cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 19 Documents
Search results for , issue "Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum" : 19 Documents clear
PERJANJIAN KERJA ANTARA PENGGUNA JASA TENAGA KERJA DENGAN TENAGA KERJA INDONESIA SEBELUM DIBERANGKATKAN KE LUAR NEGERI Polii, Regina
LEX PRIVATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perjanjian kerja antara pengguna jasa tenaga kerja dengan tenaga kerja Indonesia sebelum di berangkatkan ke luar negeri dan bagaimana perpanjangan jangka waktu perjanjian kerja antara pengguna jasa tenaga kerja dengan tenaga kerja Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perjanjian kerja antara pengguna jasa tenaga kerja dengan tenaga kerja Indonesia sebelum di berangkatkan ke luar negeri menunjukkan adanya hubungan kerja antara Pengguna dan TKI terjadi setelah perjanjian kerja disepakati dan ditandatangani oleh para pihak. Setiap TKI wajib menandatangani perjanjian kerja sebelum TKI yang bersangkutan diberangkatkan ke luar negeri. Perjanjian kerja ditandatangani di hadapan pejabat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Perjanjian kerja disiapkan oleh pelaksana penempatan TKI swasta. Perjanjian kerja dibuat untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jabatan atau jenis pekerjaan tertentu. 2. Perpanjangan jangka waktu perjanjian kerja antara pengguna jasa tenaga kerja dengan tenaga kerja Indonesia dapat dilakukan oleh TKI yang bersangkutan atau melalui pelaksana penempatan TKI swasta. Perpanjangan harus disepakati oleh para pihak sekurang‑kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum perjanjian kerja pertama berakhir. Perjanjian kerja perpanjangan dan jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja wajib mendapat persetujuan dari pejabat berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan. Pengurusan untuk mendapatkan persetujuan dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pelaksana penempatan TKI swasta.Kata kunci: Perjanjian Kerja, Pengguna Jasa, Tenaga Kerja, Luar Negeri
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI PENGADILAN MENURUT UUPA NO. 5 TAHUN 1960 Palele, Sekati Lenda
LEX PRIVATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan umum tentang penyelesaian sengketa tanah dan bagaimana landasan hukum penyelesaian sengketa tanah menurut UUPA No. 5 Tahun 1960. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Undang-UndangNomor 5 Tahun 1960 (UUPA) Merupakan ketentuan hukum materil yang menjadi landasan bagi segala aspek penguasaan, pemilikan,dan pemanfaatan menyagkut objek tanah. Untuk mencapai tujuan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, UUPA memuat ketentuan-ketentuan materil untuk mengatur objek tanah dinyatakan di dalam pasal 2 ayat (2) UUPA. UUPA sebagai hukum tanah nasional berlandaskan pada hukum adat mengenai tanah yang berkonsepsi komunalistik religius yang memungkinkan penguasaan tanah secara individual dengan hak penguasaan yang bersifat bribadi sekaligus mengandung unsur kebersamaan yang dalam Pasal 6 UUPA dinyatakan sebagai fungsi sosial. 2. Untuk mempertahankan hak dan kewajibannya, setiap orang bertindak sesuai dan berdasarkan peraturan yang ditetapkan. Apabila pihak yang bersangkutan tidak dapat menyelesaiakan sendiri tuntutanya secara damai, maka pihak merasa dirugikan dapat membwa sengketa tersebut ke pengadilan untuk penyelesaian sengketanya. Proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan bertujuan untuk memulihkan hak seseorang yang telah dirugikan atau terganggu, mengembalikan suasana seperti dalam keadaan semula bahwa setiap orang harus mematuhi peraturan hukum agar hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kata kunci:  Penyelesaian sengketa tanah, di pengadilan
PENGATURAN PENYELESAIAN PELANGGARAN MEREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS Assa, Belalia Jovie
LEX PRIVATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalahuntuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran merek menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 dan bagaimana penyelesaian sengketa atas pelanggaran merek  menurut Undang-Undang Nomor 201 Tahun 2016 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran atas Merek, yaitu menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan. Dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan. Dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar. Dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasigeografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar. 2. Penyelesaian sengketa atas pelanggaran merek di pengadilan niaga dapat dilakukan apabila pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:  gugatan ganti rugi; dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Gugatan dapat pula diajukan oleh pemilik merek terkenal berdasarkan putusan pengadilan. Dalam hal tergugat dituntut menyerahkan barang yang menggunakan merek secara tanpa hak, hakim dapat memerintahkan penyerahan barang atau nilai barang tersebut dilaksanakan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.Kata kunci: merek; pelanggaran merek;
PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH DALAM TRANSAKSI PERBANKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 Kalangkahan, Marlina
LEX PRIVATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemberian kredit dalam transaksi perbankan berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan bagaimana penerapan prinsip mengenal nasabah dalam transaksi perbankan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pelaksanaan pemberian kredit dalam transaksi perbankan berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 harus dilaksanakan berdasarkan prinsip mengenal nasabah dan bank harus mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam tentang watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha nasabah debitur agar pemberian kredit tidak menjadi kredit macet. 2. Penerapan prinsip mengenal nasabah dalam transaksi perbankan merupakan kewajiban bank, dengan cara mengidentifikasi nasabah pada waktu pembukaan rekening dengan mengisi formulir standar yang ditetapkan oleh bank, pemantauan terhadap rekening, mengidentifikasi transaksi keuangan nasabah yang mencurigakan yang tersimpul dalam dokumen profil nasabah.Kata kunci: Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, Transaksi Perbankan
KEDUDUKAN HUKUM DAN HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN MENURUT HUKUM PERDATA Dalise, Waren K.
LEX PRIVATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan seseorang sebagai ahli waris dan bagaimana Kedudukan Hukum dan Hak waris anak luar kawin menurut BW. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Kedudukan seseorang sebagai ahli waris menurut KUHPerdata harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain, harus ada yang meninggal dunia, ahli waris harus ada pada saat pewaris meninggal dunia, harta warisan terbuka dan untuk dapat mewaris haruslah cakap dan berwenang dalam menerima warisan. 2. KUHPerdata mengakui keberadaan anak di luar kawin untuk mendapatkan harta warisan dari pewaris sepanjang telah diakui secara sah menurut undang-undang, sedangkan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya mengakui yang dimaksud dengan anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Kemudian di dalam Pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan.Kata kunci: Kedudukan hokum,hak waris, anak luar kawin
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN MEREK DAN PEMULIHAN HAK Mamarimbing, Johanes Chandra
LEX PRIVATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran merek dan bagaimana  pemulihan hak atas pelanggaran merek. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelanggaran merek dapat dikategorikan dalam lima bentuk yaitu: 1) infringement that create of “likelihood of confusion” as to source sponsorship, affiliation, or connection (pelanggaran yang menyebabkan persamaan yang membingungkan mengenai sumber, sponsor, afiliasi, atau koneksi); 2) counterfeiting that use of mark that is substantially indistinguishsble required for treble damages and criminal prosecution (pemalsuan dengan penggunaan merek secara substansial tidak dapat dibedakan yang dipersyaratkan untuk pemulihan tiga kali lipat dari jumlah kerugian sebenarnya sebagaimana dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan dan untuk penuntutan pidana; 3) dilution that lissening of the capacity of a famous mark to identify and distinguish goods or services regardless of competition or likelihood of confusion (dilusi merek yang mengurangi kapasitas sebuah merek terkenal untuk mengidentifikasikan dan membedakan barang atau jasanya, terkait dengan persaingan atau persamaan yang membingungkan; 4) pendaftaran dan penggunaan merek terkenal di internet (cybersquating); 5) Penggunaan karakter dalam pemasaran (character merchandising). 2. pemulihan hak atas pelanggaran merek yaitu Kewenangan institusi bea cukai, penetapan sementara pengadilan, gugatan pembatalan merek, gugatan perdata, dan gugatan pidana.Kata kunci: Kajian yuridis, pelanggaran merek, pemulihan hak
BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA ANTARA PEKERJA/BURUH DENGAN PENGUSAHA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Tapan, Ivena A. K.
LEX PRIVATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana berakhirnya perjanjian kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha dan bagaimana perjanjian kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dibuat atas dasar: kesepakatan kedua belah pihak; kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum; adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan hukum dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha dan perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetu­juan para pihak. 2. Berakhirnya perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha terjadi apabila: pekerja meninggal dunia; berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. Kata kunci: Berakhirnya Perjanjian Kerja, Pekerja/Buruh, Pengusaha, Ketenagakerjaan
USAHA BANK DALAM SISTEM PERBANKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN Mamesah, Kezia Febriana
LEX PRIVATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kegiatan usaha bank dalam sistem perbankan dan bagaimana penyaluran dana bagi masyarakat melalui perjanjian kredit bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kegiatan usaha bank dalam sistem perbankan nasional berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah kegiatan usaha bank umum konvensional, kegiatan usaha bank umum berdasarkan prinsip syariah, kegiatan usaha bank umum lainnya, kegiatan usaha bank perkreditan rakyat konvensional dan kegiatan usaha bank pembiayaan rakyat syariah, di mana bank harus menjalankan kegiatan usaha perbankan berdasarkan jenis banknya berdasarkan ketentuan yang berlaku. 2. Penyaluran dana bagi masyarakat melalui perjanjian kredit bank dalam rangka meningkatkan taraf  hidup rakyat banyak. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Penting perjanjian kredit antara bank dan pihak lain, karena perjanjian kredit secara tertulis  akan memberikan jaminan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban para pihak yang telah dituangkan dalam perjanjian kredit dan mengikat secara hukum.Kata kunci: Usaha bank, sistem perbankan.
PERANAN PEMERINTAH TERHADAP USAHA WARALABA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2007 TENTANG WARABALA Christian, Bryan Galardo
LEX PRIVATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perkembangan usaha waralaba dari aspek hukum di Indonesia dan bagaimana peranan pemerintah terhadap usaha waralaba di Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 tentang Waralaba ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2007. 2. Saat ini pemerintah sedang mengembangkan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk dijadikan usaha waralaba dan juga mendorong usaha waralaba lokal agar mampu bersaing, mengingat pesatnya perkembangan ekonomi di Indonesia.Kata kunci: waralaba;

Page 2 of 2 | Total Record : 19


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue