cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen" : 20 Documents clear
PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN PERCOBAAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA Madile, Magelhaen
LEX CRIMEN Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum Pidana Materil terhadap tindak pidana percobaan menurut pasal 53 KUHPidana dan bagaimana penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana percobaan, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Penerapan hukum Pidana Materil terhadap Percobaan melakukan Tindak Pidana memenuhi rumusan pasal 53 KUHPidana yang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: - Niat sudah ada untuk berbuat kejahatan; - Orang sudah memulai berbuat kejahatan itu; dan - Perbuatan kejahatan itu tidak jadi sampai selesai oleh karena terhalang oleh sebab-sebab yang timbul kemudian tidak terletak dalam kemauan  penjahat itu sendiri. 2. Dipidananya percobaan terdapat dua pandangan yang subjektif yang menganggap bahwa orang melakukan percobaan itu harus di pidana oleh karena sifat berbahayanya orang itu. Dan pandangan yang objektif yang menganggap bahwa dasar untuk memidana percobaan disebabkan karena berbahayanya perbuatan yang di lakukan. Kata kunci: percobaan, tindak pidana
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KEJAHATAN PERDAGANGAN ORANG MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 Kamea, Herlien C.
LEX CRIMEN Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana perdagangan orang menurut UU No. 21 Tahun 2007 dan bagaimana Penerapan sanksi pidana dalam kasus  kejahatan perdagangan orang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan Tindak Pidana Perdagangan Orang telah ada sejak masa penjajah dengan adanya KUHP yang mulai berlaku sejak tahun 1918 namun dengan disahkannya UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orangtepatnya pada pasal 2 yang berbunyi : "Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000. 2.                Didalam penerapan sanksi terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang uraian pelaku yang terdapat dalam Undang – Undang TPPO tidak boleh mengabaikan pengkategorian pelaku tindak pidana yang terdapat pasal 55 dan pasal 56 KUHP delik Penyertaan yaitu Pelaku, Doen Pleger, Medepleger yang diancam pidana penjara antara 3-15 dan pidana denda antara Rp 120.000.000 - Rp 600.000.000, dan Uitlokker yang di ancam pidana penjara antara 1-6 tahun dan pidana denda anatra Rp 40.000.000 - Rp 240.000.000. Kata kunci: Kejahatan, perdagangan orang
KAJIAN YURIDIS ATAS LEGALISASI ABORSI DALAM KASUS PEMERKOSAAN Batalipu, Bunga Mutiara
LEX CRIMEN Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagamanakah peraturan perundang-udangan di Indonesia mengatur tentang tindakan aborsi dan bagaimanakah pengaturan mengenai legalisasi dari tindakan aborsi dapat dilakukan dalam kasus kehamilan akibat pemerkosaan, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Peraturan hukum pidana di Indonesia yang mengatur pengguguran kandungan korban pemerkosaan adalah KUHPidana yang menjelaskan bahwa segala macam pengguguran kandungan dilarang, dengan tanpa pengecualian. Sedangkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah pengguguran kandungan diatur dalam pasal 75. Menurut Undang-undang ini pengguguran kandungan dapat dilakukan apabila ada indikasi medis, Pengguguran kandungan pada kasus korban pemerkosaan dianggap sebagai tindak pidana. Namun pengguguran kandungan korban permerkosaan telah dilegalkan. Dengan mengacu pada pasal 75 ayat (2) huruf b Undang-Undang 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 2. Ketentuan yuridis pengguguran kandungan dilakukan oleh korban perkosaan diberikan perlindungan hak-hak korban secara umum diatur dalam Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut : a) Pasal 98 KUHAP, Pasal 99 KUHAP, Pasal 100 KUHAP, Pasal 101 KUHAP; b) Pasal 285 KUHP, 286 KUHP, 287 KUHP ; c) Pasal 5, Pasal 12, Pasal 37, Pasal 38 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 telah mengatur untuk melindungi hak korban secara umum. D) Pasal 2, Pasal 75, Pasal 77 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan demikian, legalisasi aborsi adalah bentuk keluasan dari harmonisasi antara konsep aborsi terapeutik baik dari sisi medis maupun psikologis, hal ini mengandung arti bahwa aborsi bahwa alasan aborsi tidak hanya karena didasarkan atas indikasi medis untuk menyelamatkan jiwa si ibu tetapi juga mencakup alasan akibat perkosaan dan incest. Kata kunci: aborsi, pemerkosaan
BATALNYA SURAT DAKWAAN (NULL AND VOID) KARENA DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM KABUR (OBSCUUR LIBELI) Harianty, Harianty
LEX CRIMEN Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Surat Dakwaan dapat menjadi dasar pemeriksaan oleh Pengadilan dan bagaimanakah Surat Dakwaan yang di tetapkan/diputuskan oleh Hakim sebagai Surat Dakwaan Batal Demi Hukum (Van rechtswege/null and void) atau dinyatakan Surat Dakwaan Tidak Dapat diterima (obscuur libeli), yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bahwa surat dakwaan adalah dasar pemeriksan sidang pengadilan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, surat dakwan tidak serta merta terjadi dengan sendirinya, yang mana apabila terdakwa atau penasihat hukumnya sesuai dengan Pasal 156 KUHAP mengajukan bantahan/tangkisan/eksepsi yang menyatakan pendapatnya bahwa surat dakwaan tidak mmenuhi syarat menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP atau menyatakan bahwa surat dakwaan kabur (exception obscuur libeli) maka terhadap eksepsi tersebut  setelah mendengar pendapat di penuntut umum, hakim dapat menerima atau menolak dalam bentuk penetapan atau putusan. 2. Bahwa sesuai dengan uraian di atas disimpulkan bahwa akibta hukum dari pembatalan surat dakwan pernyataan surat dakwaan tidak dapat diterima (NO) hanya berlaku terhadap surat dakwaannya saja, dalam arti bahwa surat dakwaaan yang dibatalkan atau yang dinyatakan batal demi hukum atau dinyatakan tidak dapat diterima masih dapat diperbaiki/disempurnakan sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP untuk selanjutnya  beserta berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Kata kunci: surat dakwaan, obscuur libeli
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM Mawey, Andre G.
LEX CRIMEN Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja jenis putusan-putusan hakim dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa 1. Macam-macam putusan hakim yaitu: putusan akhir, putusan comdenatoir, putusan constitutive, danputusan declaratoir. 2. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum mempunyai dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum adalah bahwa apa yang didakwakan kepada terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan terdakwa tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Pertimbangan hakim yang lain adalah apabila terdapat keadaan-keadaan istimewa yang menyebabkan terdakwa tidak dapat dihukum, yaitu adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf. Kata kunci: lepas dari segala tuntutan hukum
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN AKIBAT PENGAKUAN PAKSA OLEH PENYIDIK DALAM TINDAK PIDANA Rompas, Johan
LEX CRIMEN Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan korban kekerasan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dan bagaimana tindakan-tindakan penyidik yang menyangkut upaya paksa. Dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Hukum pidana walaupun memberi perhatian kepada korban secara langsung dengan pemberian ganti rugi inipun masih bersifat sangat terbatas dan limitatif, dalam hal hakim menjatuhkan pidana bersyarat dalam Pasal 14c KUHP hakim dapat menerapkan syarat khusus bagi terpidana untuk mengganti kerugian baik semua maupun sebagian yang ditimbulkan dari tindak pidana. 2. Dalam keadaan yang memaksa yakni apabila kepentingan masyarakat terganggu, berdasarkan kewenangannya yang berwajib dapat melakukan upaya paksa yang sesunggunya mengurangi hak asasi seseorang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, di dalam Pasal 7 undang-undang ini menyebutkan tidak seorangpun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Kata kunci: pengakuan paksa, penyidik
TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MENGOBATI UNTUK MENGGUGURKAN KANDUNGAN (ABORTUS PROVOCATUS) DALAM PASAL 299 KUHPIDANA Tangko, Novianus
LEX CRIMEN Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa Pengguguran kandungan banyak terjadi dalam masyarakat dan bagaimana pengaturanya dalam KUHP dan bagaimana penerapan Pasal 299 KUHPidana terhadap kasus-kasus sengaja mengobati seorang perempuan untuk menggugurkan kandungan, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengguguran kandungan terjadi karena: a. Dilakukan oleh perempuan yang mengandung itu sendiri, yang diatur dalam pasal 346 KUHPidana; b. Dilakukan oleh orang lain, yang dalam hal ini dibedakan: Atas persetujuan perempuan yang mengandung yang diatur dalam pasal 348 KUHPidana; Tanpa persetujuan perempuan yang mengandung yang diatur dalam pasal 347 KUHPidana; dan atas persetujuan atau tanpa persetujuan perempuan yang mengandung yang dilakukan oleh orang lain yang mempunyau kualitas tertentu, seperti doktet, bidan atau juru obat, yang diatur dalam pasal 349 dan 299 KUHPidana. 2. Dalam penerapan pasal 299 KUHPidana kiranya perlu dibuktikan bahwa perempuan yang mengandung itu betul-betul mengandung, akan tetapi tidak diminta, bahwa kandungan itu betul-betul gugur atau mati karena pengobatan. Sudah cukup apabila orang itu sengaja mengobati atau mengerjakan perbuatan pada perempuan yang mengandung itu, dengan memberitahukan atau menimbulkan pengharapan, bahwa dengan mengobati atau mengerjakan perbuatan itu kehamilan dapat terganggu, gugur, mati atau hilang kandungannya. Jadi yang perlu dibuktikan ialah tentang pemberitahuan atau penimbulan harapan tersebut. Kata kunci: Pasal 299 KUHP, abortus provocatus
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Laurika, Andrew Lionel
LEX CRIMEN Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap korban KDRT menurut UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan apa kendala-kendala penegakan hukum dalam pelaksanaan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga sangat dibutuhkan karena segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. Korban kekerasan fisik-psikis, seksual dan penelantaran mengalami penderitaan dan kerugian, sehingga perlu dilindungi hak-hak korban untuk memperoleh keadilan. 2. Kendala-Kendala Penegakan Hukum Dalam Pelaksanaan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yaitu: a. Kekerasan dalam rumah tangga seringkali tidak dilaporkan ke pihak kepolisiaan, karena korbanmerasa malu untuk membuka persoalan rumah tangga kepada pihak lain; b. Apabila perkara sudah ada pengaduan seringkali korban menarik kembali pengaduan dan bermaksud menyelesaikan perkara secara kekeluargaan; c. Penanganan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga belum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan akibat proses pemeriksaan perkara di pihak kepolisianbelum berjalan dengan baik. Kata kunci: korban, kekerasan dalam rumah tangga.
PEMBUKTIAN TERBALIK ATAS HARTA KEKAYAAN SESEORANG TERSANGKA KORUPSI Tanjung, Nurasia
LEX CRIMEN Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui apakah alasan yuridis penerapan pembalikan beban pembuktian berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi dan bagaimanakah implementasi pembalikan beban pembuktian dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa 1. Tindak Pidana Korupsi yang dapat dikenakan dalam pasal-pasal KUHP dirasakan kurang bahkan tidak efektif menghadapi gejala-gejala korupsi saat itu. Dasar hukum munculnya peraturan di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah Pasal 103 KUHP. Ketentuan khusus mengenai pembuktian dalam hukum pidana formil korupsi yang dirumuskan dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang- Undang No. 29 Tahun 2001 merupakan perkecualian dari hukum pembuktian yang ada dalam KUHAP. 2. Kelebihan pada sistem pembuktian terbalik ini sebagai konsekuensinya kepada terdakwa juga diberikan hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dengan demikian akan tercipta suatu keseimbangan atas pelanggaran praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan menyalahkan diri sendiri (nonself incrimination) dengan perlindungan hukum yang wajib diberikan pada setiap orang. Kata kunci: koruosi, pembuktian terbalik
DELIK PERCOBAAN SEBAGAI DELIK SELESAI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Kristianto, Danny
LEX CRIMEN Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tentang percobaan menurut Pasal 53 KUHP dan bagaimana sistem pemidanaan terhadap delik percobaan dalam tindak pidana korupsi, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: Pada dasarnya konsep delik percobaan dalam lapangan hukum pidana terbagi menjadi tiga macam, yaitu percobaan selesai (voltooide poging atau delit manque), percobaan terhenti atau terhalang (geschorste poging), dan percobaan berkualifikasi (gequalificeerde poging). Bentuk delik percobaan dalam tindak pidana korupsi merupakan kategori delik yang selesai atau voltooide poging. Hal tersebut ditegaskan sendiri dari rumusan (inti) delik, dimana ancaman pidana dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disamakan dengan ancaman pidana bagi pembuat delik selesai, atau dapat dikatakan bahwa bentuk atau wujud dari delik percobaan dalam tindak pidana korupsi merupakan delik yang terlaksana secara sempurna. Pengaturanya tetap dalam ketentuan Buku I KUHP tentang ketentuan umum yang merupakan acuan bagi ketentuan pidana di luar KUHP. Dalam undang-undang tindak pidana korupsi perumusan ancaman pidana tunggal dan alternatif tidak ditemukan, di mana perumusan ancaman pidana dalam undang-undang korupsi seluruhnya dirumuskan secara kumulatif-alternatif. Kata kunci: percobaan, korupsi

Page 1 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2016 2016


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue