cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 13 Documents
Search results for , issue "Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum" : 13 Documents clear
KEWENANGAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH PADA PERJANJIAN JUAL BELI TANAH Umaaya, Fitri Ubaidillah
LEX PRIVATUM Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan kewenangan PPAT membuat akta jual beli tanah dan bagaimana kesamaan dan perbedaan akta jual beli tanah yang dibuat oleh PPAT dan oleh Notaris yang dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan: 1. Jual beli dilihat dari objeknya ialah tanah, ditentukan peralihan haknya harus melalui pejabat umum baik PPAT maupun Notaris yang diberikan kewenangan membuat akta oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan kewenangan PPAT diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Aka Tanah dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 2. PPAT dan Notaris adalah sama-sama pejabat umum, tetapi memiliki perbedaan mendasar, antara lainnya dalam dasar hukumnya, Notaris diatur dengan Undang-Undang yakni Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, sedangkan PPAT diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Kewenangan Notaris juga lebih luas daripada kewenangan PPAT yang hanya sebatas pengurusan hak-hak atas tanah.Kata kunci: tanah; jual beli; pejabat pembuat akta tanah;
ANALISIS TERHADAP PENYELESAIAN HUKUM YANG DILAKUKAN BANK BAGI NASABAH DEBITUR YANG MELAKUKAN WANSPRESTASI Paputungan, Muhammad Rizal
LEX PRIVATUM Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian hukum yang dilakukan oleh Pihak Bank sebagai Kreditur terhadap Nasabah Debitur yang melakukan wanprestasi dan apa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi oleh Nasabah Debitur. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelesaian hukum yang dilakukan oleh Pihak Bank yakni melalui Penyelesaian secara damai dan melalui Penyelesaian melalui upaya penagihan. Penyelesaian secara damai atau pelunasan kredit secara bertahap (angsuran) atau lunas sekaligus, berdasarkan kesepakatan bersama antara debitur dan kreditur. Dan Penyelesaian melalui upaya penagihan dilakukan oleh kreditur di sini yaitu melakukan penagihan on the spot maupun Surat Peringatan (SP) Tunggakan Kredit kepada Debitur. Jika semua cara itu tetap tidak bisa menyelamatkan debitur dari kemacetan membayar hutang pokok dan bunga kredit maka bank akan melakukan upaya penyelesaian maksimal untuk pengembalian kreditnya sehingga bank tidak dirugikan yaitu dengan menyerahkan masalah tersebut pada pihak yang berwenang. Pada umumnya upaya penyelesaian yang dilakukan Pihak Bank yaitu  penyelesaian melalui saluran atau mekanisme hukum yang berarti menempuh penyelesaian lewat hukum yang ada antara lain  melalui bantuan dari pihak Kejaksaan, melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) , dan melalui Pengadilan Negeri. 2. Faktor-faktor terjadinya wanprestasi oleh Nasabah Debitur dikarenakan adanya itikad tidak baik oleh debitur sendiri, menurunnya usaha Debitur  mulai dari kehilangan konsumen dikarenakan manajemen perusahaan yang tidak sehat sehingga akan mengakibatkan cash flow usaha akhirnya debitur tidak  mampu menutupi kewajiban pinjaman, pengelolaan usaha debitur tidak baik, penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan semula, debitur dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, faktor -faktor non bisnis seperti, legalitas usaha, tuntutan hukum dari pihak lain, keadaan memaksa  (force meajure) dan debitur meninggal dunia.Kata kunci: Analisis, Penyelesaian Hukum, Bank, Nasabah, Debitur,  Wansprestasi
PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK KONSUMEN LEMBAGA PEMBIAYAAN (LEASING) ATAS PENGAMBILAN PAKSA OBJEK JAMINAN KREDIT Weku, Greity Silvana J.
LEX PRIVATUM Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa sistem hukum Indonesia sudah dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap konsumen (leasing) dalam perjanjian kredit dan bagaimana sanksi hukum yang diberikan kepada perusahaan pembiayaan (leasing) yang tidak menyertakan jaminan fidusia dalam perjanjian kredit. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sistem hukum di Indonesia belum dapat memberikan perlindungan yang maksimal terhadap konsumen perusahaan pembiayaan (leasing) dalam perjanjian kredit pembiayaan karena klausula baku dalam perjanjian pembiayaan di Indonesia dibuat sepihak oleh perusahaan pembiayaan (pelaku usaha) yang cenderung lebih menguntungkan pelaku usaha daripada konsumen, kedudukan Pelaku Usaha seperti pembentuk undang-undang swasta dan perjanjian tersebut seperti perjanjian paksa. 2. Perjanjian pembiayaan yang tidak didaftarkan dalam jaminan fidusia tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada karena tidak memenuhi syarat objektif dari pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan dianggap batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum utnuk melakukan eksekutorial. Jadi dalam hal ini, setiap perusahaan(lembaga) pembiayaan yang mengirim debt collector apalagi bertindak arogan dan bahkan secara paksa mengambil benda (objek jaminan) kredit dikategorikan sebagai tindak pidana. Perbuatan ini melanggar Hak Konsumen untuk mengkonsumsi barang secara aman dan nyaman. Selain itu juga perusahaan yang tidak menyertakan perjanjian pembiayaan kedalam jaminan fidusia akan dikenakan sanksi adminstratif diawali dengan peringatan, pembekuan kegiatan usaha; atau pencabutan izin usaha.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Perusahaan Pembiayaan (Leasing), Pengambilan Paksa, Objek Jaminan Kredit
ANALISIS YURIDIS EKSEKUSI KENDARAAN BERMOTOR DALAM PERJANJIAN KONSUMEN DAN LEMBAGA PEMBIAYAAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG NO 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA DAN PERKAPOLRI NO 8 TAHUN 2011 TENTANG PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA Sabari, Judhistira Subiakto
LEX PRIVATUM Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui  bagaimana Eksekusi Terhadap Kendaraan Bermotor Dalam Perjanjian Konsumen & Lembaga Pembiayaan Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan bagaimana Eksekusi Kendaraan Bermotor Dalam Perjanjian Konsumen & Lembaga Pembiayaan Menurut PERKAPOLRI Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perjanjian kredit yang dibuat oleh debitor dan kreditor merupakan perjanjian pokok yang mengacu prinsip-prinsip umum perjanjian, sedangkan pembebanan jaminan fidusia meruapakan perjanjian ikutan atau accesoir, yang ketentuannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, dan di atur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015. Bahwa eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia, bisa dilaksanakan apabila memiliki sertifikat fidusia, dan itupun harus dimohonkan terlebih dahulu kepada Pengadilan yang berwenang untuk dikeluarkan penetapan, dan barulah bisa dilaksanakan penyitaan atas barang atau objek fidusia dan dilelang menurut ketentuan hukum yang berlaku.  2. Penarikan Kendaraan Bermotor yang dilakukan oleh kreditur dalam PERKAPOLRI Nomor 8 Tahun 2011 harus melalui permohonan pengamanan eksekusi jaminan diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan. Jika saat mengeksekusi dari pihak kreditur tanpa membawa pihak ketiga atau kapolda dalam penarikan kendaraan bermotor maka debitur bisa menuntut atas perampasan hak benda milik debitur. Sebelum melakukan perjanjian pihak kreditur dan debitur wajib mempunyai surat jaminan fidusia agar nantinya debitur merasa tidak dirugikan saat penarikan kendaraan bermotor itu ditarik.Kata kunci: Analisis Yuridis, Eksekusi, Kendaraan Bermotor, Perjanjian Konsumen dan Lembaga Pembiayaan, Jaminan Fidusia.
HUKUM HARTA WARISAN ATAS TANAH MENURUT HUKUM PERDATA Wowor, Karel
LEX PRIVATUM Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKNegara Republik Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, yang memiliki tujuan mewujudkan tata kehidupan Negara dan bangsa yang adil dan sejahtera, aman, tentram dan tertib serta terjamin kedudukan hukum yang sama bagi warga Negara yang sama. Salah satu unsur dari Negara hukum adalah jaminan terhadap perlindungan hak-hak asasi manusia. Hukum waris menurut konsepsi Hukum Perdata Barat yang bersumber pada BW, merupakan bagian dari Hukum Harta Kekayaan. Hukum waris adalah kumpulan peraturan yang mengatur hukum kekayaan karena wafat/matinya seseorang, yaitu pemindahan kekayaan yang ditinggalkan seseorang.Keyword : Ada Hukum Waris Menurut Perdata, Hukum Adat, Hukum Islam.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN TENTANG PRODUK CACAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Utomo, Ayub A.
LEX PRIVATUM Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip perlindungan hukum terhadap konsumen sebagai pelaku usaha dan bagaimana  tanggung jawab  pelaku usaha terhadap konsumen tentang produk cacat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Prinsip perlindungan konsumen berdasarkan hukum perlindungan konsumen secara umum dibedakan atas ; a. prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan/kelalaian, b. Prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab,c.Prinsip praduga untuk tidak selalu bertanggung jawab, d. Prinsip tanggung jawab mutlak, e. Prinsip tanggung jawan dengan pembatasan.       Pelaku usaha,Konsumen ,Produk dan standardisasi produk, peran Pemerintah dan Klausula baku adalah istilah yang perlu diketahui dan disamakan persepsinya dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen.   2. Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak mengatur pengertian produk/ barang cacat baik dalam bab tentang ketentuan umum maupun tentang pengertian terhadap berbagai istilah, undang-undang hanya mengatur bahwa pelaku usaha memberikan ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan,sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19.Kata kunci: Tanggumg jawab, Pelaku Usaha, Konsumen, Produk Cacat, Perlindungan Konsumen
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS Tangkere, Yeremia
LEX PRIVATUM Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab sosial dan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan bagaimana kewajiban perseroan terbatas melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1.  Tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib dilaksanakan.Tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. 2. Kewajiban perseroan terbatas melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas.Setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan. Tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.Kata kunci: Tanggung Jawab, Sosial dan Lingkungan, Perseroan Terbatas
PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN ATAS INFORMASI MENGENAI KONDISI DAN JAMINAN BARANG ATAU JASA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG ERLINDUNGAN KONSUMEN Kawengian, Feibe Feni
LEX PRIVATUM Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelanggaran hukum terhadap konsumen atas informasi yang tidak benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimana perlindungan terhadap konsumen atas informasi yang tidak benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelanggaran hukum terhadap konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, seperti: pelaku usaha tidak melaksanakan kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasaserta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; pelaku usaha melakukan pelanggaran atas larangan memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; pelaku usaha melakukan pelanggaran atas larangan memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang; pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa atau tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa. 2. Perlindungan hukum terhadap konsumen atas informasi yang tidak benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa meliputi: Perlindungan hakkonsumen larangan atas informasi yang tidak benar, jelas, dan jujur; Perlindungan hak konsumen melalui pelaksanaan kewajiban pelaku usaha; Perlindungan hak konsumen melalui larangan terhadap pelaku usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan barang dan/atau jasa; Perlindungan terhadap hak konsumen melalui larangan pelaku usaha periklanan; Perlindungan hak konsumen melalui pemberlakuan sanksi pidana dan hukuman tambahan.Kata kunci:  Perlindungan Terhadap Konsumen, Informasi Mengenai Kondisi Dan Jaminan Barang Atau Jasa
PROSEDUR DAN TATACARA PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) MENURUT UNDANG-UNDANG NO.37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Tampemawa, Stevi G.
LEX PRIVATUM Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan bagaimana prosedur pengajuan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang kepada pengadilan Niaga. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pengaturan mengenai Pengunduran dan Pembayaran atau Penundaan Pembayaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1998. Didalam undang-undang yang baru, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diatur dalam Bab III yang terdapat dua bagian. 2. Tidak perlu diragukan lagi bahwa Pengadilan Niaga tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pailit dari para pihak yang terikat perjanjian sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004.Kata kunci: Prosedur dan Tatacara, Penundaan Kewajiban, Pembayaran Utang, Kepailitan.
TINJAUAN YURIDIS AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA Tumembouw, Dei Fandy
LEX PRIVATUM Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan akta autentik sebagai alat bukti dalam perkara perdata dan nilai alat-alat bukti sebagai beban pembuktian dalam perkara perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalm bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat akta itu dibuat.  Bahwa kekuatan akta autentik merupakan alat bukti, ini sebagai pembuktian dalam persidangan oleh kedua belah pihak untuk membuktikan, dan menolak/menangkan serta para pihak untuk menyakinkan hakim dalam persidangan. Kekuatan akta autentik dan pembuktian, di mana akta autentik dibuat di depan pejabat negara dalam bentuk yang ditentukan undang-undang, kapan, di mana, dibuat dan ditandatangani sehingga dapat dipercaya oleh hakim yang menyidangkan. Kekuatan akta autentik mengandung makna kekuatan pembuktian formal, kekuatan pembuktian material dan kekuatan pembuktian keluar, di samping ada akta di bawah tangan bukan dibuat oleh notaris. 2. Nilai alat-alat bukti sebagai beban pembuktian, dalam penyelesaian perkara perdata, hakim memberikan beban pembuktian yang adil kepada para pihak untuk menyakinkan dalil-dalil/bukti-bukti kepada pihak lawan maupun dalam menyusun posita terutama untuk meyakinkan hakim. Bagi hakim beban pembuktian diberikan seimbang kepada para pihak, sehingga tidak menyesatkan dalam beban pembuktian ini sebagai beban yuridis, karena ini diberikan kepada para pihak dari pengadilan tingkat pertama, tingkat tinggi/banding; tingkat kasasi sampai tingkat peninjauan kembali (PK).Kata kunci:  Aspek Yuridis, Akta Otentik,  Alat Bukti, Perkara Perdata

Page 1 of 2 | Total Record : 13


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue