cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen" : 20 Documents clear
ALASAN PENGHAPUS PIDANA KHUSUS TERHADAP TINDAK PIDANA ENYEMBUNYIKAN PELAKU KEJAHATAN DAN BARANG BUKTI BERDASARKAN PASAL 221 KUH PIDANA Sumual, Suanly A.
LEX CRIMEN Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cakupan dari tindak-tindak pidana yang dirumuskan dalam Pasal 221 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana dan bagaimana pengertian alasan penghapus pidana khusus dalam Pasal 221 ayat (2) KUHPidana.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Cakupan tindak pidana Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHPidana yaitu menyembunyikan pelaku kejahatan atau memberi pertolongan kepadanya menghindari penyidikan atau penahanan oleh yang pejabat yang berwenang; sedangkan cakupan tindak pidana Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHPidana yaitu menghancurkan, menghilangkan, atau menyembunyikan barang bukti atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan pejabat yang berwenang, dengan maksud menutupi kejahatan, atau menghalangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutan. 2. Alasan penghapus pidana khusus dalam Pasal 221 ayat (2) KUHPidana yaitu seorang yang menyembunyikan pelaku kejahatan atau barang bukti dalam Pasal  221 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana, tidak dapat dipidana jika ia memiliki hubungan kekeluargaan tertentu dengan pelaku kejahatan.Kata kunci: Alasan Penghapus Pidana, Menyembunyikan Pelaku Kejahatan,  Barang Bukti, Pasal 221 KUH Pidana
PENERAPAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI PELAKU PENGEDAR NARKOTIKA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Zulkarnain, Anisa
LEX CRIMEN Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum terhadap anak di bawah umur sebagai pelaku pengedar Narkotika ditinjau dari UU Nomor 35 Tahun 2009 dan bagaimana peran perlindungan dan peradilan anak dalam proses mengadili.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Narkotika adalah zat adiktif yang berbahaya yang dapat merusak perilaku dan mental seseorang yang menggunakannya dan juga dapat menimbulkan dampak negatif pada tubuh baik secara fisik dan psikologis, asal mula terjadinnya kriminalitas dan penyimpangan moral terhadap generasi penerus bangsa. Peran keluarga anak sangatlah penting untuk mencegah terjadinya seseorang memperalat anak sebagai kurir narkotika. 2. Mewujudkan kesejahteraan anak, menegakkan keadilan merupakan tugas pokok badan peradilan menurut undang-undang. Peradilan tidak hanya mengutamakan penjatuhan pidana saja, tetapi juga perlindungan bagi masa depan anak, merupakan sasaran yang dicapai oleh Peradilan Pidana Anak. Filsafat Peradilan Pidana Anak adalah untuk mewujudkan kesejahteraan anak, sehingga terdapat hubungan erat antara Peradilan Pidana Anak dengan Undang-Undang Kesejahteraan Anak (UU No.4 1979). Peradilan Pidana Anak bertujuan memberikan yang paling baik anak, tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat dan tegaknya keadilan.Kata kunci: Penerapan Hukum, Anak di Bawah Umur, Pengedar  Narkotika
KEWENANGAN JAKSA DALAM MELAKUKAN PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI Makagiansar, Gerald
LEX CRIMEN Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan lembaga kejaksaan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Kurupsi dan bagaimana proses penyelidikan, penyidikan dan  penuntutan Tindak Pidana Kurupsi kaitannya dengan birokrasi  kejaksaan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-Undang Kejaksaan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 bahwa “dibidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-undang.  Dengan jelas bahwa pihak kejaksaan dapat melakukan penyedikan tindak pidana korupsi. 2. Wewenang melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam UU No. 16 Tahun 2004 termasuk didalannya adalah tindak pidana korupsi sebagimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejasaan RI.Kata kunci: Kewenangan Jaksa, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan,  tindak pidana korupsi
TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN PERLINDUNGAN KOBAN DALAM PENANGANAN KONFLIK SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 Abidin, Irene Merry Rizka Zainal
LEX CRIMEN Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban dalam penanganan konflik sosial menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial  dan bagaimana keadaan yang dialami oleh korban akibat terjadinya konflik social.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban dalam penanganan konflik sosial menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya, meliputi: penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi korban konflik secara cepat dan tepat; pemenuhan kebutuhan dasar korban konflik; pengungsi, termasuk kebutuhan khusus perempuan, anak-anak, lanjut usia dan kelompok orang cacat, dan upaya sterilisasi tempat yang rawan konflik dan penyelamatan sarana dan prasarana vital. Tindakan penyelamatan harta benda korban konflik dan pengaturan mobilitas orang, barang, dan jasa dari dan ke daerah konflik; dan upaya penegakan hukum. 2. Keadaan yang dialami oleh korban akibat terjadinya konflik sosial seperti hilangnya rasa aman, timbulnya rasa takut masyarakat, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, korban jiwa dan trauma psikologis seperti dendam, benci, dan antipati, sehingga menghambat terwujudnya kesejahteraan umum.Kata kunci: Tindakan Darurat, Penyelamatan dan Perlindungan Korban, Penanganan Konflik Sosial.
TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM BIDANG PASAR MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 Pangemanan, Joudi Joseph
LEX CRIMEN Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk tindak pidana penipuan dalam bidang pasar modal dan bagaimana penerapan sanksi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 dan KUHPidana terhadap tindak pidana penipuan dalam bidang pasar modal.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pasar modal merupakan salah satu elemen penting dan tolok ukur kemajuan perekonomian suatu negara. Salah satu ciri-ciri negara industri maju maupun negara industri baru adalah adanya pasar modal yang tumbuh dan berkembang dengan baik. Dari angka Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), kita bisa mengetahui kondisi perusahaan-perusahaan yang listing di bursa efek. IHSG juga dapat mencerminkan kondisi perekonomian suatu negara. Merosotnya IHSG secara tajam mengindikasikan sebuah negara sedang mengalami krisis ekonomi. Pasar modal juga bisa dijadikan sebagai sarana untuk mengundang masuknya investor asing dan dana-dana asing guna membantu kemajuan perekonomian negara. 2. Jenis tindak pidana yang umumnya terjadi di pasar modal ada beberapa macam, antara lain penipuan (fraud), manipulasi pasar (market manipulation), dan perdagangan orang dalam (insider trading). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal secara tegas melarang kegiatan perdagangan efek yang mengandung unsur penipuan, manipulasi, dan perdagangan orang dalam. Larangan ini dibuat untuk melindungi kepentingan masyarakat investor/pemodal, serta untuk menjamin agar proses perdagangan efek dapat berlangsung secara jujur dan sehat sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia dapat terus terjaga dan bertahan lama.Kata kunci: Tindak Pidana, Penipuan, Pasar Modal
PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KEKERASAN SEKSUAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 Susanto, Bambang Triatmojo Hadi
LEX CRIMEN Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukuman kebiri dalam instrumen-instrumen hukum Indonesia dan bagaimana penerapan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 dan akibat hukumnya.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlu perhatian besar dan menyeluruh terhadap maraknya kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Perhatian besar yang dimaksud tidak semata-mata dengan menyediakan sejumlah instrumen hukum yang dipandang dapat memberikan efek jera, melainkan meningkatkan kesadaran hukum, kesadaran beragama, kesadaran bermasyarakat, oleh karena degradesi moral, degradasi kehidupan bermasyarakat semakin memprihatinkan. 2. Status hukum Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 ditetapkan sebagai suatu peraturan perundang-undangan untuk melindungi anak dan perempuan dari tindakan kekerasan seksual.Kata kunci: Perlindungan anak, kekerasan seksual.
PENILAIAN GANTI KERUGIAN OLEH LEMBAGA PERTANAHAN MENURUT UNDANG – UNDANG NO 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM Tatibi, Ricardo Irenius
LEX CRIMEN Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum oleh lembaga pertanahan dan bagaimana  penilaian ganti kerugian oleh lembaga pertanahan atas objek pengadaan tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum oleh lembaga pertanahan  meliputi: inventarisasi dan identifikasi penguasaan,  pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; penilaian Ganti Kerugian; musyawarah penetapan Ganti Kerugian;  pemberian Ganti Ke rugian; dan pelepasan tanah Instansi. 2. Penilaian ganti kerugian oleh lembaga pertanahan atas objek pengadaan tanah oleh Lembaga Pertanahan dengan cara menetapkan penilai sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan penilaian objek pengadaan tanah. Penilai yang wajib bertanggung jawab terhadap penilaian yang telah dilaksanakan. Pelanggaran terhadap kewajiban penilai dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Besarnya nilai ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian penilai disampaikan kepada lembaga pertanahan dengan berita acara dan menjadi  dasar musyawarah penetapan Ganti Kerugian.Kata kunci: Penilaian ganti kerugian, Lembaga Pertanahan.
TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA AUTENTIK BERDASARKAN KUHP Zougira, Erick M.
LEX CRIMEN Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat akta notaris sebagai alat bukti dan akta autentik dan bagaimana penerapan sanksi tindak pidana pemalsuan akta autentik berdasarkan KUHP.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Akta yang dibuat di hadapan notaris bentuk dan formatnya telah ditentukan oleh undang-undang jabatan notaris, yang memuat identitas para pihak atau bagi para penghadap, juga mencantumkan identitas dan kedudukan notaris, notaris sebagai pejabat publik, mempunyai kewenangan membuat akta (notaris); dan akta tersebut sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Akta-akta notaris yang dibuat dengan prosedur yang benar tidak dapat dibatalkan; fungsi notaris sebagai pejabat publik hanya mencatat (menulis) apa-apa yang dikehendaki dan dikemukakan oleh para pihak yang menghadap notaris, tidak ada kewajiban bagi notaris untuk menyelidiki secara materil apa yang dikemukakan oleh para penghadap. 2. Penerapan sanksi tindak pidana pemalsuan akta autentik, secara formal akta notaris, dibuat oleh notaris (membuat surat palsu); melakukan pemalsuan akta-akta autentik dan surat-surat yang dapat menimbulkan kerugian. Pemeriksaan terhadap notaris terikat pada prosedur pembuatan akta-akta, atau surat-surat yang selanjutnya dijadikan objek perkara pidana (notaris), selanjutnya akta-akta notaris tidak dapat dibatalkan, tetap mengikat para pihak (penghadap). Pemalsuan surat-surat sebagai tindak pidana umum diatur dalam Pasal 263 KUHP. Adapun Pasal 264 KUHP mengatur ketentuan pidana secara khusus (lex specialis) dari ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan pembedaan arti akta Pasal 263 KUHP ”membuat secara palsu atau memalsukan” Pasal 264 KUHP “pemalsuan surat” yang dimaksud adalah akte-akte autentik.Kata kunci: Tindak Pidana, Pemalsuan,  Akta Autentik
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERKAITAN DENGAN PIDANA UMUM Runtukahu, Ernest
LEX CRIMEN Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencucian uang dan bagaimana pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan Pidana Umum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Secara internasional Money Laundering terkait dengan obat bius dan kejahatan besar lainnya, pada akhirnya pencucian uang sudah di kaitkan dengan proses pencucian uang hasil perbuatan kriminal pada umumnya dalam jumlah besar yang di peroleh dari uang kotor dan mengakibatkan terganggunya stabilitas keuangan negara. 2. Melihat kepada kompleksnya masalah yang dihadapi dan banyaknya pihak yang terkait di dalamnya, maka upaya penanggulangannya perlu keterlibatan banyak pihak yang berkenan dengan tindak pidana penyeludupan narkotika, obat bius menghentikan kegiatan-kegiatan pelacuran lainnya serta memutus segala bentuk kegiatan yang berkenaan dengan korupsi.Kata kunci: Pencucian uang, pidana umum
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME SEBAGAI TINDAK PIDANA WHITE COLLAR CRIME MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 Masengi, Clinton
LEX CRIMEN Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme sebagai tindak pidana white collar crime menurut UU No. 15 tahun 2003 dan bagaimana pengaturan terhadap korban tindak pidana terorisme.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme sebagai tindak tindak white collar crime, pengaturannya jelas terlihat dalam rumusan Pasal 11, Pasal 12, Paal 13, Pasal 16, Pasal 17 dimana disebutkan bahwa perbuatan-perbuatan terorisme tersebut dilakukan oleh orang-orang yang berasal dari golongan sosial ekonomi yang tinggi kepada golongan sosial yang lebih rendah dan suatu kejahatan profesional dalam suatu bisnis yang pada umumnya selalu melibatkan unsur finansial atau keuangan dan kepada mereka-mereka ini di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) thun dan pidana denda Rp. 1.000.000.000,00 (satu triliun). Pemidanaan berupa pidana penjara dan pidana denda yang tinggi merupakan upaya untuk pencegahan dan pemberantasan dilakukannya tindak pidana terorisme. 2. Pengaturan terhadap perlindungan korban tindak pidana terorisme sudah diatur dengan sangat jelas diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang merupakan dasar hukum bagi pengaturan terhadap hak setiap warga negara Indonesia. Di dunia internasional pengaturan perlindungan terhadap korban kejahatan mendapat perhatian yang sangat besar dan diatur dalam Pasal 7 Universal Declaration of Human Rights; Pasal 6 huruf (d) Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan Bagi Korban Kejahatan Dan Penyalahgunaan Kekerasan (United Nation Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power); Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (Rome Statute of International Criminal Court (International Crime Court)); Sedangkan di Indonesia kemudian pengaturan terhadap korban diatur dengan sangat jelas dalam UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Terhadap saksi dan Korban sedangkan khusus untuk korban tindak pidana terorisme diatur dalam UU No. 15 Tahun 2003 mulai dari Pasal 36 sampai dengan Pasal 42.Kata kunci: Pencegahan dan pemberantasan, tindak pidana, terorisme

Page 2 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2017 2017


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue