cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen" : 20 Documents clear
MENGADILI ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Lambanaung, Zulkarnain
LEX CRIMEN Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban pidana anak pelaku perkosaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak dan bagaimana mengadili anak pelaku tindak pidana perkosaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kategori usia anak yang dapat dijatuhi pidana adalah di atas 12 tahun, anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan. Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa, sedangkan pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat, anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih. 2. Mengenai mengadili anak yang berhadapan dengan hukum, sejak tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan diatur di dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pada intinya sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif, sistem peradilan pidana anak sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012, penyidikan dan penuntutan pidana Anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, dan persidangan Anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum.Kata kunci: Mengadili anak, pelaku tindak pidana, perkosaan
KAJIAN HUKUM TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Warouw, Jen Lidya
LEX CRIMEN Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakaukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Penyelesaian Sengketa Lingkungan dan bagaimana Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Luar Pengadilan Lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui Litigasi dan Non. Litigasi. Sengketa terjadi jika salah satu pihak menghendaki pihak lain untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu tetapi pihak lainnya menolak berlaku demikian. Penyelesaian ini harus dilakukan menurut hukum atau berdasarkan kesepakatan awal di antara para pihak. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan merupakan pilihan para pihak dan bersifat sukarela. Para pihak juga bebas untuk menentukan lembaga penyedia jasa yang membantu penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Lembaga penyedia jasa menyediakan pelayanan jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup dengan menggunakan bantuan arbiter atau mediator atau pihak ketiga lainnya. Apabila suatu sengketa terjadi dan diselesaikan melalui badan pengadilan, hakim harus memutuskannya berdasarkan sumber hukum yang ada secara teori salah satu yang dapat dijadikan rujukan sebagai sumber hukum adalah yurisprudensi. Selain untuk menjaga agar tidak terjadi kesimpangsiuran putusan, yang berakibat pada ketidakpastian hukum bagi pihak-pihak yang berperkara, yurisprudensi juga berguna untuk menyederhanakan pertimbangan hukum dalam pengambilan putusan. Kebebasan hakim, dengan alasan rechtsvorming dan rechtsvonding, hanya berlaku untuk hukum adat yang belum mengalami generalisasi (generaliseering). Kenyataannya, terlepas dari masalah keruwetan dokumentasi dan faktor-faktor non yuridis, hakim sering kali mengabaikan putusan-putusan yang sebelumnya telah terbentuk. 2. Apabila para pihak telah memilih upaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa atau salah satu atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan.Kata kunci: Penyelesaian Sengketa, di luar Pengadilan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
AKIBAT HUKUM PENOLAKAN PENANDANTANGANAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN OLEH TERSANGKA DALAM PERKARA PIDANA Noho, Riflan
LEX CRIMEN Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Prosedur Pemeriksaan tersangka Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan bagaimana akibat hukum penolakan Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Perkara Oleh Tersangka Pada Tingkat Penyidik.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Prosedur pemeriksaan tersangka dalam prosesnya sesuai dengan prosedur di mulai dari awal penanganan perkara pidana dimulai dari tahap penyelidikan. Dengan perkataan lain Penyelidikan dilakukan sebelum penyidikan. Perlu digaris bawahi, “mencari dan menemukan” berarti penyelidik berupaya atas inisiatif sendiri untuk menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. 2. Dengan tidak ditandatanganinya Berita Acara Pemeriksaan oleh tersangka, maka akibat hukum yang muncul adalah dapat berubahnya putusan Pengadilan. Artinya bahwa apabila BAP tersebut isinya hanya dibuat-buat oleh penyidik baik dengan cara kekerasan/intimidasi atau dengan cara lain, dan ketika sampai pada tahap pembuktian di Pengadilan BAP tersebut isinya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di persidangan maka terdakwa dapat diputus bebas.Kata kunci: Penandatanganan berita acara, Tersangka, Perkara Pidana.
PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERSANGKA MENURUT KUHAP DALAM HUBUNGANNYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA Berutu, Edy Sunaryo
LEX CRIMEN Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip penegakan hukum pidana dan hak asasi manusia dalam penangkapan dan penahanan dan bagaimana perspektif hak asasi manusia tentang penangkapan dan penahanan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penangkapan dan penahanan di satu sisi merupakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang berdasarkan prinsip legalitas kepada penyidik, penyelidik atas perintah penyidik, penuntut umum maupun hakim, namun di sisi lain ia bersinggungan dengan perampasan kemerdekaan tersangka dan terdakwa. Adanya cukup bukti yang menjadi dasar penangkapan dan alasan-alasan subjektif maupun alasan objektif yang menjadi dasar dilakukannya penahanan rentan melanggar hak asasi manusia tersangka atau terdakwa.Oleh karena itu, aparat penegak hukum dituntut tidak hanya mengacu kepada prinsip legalitas sebagai dasar hukum penangkapan dan penahanan, tapi juga prinsip nesesitas dan prinsip proporsionalitas. 2. Prinsip legalitas mengindikasikan penangkapan dan penahanan terhadap seseorang tersangka dan tidak melanggar hak asasi manusia dilakukan oleh pejabat yang diberi kewenangan untuk itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup, jika penangkapan dan penahanan melanggar prinsip nesesitas, prinsip proporsionalitas secara otomatis juga terlanggar. Prinsip nesesitas mengacu kepada penggunaan kekuatan harus merupakan tindakan yang luar biasa, dalam arti jika masih ada alternatif lain selain menangkap dan menahan tersangka atau tersangka, maka alternatif tersebut wajib dilakukan.Kata kunci: Penangkapan, penahanan, tersangka, hak asasi manusia.
TANGGUNG JAWAB PIDANA PARA MEDIS TERHADAP TINDAKAN MALPRAKTEK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Damopolii, Sartika
LEX CRIMEN Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Tanggung Jawab Malpraktek menurut Hukum Pidana dan bagaimana Tanggung Jawab Para Medis terhadap tindakan Malpraktek.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tanggung jawab Malpraktek dalam hukum Pidana sangat erat kaitannya dengan pembuktian perbuatan seseorang (dokter/para medis) untuk dapat dimasukkan dalam kategori criminal malpractice, manakala perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik pidana. 2. Tanggung jawab Para medis berkaitan dengan tindakan Malpraktek Pidana yang telah melanggar pasal-pasal Pidana dalam KUHP yang berkaitan dengan Malpraktek antara lain: Pasal 322 tentang Wajib Simpan Rahasia, Pasal 346 sampai dengan Pasal 349 KUHP, tentang Abortus Provokatus. Pasal 351 KUHP, tentang Penganiayaan.Kata kunci: Tanggung Jawab Pidana, Para Medis, Tindakan Malpraktek
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN YANG DIRENCANAKAN TERLEBIH DAHULU SEBAGAI UNSUR DELIK YANG MEMBERATKAN Daleda, Frezcilia Dewi
LEX CRIMEN Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa yang menjadi alasan pemberatan hukuman yang diatur dalam Hukum Pidana dan apa yang mendasari unsur direncanakan menjadi alasan pemberatan hukuman.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Alasan yang menambah beratnya hukuman (strafverhogingsgronden) dalam KUHPidana adalah sebagaimana diatur dalam pasal 52 yakni seorang yang melakukan perbuatan pidana dalam kedudukannya sebagai pegawai negeri, tentang pengulangan (recidive) baik recidive umum yang diatur dalam pasal 486, 487, dan 488 KUHPidana maupun recidive khusus pasal 489 (2), 492 (2), 495 (2), 501 (2) dan 516 (2) KUHPidana serta gabungan perbuatan yang dapat dihukum (somenloop ) titel VI Buku I KUHPidana pasal 63, 64, 65 & 66 KUHPidana. 2. Unsur direncanakan terlebih dahulu didalam perumusan delik merupakan unsur yang memberatkan ancaman hukuman. Unsur ini bukanlah unsur yang menentukan ada tidaknya perbuatan pidana tetapi hanya merupakan suatu unsur tambahan dalam arti tidak terbuktinya unsur tersebut tidaklah berarti perbuatan pidana itu tidak pernah dilakukan. Unsur direncanakan terlebih dahulu dalam KUHPidana diatur dalam pasal 353, 355 tentang penganiayaan biasa berencana dan penganiayaan berat berencana serta pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 342 tentang pembunuhan tidak berencana.Kata kunci: Perbuatan yang direncanakan, unsur delik, memberatkan.
PEMBERIAN SANKSI TERHADAP TENTARA BAYARAN ( MERCENARY ) YANG IKUT SERTA DALAM SENGKETA BERSENJATA DITINJAU DARI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL Porong, Ronaldo Joseph Branco
LEX CRIMEN Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana status hukum tentara bayaran dalam sengketa bersenjata  menurut Hukum Humaniter Internasional dan bagaimana pemberian sanksi hukum yang bisa dilakukan atas tindakan pelanggaran hukum berupa kejahatan biasa maupun kejahatan perang yang dilakukan oleh para tentara bayaran dalam sengketa bersenjata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Status hukum tentara bayaran menurut hukum humaniter internasional adalah sebagai unlawful combatan. Apabilah mereka tertangkap pihak musuh dalam suatu konflik bersenjata, maka mereka tidak memiliki hak sebagai tawanan perang. Tentara bayaran tersebut meskipun berstatus unlawful combatan, tetapi tetap mempunyai hak untuk diperlakukan secara adil sesuai hukum yang berlaku di Negara penahan tentara bayaran tersebut. 2. Pemberian sanksi terhadap tentara bayaran yang melakukan pelanggaran hukum, disesuaikan apa yang dilakukannya, apakah termasuk dalam kejahatan perang atau tindak kriminal yang terjadi dalam perang. Apabila termasuk dalam kejahatan perang, maka bisa dilakukan upaya penegakan hukum berdasarkan hukum humaniter internasional, dan apabila tidak termasuk dalam kejahatan perang, maka bisa diambil tindakan berdasarkan hukum positif Negara dimana tindakan kriminal tersebut dilakukan.Kata kunci: Pemberian sanksi, Tentara bayaran, sengketa bersenjata, Hukum Humaniter Internasional
PERBUATAN MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Kaseger, Raymel B.
LEX CRIMEN Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan keuangan negara yang baik dan bagaimana perbuatan merugikan keuangan negara menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengelolaan uang negara dapat diperinci ke dalam pengelolaan kas umum negara, pelaksanaan penerimaan negara oleh kementerian negara, lembaga nonkementerian, dan lembaga negara. Kemudian, pengelolaan uang persediaan untuk keperluan kementerian negara, lembaga pemerintah non kementerian, dan lembaga negara. Perincian ini bertujuan untuk membedakan fungsinya, agar pengolahan keuangan tetap terarah pada sasaran yang hendak dicapai. 2. Merugikan keuangan negara sebagai akibat dari perbuatan : Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; dan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.Kata kunci: Perbuatan, Merugikan Keuangan Negara,Tindak Pidana Korupsi
ANALISIS YURIDIS TENTANG PEMBERATAN SANKSI BAGI TERDAKWA TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN ANAK Inrianto, Baginda Yohanis Malino
LEX CRIMEN Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pemidanaan dan kriteria pemberatan sanksi dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dan bagaimana dasar pembenaran dari pemberatan sanksi dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap anak.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dasar pembenaran dari pemberatan sanksi tindak pidana pemerkosaan Anak, yaitu dasar filosofis berupa hak asasi Anak dan Anak merupakan masa depan bangsa, serta dasar sosiologis adalah karena kekerasan seksual terhadap anak dari tahun ke tahun semakin meningkat. Pengaturan tindak pidana perkosaan di luar KUHP diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 2. Dalam Undang-Undang tersebut, bentuk perbuatan yang dilarang lebih luas dari KUHP dengan sanksi yang jauh lebih berat dari sebelumnya dan perlindungan khusus yang wajib diberikan kepada korban.Kata kunci: Pemberatan Sanksi,  Terdakwa, Tindak Pidana, Pemerkosaan Anak
TINJAUAN YURIDIS ATAS PENANGANAN KASUS – KASUS TIPIKOR OLEH PENGADILAN TIPIKOR MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA Winerungan, Yandri D.
LEX CRIMEN Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan lembaga penegak hukum di Indonesia dalam pemberantasan korupsi menurut hukum positif Indonesia dan bagaimana penanganan kasus-kasus tipikor oleh pengadilan tipikor di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Negara Indonesia bertekad penuh untuk memberantas semua tindak korupsi di Indonesia. Untuk itu digunakanlah semua aparatur Negara yang terkait untuk memberantas tindak korupsi dari semua pejabat yang menggunakan jabatannya untuk mengambil uang Negara di tiap-tiap provinsi dan kabupaten kota yang ada di Indonesia. 2. Dalam penegakan hukum dengan melibatkan semua unit penegak hukum mulai dari Kepolisian, KPK, sampai penuntutan oleh Jaksa. Dari hasil  penegakan hukum terkuak fakta mengejutkan, semua lembaga pemerintahan tercemar korupsi dengan kasus yang berbeda-beda modus operandinya, mulai dari lembaga legislatif hingga Bank sentral. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Terkait dengan hukum acara yang digunakan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana korupsi pada dasarnya dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009. khususnya hukum acara tersebut antara lain mengatur; (a) penegasan pembagian tugas dan wewenang antara ketua dan wakil ketua pengadilan tindak pidana korupsi; (b) mengenai komposisi majelis hakim dalam pemeriksaan sidang pengadilan baik pada tingkat pertama, banding maupun kasasi; (c) jangka waktu penyelesaian pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada setiap tingkatan pemeriksaan; (d) alat bukti yang dianjurkan di dalam persidangan, termasuk alat bukti yang diperoleh dari hasil penyadapan harus diperoleh secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (e) adanya kepaniteraan khusus untuk pengadilan tindak pidana korupsi.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Penanganan Kasus – Kasus Tipikor, Hukum Positif Indonesia

Page 1 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2017 2017


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue