cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 32 Documents
Search results for , issue "Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum" : 32 Documents clear
TINJAUAN HUKUM PERAN BANK SENTRAL TERHADAP PENGGUNAAN TEKNOLOGI BLOCKCHAIN DALAM TRANSAKSI KEUANGAN DI INDONESIA Violeta Michiko Kawengian
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami peran Bank Sentral dalam mengatur penggunaan teknologi blockchain pada transaksi keuangan di Indonesia lewat rupiah digital dan untuk mengetahui dan memahami implikasi hukum terkait dengan penggunaan teknologi blockchain pada transaksi keuangan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis normative atau metode Penelitian Kepustakaan, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Bank Sentral dalam hal ini Bank Indonesia sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia memiliki wewenang untuk mengatur dan mengawasi sistem pembayaran di Indonesia BI dan mendorong penggunaan teknologi dalam sistem pembayaran, seperti pembayaran digital untuk meningkatkan efisiensi operasional dan mengurangi biaya transaksi. Kewenangan Bank Indonesia untuk mengatur efisiensi transaksi keuangan melalui berbagai mekanisme seperti kebijakan moneter, regulasi sistem pembayaran, penggunaan teknologi blockchain dalam transaksi keuangan yang diwujudkan melalui Central Bank Digital Currency (CBDC) pun hingga hingga kini belum diatur secara spesifik dalam peraturanperaturan yang ada di Indonesia, sebagaimana dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memberi kewenangan kepada Bank Indonesia untuk kepada merancang, menerbitkan, dan mengatur mata uang digital nasional CBDC yang didalamnya menggunakan teknologi blockchain agar sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan yang stabil, keamanan transaksi, dan perlindungan konsumen. Hal ini termasuk pengaturan terkait penciptaan, distribusi, dan penggunaan CBDC di dalam negeri 2. Urgensi hukum terkait penggunaan teknologi blockchain dalam transaksi keuangan di Indonesia menjadi perhatian utama dalam menyikapi potensi dan risiko yang terlibat. Di satu sisi, blockchain menjanjikan keamanan, transparansi, dan efisiensi yang tinggi dalam proses transaksi keuangan. Namun, di sisi lain, belum adanya landasan hukum yang jelas dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan. UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia memberikan landasan hukum yang mendasar bagi Bank Indonesia dalam mengeluarkan dan mengatur mata uang negara serta sistem pembayaran di Indonesia.Dalam konteks CBDC, UndangUndang ini menjadi dasar untuk memungkinkan Bank Indonesia untuk menerbitkan CBDC dan mengatur penggunaannya. Bank Indonesia harus segera merumuskan peraturan teknis dan operasional terkait penggunaan teknologi blockchain lewat CBDC, termasuk aspek keamanan, transparansi, dan interoperabilitas dengan sistem pembayaran yang ada tata kelola kebijakan CBDC sebagai ius constituendum menunjukkan bahwa CBDC, sebagai teknologi baru dalam sistem keuangan, berpotensi untuk mengubah budaya pembayaran dengan menggeser peran uang tunai. Namun, meskipun tidak mungkin Bank Indonesia akan menghilangkan uang tunai dalam transaksi keuangan, hal pertama yang harus dipersiapkan dalam tata kelola adalah pembaharuan regulasi hukum. Kata Kunci : Bank sentral, TEKNOLOGI BLOCKCHAIN
TINJAUAN YURIDIS REKENING SIMPANAN NASABAH BANK TANPA AHLI WARIS Eirene Joy Carolina Kesek
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk Mengetahui Pengaturan Tentang Rekening simpanan nasabah bank tanpa ahli waris dan untuk Memahami Prosedur Balai Harta Peninggalan (BHP) mengambil alih Rekening simpanan nasabah bank tanpa ahli waris. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan tentang rekening atau simpanan nasabah bank yang meninggal tanpa ahli waris dapat ditinjau dari berbagai perspektif hukum di Indonesia, termasuk Hukum Perdata, Hukum Waris, dan ketentuan Balai Harta Peninggalan menurut Pasal 1127 KUHPerdata. Konteks hukum perdata, ketika seorang nasabah bank meninggal dunia, hak dan kewajiban yang terkait dengan asetnya, termasuk rekening bank, beralih kepada ahli waris. 2. Prosedur Balai Harta Peninggalan (BHP) mengambil alih rekening atau simpanan nasabah bank yang meninggal tanpa ahli waris, ditinjau dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan, tugas Balai Harta Peninggalan menurut Pasal 2. Balai Harta Peninggalan melakukan inventarisasi terhadap semua aset pewaris, termasuk rekening bank. Balai Harta Peninggalan memberitahukan kepada Kejaksaan pada Pengadilan Negeri tentang dimulainya pengelolaan harta peninggalan tersebut. Setelah pemberitahuan Balai Harta Peninggalan mulai mengelola harta peninggalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kata Kunci : rekening simpanan, tanpa ahli waris
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NELAYAN INDONESIA DI DAERAH PERBATASAN DARI GANGGUAN KAPAL PENCURI IKAN NEGARA ASING Juan J. Wuwungan
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Nelayan Indonesia Di Daerah Perbatasan Dari Gangguan Kapal Pencuri Ikan Negara Asing. Jurnal ini menerapkan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang didasari pendekatan bahan hukum, secara primer maupun sekunder. Perlindungan hukum terhadap nelayan terlebih terhadap nelayan tradisional merupakan tanggung jawab negara, yang dalam hal ini pemerintah Indonesia, Pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap nelayan tradisional sebenarnya secara eksplisit sudah termuat dalam Pasal 27 dan 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan, diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang mengatur apa saja yang tidak boleh dilakukan yang dikategorikan pelanggaran. UndangUndang ini kemudian direvisi melalui Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 karena dianggap belum mampu memberikan perlindungan terhadap nelayan kecil. Namun dalam Undang-Undang pasca revisi ini pun ternyata belum mampu menyelesaikan masalah pada undang-undang sebelumnya.5 Sementara dalam instrumen internasional, aturan mengenai hak perikanan tradisional dalam UNCLOS 1982, yaitu dalam Pasal 51 ayat (1) yang menjelaskan bahwa: “Negara kepulauan harus menghormati perjanjian yang ada dengan Negara lain dan harus mengakui hak perikanan tradisional dan kegiatan lain yang sah Negara tetangga yang langsung berdampingan dalam daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan”. Upaya hukum yang perlu dilakukan Indonesia dalam mewujudkan perlindungan terhadap nelayan tradisional adalah dengan membuat perjanjian-perjanjian bilateral antar negara tetangga. Kata kunci: Perlindungan Hukum Terhadap Nelayan Indonesia Di Daerah Perbatasan Dari Gangguan Kapal Pencuri Ikan Negara Asing
PELAKSANAAN EKSEKUSI ATAS TANAH YANG SUDAH MEMPUNYAI KEPUTUSAN HUKUM TETAP (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2759 K/Pdt/2001) Melisa Patricia Watuseke
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan pelaksanaan eksekusi atas tanah yang sudah mempunyai keputusan hukum tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan eksekusi atas tanah yang sudah mempunyai keputusan hukum tetap berdasarkan putusan mahkamah agung No. 2759 K/PDT/2001. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan Pelaksanaan Eksekusi Atas Tanah Yang Sudah Mempunyai Keputusan Hukum Tetap Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan diatur dalam Pasal 195-224 HIR/Pasal 206-258 RBg yang mengatur tentang tata cara menjalankan Putusan Pengadilan (Eksekusi), Pasal 180 HIR/Pasal 191 RBg yang mengatur tentang pelaksanaan Putusan serta merta, Pasal 1033 Rv yang mengatur tentang Eksekusi Riil atau dipahami sebagai eksekusi pengosongan atas tanah dan/atau bangunan yang telah di kuasai oleh pihak yang kalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta peraturan bersifat khusus lainnya. 2. Mekanisme Pelaksanaan Eksekusi Atas Tanah Yang Sudah Mempunyai Keputusan Hukum Tetap berdasarkan Putusan MA No. 2759 K/PDT/2001, menurut HIR/RBg tahapan pelaksanaan eksekusi riil atas tanah yaitu : Penggugat mengajukan permohonan sebagai pemohon kasasi, Penaksiran dan komponen biaya eksekusi, Pembuatan resume oleh Panitera Muda di koreksi dan di tanda tangani oleh panitera, Pemberitahuan Eksekusi kepada Termohon, Pemohon, Lurah/KepalaDesa melalui Surat Pemberitahuan, Penetapan Perintah Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam Pelaksanaannya di bantu oleh Panitera dan Juru Sita, Persiapan Pelaksanaan Eksekusi koordinsi dengan aparat keamanan serta pihak setempat, Pelaksanaan Eksekusi oleh Panitera/Juru Sita Sesuai Putusan Pengadilan. Kata Kunci : eksekusi atas tanah
PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH PEJABAT PEMERINTAHAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Suprianto Sudar
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah Untuk mengkaji dan menganalisis tindakan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dan kemudian tujuan juga dari penelitian adalah Untuk mengkaji dan menganalisis Upaya apakah yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan. Secara Teoritis, manfaat penelitian ini adalah sebagai bahan atau informasi dibidang ilmu hukum dikalangan akademis untuk mengetahui tindakan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan. Secara Praktis, manfaat penelitian ini adalah sebagai bahan masukan terhadap pejabat pemerintahan dalam menjalankan serta melaksanakan tugas dan wewenangnya. Kata Kunci : Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan
PERLINDUNGAN HUKUM PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA GOA JEPANG 50 KAMAR DI DESA SENDANGAN Janeight L. I. Mononimbar
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang pengelolaan cagar budaya Goa Jepang 50 Kamar di Desa Sendangan, Kecamatan Kawangkoan dan Untuk mengkaji tentang perlindungan hukum terhadap Cagar Budaya Goa Jepang 50 Kamar di Desa Sendangan, Kecamatan Kawangkoan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan pengelolaan cagar budaya Goa Jepang 50 Kamar diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. Dalam Undang-Undang ini diatur berbagai ketentuan mengenai pengelolaan cagar budaya mulai dari penetepan, pendaftaran, pemeliharaan, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pengawasan. Peraturan lain yang mengatur pengelolaan cagar budaya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 106 Tahun 2013 tentang Warisan Budaya. 2. Perlindungan hukum terhadap Cagar Budaya Minahasa menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010, terdiri atas Pengawasan, Pelestarian, Perlindungan, Penyelamatan, Pengamanan. Pada dasarnya setiap negara memiliki kewajiban untuk melindungi cagar budaya. Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2010 yang menyatakan Negara bertanggung jawab untuk melakukan Pelestarian dan Perlindungan terhadap Cagar Budaya Minahasa. Kata Kunci : pengelolaan cagar budaya, goa jepang 50 kamar di desa sendangan
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN KARTU KUNING ATAU TANDA PENGENAL PASIEN RUMAH SAKIT JIWA Riedel Jordan Lumintang
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis pengaturan hukum yang berlaku terkait dengan penyalahgunaan kartu kuning yang diberikan oleh rumah sakit jiwa, dan untuk menganalisis implikasi hukum dari penyalahgunaan Kartu Kuning atau tanda pengenal pasien rumah sakit jiwa untuk menghindari hukuman pidana terhadap proses peradilan pidana. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan hukum terhadap penyalahgunaan kartu kuning atau tanda pengenal pasien belum diatur secara pasti namun dapat ditinjau dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) menjelaskan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena cacat jiwa atau gangguan karena penyakit, tidak dipidana. Namun, hakim memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan yang lebih lanjut untuk memastikan bahwa pelaku tersebut tidak lagi membahayakan dirinya sendiri atau orang lain. Kartu kuning tidak otomatis membebaskan seseorang dari hukuman atau hanya mengarahkan mereka untuk dirawat di rumah sakit jiwa jika mereka melanggar hukum. Proses hukum tetap harus berlangsung meskipun individu tersebut memiliki gangguan mental. 2. Penyalahgunaan penyalahgunaan Kartu Kuning dapat dianggap sebagai pemalsuan, yang merupakan tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketika pasien membuat atau menggunakan Kartu Kuning palsu untuk menghindari tanggung jawab atau mendapatkan keuntungan, hal ini dapat dianggap sebagai pemalsuan dokumen dan obstruction of justice. Kata Kunci : kartu kuning, pasien rumah sakit jiwa
KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEBEBASAN MEMELUK AGAMA DAN KEPERCAYAAN DI INDONESIA BERDASARKAN PASAL 29 UUD 1945 Kezia Valen Debora Manu
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan kebebasan memeluk agama dan kepercayaan di Indonesia berdasarkan Pasal 29 UUD 1945 dan untuk mengetahui penerapan kebebasan memeluk agama dan kepercayaan di Indonesia sebagai bagian dari hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat disimpulkan bahwa pengaturan kebebasan memeluk agama dan kepercayaan di Indonesia berdasarkan Pasal 29 UUD 1945 yaitu dimana disebutkan bahwa Pasal 29 Ayat (1) berdasarkan pada Sila Pertama Pancasila yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa” menjelaskan tentang bangsa Indonesia yang melarang ketidakpercayaan terhadap Tuhan. Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan ketuhanan dan tidak mementingkan salah satu agama dan bukan sebagai negara sekuler. Pasal 29 Ayat (2) yaitu dimana negara menjamin kemerdekaan penduduknya untuk memeluk agama dan beribadah. Negara tidak hanya menjamin kebebasan memeluk agama dan beribadah, melainkan sekaligus negara akan melindungi, membina dan mengarahkan kehidupan beragama sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya. Penerapan kebebasan memeluk agama dan kepercayaan di Indonesia sebagai bagian dari hak asasi manusia masih sungguh sangat memprihatinkan karena masih banyaknya kasus pelanggaran kebebasan beragama. Meskipun kebebasan beragama masih menjadi masalah, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikannya, tindakan tegas dan hukuman yang sesuai harus diberikan untuk pelanggaran atau kejahatan. Kata Kunci: Hukum, Kebebasan Memeluk Agama dan Kepercayaan, Hak Asasi Manusia.
TINJAUAN YURIDIS SANKSI PIDANA PENIMBUNAN MINYAK DAN GAS BUMI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 Clever Immanuel Walukow
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam, namun belum sepenuhnya diekplorasi dan dieksploitasi serta belum diatur secara efisien dan efektif. Salah satu bentuk kekayaan alam yang dimiliki Indonesia adalah bahan galian tambang yang dapat berwujud minyak, gas bumi, batubara, emas, perak, tembaga, dan lain-lain. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang Pengaturan hukum dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 dan bagaimana sanksi mengenai para penimbun minyak berdasarkan UU nomor 22 Tahun 2001.Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai suatu norma yang berlaku. Adapun hasil dari penelitian ini pengaturan tentang Undang- Undang nomor 22 Tahun 2001 yang menjadi dasar hukum mengenai Migas sampai sekarang, Pengaturan Kegiatan Usaha Migas mulai dari kegiataan eksplorasi/eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga telah diatur oleh Pemerintah, serta Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi akan ditindak tegas sesuai dengan pidana penjara serta pidana denda sesuai aturan pada UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas. Kata Kunci : Penimbunan Minyak, Pengaturan Migas di Indonesia, dan Sanksi Pidana Penimbun Migas.
PENINDAKAN HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH MILITER YANG MENDUDUKI JABATAN SIPIL Dean Raphael Pakasi; Daniel Franzel Aling; Boby Pinasang
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kompetensi peradilan terhadap militer yang menduduki jabatan sipil melakukan tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui bagaimana penindakan hukum tindak pidana korupsi bagi militer yang menduduki jabatan sipil. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Dilihat dari kompetensi absolut maka peradilan tindak pidana korupsi merupakan satu-satunya pengadilan khusus yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi sedangkan peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. memperhatikan ketentuan koneksitas yang terdapat dalam Pasal 89 dan Pasal 91 ayat (1) dan (2) KUHAP, dilihat dari kompetensi peradilan dan ketentuan mengenai koneksitas maka hendaknya yang melakukan peradilan adalah peradilan tipikor karena mekanisme peradilan serta pengaturan hukum mengenai korupsi sifatnya khusus, namun pada prakteknya dilaksanakan oleh peradilan militer. 2. Penindakan hukum tindak pidana korupsi bagi militer yang menduduki jabatan sipil hendaknya dilaksanakan oleh KPK dan Peradilan Tipikor karena KPK merupakan satu-satunya badan yang dibentuk negara secara khsusus dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang sifatnya independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, namun pada prakteknya penindakan hukum dilaksanakan oleh polisi militer dan pengadilan militer dimana KPK hanyalah sebagai pihak yang mengungkap sehingga memberi kesan tidak adanya independensi dari KPK. Kata Kunci : pidana korupsi, militer

Page 2 of 4 | Total Record : 32


Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue