cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 30 Documents
Search results for , issue "Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum" : 30 Documents clear
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENDAFTARAN MEREK DENGAN PELANGGARAN KESAMAAN NAMA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS Indra Erlangga Hidayatullah
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas terkait tinjauan hukum kasus sengketa merek yang terjadi antara MS Glow dan PS Glow. Terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian ini yakni bagaimanakah prosedur pendaftaran merek dengan pelanggaran kesamaan nama berdasarkan Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan bagaimanakah akibat hukum terhadap pelanggaran kesamaan nama berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa pendaftaran merek atas nama MS Glow mendapat perlindungan hukum atas merek yang didaftarkan lebih dulu (first to file) dan PS Glow dilandasi iktikad tidak baik sesuai dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2016 pasal 21 ayat 3, dan akibat hukum berdampak pada pembatalan merek PS Glow sesuai dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2016 pasal 76 dan 77. Kata Kunci : Tinjauan Hukum, Pendaftaran Merek, Pelanggaran Kesamaan Nama, Sengketa Merek
PERALIHAN HAK ATAS TANAH NEGARA BERDASARKAN PRINSIP REFORMA AGRARIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA Jonathan Marhien Ramisan
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bentuk peralihan hak atas tanah negara berdasarkan prinsip reorma agraria menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Reforma agaraia dari tahun ke tahun menjadi salah satu program yang bertujuan guna mensejahterakan masyarakat, lahirnya UPPA bertujuan guna memberikan kejelasan terkait hak-hak atas tanah masyarakat serta memiliki tujuan guna pelaksanaan reorma agraria yang substansinya untuk kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan reforma agraria/landreform tidak terlepas dari berbagai macam konflik, pada dasarnya semua jenis konflik agraria timbul sebagai akibat dari adanya kesenjangan terkait sumber-sumber agraria, khususnya bentuk kesenjangan dalam penguasaan tanah, peruntukan, persepsi dan konsepsi, serta hukum dan kebijakan yang saling bertentangan atau tumpang tindih. Peralihan hak atas tanah negara menurut prinsip reforma agraria menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang diatur dalam Pasal 20, hal tersebut menjadi salah satu bentuk jalan keluar dari permasalahan- permasalahan tersebut yang kemudian dituangkan dalam progoram redistribusi tanah, yang kemudian terkait syarat-syarat program redistribusi tanah diatur dalam ketentuan Pasal 8 dan 9 Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 yang kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 terkait penataan aset perihal redistribusi tanah dan ditegaskan kembali secara terperinci terkait redistribusi tanah untuk masyarakat dalam Pasal 7 ayat (1). Hal ini menjadi evaluasi bagi negara kususnya pemerintah dalam hal menjalankan regulasi terkait reforma agraria guna kesejahteraan masyarakat kususnya petani. Kata kunci : Peralihan Hak Atas Tanah Negara Berdasarkan Prinsip Reforma Agraria Menurut UUPA.
GANTI RUGI AKIBAT MELAKUKAN EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI YANG MERUSAK LINGKUNGAN LAUT DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA Raihan Muhamad Ihsan
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pemberian ganti rugi akibat melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di zona ekonomi ekslusif Indonesia dan bagaimana pengecualian pemberian ganti rugi apabila yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran lingkungan laut dan/atau perusakan sumber daya alam tersebut terjadi karena penyebab lainnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemberian ganti rugi akibat melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, seperti melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan hukum internasional yang bertalian dengan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan mengakibatkan kerugian, wajib memikul tanggung jawab dan membayar ganti rugi kepada pemilik pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya. 2. Pengecualian pemberian ganti rugi apabila yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran lingkungan laut dan/atau perusakan sumber daya alam tersebut terjadi karena penyebab lainnya. Dengan memperhatikan batas ganti rugi maksimum tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan laut dan/atau perusakan sumber daya alam memikul tanggung jawab mutlak dan membayar biaya rehabilitasi lingkungan laut dan/atau sumber daya alam tersebut dengan segera dan dalam jumlah yang memadai dan dikecualikan dari tanggung jawab mutlak sebagaimana jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran lingkungan laut dan/atau perusakan sumber daya alam tersebut terjadi karena akibat dari suatu peristiwa alam yang berada di luar kemampuannya dan kerusakan yang seluruhnya atau sebagian, disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian pihak ketiga. Kata kunci: Ganti Rugi, Kegiatan Yang Bertentangan Dengan Peraturan Perundang-Undangan, Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
PENYELENGGARAAN PEMILU DAN PILKADA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 55/PUU-XVII/2019 Widiarti Mulyadi
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Menelaah makna pemilihan umum (pemilu) serentak dalam Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menegaskan terkait desain keserentakan Pemilu Konstitusional inilah yang kemudian ditindaklanjuti dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan dilaksaakan pada Pemilu tahun 2019. Namun dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU- XVII/2019 pendirian Mahkamah Konstitusi mengalami pergeseran dimana pemilihan umum meliputi pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur, dan Bupati/Walikota. Artinya pemilihan umum serentak tidak lagi 5 kotak melainkan lebih atau dalam artian mengubah pendirian MK terkait dengan desain keserentakan Pemilu. Hal baru dalam Putusan MK Nomor 55/PUUXVII/2019 yaitu memberikan pilihan enam desain keserentakan pemilu yang tetap konstitusional, dengan syarat sepanjang menjaga keserentakan pemilu yang hasilnya akan memperkuat sistem presindensial di pemerintah pusat dan juga memperkuat pemerintahan daerah selaku pengemban otonomi daerah. Kata kunci : Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, Mahkamah Konstitusi
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA MASINGMASING PESERTA DALAM PEMBUNUHAN BERENCANA KARENA PERINTAH JABATAN Nursyarifa Mahyudin
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku pembunuhan berencana adalah suatu perbuatan yang keji, yang dimana si pelaku tega membunuh orang dengan alasan-alasan tertentu walaupun melakukan perbuatan yang menentang hukum. Dunia maupun Indonesia menentang kasus tindak pidana pembunuhan. Hal ini tertuang dalam bentuk produk undang-undang ataupun peraturan perundang-undangan khususnya pada KUHPidana. Berkaca dalam kasus yang menghebohkan Indonesia pada agustus 2022 silam, Masalah kejahatan dalam masyarakat mempunyai gejala yang sangat kompleks dan rawan serta senantiasa menarik untuk dibicarakan. Hal ini dapat dipahami karena persoalan kejahatan itu sendiri adalah tindakan yang merugikan dan bersentuhan langsung dengan kehidupan manusia. Oleh karena itu, upaya dan langkah-langkah untuk memberantas kejahatan perlu dilakukan agar masyarakat merasa aman. Kejahatan akhir-akhir ini menunjukkan perkembangan yang cukup meningkat. Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan gangguan terhadap ketentraman masyarakat dan ketertiban negara. Dewasa ini makin berkembang seseorang membunuh karena disebabkan oleh hal-hal yang bersifat sederhana yang sebenarnya masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan sehingga dapat dihindari terjadinya adu fisik atau kekuatan. Kata kunci : Pembunuhan, Pembunuhan Berencana, pertanggungjawaban, Jabatan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK AKIBAT KONTEN DI MEDIA SOSIAL YANG MENGANDUNG UNSUR PORNOGRAFI CHRISTYA A. N. MALAGANI
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah Untuk menambah pengetahuan kepada masyarakat yang belum paham tentang bahayanya penggunaan sosial media pada anak di bawah umur dan untuk menambah pengetahuan kepada masyarakat terlebih khusus kepada orang tua bagaimana perlindungan Hukum bagi anak korban konten pornografi di media social. kesimpulan yang didapat : 1. Sistem hukum di Indonesia, terutama menurut Undang[1]Undang perlindungan anak, anak merupakan “seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.” Penggolongan ini terutama penting dalam proses hukum dan pengadilan di Indonesia, dimana seorang kriminal yang dikategorikan sebagai anak akan diadili dalam pengadilan khusus yang disebut Pengadilan anak. Perbuatan pornografi merupakan perbuatan yang berkaitan dengan gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi atau dalam bentuk lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan masyarakat.yang menurut Undang[1]undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan tegas tentang bentuk hukuman dan pelanggaran pembuatan, penyebarluasan, dan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dengan bentuk pelanggaran berat, sedang, ringan dan bentuk pidana berat bagi yang melibatkan anak. Yang kemudian terhadap perlidungan terhadap saksi dan korban di muat dalam undang-undang Nomor No. 31 Tahun 2014. 2. Kebijakan hukum pidana terhadap anak sebagai korban tindak pidana pornografi secara garis besar dapat dilakukan melalui 3 (tiga) cara yaitu: menghukum pelaku tindak pidana asusila kepada anak dengan sanksi pidana yang berat sehingga tujuan pemidanaan dapat tercapai berdasarkan ketentuan Undang-undang, kemudian dengan memberikan ganti kerugian kepada anak korban tindak pidana asusila dengan cara pemberian restitusi yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana asusila tersebut, serta dengan melakukan rehabilitasi terhadap anak korban tindak pidana asusila. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Pornografi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER ATAS KELALAIAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS YANG BERKAITAN DENGAN PROFESI Theresa Almarani Salindeho
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap dokter atas kelalaian dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia dan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban dokter atas kelalaian terhadap pasien dalam upaya pelayanan medis. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Bentuk perlindungan hukum yang didapatkan oleh dokter dalam menjalankan tugas profesinya, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif merujuk kepada Pasal 50 UU Praktik Kedokteran, sedangkan perlindungan hukum represif merujuk pada Pasal 29 UU Kesehatan. 2. Tanggung jawab hukum seorang dokter dalam menjalankan tugas profesinya sudah diatur dengan tegas dalam suatu peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Tanggung jawab hukum seorang dokter selain diatur di dalam suatu peraturan perundang-undangan, juga dituangkan dalam suatu kode etik, yaitu kode etik profesi dokter Indonesia sebagai suatu ketentuan yang mengikat ke dalam bagi para dokter dalam menjalankan profesinya. Kata Kunci : perlindungan hukum, dokter, kelalaian dalam melaksanakan tugas
PEMBERLAKUAN PERJANJIAN INTERNASIONAL DI INDONESIA DIKAITKAN DENGAN PENGESAHAN PIAGAM ASEAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2000 Hui Lie Geta; Caecilia J.J Waha; Thor Bangsaradja Sinaga
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi Piagam ASEAN menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 dan untuk mengetahui pemberlakuan perjanjian Internasional terhadap pengesahan Piagam ASEAN berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, maka berdasarkan hasil penelitian penulis dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Eksistensi Piagam ASEAN masih memiliki kedudukan hukum dalam konteks perjanjian internasional di Indonesia. Ketentuan hukum terkait perjanjian internasional di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. 2. Pemberlakuan Perjanjian Internasional terhadap Pengesahan Piagam ASEAN berdasarkan UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Undang-undang tersebut mengatur tata cara pengesahan suatu perjanjian internasional sesuai dengan jenis perjanjiannya. Dalam hukum internasional juga dikenal dengan istilah ratifikasi yang dalam konteks ketatanegaraan Indonesia yang terdapat dalam pasal 1 huruf b UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional menegaskan bahwa pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian dalam bentuk ratifkasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval). Sebagai contoh perjanjian internasional yang telah disahkan melalui ratifikasi pemerintah Indonesia menjadi undang-undang adalah ASEAN Charter yang disahkan dengan UU No. 38 Tahun 2008. Kata Kunci : Perjanjian Internasional, Piagam ASEAN, UU No. 24 Tahun 2000
KERJASAMA PEMERINTAH INDONESIA DAN ORGANISASI INTERNASIONAL DALAM PENANGANAN PENGUNGSI DI INDONESIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL Sindriani Akase; Caecilia J.J Waha; Natalia Lengkong
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kerjasama pemerintah Indonesia dengan organisasi internasional dalam penanganan pengungsi. Dengan menggunakan metode pemelitian hukum normatif, disimpulkan bahwa: 1. Indonesia telah melaksanakan hokum internasional meengenai perlindungan hukum bagi pengungsi yang diatur dalam Konvensi 1951 dan Protokol New York 1967, serta menjalankan hukum nasional yang mengatur tentang pengungsi di Indonesia yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. 2. Pemerintah Indonesia telah melaksanakan kerjasama dengan organisasi internasional yakni UNHCR dan IOM dalam penanganan pengungsi ysng berada di Indonesia. UNHCR. memberikan status kepengungsian terhadap para pengungsi dan menyediakan perlindungan bantuan kemanusiaan, sedangkan IOM memfasilitasi semua kebutuhan para pengungsi, seperti perawatan medis, perumahan komunitas, hingga memulangkan para pengungsi ke negara asalnya secara sukarela. Kata Kunci : Kerjasama, Pengungsi, Organisasi Internasional.
KEDUDUKAN ORGANISASI FORUM KERJASAMA EKONOMI G-20 (GROUP OF TWENTY) DITINJAU DARI ASPEK HUKUM INTERNASIONAL WAILAN JOHANES MAILANGKAY; Cornelis Dj. Massie; Feiby S Mewengkang
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk Untuk mengetahui bagaimana pengaturan pembentukan organisasi internasional dari aspek hukum internasional dan Untuk mengetahui bagaimana kedudukan forum kerjasama ekonomi G-20 (Group of Twenty) menurut hukum internasional. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Dasar pembentukan organisasi internasional adalah Vienna Convention on the Law of the Treaties 1969, dimana dalam Pasal 5 menjelaskan : Konvensi ini berlaku untuk setiap perjanjian yang merupakan instrumen konstituen dari suatu organisasi internasional dan untuk setiap perjanjian yang diadopsi dalam suatu organisasi internasional tanpa mengurangi aturan yang relevan dari organisasi tersebut. Dengan unsur-unsur pembentukanya oleh negara sebagai para pihak (contracting state), berdasarkan perjanjian tertulis dalam satu, dua atau lebih instrument, untuk tujuan tertentu, dilengkapi dengan organ dan berdasarkan hukum internasional. 2. Group of Twenty (G-20) sebagai forum kerjasama ekonomi global dalam perspektif hukum internasional mempunyai kedudukan hukum untuk digolongkan sebagai organisasi internasional, berdasarkan Pasal 5 Convention on the Law of the Treaties 1969, dengan unsur-unsur pembentukanya dimana beranggotakan 19 negara dan Uni Eropa, berlandaskan perjanjian internasional lewat pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT), Berfungsi sebagai forum utama kerjasama ekonomi dalam lingkup internasional dalam membahas masalah keuangan dan sosial ekonomi, Struktur internal G-20 melibatkan Menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara anggota G-20, memiliki Presidensi yang bertanggung jawab dengan periode 1 tahun dan berdasarkan hukum internasional yang berlaku. Kata Kunci : Kedudukan, G-20, Aspek Hukum Internasional

Page 2 of 3 | Total Record : 30


Filter by Year

2023 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue