Articles
13 Documents
Search results for
, issue
"Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum"
:
13 Documents
clear
PENYEBAB MENDAPAT DAN TIDAK MENDAPAT WARISAN MENURUT HUKUM WARIS ISLAM
Walangadi, Gibran Refto
LEX PRIVATUM Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dialkukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Syarat menjadi ahli waris menurut hukum waris Islam dan bagaimana penyebab seorang ahli waris tidak lagi mendapat warisan menurut hukum Islam. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Syarat menjadi ahli waris cukup sederhana yaitu bersifat individual dan independen, memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang menurut hukum untuk menjadi ahli waris. Akan tetapi ketentuan peryaratan tersebut harus mengikuti kaidah yang telah ditetapkan dalam hukum waris Islam dan implementasi di Indonesia telah terhimpun dalam Kompilasi Hukum Islam. 2. Penyebab atau sebab-sebab seorang ahli waris menjadi tidak lagi mendapat warisan pada prinsipnya berkaitan dengan beberapa unsur penghalang yang menyebabkan ahli waris kehilangan hak mendapatkan warisan meskipun sudah memenuhi rukun dan syarat ahli waris. Adapun unsur penghalang yang mengakibatkan seseorang ahli waris kehilangan hak yaitu : berlainan agama, perbudakan, pembunuhan, hijab. Unsur atau faktor penghalang tersebut bersifat normatif menjadi penentu yang dapat dibuktikan dan diputuskan melalui pengadilan. Dalam kondisi yang diangkat penulis seharusnya hakim tidak perlu memaksakan diri untuk mengutip pasal tersebut dan untuk membuat landasan siapa yang akan menjadi ahli waris, misalkan hakim dapat membuat penalaran secara induktif. Induktif yang dimaksud adalah hakim sebelumnya menelaah tentang pengertian ahli waris langsung dan ahli waris pengganti yang ada dalam sengketa dan membandingkannya dengan melihat syarat-syarat seseorang yang dapat menjadi ahli waris.Kata kunci: Penyebab Mendapat, Tidak Mendapat, Warisan, Hukum Waris Islam
RESTRUKTURISASI KREDIT BANK BERMASALAH DAN ASPEK HUKUMNYA
Giffary, Achmad
LEX PRIVATUM Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian kredit bank bermasalah secara restrukturisasi dan apa konsekuensi hukum dari restrukturisasi kredit bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Restrukturisasi kredit bank adalah perubahan atas struktur, substansi dan klausul perjanjian kredit dengan yang baru dan meringankan pihak nasabah debitur dalam pemenuhan kewajibannya, baik dengan jalan memberikan kredit baru, memperpanjang jangka waktu kredit, menghapuskan bunga dan pokok yang tertunggak, sehingga nasabah debitur dapat melanjutkan usahanya. 2. Restrukturisasi kredit bank adalah langkah yang ditempuh oleh karena nasabah debitur masih bersifat kooperatif, senantiasa menjalin hubungan dengan bank, dan memiliki itikad baik serta berpeluang melanjutkan usahanya. Bagi bank, restrukturisasi merupakan langkah sebelum ditetapkannya nasabah debitur sebagai nasabah yang menyandang kredit macet, dengan konsekuensinya seperti eksekusi objek jaminan yang tercantum pada klausul Perjanjian Kredit.Kata kunci:Â Restrukturisasi, Kredit Bank Bermasalah, Â Aspek Hukumnya
KONTRAK PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH MENURUTPERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018
Rawis, Jelita Angela
LEX PRIVATUM Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk dan pelaksanaan kontrak dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dan seperti apakah kendala-kendala atau hambatan dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk dan Pelaksanaan Kontrak dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memproleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya  dimulai  dari  perencanaan  kebutuhan  sampai  diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Pada dasarnya tujuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah untuk memenuhi kebutuhan akan barang/jasa sebagai penunjang pelaksanaan pekerjaan di sebuah organisasi baik pemerintah ataupun swasta. Tahap pelakasanaan kontrak dimulai pada saat terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja(SPMK) sampai dengan penghentian/ pemutusan kontrak. Pada pengadaan barang/jasa pemerintah sebagian maupun seluruh danaanya dibiayai oleh APBN/APBD yang dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. 2. Kendala-kendala atau hambatan dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah sering terjadi ketidakpuasan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) dalam pelaksanaan kontrak dan dapat berujung pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK. Sengketa bersumber dari adanya ketidakpuasan pihak tertentu atas apa yang telah diperbuat oleh pihak tertentu lainnya.Kata kunci: Kontrak, Pengadaan, Barang Dan Jasa, Pemerintah.
SINERGRITAS DINAS KESEHATAN KABUPATEN HALMAHERA UTARA BERSAMA BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN PROVINSI MALUKU UTARA DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
Homenta, Christian David
LEX PRIVATUM Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Utara dengan BPOM Provinsi Maluku Utara menurut hukum perlindungan konsumen dan bagaimana pengawasan obat dan makanan yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Utara bersama BPOM Provinsi untuk melindungi masyarakat dalam perspektif perlindungan konsumen. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dinas Kesehatan yang menjalankan tugas dalam perlindungan konsumen lebih khususnya di bidang pengawasan obat dan makanan di Kabupaten Halmahera Utara yaitu bagian seksi Farmasi, Alkes, dan PKRT, yang menggunakan 3 (tiga) aspek yaitu aspek keamanan, aspek keselamatan, dan aspek Kesehatan. Sedangkan Peranan Balai POM dalam mengawasi obat dan makanan di Kabupaten Halmahera Utara adalah mereka yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengawasan obat dan makanan menggunakan 2 (dua) tahapan yaitu pre market dan post market yaitu dari awal proses produksi, tahap pengolahan bahan mentah, pendistribusian sebelum dipasarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat dan kerja sama dengan Dinas Kesehatan Halmahera Utara serta instansi lain yang terkait. 2. Pelaksanaan pengawasan BPOM terhadap pelaku ekonomi yang mengedarkan produk obat dan makanan berbahaya di Kabupaten Halmahera Utara adalah masih belum optimal dikarenakan jumlah pegawai pengawas peredaran makanan di Halmahera Utara masih minim tidak sebanding dengan banyaknya jumlah Kota/Kabupaten dan komoditi yang diawasi BPOM serta rendahnya kepatuhan konsumen dan pelaku usaha. Solusi dalam mengatasi hambatan atau kendala BPOM yaitu bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Halamahera Utara dan instansi lain yang terkait serta melakukan pemberdayaan, meningkatkan kesadaran dan pengetahuan konsumen maupun pelaku usaha melalui kegiatan komunikasi, edukasi, serta informasi.Kata kunci: Sinergritas, Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Utara Bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Maluku Utara, Perspektif Perlindungan Konsumen
KAJIAN HUKUM PENGAMBILALIHAN DAN PEMISAHAN PERUSAHAAN BERDASARKAN UNDANG –UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Laloan, Riski R.
LEX PRIVATUM Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pendirian dan Pembubaran Perseroan Terbatas dan bagaimana kajian hukum, pengambilalihan dan pemisahan perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pendirian Perseroan Terbatas sesuai aturan yang berlaku harus memenuhi syarat formal dan syarat Materiil,yaitu didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan Akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia, apabila pemegang saham kurang dari 2 orang maka dalam 6 bulan pemegang saham harus mengalihkan sahamnya kepada orang lain dan apabila setelah lampau jangka waktu pemegang saham tetap kurang dari 2 orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan atau kerugian perseroan dan Pendaftaran Perseroan Terbatas adalah catatan resmi yang diadakan menurut ketentuan Undang-Undang dan atau peraturan pelaksanaannya , memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan termasuk Perseroan Terbatas serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Alasan pembubaran Perseroan Terbatas harus berdasarkan keputusan RUPS, karena jangka waktunya berakhir sesuai dengan anggaran dasar, berdasarkan penetapan pengadilan, karena tidak cukupnya harta pailit Perseroan Terbatas, karena harta pailit PT dalam keadaan insolvensi dan karena dicabutnya izin usaha Perseroan Terbatas. 2. Untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan efisien, antara lain dapat ditempuh dengan cara melakukan Pengambilalihan dan pemisahan Perseroan Terbatas. Pengambilalihan dan pemisahan Perseroan Terbatas adalah strategi yang lazim ditempuh oleh pemilik perusahaan dalam menyelamatkan usahanya.Kata kunci: kajian hukum, pengambilalihan, pemisahan perusahaan, Perseroan Terbatas
MASA BERLAKU HAK EKONOMI PENCIPTA ATAU PEMEGANG HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Thomas, Meldy Rivan
LEX PRIVATUM Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana masa berlaku hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan bagaimana pengaturan hukum mengenai hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Masa berlaku hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Dalam hal ciptaan dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, pelindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun sesudahnya, terhitung mulai tanggal I Januari tahun berikutnya. Pelindungan hak cipta atas ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman. 2. Pengaturan hukum mengenai hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta menunjukkan hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sehingga setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta dan dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.Kata kunci: Masa Berlaku, Hak Ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta.
PENANGANAN INTERNASIONAL CRIME BERUPA KEJAHATAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA BERKERJASAMA DENGAN INTERPOL
Karel Wowor, Karel Ginting
LEX PRIVATUM Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Dengan perkembangan yang demikian pesat, kejahatan lintas negara (transnational crimes) dewasa ini dipandang sebagai salah satu ancaman serius terhadap keamanan global. Pada lingkup multilateral, konsep yang dipakai adalah Transnational Organized Crimes (TOC) yang disesuaikan dengan instrument hukum internasional yang telah disepakati tahun 2000 yaitu Konvensi PBB mengenai Kejahatan Lintas Negara Terorganisir (United Nations Convention on Transnational Organized Crime-UNTOC). Salah satu cara efektif dalam menanggulangi masalah international crime adalah menambah negara anggota kerjasama agar penanganan international crime dalam hal ini kejahatan lintas negara lebih efektif diawasi, luas jangkauannya, dan meminimalisir perederan narkotika di setiap negara. Aktivitas lain yang juga bisa dilakukan untuk penanggulangan peredaran narkotika adalah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional, Bareskrim Polri, NCB-Indonesia, Organisasi ICPO, ASEANAPOL dan NCB Interpol negara lain. Polri memiliki beberapa liaison officer (LO) di negara lain yang berbentuk atase kepolisian yang mempunyai teknologi canggih dan manajemen yang rapi; dan terbagi dalam divisi-divisi narkotika khusus.Kata Kunci : International Crime; Kejahatan Narkotika; Interpol
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERPANJANGAN HAK GUNA USAHA DENGAN PEMERINTAH SEBAGAI PEMILIK HAK PENGELOLAAN
Watung, Cindy Engeline
LEX PRIVATUM Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana substansi hukum HGU menurut UUPA dan bagaimana perpanjangan HGU berdasarkan Hak Pengelolaan. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak Guna Usaha adalah hak atas tanah yang diatur dalam UUPA yang jangka waktunya mengalami perubahan dari konsep dasar dan aturan pada UUPA. Perubahan jangka waktunya terkait erat dengan upaya untuk menarik investor melakukan investasinya di bidang pertanian dan perkebunan khususnya. 2. Hak Pengelolaan dalam UUPA bukan merupakan bagian dari hak atas tanah, dan Hak Pengelolaan secara jelas tidak ditemukan pengaturannya dalam UUPA karena selama ini hanya mencantol dari Hak Menguasai dari Negara. Berakhirnya Hak Guna Usaha maka perpanjangannya ditempuh di atas Hak Pengelolaan dan dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur Hak Pengelolaan tersebut.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Perpanjangan Hak Guna Usaha, Pemerintah, Pemilik Hak Pengelolaan
EKSISTENSI SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
Ratumbanua, Degreita C. N.
LEX PRIVATUM Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui seperti apa kekuatan pembuktian sertifikat tanah terhadap objek pemelikan tanah dan bagaimana prosedur memperoleh sertipikat hak atas tanah sebagai bagian dari pendaftaran tanah itu sendiri. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penerbitan sertifikat tanah adalah akibat hukum dari kegiatan pendaftaran tanah yang meliputi pengukuran, pemetaan, pembukuan tanah dan pendaftaran hak-hak atas tanah serta peralihan hak-hak tersebut. oleh karena itu pendaftaran tanah menganut sistem negatif dan bukan sistem positif, maka sertifikat anah yang merupakan akibat hukum dan pendaftaran tanah dengan sendirinya juga menganut sistem negatif. Sertifikat tanah bukanlah alat bukti yang mutlak karena sertifikat tanah tersebut masih dapat digugurkan/dibatalkan sepanjang dapat dibuktikan oleh pihak lawan dimuka Pengadilan bahwa sertifikat tanah yang dipersengketakan itu mengandung keterangan-keterangan yang tidak benar atau yang keliru. 2. Dengan diberlakukannya PP No. 24 tahun 1997 adalah merupakan penyempurnaan dan PP No. 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah. Pengeluaran sertifikat hak atas tanah harus dipastikan terlebih dahulu; Status hukum tanah; Siapa pemegang hak; Ada atau tidak hak pihak lain; Data-data fisik mengenai tanah.Kata kunci: Eksistensi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Pendaftaran Tanah.
KAJIAN HUKUM KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN TANAH
Leleng, Recky Arlan
LEX PRIVATUM Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan bentuk kewenangan dalam pengelolaan tanah di era otonomi daerah dan bagaimana pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan bentuk kewenangan pengelolaan tanah di era otonomi daerah pada dasarnya bersumber dari konstitusi (UUD NRI 1945) dan peraturan perundang-undangan dibawahnya yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Sebagai konsekuensi diaturnya urusan wajib dan pilihan di dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan implikasi asas desentralisasi dalam menjalankan otonomi daerah, maka Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengurusi bidang pertanahan. Tetapi bentuk kewenangan yang dilimpahkan pada daerah dalam rangka dekosentrasi kepada pejabat-pejabat Pemerintah Pusat yang ada di Daerah atau tugas pembantuan (medebewind). Pemerintah Daerah tidak berwenang mengurusi atau menetapkan kebijakan-kebijakan atau ketentuan yang berskala nasional dalam bidang pertanahan tetapi hanya sebatas penanganan yang sifatnya administratif, sebagai konsekuensi hubungan vertikal antara Pusat dan Daerah. 2. Pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan saat ini masih tumpang tindih. Hal ini karena adanya multi tafsir masalah kewenangan mengurusi bidang pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah maupun dikeluarkannya berbagai macam aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang dimaksudkan untuk membuat terang masalah kewenangan di bidang pertanahan antara Pemerintah Pusat dan Daerah tetapi justru dalam kenyataannya masih sulit untuk diterapkan. Kesatuan administrasi yang saat ini masih diterapkan dalam menjalankan pemerintahan juga merupakan salah satu faktor yang menyebabkan Pemerintah Daerah kesulitan menerapkan beberapa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tersebut. Karena dalam konteks Penguasaan Negara atas kekayaan alam Indonesia sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 33 UUD NRI 1945 harus diletakkan dalam bingkai Negara Kesatuan sehingga tidak dimungkinkan Daerah mengambil kebijakan atau ketentuan yang bersifat strategis dalam ranah hukum tanah nasional.Kata kunci:Â Kajian Hukum, Kewenangan, Pemerintah Daerah, Pengelolaan Tanah