Articles
19 Documents
Search results for
, issue
"Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum"
:
19 Documents
clear
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN KOMISARIS SEBAGAI ORGAN PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007
Manurung, Olivia Triany
LEX PRIVATUM Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pendirian perseroan terbatas dan bagaimana tugas dan tanggung jawab dewan komisaris sebagai organ Perseroan Terbatas menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pendirian Perseroan Terbatas harus memenuhi syarat formal dan syarat materiil,yaitu didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan Akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia, apabila pemegang saham kurang dari 2 orang maka dalam 6 bulan pemegang saham harus mengalihkan sahamnya kepada orang lain dan apabila setelah lampau jangka waktu pemegang saham tetap kurang dari 2 orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan atau kerugian perseroan dan Pendaftaran Perseroan Terbatas adalah catatan resmi yang diadakan menurut ketentuan Undang-Undang dan atau peraturan pelaksanaannya,memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan termasuk Perseroan Terbatas serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. 2. Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah melakukan pengawasan secara umum atas kebijakan jalannya pengurusan perseroan sesuai anggaran dasar, fungsi nasihat kepada Direksi dalam tugasnya mengurus perseroan, memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu, dan fungsi pengurusan Perseroan dalam keadaan darurat. Adanya Dewan Komisaris yang baru sesuai amanat undang-undang yaitu Komisaris Independen dan Komisaris yang mengawasi jalannya pengurusan Perseroan secara independen dan mandiri. Kata kunci: Tugas dan tanggungjawab, Dewan Komisaris, organ perseroan terbatas
STANDARISASI PROSEDUR PENDAFTARAN FIDUSIA DALAM PRAKTEK PERBANKAN
Paparang, Fatmah
LEX PRIVATUM Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Tanggal 15 Maret 2005 mengeluarkan Surat Edaran No. C. HT. 01.10-22 tentang Standarisasi Prosedur Pendaftaran Fidusia yang dialamatkan ke Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia. Merujuk pada Surat Edaran tersebut pada angka 2-nya memberikan penekanan khusus terhadap pengecekan data atas benda yang menjadi objek jaminan fidusia, khususnya dalam membedakan antara mana-mana yang merupakan hak perorangan. Surat Edaran tersebut jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 9 UU Jaminan Fidusia menimbulkan berbagai macam penafsiran umum yang bersifat sangat luas, di mana salah satunya dilandasi oleh penafsiran hukum maupun pada transaksi yang dilakuan. Oleh karenanya menyikapi keadaan ini, apabila telah dinyatakan baik secara eksplisit maupun implisit dalam peraturan perundang-undangan tersebut, maka diberlakukan asas lex specialis derogat legi generali. Implementasi ketentuan angka 2 Surat Edaran memperhatikan penciptaan kepastian hukum dan pembentukan hukum guna menjawab dan memberikan solusi terhadap begitu minimnya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pranata lembaga jaminan, khususnya lembaga fidusia di Indonesia. Ketidakjelasan hukum ini seharusnya sesegera mungkin diantisipasi dengan dikeluarkannya peraturan-peraturan pelaksana dan bukan berarti dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada dipandang telah cukup dan memadai, sehingga tidak dipandang perlu untuk dilaksanakan dan/atau menunda proses penyusunan peraturan-peraturan pelaksana dimaksud. Kata kunci: Surat Edaran, Jaminan Fidusia
PELAKSANAAN PUTUSAN PERKARA PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Supit, Allan Rouwman
LEX PRIVATUM Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dasar hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bagaimana proses pelaksanaan putusan pengadilan menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. KUHAP telah menetapkan bahwa Jaksa adalah Eksekutor terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan untuk itu Panitera mengirimkan salinan Surat Putusan kepadanya (ps. 270 yo ps 1 butir 6a KUHAP). Dengan demikian Eksekusi putusan Pengadilan Yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sepenuhnya merupakan tugas dan tanggung jawab Jaksa. 2.      Telah cukup jelas, pelaksanaan putusan pengadilan seharusnya menjadi tugas dan tanggungjawab kejaksaan. Namun pada prakteknya, potensi adanya benturan kepentingan antara pengacara (terpidana) dengan Jaksa (penegakan hukum) dalam skenario proses hukum di negara hukum yang ideal, tidak akan sampai ke institusi pengadilan, melainkan telah diselesaikan oleh Jaksa yang tidak hanya berperan sebagai Jaksa, namun juga sebagai hakim. Kata kunci: Pelaksanaan putusan, berkekuatan hukum tetap.
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DALAM KECELAKAAN KERJA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
Tindatu, Rinie Ardiati
LEX PRIVATUM Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan bagaimana akibat hukum bagi pengusaha yang tidak menjalankan Program perlindungan tenaga kerja ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Perlindungan hukum bagi tenaga kerja apabila terjadi kecelakaan kerja adalah diberlakukan sama pada semua pekerja. Apabila keputusan perusahaan melakukan PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat dibenarkan oleh hukum maka pekerja harus mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah. Apabila hak tersebut tidak dapat diperoleh oleh pekerja maka pekerja dapat melakukan upaya penyelesaian hukum secara sukarela atau secara wajib yang didahului lapor ke pegawai perantara untuk mendapatkan anjuran Depnaker. 2. Pemutusan hubungan kerja memberikan pengaruh psikologis, ekonomis, bagi si pekerja beserta keluarganya dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya. Apabila PHK tidak dapat dihindari, maka sesuai dengan alasan yang mendasari terjadinya PHK maka pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, dan atau uang penghargaan masa kerja yang disesuaikan dengan masa kerja serta uang penggantian hak. Oleh sebab itu maka setiap pengusaha diwajibkan untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam Program BPJS. Kata kunci: Perlindungan, tenaga kerja, kecelakaan kerja.
KERJASAMA INTERPOL DALAM PENANGANAN INTERNATIONAL CRIME MENURUT UNDANG-UNDANG KEPOLISIAN NOMOR 2 TAHUN 2002
Sjamsudin, Jen Rivaldi
LEX PRIVATUM Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kerjasama Interpol menurut Undang-Undang kepolisian nomor 2 tahun 2002 dan bagaimana pelaksanaan kerjasama Interpol menurut Undang-Undang kepolisian nomor 2 tahun 2002. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative dsimpulkan: 1. Pengaturan kerjasama Interpol menurut Undang-Undang kepolisian nomor 2 tahun 2002 adalah bahwa hubungan dan kerjasama luar negeri dilakukan terutama dengan badan-badan kepolisian dan penegak hukum lain melalui kerjasama bilateral atau multilateral dan badan pencegahan kejahatan baik dalam rangka tugas operasional maupun kerjasama teknik dan pendidikan serta pelatihan. 2. Pelaksanaan kerjasama Interpol menurut Undang-Undang kepolisian nomor 2 tahun 2002 Pasal 42 ayat (4) adalah diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Kepolisian Negara Republik Indonesia yang terkandung dalam 19 Pasal. Kata kunci: Kerjasama, Interpol, International crime
KAJIAN YURIDIS MALPRAKTIK KEDOKTERAN YANG MENGAKIBATKAN MENINGGALNYA PASIEN MENURUT PASAL 359 KUHP
Tumiwa, Berry Jiverson
LEX PRIVATUM Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana malpraktik kedokteran dalam pandangan hukum pada umumnya dan bagaimana realisasi pertanggungjawaban pidana oleh dokter yang dianggap telah melakukan tindak medikal malpraktik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Malpraktik medis selain dapat dituntut secara pidana dapat juga dituntut secara perdata dalam bentuk ganti rugi, dalam pelayanan kesehatan bila pasien atau keluarganya menganggap bahwa dokter telah melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 55 Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Kemungkinan yang dapat dipakai untuk dijadikan sebagai dasar yuridis gugatan Malpraktik medis, yaitu : Gugatan berdasarkan adanya wanprestasi Pasal 1236 jo. 1239 KUHPerdata, Gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) Pasal 1365 KUHPerdata. Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan memberikan perlindungan hukum baik kepada pasien sebagai konsumen dan produsen jasa pelayanan kesehatan diantaranya Pasal 53, 54, dan 55. 2. Dalam hal ini kriteria dari Malpraktik dibagi tiga yaitu: Criminal Malpractice, Civil Malpractice. Dokter tidak melakukan kewajiban atau tidak memberikan prestasi yang disepakati (wanprestasi) dan dokter melakukan perbuatan melakukan hukum. Administrative Malpractice dilakukan menyalahi hukum negara seperti berpraktek tanpa adanya izin, berpraktek atas izin praktek yang sudah daluwarsa,dan berpraktek tidak sesuai dengan izin praktek yang diberikan. Tanggung jawab seorang dokter yang berhubungan dengan kesalahan yang telah diperbuatnya melaksanakan tugas sehingga mengakibatkan kematian atau luka-luka adalah unsur kelalaian/kealpaan bukan kesalahan karena sengaja. Delik yang dapat diikutsertakan dalam hukum kedokteran adalah delik culpa sebagai aspek hukum pidana dari hukum kedokteran. Delik kealpaan dalam KUHP diatur dibawah judul “tentang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan†mulai dari pasal 359-361 KUHP. Kata kunci: Malpraktik, Kedokteran, Meninggal, Pasien.
ANALISA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DITINJAU DARI UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Adam, Garry Henry
LEX PRIVATUM Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah alasan-alasan dilakukannya pemutusan hubungan kerja yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh dan akibat hukum bagi pihak perusahaan yang mengabaikan perintah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Undang-Undang No 13 tahun 2003, ada beberapa alasan bagi perusahaan untuk melakukan PHK. Yaitu antara lain; pekerja buruh melakukan kesalahan berat, pekerja/buruh diduga Melakukan Tindak Pidana, Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, pekerja buruh mengundurkan diri, PHK karena likuidasi, perusahaan melakukan efisiensi. 2. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, maka menurut Pasal 152 UU Ketenagakerjaan secara eksplisit menjelaskan bahwa Pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Dalam hal melakukan PHK, pengusaha tidak bisa begitu saja melakukan PHK tanpa memberikan hak-hak PHK atau kompensasi yakni sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (1): Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Kata kunci: Pemutusan, hubungan kerja, ketenagakerjaan.
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PEMBERIAN IZIN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
Udjaili, Sonny E.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pemberian izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan bagaimana penyelesaian pelanggaran izin administrasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1.Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Terhadap Pemberian Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), termuat dalam Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU-PPLH). 2. Penyelesaian Pelanggaran Izin Administrasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau sering disebut dengan Penegakkan hukum terhadap administrasi perizinan lingkungan hidup tidak terlepas dari apa yang biasa disebut sebagai Penerapan sanksi administrasi. Selain itu, penyelesaian pelanggaran izin administrasi adalah paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, pencabutan izin lingkungan, denda administrasi dan prosedur penerapan sanksi administrasi. Kata kunci: Pemerintah Daerah, pemberian izin, dampak lingkungan
ALAT BUKTI DALAM PEMERIKSAAN PERKARA TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Eman, Velix Ch.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pembuktian dalam pemeriksaan perkara tindak perusakan hutan dan bagaimana pembuktian perkara tindak pidana perusakan hutan di pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Alat bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara tindak pidana perusakan hutan meliputi: alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, seperti: keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa dan hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan serta alat bukti lain berupa: informasi elektronik; dokumen elektronik; dan/atau peta. 2. Pembuktian perkara tindak pidana perusakan hutan dalam pemeriksaan di pengadilan sesuai dengan sistem pembuktian negatif yakni ajaran pembuktian yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada terdakwa, kecuali dengan sekurangnya dua alat bukti yang sah dan ia memperoleh keyakinan bahwa delik benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya sesuai dengan Pasal 183: Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya dan Pasal 191 ayat (1) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas. Kata kunci: Alat bukti, tindak pidana, perusakan hutan
PEMALSUAN BUKU DAN DAFTAR UNTUK ADMINISTRASI SEBAGAI TINDAK PIDANA KHUSUS MENURUT UU NO. 31 TAHUN 1999 JUNCTO UU NO. 20 TAHUN 2001
Katiandagho, Claudio
LEX PRIVATUM Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cakupan tindak pidana Pasal 416 KUHPidana dan baga[1]imana cakupan tindak pidana pemalsuan Buku dan Daftar Khusus Untuk Pemeriksaan Administrasi menurut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana Pasal 416 KUHPidana memiliki unsur-unsur: 1) Seorang pejabat/pegawai negeri atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum/dinas umum/pekerjaan yang bersifat umum terus-menerus atau untuk sementara waktu; 2) Dengan sengaja; 3) membuat palsu atau memalsukan; 4) buku-buku atau daftar-daftar/register-register yang khusus/terutama dipergunakan untuk pemeriksaan/melakukan pengawasan terhadap administrasi. 2. Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2011 memiliki ancaman pidana yanbg lebih berat daripada Pasal 416 KUHPidana; di samping itu perbedaannya: 1) juga Cakupan pengertian pegawai negeri dalam Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2011 lebih luas daripada cakupan pengertian pegawai negeri dalam Pasal 415 KUHPidana; dan 2) Jika Pasal 9 UU No. 20Tahun 2011 memiliki unsur “memalsu†maka Pasal 416 KUHPidana memiliki unsur yang kelihatannya lebih luas cakupannya, yaitu “membuat secara palsu atau memalsuâ€. Kata kunci: Pemalsuan buku daftar administrasi, tindak pidana khusus.