cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 22 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum" : 22 Documents clear
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK SEBAGAI SUBJEK HUKUM MENURUT UNDANG –UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN Ngiu, Sutrisno Fernando
LEX PRIVATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah dalam dimensi hukum Perbankan dan bagaimana upaya menanggulangi masalah antara nasabah dengan bank. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap nasabah bank ditinjau dari UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen merupakan jaminan kepastian hukum yang diberikan pihak bank kepada nasabah karena pada dasarnya undang-undang inilah yang melindungi konsumen termasuk halnya nasabah secara umum. Sesuai undang-undang perlindungan konsumen maka bank selaku pelaku usaha berkewajiban melayani nasabah secara benar dan jujur serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa yang diberikan. 2. Secara eksplisit sulit ditemukan ketentuan mengenai perlindungan nasabah debitur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sebagian besar pasal-pasal hanya berkonsentrasi pada aspek kepentingan perlindungan bank sehingga kedudukan nasabah sangatlah lemah, baik ditinjau dari kontraktual dengan bank dalam perjanjian kredit misalnya nasabah sangat dilematis, perjanjian kredit yang biasanya standar kontrak, senantiasa membebani nasabah debitur dengan berbagai macam kewajiban dan tanggung jawab atas resiko yang ditimbulkan selama perjanjian berlangsung ditujukan kepada nasabah, yang pada gilirannya memunculkan tanggung jawab minus dari pihak bank. Kata kunci: Nasabah, Bank
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK PENGGUNA INTERNET BANKING DARI ANCAMAN CYBERCRIME Astrini, Dwi Ayu
LEX PRIVATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peratuan perundang-undangan yang melindungi nasabah bank pengguna internet banking dari ancaman cybercrime, dan bagaimana mekanisme perlindungan dan tanggungjawab yang diberikan pihak bank terhadap nasabah yang mengalami masalah dalam pengguna internet banking. Berdasarkan penelitian normatif disimpulkan bahwa; 1. Sumber hukum formal mengenai bidang perbankan, adalah UUD 1945 (Pasal 1 ayat 3), Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 diubah menjadi undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, 2. Mekanisme perlindungan dan tanggungjawab yang diberikan pihak bank terhadap nasabah yang mengalami masalah dalam pengguna internet banking, 3 macam bentuk Perlindungan terhadap nasabah pengguna layanan internet banking yang diberikan oleh pihak bank, yaitu sebagai berikut, Dari segi keamanan teknologi, Perlindungan dari segi hukum dan juga kebijakan privasi, Sedangkan dari segi tanggungjawab pihak bank sebagai pihak penyelenggara layanan internet banking membebankan kepada nasabah agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian dalam menggunakan layanan internet banking. Kata Kunci : Internet Banking, Cybercrime
EKSEKUSI SEBAGAI SARANA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR Rumintjap, Ria Novalia
LEX PRIVATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keberadaan perjanjian kredit sebagai perjanjian obligator serta perjanjian jaminan kebendaan sebagai perikatan dalam memberikan perlindungan hukum bagi kreditur dan apakah akibat hukum debitor wanprsetasi serta bagaimana keberadaan eksekusi sebagai sarana percepatan pelunasan piutang dalam perjanjian jaminan  kebendaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka penelitian ini dapat disimpulkan: 1. Undang-undang telah memberikan pengaman kepada kreditor dalam menyalurkan kredit kepada debitor, yakni dengan memberikan jaminan umum menurut Pasal 1131 dan Pasal 1132 B.W. Apabila terjadi wanprestasi maka seluruh harta benda debitor dijual lelang dan dibagi-bagi menurut besar kecilnya piutang masing-masing kreditor. 2. Eksekusi ternyata tidak hanya berkaitan dengan putusan pengadilan dan grosse acte melainkan istilah eksekusi terdapat di bidang Hukum Jaminan, eksekusi obyek jaminan yang adalah pelaksanaan hak kreditor pemegang hak jaminan terhadap obyek jaminan, apabila debitor cidera janji dengan cara penjualan obyek jaminan untuk pelunasan piutangnya. Eksekusi terhadap obyek jaminan, selain berdasarkan Pasal 224 H.I.R./258 R.Bg. ada pengaturan yang khususnya terhadap pelaksanaan hak-hak jaminan, kreditor diberi hak secara khusus, yakni hak menjual atas kekuasaan sendiri apabila debitor cidera janji, dikenal dengan nama "parate executie" atau eksekusi langsung. Kata kunci: Eksekusi, Perlindungan hukum, kreditor.
HAK WARIS ANAK PEREMPUAN TERHADAP HARTA PENINGGALAN (STUDI KASUS PUTUSAN MA RI NO. 4766/Pdt/1998) Hendrako, Edo
LEX PRIVATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum waris di Indonesia masih bersifat majemuk, hal itu terjadi karena di Indonesia belum mempunyai Undang-Undang Hukum Waris Nasional yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehubungan dengan belum adanya undang-undang tersebut, di Indonesia masih diberlakukan 3 (tiga) sistem hukum kewarisan yakni hukum kewarisan KUH Perdata, Islam, dan Adat. Selanjutnya melalui Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 1 November 1961 Reg No. 179/K/Sip/1961 yang menyatakan bahwa anak perempuan dan anak laki-laki dari seorang peninggal warisan bersama berhak atas harta warisan dalam arti bahwa bagian anak laki-laki adalah sama dengan anak perempuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan normatif, historis dan pendekatan hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana hak waris seorang anak perempuan menurut adat Bali serta bagaimana dampak putusan Mahkamah Agung RI No. 4766/Pdt/1998, pada hak mewaris masyarakat di Bali. Pertama, Keputusan Mahkamah Agung yang telah menetapkan ketentuan ahli waris menurut hukum adat, khususnya ahli waris anak perempuan, terdapat dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4766K/Pdt/1998 tertanggal 16 November 1999, dalam putusannya menyatakan bahwa anak perempuan di Bali berhak atas harta peninggalan dari pewaris. Melalui keputusan tersebut menjelaskan bahwa anak perempuan harus dianggap sebagai ahli waris yang berhak menerima bagian atas harta warisan dari peninggalan warisan. Pembagian warisan menurut hukum adat Bali tidak saja terjadi setelah pewaris meninggal tetapi hidup pun pembagian warisan itu dapat dilakukan. Kedua, Pemerintah telah menciptakan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki di Bali. Penempatan anak laki-laki sebagai ahli waris terkait erat dengan pandangan bahwa laki-laki Bali mempunyai tanggungjawab yang besar dalam keluarga, sementara tanggungjawab anak perempuan terhadap keluarga berakhir dengan kawinnya anak tersebut yang selanjutnya akan masuk dan menunaikan tanggungjawabnya secara total di lingkungan keluarga suami. Putusan Mahkamah Agung ini tidak terlalu berpengaruh terhadap hak waris seseorang perempuan dikarenakan putusan Mahkamah Agung ini berseberangan dengan Hukum Adat Bali dan juga Hukum Agama Hindu, beberapa masyarakat Bali masih saja menggunakan dalih hukum adat untuk mengingkari hukum yang berlaku di negara ini. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Pemerintah melalui dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4766/Pdt/1998 tertanggal 16 November 1999 yang menyatakan bahwa anak perempuan di Bali berhak atas harta peninggalan dari pewaris. Sistem kewarisan di Bali sama sekali tidak boleh dilepaskan dari serentetan kewajiban keagamaan yang mesti dilakukan oleh ahli waris sebagai dharma bhakti yang dilaksanakan untuk pewaris khususnya laki-laki yang menurut kepercayaan agama Hindu di Bali dapat menyelamatkan arwah leluhur roh pewaris ayahnya dari ancaman neraka. Tetapi disisi lain Pemerintah melalui dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4766/Pdt/1998 tertanggal 16 November 1999 yang menyatakan bahwa anak perempuan di Bali berhak atas harta peninggalan dari pewaris
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH KARTU KREDIT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Sitorus, Raphael
LEX PRIVATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum nasabah kartu kredit jika kartu kredit itu dipakai oleh orang lain dan bagaimanakah penyelesaian sengketa konsumen yang terjadi antara nasabah kartu kredit dengan pihak bank. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap nasabah penggunaan jasa kartu kredit jika dipakai orang lainseperti yang di jelaskan Berdasarkan Pasal 1 angka 7  Tentang Peraturan Bank Indonesia Nomor: 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (“PBI APMK) didalam ditegaskan bahwa pemegang kartu kredit adalah pengguna yang sah dari APMK. Pihak bank tidak menjamin bila kartu tersebut hilang ataupun dicuri. 2. Penyelesaian sengketa konsumen dapat terjadi dalam 2 bentuk yaitu penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan dan penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan. Dalam kedua bentuk penyelesaian sengketa tersebut membuat konsumen mendapatkan hak-haknya sebagai nasabah. Serta konsumen dapat mengetahui apa saja tugas dan wewenang dari badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK). Kata kunci: Nasabah, Kartu Kredit
ANALISA PERLINDUNGAN HAK CIPTA DI JARINGAN INTERNET MENURUT UNDANG-UNDANG NO 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA Prandika, Handy Awaludin
LEX PRIVATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kecanggihan teknologi kian hari kian meningkat, penigkatan ini tidak terlepas dari hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Khusus, pada bidang teknologi, kemajuan teknologi tidak lepas juga dari proses inovasi. Alhasil, saat ini telah hadir dihadapan masyarakat dunia teknologi terkini yang mampu menghubungkan antar umat manusia diseluruh dunia melalui jejaring antar komputer atau yang lebih dikenal dengan istilah Internet.Perkembangan internet memang seperti tidak terduga sebelumnya, beberapa tahun yang lalu internet hanya dikenal oleh sebagian kecil orang, yaitu mereka yang mempunyai minat di bidang komputer. Namun, dalam tahun-tahun terakhir ini penggunaan jasa internet meningkat secara sangat pesat. Tidak mengherankan, website atau situs di internet terus bertambah dari waktu ke waktu. Maraknya pemasangan website ini di internet terus bertambah baik untuk tujuan komersial maupun non-komersial, ternyata membuka peluang terjadinya pelanggaran hak cipta. Terlebih dengan semakin canggihnya teknologi informasi, maka peluang tersebut semakin besar.[1] Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Hasil penelitian menunjukkan ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hak cipta di internet, Faktor Ekonomi, Faktor Harga, Faktor Masyarakat, Faktor Aparat penegak hukum yang kurang pengetahuan akan pelanggaran hak cipta di internet. Akibat dari pelanggaran hak cipta ini menimbulkan banyak dampak negatif, khususnya bagi seseorang yang berkarya, dampak yang akan menurunkan minat untuk berkarya lagi. Negara pun akan mendapatkan kerugian yang besar dari pelanggaran hak cipta ini.  Selain faktor penyebab ada juga upaya prefentif yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta di jaringan internet, yaitu pengenalan komputer yang dilakukan sejak dini baik untuk software atau hardware, sosialisasi kepada masyarakat yang belum terlalu paham akan penggunaan internet yang baik, pengamanan terhadap website yang menyediakan fasilitas download gratis [1] Prof. Tim Lindsey BA, LL,.B., Blitt., Ph.D, Prof. Dr. Eddy Damian, S.H, Simon Butt, BA, LL.B dan Tomy Suryo Utomo, S.H, LL.M, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pegantar, P.T Alumni, 2004, Hal 163
DAMPAK YURIDIS PERJANJIAN PRA NIKAH (PRENUPTIAL AGREEMENT) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Tamengkel, Filma
LEX PRIVATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian Perkawinan/ Perjanjian Pra Nikah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 khususnya pasal 29, namun bukan berarti KUH Perdata yang mengatur tentang Perjanjian Kawin tidak berlaku lagi. Menurut pasal 66 UUP sepanjang UUP tidak mengatur maka akan berlaku ketentuan yang lama (KUH Perdata). Perjanjian Perkawinan biasanya dibuat jika seseorang yang hendak kawin mempunyai benda-benda yang berharga atau mengharapkan akan memperoleh kekayaan, misalnya suatu warisan, maka adakalannya diadakan Perjanjian Perkawinan. Jika memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun pasal-pasal dalam kompilasi hukum Islam tidak dijelaskan dan disebutkan latar belakang diadakannya Perjanjian Perkawinan. Karena Perjanjian Perkawinan ini adalah hak masing-masing pihak apakah ia akan mengadakan perjanjian perkawinan atau tidak dan apa yang melatarbelakangi pihak-pihak tersebut mengadakan perjanjian adalah hak mereka masing-masing. Tapi yang jelas, dengan diadakannya Perjanjian Perkawinan terdapat kepastian hukum terhadap apa yang diperjanjikan mereka untuk melakukan suatu perbuatan hukum terhadap apa yang diperjanjikan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur kelanjutan dari ketentuan perjanjian ini, kecuali hanya menjelaskan bahwa perjanjian tersebut tidak termasuk ta’lik talak. Kata kunci: perjanjian pra nikah, perkawinan
PEMISAHAN HARTA MELALUI PERJANJIAN KAWIN DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP PIHAK KETIGA Edlynafitri, Rahmadika Sefira
LEX PRIVATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian kawin dibuat bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap kedudukan harta selama perkawinan berlangsung. Jika dikemudian hari timbul konflik para pihak, perjanjian kawin dapat dijadikan acuan dan salah satu landasan masing-masing pasangan dalam melaksanakan, dan memberikan batas-batas hak dan kewajiban diantara mereka. Masyarakat Indonesia sebagian besar memang belum memahami arti pentingnya, dan manfaat dari perjanjian kawin diharapkan bahwa masyarakat Indonesia bisa memahami pentingnya perjanjian kawin terutama untuk melindungi baik hak istri maupun hak suami.  Perjanjian kawin yang telah dibuat dihadapan Notaris harus didaftarkan, untuk memenuhi unsur publisitas dari Perjanjian Kawin dimaksud. Supaya pihak ketiga (di luar pasangan suami atau istri tersebut) mengetahui dan tunduk pada aturan dalam perjanjian kawin yang telah dibuat oleh pasangan tersebut. Jika tidak didaftarkan, maka perjanjian kawin hanya mengikat/berlaku bagi para pihak yang membuatnya, yakni suami dan istri yang bersangkutan. Sejak Undang Undang Perkawinan berlaku, maka pendaftaran/pengesahan/pencatatan perjanjian kawin tidak lagi dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, untuk pasangan yang beragama Islam. Pencatatannya dilakukan oleh KUA pada buku nikah mereka, sedangkan untuk yang nonmuslim (Katholik, Kristen, Hindu, Budha dan agama lainnya yang diakui oleh Negara) pencatatan dilakukan oleh kantor catatan sipil setempat pada akta Nikah mereka. Akibat hukum apabila perjanjian kawin tidak dicatatkan yaitu suami-isteri tetap dianggap dengan kebersamaan harta
KEBERADAAN SEWA RAHIM DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA Khairatunnisa, Khairatunnisa
LEX PRIVATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi medis telah menjadi jawaban sementara bagi pasangan yang tak mempunyai keturunan selama bertahun-tahun. Salah satu kemajuan teknologi kedokteran untuk membantu pasangan suami isteri yang belum mempunyai keturunan adalah surrogate mother. Surrogate mother adalah perjanjian antara seorang wanita yang mengikatkan diri melalui suatu perjanjian dengan pihak lain (suami-isteri) untuk menjadi hamil terhadap hasil pembuahan suami isteri tersebut yang ditanamkan ke dalam rahimnya, dan setelah melahirkan diharuskan menyerahkan bayi tersebut kepada pihak suami isteri berdasarkan perjanjian yang dibuat.Sehingga permasalahan yang munculbagaimana aspek hukum sewa rahim (surrogate mother) di Indonesia serta bagaimana status hukum anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung dengan cara sewa rahim (surrogate mother). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Metode pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep teoritis. Beberapa pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang (statute approach)yang mengatur kedudukan anak, yaitu sewa rahim dalam perspektif Hukum Perdata, dan pendekatan konseptual(conceptual approach)dilakukan untuk me­nelusuri pengertian sewa rahim kedudukan dalam perspektif Hukum Perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwaSurrogate mother telah menjadi alternatif lain bagi beberapa pasangan yang belum atau tidak dapat memiliki keturunan melalui metode bayi tabung yaitu sewa rahim wanita lain yang bukan istrinya. Surrogate Mother secara khusus belum diatur dalam hukum positif Indonesia, namun jika menggunakan metode argumentum a contrario, maka kita dapat menerapkan Pasal 1548 KUHPerdata dan Pasal 1320 KUH Perdata. Selanjutnya belum tersedianya undang-undang yang mengatur tentang bayi tabung di Indonesia, sedangkan hukum positif yang ada telah mengatur status hukum anak, apakah itu anak sah maupun anak luar kawin diatur di dalam KUH Perdata dan UU No. l Tahun 1974 tentang Perkawinan.Anak hasil perolehan dari Surrogate Mother adalah anak yang dititipkan oleh orang tua biologis yang berupa embrio, yaitu sperma dan ovum dari suami-istri kemudian ditransplantasikan ke rahim ibu pengganti dan belum menjadi manusia yang utuh. Sehingga Sur­rogate Mother hanya berkewajiban untuk mengandung dan melahirkan saja. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa sejauh ini belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur bayi tabung dan tentunya pada surro­gate mother di Indonesia yang masih bersifat kontradiktif, sementara praktik ini hanya berpedoman pada hukum perjanjian sebagaimana tunduk pada ketentuan KUHPerdata.Kedudukan hukum anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung yang menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami-isteri kemudian embrionyaditrans­plantasikan ke dalam rahim surrogate mother dikualifikasi sebagai anak angkat. Kata kunci: sewa rahim, hukum perdata
ASPEK HUKUM PELAKSANAAN PERJANJIAN ASURANSI Yikwa, Irius
LEX PRIVATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aspek hukum dalam pelaksanaan perjanjian asuransi dan apa saja asas-asas dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam perjanjian asuransi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penulis mengunakan metode pengumpulan data secara studi kepustakaan atau library resecrh. Dalam studi kepustakaan ini penulis mendapatkan bahan-bahan yang dibutuhkan dengan jalan mempelajari buku-buku, tulisan-tulisan dan produk-produk undang-undang yang ada kaitannya dengan pokok permasalahan sehingga dapat disimpulkan, bahwa:  1. Pelaksanaan perjanjian asuransi belum bisa dilakukan atau dilaksanakan apabila belum terjadi risiko pada sitertanggung, namun baru dapat dilaksanankan pada saat terjadi sesuatu hal yang menimbulkan kerugian aatu risiko yang terjadi suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian pada sitertanggung. 2. Prinsip yang berlaku dalam perjanjian asuransi yang terpenting adalah iktikad baik kedua belah pihak antara penanggung dan tertanggung serta keseimbangan yang artinya penanggung dapat menggantikan ganti rugi kepada si tertanggung sesuai apa yang telah diperjanjikan antara kedua belah pihak. Kata kunci: Perjanjian, Asuransi.

Page 1 of 3 | Total Record : 22


Filter by Year

2015 2015


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue