cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 24 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum" : 24 Documents clear
HASIL KARYA YANG TIDAK DILINDUNGI HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Maninggir, Annisa Elisabeth
LEX PRIVATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan bagaimana perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta menurutUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, seperti hasil karya  yang  belum  diwujudkan  dalam bentuk nyata dan setiap ide, prosedur, sistem,  metode, konsep, prinsip, temuan  atau data walaupun telah  diungkapkan, dinyatakan,  digambarkan,  dijelaskan,  atau  digabungkan dalam sebuah ciptaan; dan alat, benda, atau produk yang diciptakan  hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk  kebutuhan  fungsional. Kebutuhan fungsional adalah kebutuhan manusia terhadap suatu alat, benda, atau produk tertentu yang berdasarkan bentuknya memiliki kegunaan dan fungsi tertentu. 2. Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, seperti pengumuman,  pendistribusian,  komunikasi,  dan/atau penggandaan  lambang  negara  dan  lagu  kebangsaan menurut sifatnya  yang  asli dan segala  sesuatu  yang dilaksanakan oleh atau atas nama  pemerintah. Pengambilan  berita  aktual,  baik  seluruhnya maupun sebagian  dari  kantor  berita,  lembaga  penyiaran,  dan surat kabar atau  sumber  sejenis  lainnya  dengan ketentuan sumbernya  harus disebutkan  secara  lengkap. Berita  aktual adalah berita  yang diumumkan atau dikomunikasikan  kepada  publik  dalam  waktu 3x24  (tiga  kali dua  puluh empat)  jam  sejak pertama kali dikomunikasikan  kepada  publik danperbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta lainnya menurut Pasal  43Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.Kata kunci: Hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta menurut undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta
KEPASTIAN HUKUM PERJANJIAN SECARA LISAN MENURUT KUHPERDATA PASAL 1338 Wauran, Regina Veronika
LEX PRIVATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui terlebih dahulu untung ruginya jika terjadi kesalahan ataupun kelalaian dari pihak pihak yang bersangkutan atas perjanjian yang dibuat. Sengketa tersebut bisa terjadi karena ada salah satu pihak yang tidak melakukan kewajibannya dengan sebagaimana mestinya atau melakukan wanprestasi demi keuntungannya sendiri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan cara mengkaji data-data sekunder yang berupa semua publikasi tentang hukum yang merupakan hasil olahan pendapat atau pikiran para pakar atau ahli yang mempelajari suatu bidang tertentu secara khusus dan menuangkannya dalam bentuk buku, jurnal seperti buku-buku literatur tentang dasar-dasar hukum perjanjian. Data-data yang diperoleh selanjutnya akan diuraikan dan dihubungkan sedemikian rupa sehingga dapat disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis. Hasil penelitian menunjukan bahwa : 1. Kepastian hukum dan pembuktian perjanjian yang dibuat secara lisan menurut Pasal 1338 KUHPerdata yaitu setiap persetujuan yang dibuat sesuai undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan pembuktiannya jika tanpa adanya alat bukti yang kuat maka para pihak harus mengambil langkah perundingan dimana para pihak dapat memperoleh tujuan atau kesepakatan yang baru yang sama-sama bisa diterima dan adil untuk kepentingan bersama. 2. Penyelesaian sengketa perjanjian secara lisan jika terjadi wanprestasi yaitu lewat cara yang sederhana juga karena tidak mudah menyelesaikan permasalahan yang hanya terjadi hanya dengan lisan. Cara sederhananya penulis memilih Negosiasi. Secara umum negosiasi dapat diartikan sebagai suatu upaya penyelesaian sengketa para pihak tanpa melakukan proses peradilan dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang lebih harmonis. Menurut Budiono Kusumohamidjojo Negosiasi juga bersifat positif dan negatif artinya suatu negosiasi akan bermuara pada keberhasilan atau kegagalan tergantung pencapaian para pihak. Maka dari itu dalam membuat perjanjian alangkah baiknya kita tidak memilih perjanjian yang hanya dibuat secara lisan saja atau atas dasar saling mengenal dan percaya, karna manusia masih memiliki egonya sendiri. Kita tidak tahu kedepannya akan terjadi apa sesuatu yang buruk ataupun baik. Lebih indah jika kita berjaga-jaga dan tetap waspada.Kata kunci : Kepastian, Perjanjian Lisan.
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM MENANGGULANGI PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT AKIBAT SAMPAH PLASTIK DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0 Maramis, Raul Redemtus
LEX PRIVATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam menanggulangi dampak sampah plastik di laut pada era revolusi industri dan bagaimana penegakan hukum kasus pencemaran lingkungan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam berbagai konfrensi dan pertemuan internasional, Indonesia menyampaikan komitmen untuk mengurangi sampah plastik di laut global sebanyak 70% di tahun 2025. Komitmen ini merupakan Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Plastik di Laut Tahun 2018-2025. Untuk menanggapi serius komitmen tersebut maka di keluarkanlah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, yang didalamnya mengatur tentang rencana aksi yang dimaksud dan juga pembentukan Tim Koordinasi Nasional yang bertugas untuk melakukan berbagai prosedur dalam upaya penanganan sampah plastik di laut. Di era revolusi Industri ini kemujuan teknologi harus bisa dimanfaatkan pemerintah sebagai sarana pendukung rencana aksi nasional yang sudah dicanangkan, penggunaan teknologi cangggih akan bisa memberikan manfaat yang besar dan dapat mempercepat penangan sampah plastik di laut. 2. Penegakan hukum kasus pencemaran lingkungan di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bisa dilakukan melalui tiga instrumen hukum yaitu:  penegakan hukum lingkungan administratif;  penegakan hukum lingkungan keperdataan; penegakan hukum lingkungan pidana.Kata kunci: Tanggung Jawab Negara, Menanggulangi, Pencemaran, Lingkungan Laut, Sampah Plastik, Era Revolusi Industri 4.0
PELAKSANAAN PERJANJIAN BAKU YANG DILAKUKAN OLEH BANK TERHADAP NASABAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Kalalo, Wira Toar Madani
LEX PRIVATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah perjanjian baku yang dilakukan oleh bank memberikan perlindungan hukum terhadap Nasabah dan bagaimana akibat Hukum terhadap pelaksanaan pembuatan perjanjian baku yang dilakukan bank terhadap nasabah jika ditinjau dari Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di mana dengan metode peneleitian hukum normatid disimpulkan: 1. Aturan mengenai perjanjian baku diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menguraikan mengenai larangan membuat atau pencatuman klausula baku. Namun dalam pelaksanannya perjanjian baku yang dilaksanakan oleh bank masih diberlakukan tanpa melibatkan nasabah saat penyusunan perjanjian tersebut dengan  memanfaatkan ketidak tahuan nasabah mengenai klausula baku. 2. Akibat hukum terhadap pelaksanaan pembuatan perjanjian baku yang dilakukan bank terhadap nasabah jika ditinjau dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang tentang Perlindungan Konsumen adalah akan mengakibatkan perjanjian yang dibuat oleh para pihak batal demi hukum, sebagaimana dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) UUPK.Katakunci: perjanjian baku; perlindungan konsumen;
SUATU TINJAUAN TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN MELALUI ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN Rampengan, Decmon Jill
LEX PRIVATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pilihan Hukum Serta  Putusan Berdasarkan Keadilan dan Kepatutan dan bagaimanakah pelaksanaan proses mediasi perbankan berdasarkan keadilan dan kepatutan, yang dapat dipilih dalam kesepakatan para pihak sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam proses penyelesaian sengketa perbankan menentukan hukum material (substantive law) yang akan menjadi dasar pemeriksaan dan putusan arbiter/majelis arbitrase, para pihak memiliki kebebasan yang luas dan tanpa pembatasan oleh peraturan.  Walaupun demikian, apa yang dinamakan pilihan hukum secara diam-diam, pilihan hukum anggapan atau pilihan hukum hipotetis, pada hakekatnya bukan merupakan pilihan hukum. 2. Pokok-pokok pengertian dari pertimbangan dan putusan berdasarkan ex aequo et bono (istilah dalam sistem civil law),  amiable compositeur/amicables compounders (istilah dalam sistem common law), atau keadilan dan kepatutan (istilah dalam UU No.30 Tahun 1999), yaitu:Pertimbangan dan putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan tidak didasarkan pada aturan-aturan hukum yang ketat/kaku, malahan dapat menyampingkan aturan-aturan hukum yang ketat/kaku itu;Keadilan dan kepatutan adalah sama dengan keadilan alamiah (natural equity), yaitu keadilan, martabat, atau moralitas dalam hubungan bisnis, atau perasaan naluri manusia tentang kebenaran dan permainan yang jujur (fair play);Pedoman untuk keadilan dan kepatutan hanya berupa asas-asas yang bersifat umum seperti: equity tidak akan membiarkan adanya suatu kesalahan tanpa memberikan suatu ganjaran, barangsiapa datang meminta bantuan equity harus datang dengan tangan yang bersih.Kata kunci: Suatu Tinjauan, Penyelesaian Sengketa Perbankan, Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan
PENYELESAIAN SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN Lengkong, Feibe Youla
LEX PRIVATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa dan konflik yang merupakan kewenangan kementerian dan bagaimana pelaksanaan keputusan penyelesaian sengketa pertanahan. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa dan konflik yang merupakan kewenangan kementerian dilaksanakan setelah menerima laporan penyelesaian sengketa dan konflik. Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri menyelesaikan Sengketa dan Konflik dengan menerbitkan: Keputusan Pembatalan Hak Atas Tanah, Keputusan Pembatalan Sertifikat, Keputusan Perubahan Data pada Sertifikat, Surat Ukur, Buku Tanah dan/atau Daftar Umum lainnya; atau Surat Pemberitahuan bahwa tidak terdapat kesalahan administrasi.  2. Pelaksanaan keputusan penyelesaian sengketa pertanahan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan. Dalam hal Keputusan berupa Pembatalan Hak Atas Tanah, Pembatalan Sertifikat atau Perubahan Data. Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan pejabat yang berwenang untuk memberitahukan kepada para pihak agar menyerahkan sertifikat hak atas tanah dan/atau pihak lain yang terkait dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. Dalam hal jangka waktu berakhir dan para pihak tidak menyerahkan sertifikat, Kepala Kantor Pertanahan melaksanakan Pengumuman mengenai pembatalan hak atas tanah, pembatalan sertifikat atau perubahan data, di Kantor Pertanahan dan balai desa/kantor kelurahan setempat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.Kata kunci: Penyelesaian Sengketa Dan Konflik, Pertanahan, Peraturan  Menteri  Agraria  Dan  Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Penyelesaian Kasus Pertanahan
GANTI RUGI DALAM PENGADAAN TANAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM Kalengkongan, Dian A. V.
LEX PRIVATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan ganti rugi berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2012 dan Bagaimana bentuk ganti rugi dalam pengadaan tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berdasarkan peraturan Undang undang Nomor 2 Tahun 2012 yang diatur dalam pasal 1 sampai dengan pasal 61 dan selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan  Presiden Nomor  71 Tahun 2012 yang mengalami berbagai perbaikan dan perubahanyaitu agar tujuan dari peraturan pengadaan tanahdapat tercapai seperti  yang diamanatkan dalam Pasal 3 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2012 yaitu “Pengadaan Tanah Untuk kepentingan Umum bertujuan menyediakan tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan guna meningkatkan kesejahteraandan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak.Tujuan ini dipandang dalam penggunaannya merupakan salah satu yang diperlukan oleh siapa saja dan tidak bisa tidak dihiraukan. Oleh karena itu setiap pengunaan dan pemanfatatan tanah harus tepat guna, sifat ketepatgunaan dari Penggunaan dan pemanfaatan adalah mutlak dan tidak dapat diubah yang memang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan umum. 2. Bentuk gantirugi dalam pengadaan tanah berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2012 yang diatur dalam undang – undangnomor 71 tahun 2012 pemberian ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk : Uang; Tanah Penganti; Pemukiman kembali; Kepemilikan saham; atau Bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.  Dalam proses Pengadaan Tanah banyak proses yang akan dilewati dan membutuhkan waktu yang tidak sedikit, jalan terbaik untuk menghindari konflik dalam menentukankesepakatan ganti rugi yaitu dengan musyawarah yang melibatkan seluruh pemegang hak atas tanah.Kata kunci: Ganti Rugi, Pengadaan Tanah bagi Pembangunan, Kepentingan Umum
PENCURIAN ANTAR ORANG YANG PUNYA HUBUNGAN KELUARGA TERTENTU SEBAGAI DELIK ADUAN RELATIF MENURUT PASAL 367 AYAT (2) KUHP Artika, Rigen Mas Respati
LEX PRIVATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik-delik pencurian dalam KUHP dan apa sajakah tepatnya hubungan keluarga yang menyebabkan suatu pencurian menjadi delik aduan relative. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulakan: 1. Pengaturan delik-delik pencurian dalam KUHP (Buku Kedua Bab XXII) mencakup pencurian biasa (Pasal 362), pencurian dengan keadaan yang memberatkan (Pasal 363), pencurian ringan (Pasal 364), dan pencurian dengan penggunaan kekerasan (Pasal 365), dan pencurian dalam keluarga (Pasal 367); di mana delik-delik ini ada yang merupakan pencurian yang umumnya dilakukan secara diam-diam (Pasal 362, 363, 364, dan 367) dan ada yang sering dilakukan secara terang-terangan dengan didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang (Pasal 365) yang dalam masyarakat dikenal sebagai perampokan. 2. Hubungan keluarga antara pelaku dan korban yang menyebab suatu pencurian menjadi delik aduan relatif menurut Pasal 367 ayat (2) KUHP, yaitu: 1) hubungan antara suami-isteri yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan; 2)  hubungan keluarga sedarah dalam garis lurus (orangtua dan anak, kakek-nenek dan cucu, dan seterusnya);  3) hubungan keluarga sedarah dalam garis menyimpang derajat kedua (kakak dan adik); 4) hubungan keluarga semenda dalam garis lurus (menantu dan mertua, menantu dengan orang tua dari mertua dan seterusnya); 5) hubungan keluarga semenda dalam garis menyimpang derajat kedua (hubungan seseorang dengabn kakak-adik dari suami/isteri). Kata kunci: Pencurian, Antar Orang Yang Punya Hubungan Keluarga Tertentu Sebagai Delik Aduan Relatif Menurut Pasal 367 Ayat (2) KUHP
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Syarif, Daniel Juan Miguel
LEX PRIVATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang pemberantasan  tindak pidana korupsi di Indonesia dan bagaimana pengaturan tentang perlindungan hukum bagi Pelapor  Tindak   Pidana Korupsi (justitice collaborator ) dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemberantasan tindak pindak pidana korupsi dalam aspek hukum telah memadai namun unsur penegak hukum seperti Jaksa, KPK dan  penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan dalam upaya mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi dan menemukan tersangkanya melalui penyidikan berdasarkan laporan terjadinya tindak pidana korupsi, laporan hasil audit BPK dan BPKP, untuk memenimalisir kerugian negara diperlukan peranan dari Justice Collaborator, maka tuntutan terhadap kesaksian dalam tindak pidana yang diungkapnya sampai diputus oleh pengeadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). 2. Adanya  Justice Collaborator adalah merupakan salah satu bentuk terobosan baru dalam pemberatasan korupsi, karena yang bersangkutan adalah pelaku tindak pidana, atau turut terlibat dalam tindak pidana sehingga  adalah mempunyai peranan penting atau elemen penting yang tidak terpisahkan agar supaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara integralistik, dan sistemik.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Terhadap (Justice Collaborator), Tindak Pidana Korupsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN HAK ASUH ANAK OLEH ORANG TUA KANDUNG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Nggeo, Gracela
LEX PRIVATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah  perlindungan hukum pembatalan hak asuh anak oleh orang tua kandung menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan, yang dengan mnetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pembatalan atau pencabutan hak asuh anak dapat terjadi karena ketidakmampuan orang tua melaksanakan kewajibannya dan aturan perundang-undangan memberikan alternatif perlindungan hukum melalui pengalihan kuasa asuh anak dari orang tua kepada keluarga demi skepentingan dan tumbuh kembang anak dan tidak berarti memutuskan hubungan orang tua dan anak, walaupun salah satu dari kedua orang tua akibat perceraian memiliki hak asuh anak karena putusan pengadilan, pengasuhan dan pemeliharaan anak merupakan hak anak-anak yang lebih diutamakan karena pada dasarnya anak berhak untuk hidup bersama orang tuanya. 2. 2. Bentuk kekerasan yang dialami anak dapat berupa tindakan-tindakan kekerasan, baik secara fisik, psikis maupun seksual. Dalam hukum pidana kerugian yang dialami anak sebagai korban tindak pidana kekerasan belum secara konkret diatur, artinya hukum pidana hanya memberikan perlindungan secara tidak langsung. Sistem sanksi dan pertanggungjawaban pidana tidak tertuju pada perlindungan korban secara  langsung dan konkret. Hal ini tidak selaras dengan Pasal 1 angka 2  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa anak harus dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan anak sebagai segala upaya yang ditujukan untuk mencegah, rehabilitasi dan memberdayakan anak yang mengalami tindak perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran, agar dapat menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak secara wajar, baik fisik, mental maupun sosialnya.Kata kunci: perlindungan anak; hak asuh anak;

Page 2 of 3 | Total Record : 24


Filter by Year

2020 2020


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue