cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum" : 20 Documents clear
PERANAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL Mandagi, Vicky Randa Swingly
LEX PRIVATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan profesi penunjang pasar modal (PPPM) di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan siapa saja lembaga-lembaga penunjang pasar modal menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Profesi Penunjang Pasar Modal (PPPM) terdiri dari akuntan, konsultan hukum, perusahaan penilai, dan notaris. 1) Peranan akuntan dalam melakukan audit dan memberikan pendapat. 2) Peranan konsultan hukum diperlukan dalam setiap emisi efek, mengingat lembaga ini mempunyai fungsi untuk memberikan pendapat segi hukum legal opinion keadaan mengenai perusahaan emiten. 3) peranan perusahaan  penilai yaitu berperan dalam menentukan nilai wajar dari harta pemilik perusahaan. 4) Notaris berperan: (a) dalam emisi saham, notaris membuat akta perubahan anggaran dasar emiten, notaris juga berperan dalam membuat perjanjian penjaminan emisi efek dan perjanjian agen penjual. (b) dalam emisi obligasi, notaris berperan dalam pembuatan perjanjian perwaliamanatan dan perjanjian penanggungan. 2. Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari biro administrasi efek (BAE), Kustodian, dan Wali Amanat. Lembaga Penunjang Pasar Modal ini berfungsi sebagai penunjang atau pendukung beroperasinya pasar modal. Keberadaan lembaga penunjang pasar modal merupakan salah satu faktor penting untuk dapat berkembangnya pasar modal.Kata kunci: Peranan profesi penunjang, pasar modal, lembaga keuangan
KEWENANGAN PENYIDIK POLRI DALAM MELAKUKAN PENYADAPAN DITINJAU DARI UU NO 36 TAHUN 1999 Engelbert, Lendo Theo
LEX PRIVATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah seorang penyidik POLRI dapat melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan bagaimana tata cara penyadapan oleh penyidik POLRI dan peraturan mana yang dapat digunakan sebagai landasan hukum apabila penyidik POLRI diberikan kewenangan melakukan penyadapan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Untuk keperluan proses peradilan pidana, penyidik POLRI diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan tetapi bukan penyadapan secara langsung melainkan penyadapan secara tidak langsung. Yang dimaksud dengan secara tidak langsung yaitu dalam melakukan penyadapan penyidik POLRI hanya dapat meminta untuk dilakukannya penyadapan kepada pihak penyelenggara jasa telekomunikasi. Untuk dapat dilakukannya penyadapan harus ada permintaan tertulis oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia bagi Polisi (Penyidik POLRI) yang ingin melakukan tindakan penyadapan. Dalam proses penyadapan, penyidik POLRI hanya dapat menunggu hasil sadapan yang akan diberikan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi. 2. Selain langsung melakukan permintaan penyadapan kepada pihak penyelenggara telekomunikasi, penyidik POLRI juga dapat memilih opsi atau pilihan lain dalam melakukan penyadapan melalui Pusat Pemantauan Kepolisian Republik Indonesia. Dalam hal ini pihak pusat pemantauan POLRI juga tetap bekerja sama dengan pihak penyelenggara jasa telekomunikasi.   Kata kunci: Kewenangan penyidik POLRI, Penyadapan.
PEMBATALAN TERHADAP PERATURAN DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 Igir, Angreime
LEX PRIVATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah dan bagaimana Kriteria Pembatalan Peraturan Daerah Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pembentukan Peraturan Daerah kini disertai dengan fasilitasi dan evaluasi yang merupakan pedoman dalam mencermati rancangan Peraturan Daerah dengan tujuan mencegah agar produk hukum Peraturan Daerah ini agar tidak dibatalkan. Fasilitasi dan evaluasi ini dilakukan oleh lembaga yang diberikan kewenangan dalam hal ini Gubernur untuk Peraturan Daerah tingkat kabupaten/kota guna menghindari Peraturan Daerah agar tidak bertentangan dengan Ketentuan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau mengalami pembatalan karenanya. 2. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, maka Gubernur mendapat kewenangan delegasi atau pemberian/pelimpahan wewenang untuk membatalkan Peraturan Daerah kabupaten/kota yang dianggap bermasalah ataupun bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan Ketentuan Umum. Meskipun dalam proses pembentukan produk hukum daerah dalam hal ini Peraturan Daerah telah diberikan pedoman berupa fasilitasi dan evaluasi, Peraturan Daerah masih ada saja sampai saat ini yang dibatal karena adanya asas keberlakuan hukum. Contohnya Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yaitu asas yang menghendaki peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama.  Dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 137/PUU-XIII/2015 pada 5 April 2017 maka kewenangan yang diberikan Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 251 dinyatakan batal dan dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.Kata kunci: Pembatalan, Peraturan daerah
KAJIAN YURIDIS EKSISTENSI KEJAKSAAN SEBAGAI PENGACARA NEGARA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 Lengkong, Fandy
LEX PRIVATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan wewenang Kejaksaan dalam sistem penegakan hukum dan bagaimana eksistensi Kejaksaan sebagai pengacara negara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Eksistensi Kejaksaan sebagai Pengacara Negara sebagaimana yang diatur dala Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, telah nyata dan tegas  telah diatur dalam Pasal 30 dimana dalam menjalankan tugas dan fungsinya sangat dipengaruhi oleh faktor substansi, prosedur hukum, Sarana prasarana dan koordinasi /kerjasama yang dilakukan secara internal maupun eksternal dalam upaya mengembalikan kerugian keuangan Negara, disamping tugas dan wewenag kejaksaan tersebut yang berdasar kan undang-undang, dapat disertai tugas dan wewenang lain melakukan pengawasan berdasarkan undang-undang. 2. Eksistensi Kejaksaan sebagai Pengacara Negara dapat berperan ganda dalam tugas dan wewenang Kejaksaan, pertama sebagai penuntut umum dan kedua sebagai pengacara Negara dengan melaksanakan tugas dan wewenang khusus berdasarkan Surat Kuasa Khusus, dalam rangka mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana yang merugikan keuangan Negara, seperti tindak pidana korupsi, pidana khusus serta perdata dan tata usaha Negara. Jaksa Pengacara Negara berperan dalam mengembalikan kerugian Negara dan Jaksa Penyidik belum melakukan pelacakan asset pelaku tindak pidana secara maksimal pada saat proses penyidikan terhadap tersangka/terdakwa pelaku tindak pidana yang merugikan negara.Kata kunci: Eksistensi Kejaksaan, Pengacara Negara
PAJAK PENGHASILAN PADA KEGIATAN YOUTUBER DAN SELEBGRAM DALAM PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN Damopolii, Inca Nadya
LEX PRIVATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan pemungutan pajak penghasilan kepada youtuber dan selebgram dengan tarif yang ditetapkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan bagaimana peran pemerintah dalam penerapan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Undang-Undang No.36 Tahun 2008 menyebutkan tentang objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Sehingga penghasilan yang diperoleh selebgram dan youtuber harus dikenai pajak sesuai dengan kententuan-ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang. 2. Pemerintah memiliki peran sebagai pengawas dalam perpajakan di Indonesia. Peran penting pemerintah dibutuhkan dalam mensosialisasikan setiap peraturan perundang-undangan yang ada, agar masyarakat mengetahui setiap peraturan yang berlaku. Masyarakat pun memerlukan kepastian hukum, untuk itu setiap hukum yang ada harus diperbarui seiring berjalannya waktu untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang ada. Pemerintah berwewenang dalam penetapan kembali apabila adanya ketidaksesuaian dalam penerimaan pajak terhadap Wajib Pajak.Kata kunci: Pajak penghasilan, youtuber dan selebgram, media social
KEWENANGAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA TENTANG PERSYARATAN PROGRAM ISI SIARAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 Kasengkang, Feibe A.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan Komisi Penyiaran  Indonesia dalam menetapkan standar program isi siaran menurut UU Penyiaran  dan apa sanksi terhadap lembaga penyiaran yang melanggar peraturan dalam UU  Penyiaran.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia dalam menetapkan standar program isi siaran diatur pada Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No 32 Tahun 2002. Isi siaran harus sesuai dengan asas tujuan, fungsi dan arah siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5. Undang-Undang Penyiaran juga memberikan kewenangan kepada KPI dalam hal menyusun Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran untuk mengatur secara teknis serta mengawasi isi siaran. 2. Sanksi terhadap lembaga penyiaran yang melanggar peraturan Undang-Undang Penyiaran dibagi dalam 2 kategori yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif diatur dalam BAB VIII Pasal 55 Undang-Undang Penyiaran. Sedangkan Sanksi Pidana diatur pada Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59 dengan ancaman pidana penjara dan denda yang beragam terhadap pelanggaran atas peraturan yang dimuat dalam Undang-Undang tersebut.Kata kunci: Kewenangan Komisi Penyiaran, persyaratan program isi siaran
PENDAFTARAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI BERDASARKAN PP NO. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH Ambuliling, Suyadi Bill Graham
LEX PRIVATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana jual beli hak milik atas tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan bagaimana pendaftaran peralihan hak milik atas tanah melalui jual beli menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peralihan hak milik melalui jual beli hanya dapat didaftarkan bila dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang pada waktu perbuatan hukum peralihan hak milik atas tanah melalui jual beli dilakukan masih menjabat sebagai PPAT dan daerah kerjanya meliputi letak bidang tanah yang bersangkutan. Dengan akta PPAT ini, jual beli hak milik adalah sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia. Hak milik atas tanah yang telah dialihkan melalui perbuatan hukum jual beli yang tidak dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berakibat pada kepastian hukum atas objek dan subjek hak milik atas tanah, untuk itu harus dilakukan dihadapan PPAT yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Kepentingan hukum, kepentingan pemegang hak dan jaminan kepastian hukum dapat dipenuhi apabila peralihan hak milik atas tanah melalui jual beli dibuktikan dengan akta PPAT dan didaftarkan di Kantor Pertanahan letak bidang tanah yang diperjualbelikan agar tujuan dari pendaftaran tanah yaitu untuk memberikan jaminan kepastian hukum, memberikan informasi kepada pemerintah dan para pihak yang berkepentingan serta untuk tercapainya tertib administrasi dalam bidang pertanahan nasional dapat tercapai.Kata kunci: Pendaftaran, peralihan hak milik atas tanah, jula beli.
KAJIAN YURIDIS HAK ATAS TANAH REKLAMASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL Ranto, Roberto
LEX PRIVATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan hak atas tanah reklamasi menurut Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 dan bagaimana aspek hukum pengadaan dan pengelolaan tanah reklamasi untuk kepentingan umum di wilayah pesisir.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Kebijakan Hak atas Tanah dalam pelaksanaan reklamasi pantai dan laut yang melibatkan banyak pihak mencakup pemerintah, pelaku usaha, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, penegak hukum dan masyarakat pesisir masih terjadi pro dan kontra, berhubung kebijakan yang menyangkut reklamasi sangat mempengaruhi lingkungan dan ekosistem, serta sumber daya alam dan manusia. Implikasi hukum dari pelaksanaan Reklamasi dapat meluputi Bidang Hukum Internasional, Hukum Adat, Hukum Pertanahan, Hukum Lingkungan. Dengan di undangkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, pada Pasal 34 mengatur tentang reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, maka lembaga hukum reklamasi telah memiliki dasar hukum. Perizinan reklamasi diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan RI Nomor 17 tahun 2013 tentang Perizinan Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. Kemudian mengenai kebijakan pemberian kepastian atas reklamasi diatur juga dalam perda, selanjutnya dibuatkan Peraturan Walikota atau Kepala Daerah sebagai peraturan pelasana PERDA yang dimaksud. 2. Aspek hukum pengadaan dan pengelolan tanah reklamasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, memberikan hak pemanfaatan terhadap peruntukan lingkungan yang baru dan hak atas tanah Reklamasi menjadi kewenangan pihak pengembang reklamasi sesuai perundangan yang berlaku. Kebijakan terhadap kegiatan pemanfaatan tanah hasil reklamasi Pantai harus terkoordinasi dengan keterpaduan pengelolaan dan pemanfaatan antar sektor bidang lingkungan, penataan ruang serta kelautan dan pengawasan secara berkelanjutan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemeritah Kabupaten/Kota.Kata kunci:  Hak atas tanah, reklamasi
PENCEMARAN NAMA BAIK KEPADA SESEORANG DIHUBUNGKAN DENGAN KEBEBASAN BERPENDAPAT MENURUT UNDANG-UNDANG PERS INDONESIA Mertosono, Reza
LEX PRIVATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan kebebasan berpendapat, berakibat menjadi tindak pidana pencemaran nama baik dan bagaimana upaya pemerintah terhadap kebebasan pers Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pidana tetap harus diberlakukan terhadap pelaku yang dengan sengaja melakukan penghinaan atau fitnah dengan menggunakan pemberitaan pers sebagai media. Sementara kebebasan pers, untuk melakukan pemberitaan jika memang dilakukan secara bertanggung jawab dan professional, meskipun ada kesalahan dalam fakta pemberitaan tetap tidak boleh dipidana. Subjek hukum tindak pidana pers pada dasarnya bukanlah orang-orang pada umumnya, melainkan orang-orang yang bergerak di bidang pers, seperti wartawan, redaktur, penanggung jawab, atau perusahaan pers. Jadi, bukan pers sebagai media pemberitaan yang dikriminalisasi melainkan oknum yang mungkin saja memanfaatkan pers untuk kepentingan yang melanggar hukum, itulah yang akan diadili dan bukan pers itu sendiri. 2. Upaya pemerintah terhadap kebebasan pers di Indonesia sudah sinkron dengan keinginan masyarakat Indonesia, termasuk komunitas persnya, yakni harus terus berupaya untuk mempertahankan adanya kebebasan pers. Pemerintah tidak pernah memiliki keinginan untuk melakukan penataan (pengendalian) terhadap kehidupan pers, karena sudah ada Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers. Pemerintah justru berupaya menjadi fasilitator agar kebebasan pers tidak mendapat hambatan dari institusi manapun, namun mengedepankan norma-norma yang ada.Kata kunci: Pencemaran nama baik, kebebasan berpendapat
PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN TUGAS KEWAJIBAN NOTARIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS Mokodongan, Sri Susanto
LEX PRIVATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengangkatan, pemberhentian notaris dari jabatannya sebagai sanksi kerja menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan bagaimana kewenangan, tugas dan kewajiban notaris menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pengangkatan Jabatan Notaris oleh Menteri yang berwenang untuk itu dan sebagai syaratnya harus mengucapkan sumpah/janji, serta memenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UUJN, berkenaan dengan Pemberhentian Jabatan Notaris, juga oleh Menteri yang punya kewenangan untuk itu, dengan berbagai alasan diatur dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 13 UUJN dengan klasifikasi berhenti atau diberhentikan dengan hormat, diberhentikan sementara, diberhentikan dengan tidak hormat yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri yang berwenang untuk itu. 2. Kewenangan dalam menjalankan tugas sebagai jabatan Notaris dan penyelenggara pemerintah dan kenegaraan dengan melayani kepada warga negara yang menghadap di hadapan notaris berkenaan dengan hukum keperdataan dan pertanahan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang yang berlaku/kewenangan umum, kewenangan khusus dan kewenangan yang akan ditentukan kemudian dan kewenangan membuat akta. Notaris di samping punya kewenangan juga melekat kewajiban notaris yang ditegaskan dalam Pasal 16 UUJN, kewajiban jabatan notaris apabila dilanggar pasti ada sanksi atas pelanggaran tersebut. Notaris berkewajiban merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam tugasnya, juga punya kewajiban ingkar sebagaimana diatur dalam undang-undang karena kewajiban ingkar melekat pada tugas jabatan Notaris, ini mutlak dilakukan kecuali undang-undang mengatur untuk menggugurkan kewajiban ingkar, serta setiap kewajiban pasti terdapat suatu larangan yang tidak dapat dilakukan.Kata kunci: Pengangkatan, pemberhentian, tugas dan kewajiban Notaris

Page 1 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2017 2017


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue