cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 26 Documents
Search results for , issue "Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum" : 26 Documents clear
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK AUTIS AKIBAT KEKERASAN, DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS Erika Ribka Tesalonika Wangkar
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk penerapan hukum terhadap anak penderita autis dan untuk mengetahui pertanggungjawaban negara terhadap tindak kekerasan pada anak autis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif–empiris yang bersifat kualitatif. Kesimpulan yang didapat: 1. Penerapan hukum yang dijalankan negara adalah pemenuhan terhadap hak-hak anak penyandang autis yang bersifat umum dan juga khusus. Hak-hak yang bersifat umum adalah hak-hak yang juga dimiliki oleh anak-anak yang tidak mengalami disabilitas atau pun autisme, seperti hak dirawat oleh orang tua atau keluarga pengganti, hak memperoleh akses pendidikan, kesehatan, dan bebas dari diskriminasi. Hak-hak yang bersifat khusus adalah pemberian perlakukan yang khusus yaitu sesuai dengan kebutuhan mereka sebagai anak penyandang disabilitas. 2. Pertanggungjawaban negara dalam menanggapi pelanggaran terhadap pemenuhan hak-hak anak penyandang disabilitas, termasuk juga anak autis adalah pemberian sanksi yang tegas, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana bagi perbuatan yang memenuhi unsur pidana seperti halnya kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas. Kata Kunci : perlindungan hukum bagi anak autis
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PENCIPTA MUSIK INDEPENDENT DI ERA DIGITAL 4.0 DI INDONESIA Ganesha Hizkia Ticonuwu
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk bentuk perlindungan hukum nasional terhadap music independen di era digital 4.0 di Indonesia, apakah sudah cukup efektif dalam upaya untuk memajukan industri kreatif nasional dan untuk mengetahui lingkup Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, apakah memiliki efek jerat yang cukup untuk melindungi karya musisi local berbasis independen di era digital. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pada hakikatnya perlindungan hukum terhadap suatu karya ciptaan sudah mendapatkan perlindungan terhadap karya ciptaanya secara otomatis. Namun dalam hal lain seperti ide atau gagasan tidak mendapatkan perlindungan hak cipta karena karya cipta harus menunjukkan keaslian sebagai bentuk karya cipta nyata dan lahir berdasarkan kempuan sehingga ciptaan dapat didengar, dibaca,atau dilihat. Perlindungan hukum terhadap pencipta lagu terkait musik independen yang dikomersilkan dapat ditempuh dengan dua cara yaitu tindakan preventif (mencegah) dan tidakan represif (menekan). 2. Aggregator Musik adalah fasilitator bagi musisi untuk menjual musik mereka secara online dengan cakupan yang luas, bahkan hingga ke tingkat internasional. Aggregator Musik akan fokus pada urusan distribusi karya dan terhubung dengan berbagai toko musik online di seluruh dunia. Namun, distribusi di sini tidak hanya soal bagaimana menjual lagu lewat toko musik digital saja, tetapi bagaimana mengemas artis dan karyanya secara utuh. Aggregator Musik juga akan terhubung dengan berbagai media sosial, website artis, hingga aplikasi smartphone. Kata Kunci : pencipta musik independent, aggregator musik
KEDUDUKAN WHATSAPP MESSENGER SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM MENGUNGKAP KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA Tommy Agustinus Ajadan
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kedudukan Whatsapp Messenger sebagai alat bukti menurut KUHAP dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana dan untuk mengetahui ancaman hukuman pidananya dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Kedudukan whatsapp dalam pembuktian kasus pembunuhan berencana adalah merupakan alat bukti elektronik dengan mengacu pada UU ITE pasal 5 ayat 1 yang pada intinya sebagai bukti petunjuk yang diperluas sebagai bukti surat sebagai mana isi pasal 184 KUHAP. Dimana data elektronik ini harus dijelaskan oleh ahli digital forensic agar menjadi bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan Pasal 5 ayat (2) UU ITE beserta Penjelasannya. Ahli yang menjelaskan alat bukti digital (digital evidence) tersebut, harus membuat laporan terhadap analisis yang dilakukannya. Laporan inilah yang dilampirkan menjadi bukti surat dalam berkas penyidikan untuk dipergunakan pada tahap selanjutnya sampai pada pemeriksaan di pengadilan. 2. Ancaman hukuman bagi para terdakwa pembunuhan berencana yang menggunakan bukti elektronik untuk memperlancar niat dan rencana pembunuhan tersebut diterapkan hukuman yang paling berat yakni hukuman mati bagi otak atau pelaku yang merencanakannya kemudian orang terdakwa lain yang ia pengaruhi sebagai terdakwa yang ikut serta dalam pembunuhan tersebut dengan menerapkan hukuman 20 tahun penjara. Dan paling ringan 8 tahun penjara sesuai perannya masing-masing. Kata Kunci : whatsapp messenger sebagai alat bukti
ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN KASUS KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL COVID-19 MENTERI SOSIAL JULIARI BATUBARA (Studi Kasus Putusan Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2021/PNJKT.PST) Fransisco Geraldy Sulu; Rodrigo F. Elias; Fony Tawas
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui factor yang dapat menyebabkan atau faktor yang mempengaruhi Menteri Sosial untuk melaksanakan aksinya dalam tindak pidana kasus korupsi dana bansos covid-19 dan untuk mengetahui dasar pertinbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman untuk Juliari Batubara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial covid-19. Apakah hukuman yang diterima Juliari Batubara setimpal dengan apa yang telah diperbuat dalam menggelapkan dana bantuan social covid-19 untuk rakyat dengan ekonomi kebawah. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Ada beberapa faktor yang memperngaruhi pelaku untuk melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial di era pandemi covid-19, diantaranya ada faktor politik, faktor hukum, faktor ekonomi dan faktor organisasi. 2. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada dua aspek dasar yang penting yaitu dasar yuridis dan dasar non yuridis. Dalam kasus korupsi bantuan sosial ini dasar yuridis yaitu Juliari Batubara selaku pelaku korupsi dana bantuan sosial di era pandemic covid-19 dinyatakan secara sah bersalah melanggar Pasal 12 huruf b j.o Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP j.o Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kata Kunci : korupsi dana bantuan sosial covid-19
AKIBAT HUKUM DALAM PENGINGKARAN TERHADAP JANJI AKAN MELANGSUNGKAN PERKAWINAN Mohammad Aditya Mokodompit
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengingkaran janji untuk melangsungkan perkawinan ini sudah marak dan sering kali terjadi di kalangan masyarakat khususnya kepada sepasang kekasih yang akan melangsungkan perkawinan, masalah ini terjadi karena adanya janji dari sang lelaki untuk menikahi perempuan namun hanya sebatas janji dan membatalkan perkawinan yang sudah di sepakati sebelumnya atau dalam bahasa sehari-hari adalah (ghosting), tentunya hal ini tidak menimbulkan hak dan kewajiban antara kedua orang yang sedang berpacaran sampai dimana salah satu pihak merasa dirugikan, janji yang dibuat secara lisan antara seorang laki-laki kepada perempuan sebenarnya sangat berpotensi merugikan pihak perempuan namun masih kurang dipahami oleh kaum perempuan. Seorang lelaki yang mengucapkan janji tanpa tertulis ini memiliki kemungkinan untuk tidak memenuhi janji tersebut dan sebagai wanita tidak memiliki bukti mengenai hal tersebut, maka dari itu tujuan dari penelitian ini untuk memberi pemahaman pengkategorian apakah hal ini termasuk dalam wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH) dan bagaimana cara penggugatan atas pengingkaran janji akan melangsungkan perkawinan, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif Kata kunci : Pengingkaran Terhadap Janji Akan Melangsungkan Perkawinan
PERSOALAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA TERHADAP PIHAK KETIGA Rivo Noviandi Chrismania Lolong
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji bagaimana dengan hak mendahului dan hak-hak lainnya atas objek jaminan fidusia terhadap pihak ketiga dan untuk mengkaji bagaimana eksekusi jaminan fidusia menurut UU No. 42 Tahun 1999. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa droit de preference adalah hak mendahului yang dimiliki oleh kreditur atas benda-benda tertentu yang dijaminkan pada kreditur tersebut. Atas hasil penjualan benda-benda tersebut, kreditur berhak mendapatkan pelunasan utang debitur terlebih dahulu. Sedangkan hak privilege bukan hak untuk mendapatkan pelunasan utang terlebih dahulu atas penjualan barang-barang tertentu yang dijaminkan pada pemegang hak privilege. Akan tetapi pemegang hak privilege berhak untuk mendapatkan pelunasan terlebih dahulu dari hasil penjualan benda debitur (apapun itu). 2. Dalam praktiknya sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Indonesia Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Namun masih menjadi catatan penting bahwa masalah pokok cara debt collector dalam mengeksekusi barang jaminan fidusia dengan cara kekerasan, intimidasi bahkan dengan cara merampas barang jaminan fidusia dijalan, masih menjadi bagian momok tersendiri yang tidak dapat dipisahkan dalam praktik eksekusi jaminan fidusia. Kata Kunci : jaminan fidusia, debt collector
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PERBUATAN CABUL TERHADAP PRIA DITINJAU DARI PASAL 289 KUHP Julio Andreas Tombokan
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum tentang perbuatan cabul dan pertanggungjawaban pidana perbuatan cabul terhadap pria. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data-data dari data primer dan data sekunder, dan analisa. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil analisis bahwa pelecehan seksual di Indonesia dengan korban pria sangat jarang dilaporkan, banyak alasan yang melatar belakangi hal tersebut salah satunya yaitu stereotip dominasi laki-laki yang terjadi selama ini membuat masyarakat umumnya berpendapat bahwa laki-laki tidak mungkin mendapatkan serangan pelecehan seksual. Perbuatan pelecehan seksual terhadap pria bentuk pertanggung jawabannya bisa dilihat di pasal 289 KUHP dan juga di dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Merujuk pada Pasal 4 Ayat 1 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Kata Kunci: pelecehan, cabul, pria
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PEJABAT NEGARA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SAAT WABAH PANDEMI COVID 19 DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Martvin Kandou
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mendapatkan gambaran secara pasti bagaimana pengaturan hukum beserta penjatuhan sanksi pidana bagi pejabat negara yang melakukan praktik korupsi di saat keadaan tertentu pandemi covid 19 dan untuk mendapatkan gambaran secara pasti tentang perspektif Hak Asasi Manusia terhadap pelaku tindak pidana korupsi disaat keadaan tertentu, yaitu saat bencana nasional. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Hukuman yang paling berat dan yang seharusnya dikenakan pada pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi pada saat wabah pandemi covid 19 adalah hukuman mati. Sanksi pidana mati kasus korupsi diatur pada pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi: “dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam ayat (1) Dilakukan pada keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”. Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” adalah ketika peristiwa alam nasional, kasus pidana yang diulang-ulang, dan ketika suatu negara berada dalam keadaan darurat keuangan dan uang dan waktu di mana negara berada dalam bahaya sesuai dengan pengaturan yang sah. 2. Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi negara hukum adalah adanya perlindungan HAM, termasuk pula hak untuk hidup. Meskipun hak hidup telah dijamin oleh konstitusi, namun konstitusi Indonesia tidak menganut asas kemutlakan HAM, dengan demikian, penjatuhan sanksi pidana mati untuk koruptor yang selama ini terhalangi oleh persoalan HAM, khususnya hak hidup dapat ditegakkan. Kata Kunci : sanksi pidana, pejabat negara, keadaan tertentu
TINJAUAN HUKUM LEMBAGA PENJAMIN KREDIT UMKM Kezia Winda Maliangkay
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan hukum penjaminan kredit UMKM oleh lembaga penjamin kredit dalam berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan dan untuk mengetahui dan mengkaji akibat hukum penjaminan kredit UMKM oleh lembaga penjamin kredit yang di atur di dalam kegiatan penjaminan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Program Penjaminan Kredit UMKM sesungguhnya sudah mendapatkan pengaturan dalam beberapa peraturan hukum, baik dalam UU Perbankan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maupun dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Setelah UU Nomor 1 Tahun 2016 berlaku, maka pemerintah mengeluarkan regulasi tambahan berkenaan dengan penjaminan kredit diantaranya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan yang kemudian diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan Untuk Pelaksanaan Kewajiban Penjaminan Pemerintah. 2. Penjaminan kredit lebih menitikberatkan pada pengambilalihan kewajiban debitur (sebagai pihak terjamin) dalam hal yang bersangkutan tidak dapat memenuhi kewajiban perikatannya kepada pihak penjaminan sesuai dengan waktu yang diperjanjikan. Peran sebagai penjamin kredit dilakukan dengan membayar dengan sejumlah kewajiban terjamin atau debitur kepada penerima jaminan atau kreditur. Kata Kunci : lembaga penjamin kredit, UMKM
PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA SERIKAT PEKERJA DENGAN PENGUSAHA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Elisabeth A. E. Pinontoan
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan hukum penjaminan kredit UMKM oleh lembaga penjamin kredit dalam berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan dan untuk mengetahui dan mengkaji akibat hukum penjaminan kredit UMKM oleh lembaga penjamin kredit yang di atur di dalam kegiatan penjaminan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Program Penjaminan Kredit UMKM sesungguhnya sudah mendapatkan pengaturan dalam beberapa peraturan hukum, baik dalam UU Perbankan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maupun dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Setelah UU Nomor 1 Tahun 2016 berlaku, maka pemerintah mengeluarkan regulasi tambahan berkenaan dengan penjaminan kredit diantaranya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan yang kemudian diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan Untuk Pelaksanaan Kewajiban Penjaminan Pemerintah. 2. Penjaminan kredit lebih menitikberatkan pada pengambilalihan kewajiban debitur (sebagai pihak terjamin) dalam hal yang bersangkutan tidak dapat memenuhi kewajiban perikatannya kepada pihak penjaminan sesuai dengan waktu yang diperjanjikan. Peran sebagai penjamin kredit dilakukan dengan membayar dengan sejumlah kewajiban terjamin atau debitur kepada penerima jaminan atau kreditur. Kata Kunci : lembaga penjamin kredit, UMKM

Page 2 of 3 | Total Record : 26


Filter by Year

2023 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue