah dan wasiat; (2)Perjanjian Persatuan Hasil Pendapatan, ialah perjanjian an­tara sepasang calon suami isteri untuk mempersatukan setiap keuntungan (hasil dan pendapatan) saja. Perjanjian ini berarti serupa dengan perjanjian “perjanjian untung” semata, sedangkan segala kerugian tidak diperjanjikan. Kedua, Perjanjian Perkawinan tidak hanya berkaitan dengan hak namun juga berkaitan dengan kewajiban.Perjanjian perkawinan tidak dapat diubah selama perkawinan berlangsung, kecuali apabila kedua belah pihak saling menyetujui untuk mengubahnya, dan perubahan itu tidak merugikan pihak ketiga jika perjanjian perkawinan itu mengikat kepada pihak ketiga. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa: Undang-Undang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menerangkan bahwa harta bendayang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Bentuk harta bersama itu dapat berupa benda berwujud atau juga tidak berwujud. Manfaat dibuat perjanjian perkawinan bagi kehidupan pribadi masing-masing, para pihak, mereka yang membuat perjanjian baik suami maupun isteri mempunyai kelapangan dan kebebasan bertindak, kebebasan bertindak melakukan tindakan hukum dan memanfaatkan. Kata kunci: Harta bersama, Perkawinan.
PRAKTEK POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Madiu, Tofan
LEX PRIVATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan merupakan kebutuhan hidup seluruh umat manusia, sejak zaman dahulu hingga kini.Perkawinan merupakan satu-satunya cara yang benar dalam mengembang dan melestarikan kehidupan manusia di bumi.  Pada hakikatnya, perkawinan adalah menyatukan dua insan antara laki-laki dan perempuan yang berbeda, baik dari segi latar belakang keluarga, cara berpikir, karakter dan watak, naluri, bahkan sikap hidup. Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 menganut asas monogami, yaitu suatu perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita sebagai isteri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Namun demikian, undang-undang ini juga membuka kemungkinan seorang pria mempunyai  lebih seorang isteri (poligami). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek berpoligami dari perspektif Hukum Islam.  Penelitian ini merupakan bagian dari penelitian hukum kepustakaan (library research) yakni dengan cara meneliti bahan pustaka atau yang dinamakan penelitian hukum normatif”. Hasil penelitian menunjukkan bagaimana pengaturan atau dasar Hukum berpoligami serta praktek berpoligami dari perspektif Hukum Islam. Pertama untuk menjaga agar poligami tidak di salah gunakan oleh laki-laki, maka pemerintah mengaturnya dalam Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 (Pasal 4 dan 5) serta dalam Agama Islam sudah di tulis dalam Al-Quran dan SunahRasul(Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 3). Kedua, dalam Islam memang mengenal adanya poligami yang merupakan perkawinan seorang laki-laki dengan perempuan lebih dari satu atau yang sering dikenal dengan poligami. Memang Islam tidak melarang poligami, tetapi asalkan mereka (laki-laki) dapat adil kepada isteri-isterinya. Karena kemampuan adil merupakan salah satu syarat seorang laki-laki boleh berpoligami.  Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dasar hukum poligami sudah di jelaskan dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 4 dan 5, begitu juga dalam Agama Islam yang telah mengatur di dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 3.Praktek berpoligami dalam Islam memang dibolehkan, karena untuk menjauhkan perjinahan dan perselingkuan. Islam memang membolehkan untuk melakukan poligami tetapi Islam juga melarang untuk berpoligami. Kata kunci: Poligami, Hukum Islam
HAK PASIEN MENDAPATKAN INFORMASI RESIKO PELAYANAN MEDIK Jacobus, Rocy
LEX PRIVATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak pasien  mendapatkan informasi resiko pelayanan medik dan bagaimana sanksi hukum terhadap dokter yang tidak memberikan informasi resiko pelayanan medik pada pasien. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Hak pasien mendapatkan informasi resiko pelayanan medik pada dasarnya untuk mengetahui yang sejelas-jelasnya tentang penyakit dan berhak untuk menentukan tindakan yang akan diambil dalam penyembuhan penyakitnya, serta berhak untuk mendapatkan pelayanan yang layak bagi kesehatan pasien tersebut. 2. Sanksi hukum terhadap dokter yang tidak memberikan informasi resiko pelayanan medis pada pasien adalah sanksi-sanksi yang terdapat dalam KUHPerdata, KUHPidana, dan hukum-hukum administrasi lainnya. Kata kunci:  Pasien, Medik
ALAT BUKTI TULISAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN Momuat, Octavianus M.
LEX PRIVATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah alat-alat bukti yang diperlukan dalam pembuktian perkara perdata dan bagaimanakah alat bukti tulisan digunakan dalam pembuktian perkara perdata di pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan, bahw:  1. Alat-alat bukti yang diperlukan dalam pembuktian perkara perdata, yaitu bukti tulisan atau bukti dengan surat; bukti dengan saksi; persangkaan; pengakuan dan sumpah. Alat bukti ahli atau keterangan. Hakim dalam memutus perkara terikat pada alat bukti yang sah menurut undang-undang untuk mencari kebenaran formal. Untuk mencari kebenaran materiil Hakim akan memeriksa fakta-fakta suatu perkara yang dapat dibuktikan sebagai dasar memutus suatu perkara. 2. Alat bukti tulisan atau bukti dengan surat, terdiri atas dua macam, yaitu akta dan tulisan atau surat-surat lain. Dalam pembuktian perkara perdata di pengadilan, yaitu alat bukti yang berbentuk tulisan atau surat merupakan alat bukti yang diutamakan jika dibandingkan dengan alat-alat bukti lainnya. Bukti tulisan atau bukti dengan surat merupakan bukti yang sangat penting dalam pemeriksaan perkara perdata di pengadilan. Karena memang alat bukti ini dibuat juga untuk kepentingan pembuktian apabila terjadi sengketa. Kata kunci: Alat bukti tulisan, perdata

Page 1 of 2 | Total Record : 15


Filter by Year

2014 2014


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue