cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen" : 20 Documents clear
TINDAK PIDANA MELAKUKAN KAMPANYE PADA MASA TENANG DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL INTERNET MENURUT UNDANG-UNDANG No. 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD Pangemanan, Julio Oliver J.
LEX CRIMEN Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan yang mengatur tentang kampanye melalui media sosial internet dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 dan apa kampanye pada masa tenang melalui media sosial internet merupakan tindak pidana.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penggunaan media social internet sebagai salah satu sarana sosialisasi politik juga tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam pasal 77-85 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dengan demikian, maka sosialisasi politik dengan menggunakan media sosial elektronik secara normatif bisa diaplikasikan. Problemnya, pengawasan media sosial internet yang disalahgunakan, Seharusnya dengan telah diterbitkan PKPU No. 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota yang mengatur kampanye di Media social imternet, tidak boleh ada kampanye Pemilu/Pilkada melalui media social internet di luar akun resmi yang dilaporkan kepada KPU. 2. Kampanye dengan menggunakan media sosial internet merupakan media baru yang sangat efektif jika dipergunakan dalam berkampanye oleh para calon merupakan pelanggaran atau tindak pidana jika dilakukan pada masa tenang dikarenakan media social internet memenuhi segala unsur dari kampanye itu sendiri yang sebagaimana diatur dalam peraturan KPU, walaupun dalam undang-undang  No. 8 tahun 2012 tentang Pemilu, belum merumuskannya secara konkrit tapi mengingat  dinamika perkembangan media social elektronik yang tak dapat dihindari lagi sesuai dengan kebutuhan manusia termasuk dalam penyelenggaran pemilu maka keminalisasi terhadap pelanggaran pemilu menggunakan media social internet ini dapat diakomodir dalam ketentuan yang ada.Kata kunci: Tindak pidana, kampanye pada masa tenang, menggunakan media social internet
KAJIAN HUKUM MENGENAI PELANGGARAN HAM YANG DILAKUKAN PETUGAS LAPAS KEPADA NARAPIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA Tumewu, Samuel Imanuel
LEX CRIMEN Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum bagi petugas LAPAS yang melakukan pelanggaran HAM kepada Narapidana dan apa faktor pendukung dan faktor penghambat dalam penerapan hukum bagi petugas LAPAS yang melakukan pelanggaran HAM kepada Narapidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan mengenai pelanggran HAM yang dilakukan petugas LAPAS kepada Narapidana diatur  dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia serta dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai pelanggaran Hak Asasi Manusia yang diperbuat. 2.           Faktor pendukung dan faktor pengahambat penerapan hukum terhadap Petugas Lembaga Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran Hak asasi Manusia, adalah: - faktor pendukung yaitu meningkatkan kinerja Komnas HAM yang profesional, mensosialisasikan tentang Hak Asasi Manusia dan menjunjung tinggi supremasi hukum. - Faktor penghambat yaitu kurangnya kesadaran sebagian petugas pemasyarakatan dan lemahnya Komnas HAM dalam penanganan Kasus Hak Asasi Manusia sehingga banyak kasus mengenai Hak Asasi Manusia tidak terselesaikan.Kata kunci: Pelanggaran HAM, Petugas LAPAS, Narapidana, Hak Asasi Manusia.
PENGATURAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UU NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Gumengilung, Andika
LEX CRIMEN Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan dalam tindak pidana lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan bagaimana pertanggungjawaban dalam tindak pidana lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana lingkungan hidup, mencakup perbuatan disengaja maupun yang tidak disengaja. Pasal 97 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, disebutkan bahwa, “Tindak pidana dalam Undang-Undang ini merupakan kejahatan”. Subjek hukum dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009disebutkan pada Pasal 1 angka 32 yaitu “Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum”. Apabila diterjemahkan lebih jauh bahwa subjek hukum dimaksud dalam Pasal 1 angka 32 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009  ini adalah orang, badan hukum, dan tidak berbadan hukum. Berbadan hukum dan tidak berbadan hukum maksudnya adalah korporasi. 2. Ketentuan Pasal 88 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, di dalam penjelasannya dipertegas dengan maksud dikatakan bertanggung jawab itu. Bahwa yang dimaksud dengan bertanggung jawab di sini adalah peratnggungjawaban mutlak atau lebih dikenal dengan asas strict liability. Pertanggungjawaban demikian dalam pasal ini adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Berdasarkan ketentuan Pasal 88 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 di atas, jelaslah bahwa dalam lingkungan hidup dibebankan peratnggungjawaban dengan asas baru ini yaitu strict liability. Dimana Pencemaran dan perusakan terhadap lingkungan, adalah tanggung jawab (liability) terhadap perusak/pelaku kerusakan atas lingkungan hidup itu sudah semestinya dibebankan, apa dan siapapun subjek hukumnya, baik jumlah dalam skala kecil maupun besar, baik rakyat, pemerintah maupun perusahaan, dan lain-lain.Kata kunci: Pengaturan dan pertanggungjawaban, tindak pidana, lingkungan hidup
DELIK PERMUFAKATAN JAHAT DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Kermite, Claudio A.
LEX CRIMEN Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana luas cakupan delik-delik permufakatan jahat (samenspannning) dalam KUHPidana dan bagaimana luas pengertian permufakatan jahat dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sesudah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIV/2016.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Cakupan delik permufakatan jahat (samenspanning) sebagai perluasan tindak pidana, tidak meliputi semua kejahatan dalam Buku II KUHPidana, melainkan hanya untuk delik-delik yang disebut hanyalah beberapa tindak pidana yang disebut dalam Pasal 110 (makar dan pemberontakan), Pasal 116 (surat dan benda rahasia berkenaan dengan pertahanan negara), Pasal 125 (memberi bantuan kepada musuh dalam masa perang), dan Pasal 139c KUHPidana (makar ditujukan kepada negara sahabat). 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIV/2016 telah menegaskan pengertian permufakatan jahat dalam Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 sebagai lebih spesifik dari Pasal 87 KUHPidana yaitu untuk tindak pidana korupsi permufakatan jahat adalah bila dua orang atrau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana.Kata kunci: Delik Permufakatan Jahat, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
HAK MEWARIS ANAK DI LUAR PERKAWINAN MENURUT SISTEM HUKUM DI INDONESIA Maramis, Friska Marselina
LEX CRIMEN Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hak mewaris anak diluar perkawinan menurut hukum positif  di Indonesia  dan bagaimana kedudukan hak mewaris anak diluar perkawinan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan setiap anak yang dilahirkan di luar suatu ikatan perkawinan yang sah adalah merupakan anak luar kawin. Hukum Islam sesuai dengan Al Qur’an dan Hadist tetap menisbahkan anak luar nikah kepada ibu dan kerabatnya. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, anak luar kawin dianggap tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan orang tuanya apabila tidak ada pengakuan dari ayah maupun ibunya, dengan demikianbila anak luar kawin tersebut diakui maka ia dapat mewaris harta peninggalan dari orang tua yang mengakuinya, dan tentunya pembagian warisan berdasarkan Undang-undang. Akan tetapi, disatu sisi juga dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan yaitu UU No.1 tahun 1974 (Pasal 43 ayat 1), maka anak luar kawin yang tidak diakui pun dengan otomatis mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. 2. Kedudukan hak mewaris anak diluar perkawinan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 memiliki implikasi pada hak waris anak melalui pembatalan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan memberikan hak waris kepada anak di luar nikah sepanjang dibuktikan dengan  hasil pemeriksaan DNA. Bagi yang bukan penganut agama Muslim dapat dimohonkan penetapan ke Pengadilan Negeri dan bagi yang agama Muslim dapat dimohonkan di Pengadilan Agama namun hal ini tidak mengubah ketentuan dalam ajaran Islam bahwa anak luar nikah tidak memiliki hubungan waris dengan ayahnya namun untuk memberikan perlindungan hukum kepada anak, ayah biologis anak tersebut diwajibkan memberikan nafkah kepada anak biologisnya serta memberikan bagian peninggalannya melalui hibah wasiat.Kata kunci:  Hak Mewaris,  Anak di Luar Perkawinan, Sistem Hukum.
PERAN PENYIDIK POLRI DALAM PELIMPAHAN BERKAS PERKARA PADA JAKSA PENUNTUT UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KUHAP Rorong, Octaviane
LEX CRIMEN Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peran dari pihak yang terlibat dalam hukum acara pidana dan bagaimana hubungan antara tugas dan kewenangan penyidik dan jaksa terhadap kelengkapan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sistem peradilan pidana.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peran pihak yang terlibat dalam hukum acara pidana, Pada dasarnya secara penanganannya perlu ada ketelitian dalam melakukan penyidikan dan penyelesaian perkara guna penyempurnaan penyidangannya. Hal ini dalam rangka mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam menyelesaikan perkara-perkara pidana baik sebelum maupun sesudah sidang pengadilan. 2. Hubungan tugas dan wewenang penyidik dan jaksa terhadap kelengkapan BAP dalam system peradilan pidana. Perlu ada kerjasama yang baik antara penyidik dan jaksa, dalam penyidik menyerahan hasil penyidikannya kepada penuntut umum wajib meneliti serta menentukan lengkap tidaknya hasil penyidikan dan melaksanakan tugas dan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Apabila dalam tujuh hari penuntut umum tidak mengembalikan berkas perkara, maka berkas perkara penyidikan dianggap telah selesai.Kata kunci: Peran penyidik POLRI, pelimpahan berkas perkara, Jaksa
ASPEK HUKUM HAK PAKAI ATAS TANAH NEGARA SEBAGAI OBJEK JAMINAN Ginting, Arter Y.
LEX CRIMEN Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hak pakai atas tanah negara untuk dapat dijadikan objek jaminan dan bagaimana aspek-aspek hukum hak pakai sebagai jaminan dalam suatu perjanjian kredit.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jangka waktu perlunasan utang yang dijamin disesuaikan dengan jangka waktu jaminan. Permas­alahan akan muncul apabila jangka waktu tersebut tidak disesuaikan dengan jangka waktu jaminan. Penetapan batas maksimum nilai jaminan atas tanah hak pakai atas tanah negara merupakan kewenangan privat (hak) yang dapat dipunyai oleh pemilik hak pakai hanya sebagai penggunaan bangunan dan/atau memungut hasil dan tanah yang dijadikan objek haknya. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tanah hak pakai atas tanah negara tidak dapat dijadikan patokan dalam menetapkan nilai jaminan, nilai tanah tidak dapat dijadikan jaminan karena tanah merupakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara. 2. Objek hak tanggungan dapat di­jaminkan lebih dari satu kali, maka kewenangan privat yang terdapat pada hak pakai adalah jaminan kenyamanan dan keamanan kreditur untuk memperoleh haknya kembali dari debitur yang menjaminkan tanah hak pakai atas tanah negara sebegai jaminan utangnya. Lembaga jaminan yang lebih tepat untuk hak pakai atas tanah negara  adalah  fidusia,  karena hak pakai hanya memiliki hak untuk mempergunakan dan memungut hasil atas tanah bukan hak atas tanah.Kata kunci: Aspek hukum, hak pakai atas tanah Negara, objek jaminan
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI BIDANG PASAR MODAL Ruus, Bella Liarosa
LEX CRIMEN Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia dan bagaimana pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pasar Modal.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana pencucian uang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Bahwa di Indonesia para pelaku pencucian uang diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku tersebut. 2. Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawas dan pengatur di bidang Pasar Modal menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagai bentuk atau upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang di pasar modal. Progam Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme ini diatur dalam POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam pelaksanaannya, Progam Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan di sektor pasar modal. Peyedia Jasa Keuangan diwajibkan menerapkan baik Customer Due Diligence berupa identifikasi, verikasi dan pemantauan maupun Ehanced Due Diligence berupa tindakan Customer Due Diligence lebih mendalam terhadap calon nasabah, nasabah dan beneficial owner.Kata kunci:  Tinjauan yuridis, tindak pidana pencucian uang, pasar modal.
BEBERAPA ASPEK TENTANG DELIK SENJATA API, MUNISI DAN BAHAN PELEDAK DI INDONESIA Runtukahu, Ernest
LEX CRIMEN Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengertian senjata api, munisi dan bahan peledak. Ini karena masalah senjata api munisi dan bahan peledak itu diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan dimana be­berapa dari undang-undang itu memberikan penafsirannya sendiri-sendiri mengenai pengerti­an dari istilah-istilah tersebut serta bagaimana rumusan delik. Hampir tiap peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah senjata api, munisi dan bahan peledak itu mem­punyai rumusan ketentuan pidananya sendiri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Delik-delik yang berkenaan dengan senjata api, munisi dan bahan peledak diatur secara tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undang­an di Indonesia, antara Undang-undang Senjata Api 1936, Undang-­undang tentang Pendaftaran dan Pemberian Idzin Pemakaian Senjata Api, dan Undang-undang No. 12/Drt/1951 terdapat perbedaan terutama menge­nai luasnya dan pembatasan pengertian senjata api. Malahan dalam Undang-undang No.12/Drt/1951 di­masukkan pengaturan mengenai senjata pemukul senjata penikam dan senjata penusuk. 2. Telah terjadi tumpang tindih dalam pengaturan mengenai delik senjata api, munisi dan bahan peledak dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.Kata kunci: Delik senjata api, amunisi, bahan peledak
HAK POLITIK APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 Komalig, Kevin R.
LEX CRIMEN Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak politik aparatur sipil negara (pegawai negri sipil) berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan bagaimana Mahkamah Konstitusi memutus hak politik aparatur sipil Negara yang diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 dikaitkan dengan Undang-undang Dasar 1945. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 bersifat membatasi keikutsertaan ASN/PNS dalam mengisi jabatan publik melalui Pemlilu/Pilkada dan mewajibkan setiap PNS/ASN yang ingin ikut dalam kontestasi dalam Pemilu/Pilkada harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis sejak saat mendaftar. 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014 telah berpotensi melanggar hak-hak politik PNS/ASN untuk memilih dan dipilih. Sebagai akibatnya maka Negara dalam hal inipemerintah dan/atau pemerinah daerah berpotensi kehilangan potensi-potensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang mempuni dalam diri para mantan PNS/ASN yang tidak terpilih menjadi pimpinan daerah.Kata kunci: Hak politik, Aparatur Sipil Negara

Page 1 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2017 2017


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue