cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 13 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen" : 13 Documents clear
PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI DAN KORBAN DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA Malendes, Magdalena
LEX CRIMEN Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum pidana terhadap perlindungan saksi dan korban di Indonesia dan bagaimana proses pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disikmpulkan: 1. Dalam pandangan hukum pidana terhadap perlindungan saksi dan korban di Indonesia dapat disimpulkan menjadi 3 (tiga) konsep, sebagai berikut: perlindungan saksi dan korban bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan;perlindungan saksi dan korban dalam hukum pidana di Indonesia bersumber pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam penegakan hukum pidana di Indonesia perlindungan saksi dan korban dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mempunyai kewenangan melindungi para saksi dan korban baik jiwa, harta dan keamanan keluarganya, dalam memberikan kesaksian pasca perkara yang belum diputuskan oleh hakim dan mempunyai kewenangan dalam melindungi saksi dan korban dalam tiga jenis yaitu, fisik, hukum dan merahasiakan identitas. 2. Proses pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam penegakan hukum pidana di Indonesia yaitu: pengajuan permohanan, pemeriksaan formil/administrasi, rapat paripurna anggota, dan permberian perlindungan dan bantuan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).Kata kunci: Perlindungan, Saksi Dan Korban, Hukum Pidana.
ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TENTANG PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG ITE DAN KUHP Lompoliuw, Brian Obrien Stanley
LEX CRIMEN Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui apa faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan kasus cybercrime khususnya penghinaan di media social dan bagaimana pencegahan, penanggulangan serta penegakan hukum terhadap penghinaan di media social. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Faktor-Faktor Penyebab terjadinya penghinaan di media sosial dan berkembangnya kejahatan tesebut dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu, Faktor Kesadaran Masyarakat, yang mana masyarakat belum terlalu mengetahui apa itu cyber crime dan jenis-jenis kejahatan yang ada di dalanya, berikutnya Faktor Keamanan, yang membuat pelaku bebas melakukan kejahatan dunia maya karena berada di tempat yang tersembunyi dan sulit dilacak serta dilengkapi dengan teknologi yang memadai, Faktor Penegak Hukum, dimana para penegak hukum yaitu pihak kepolisian belum dilengkapi oleh peralatan yang memadai bahkan pengetahuan yang masih kurang tentang kejahatan di dunia maya, terkhusus yang berada di daerah-daerah yang masih butuh pelatihan, pengetahuan dan sarana yang memadai, terakhir Faktor Psikologis, yang menyebabkan pelaku penghinaan di media sosial, terkesan mencari perhatian di media sosial, karena faktor kepribadian pelaku yang narsistik dan juga faktor-faktor psikologis yang lain. 2.  Upaya-upaya pencegahan bahkan penanggulangan kasus penghinaan di media sosial, telah dilakukan dengan dikeluarkannya peraturan khusus tentang cyber crime yaitu UU.No. 11 Tahun 2008 yang kemudian di revisi menjadi UU No. 19 Tahun 2016, dibentuknya divisi khusus oleh kepolisian yang khusus menangani kasus cyber crime, diadakannya cyber patrol untuk memantau aktifitas di media sosial, sampai pembentukan badan cyber nasional untuk meminimalisir penyebaran konten negatif di media sosial, serta adanya layanan pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan kasus-kasus cyber crime.Kata kunci: Analisis, Penegakan Hukum Pidana, Penghinaan, Media Sosial
PERAN PENYIDIK DALAM PRAPENUNTUTAN BERDASARKAN KUHAP Langi, Liem F. J.
LEX CRIMEN Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan  penyidik  dalam perampungan  berita  acara  pemeriksaan  tersangka  sesuai  dengan    peraturan  perundang-undangan dan bagaimana  upaya  penyidik  setelah  berkas  perkara dikembalikan  oleh jaksa  penuntut  umum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peran Penyidik pada menhadapi, penanganan perkara pidana pada dasarnya secara implisit adanya kecepatan penyidikan dan penyelesaian perkara serta penyempurnaan guna penyidangannya. Hal ini dalam rangka mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam menyelesaikan perkara-perkara pidana baik sebelum maupun sesudah sidang pengadilan. 2.Kemungkinan dikembalikannya berkas perkara oleh penuntut umum kepada penyidik adalah semata-mata untuk kepentingan tersangka dan kesempurnaan penuntutan sehingga secara jelas apakah perkara tersebut memenuhi persyaratan atau tidaknya untuk dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang mengadili. Tidak adanya suatu ketentuan yang memberikan pembatasan berapa kali berkas perkara dapat dikembalikan dan akibat yang ditimbulkan bila berkas perkara tidak dikembalikan dari pihak penuntut umum apabila dalam tujuh hari tidak mengembalikan berkas perkara maka berkas perkara penyidikan dianggap selesai.Kata kunci: Peran Penyidik, Prapenuntutan
BENTUK-BENTUK TINDAK PIDANA TERHADAP KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Mamahit, Meilania V.
LEX CRIMEN Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyidikan dalam tindak pidana terhadap konsumen dan bagaimana bentuk tindak pidana terhadap konsumen menurut UU No. 8 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyidikan tindak pidana terhadap konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, selain Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan konsumen juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil berwenang melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana, meminta keterangan dan bahan bukti, melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen. 2. Bentuk-bentuk tindak pidana terhadap konsumen, yaitu pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar; menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan; penjualan dilakukan melalui cara obral atau lelang, mengelabui/menyesatkan konsumen; membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian.Kata kunci: Bentuk-Bentuk Tindak Pidana,  Konsumen, Perlindungan Konsumen
KAJIAN HUKUM HAK PEKERJA ANAK DALAM SEKTOR FORMAL ANTARA HAK SEBAGAI ANAK DAN HAK SEBAGAI PEKERJA Sumendap, Juliet B.
LEX CRIMEN Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa saja penyebab timbulnya pekerja anak Indonesia dan bagaimana efektivitas perlindungan hukum terhadap pekerja anak dalam memenuhi hak-hak anak sebagai pekerja. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Upaya sektoral pemerintah yang sudah diupayakan, masih terlihat lemah dalam implementasi karena masyarakat belum sepenuhnya memahami dan menjalankan ketentuan yang berlaku dalam hal pekerja anak. Meskipun idealnya anak dilarang untuk bekerja, akan tetapi situasi ini terus berlangsung, dan disini para pengusaha masih saja memanfaatkan tenaga anak-anak dalam kegiatan usahanya, terutama sektor informal yang lemah dalam perlindungan hukumnya. Celah-celah yang ada dalam praktek dilapangan masih di gunakan oleh pengusaha yang menggunakan pekerja anak sehingga hak-hak dari si anak kurang mendapat perhatian. 2. Perhatian pemerintah terhadap pekerja anak sudah cukup memadai, meskipun belum adanya payung hukum yang secara khusus mengatur mengenai masalah pekerja anak dalam sebuah pengaturan perundang-undangan secara tersendiri, akan tetapi adanya pengaturan dalam Undang-Undang tentang Anak yang mengacu pada Konvensi Anak Internasional sudah menunjukkan upaya positif dari pemerintah.Kata kunci: Kajian Hukum, Hak Pekerja Anak, Sektor Formal, Pekerja
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA WHITE COLLAR CRIME Laoh, Clinten Trivo
LEX CRIMEN Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui tindak pidana apa  yang tergolong sebagai tindak pidana white collar crime dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana white collar crime. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana-tindak pidana yang tergolong dalam white collar crime atau kejahatan kerah putih berdasarkan 3 (tiga) tipologi pelakunya yaitu dilihat dari status sosial pelaku, apakah berasal dari status ?terhormat? atau tidak; tindak kejahatan yang dilakukan memerlukan keahlian di bidang ?komputerisasi? atau tidak; tindak kejahatan yang dilakukan pelaku bertujuan untuk menguntungkan individu atau kelompok, maka kejahatan kerah putih (white collar crime) itu banyak jenisnya antara lain: Korupsi; Penyuapan; Penghindaran/penggelapan Pajak; Penipuan dan Terorisme. 2. Penegakan hukum terhadap pelaku white collar crime adalah sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan yang pada umumnya terdapat pengaturannya di dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terdapat di luar KUHP. Apabila kejahatan korupsi maka akan ditindaki sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Apabila kejahatan profesi akan diterapkan UU No. 29 Tahun 2004 untuk profesi dokter, UU No. 48 Tahun 2009 untuk profesi Hakim, KUHP untuk profesi Pengacara dan Wartawan, kejahatan individual sesuai dengan KUHP.Kata kunci:  Penegakan Hukum, Pelaku, Tindak Pidana, White Collar Crime
PERAN MASYARAKAT DALAM UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENGGANTIAN TANGGAL KEDALUWARSA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN Andries, Gian Christabel
LEX CRIMEN Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum terhadap penyalahgunaan pangan kadaluarasa dan bagaimanakah peran masyarakat dalam upaya pencegahan penggantian tanggal kadaluarasa pada makanan yang beredar di tinjau dari Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, di mana dengan menggunakan metode penelitin hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Tindakan mengganti label tanggal pada suatu produk pangan kedaluwarsa yang dilakukan oleh pelaku usaha merupakan suatu perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, karena tindakan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan. Modus kejahatan baru dengan mengganti label tanggal pada produk pangan kedaluwarsa ini sangat merugikan bagi masyarakat yang juga merupakan konsumen pangan, baik dari segi financial dan juga dari segi kesehatan yang bahkan bisa berupa korban nyawa. Untuk itu sebagai Negara berlandaskan hukum, para pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut harus diberikan sanksi baik secara pidana dan secara administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran yang telah dilakukan. 2. Semakin dibabat semakin menjalar, mungkin itulah kata yang cocok untuk menggambarkan masalah ini, karena meskipun pemerintah telah berusaha untuk memperketat pengawasan terhadap produk pangan yang beredar dimasyarakat tetap saja banyak ditemukan pelaku usaha yang dengan sengaja mengganti label tanggal kedaluwarsa pada suatu produk pangan. Oleh sebab itu pengoptimalan peran masyarakat sangat diperlukan untuk membantu aparat penegak hukum dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan terhadap pangan kedaluwarsa saat ini. Apalagi hal ini sudah diatur didalam Pasal 130 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, ini berarti pemerintah selaku pembuat regulasi atau aturan hukum, sudah membuka kesempatan yang sebesar-besarnya kepada masyarakat untuk berperan serta dalam mengatasi masalah ini.Kata kunci: kadaluwarsa; pangan;
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA DI BIDANG PERIKANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERIKANAN Kairupan, elia Engelbert Petra
LEX CRIMEN Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah utnuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana perikanan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana di bidang perikanan menurut UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana perikanan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia terdapat dalam Pasal 33 UUD 1945, pasal-pasal dalam KUHP tentang Pelayaran dan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perobahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. 2. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perikanan dalam UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan mengatur bahwa ada dua (2) kebijakan yaitu: a) Secara penal dengan menjatuhkan sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda oleh Pasal 93, Pasal 94, Pasal 94A dan pemberatan pidana Pasal 100 A UU No. 45 tahun 2009 jo UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan; b) Secara non penal dengan menjatuhkan kebijakan sosial yang terintegrasi pada pembangunan hukum nasional dengan melakukan tindakan khusus oleh kapal pengawas RI, dengan melakukan pembakaran dan/atau penenggelaman kapal yang dasar hukumnya diatur dalam Pasal 69 ayat (4) UU No.45 Tahun 2009 tentang Perobahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.Kata kunci: Penegakan Hukum,  Tindak Pidana, Perikanan.
ALASAN PEMBERAT DAN PERINGAN PIDANA TERHADAP DELIK PENGGELAPAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Loho, Andreas C. A.
LEX CRIMEN Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana penggelapan biasa dalam Pasal 372 KUHP dan bagaimana alasan pemberat dan peringan ancaman pidana terhadap tindak pidana Pasal 372 KUHP.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana penggelapan biasa dalam Pasal 372 KUHP memiliki unsur-unsur: a. barang siapa, b. dengan sengaja, c. melawan hukum, d. memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; e. tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan; di mana unsur barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, merupakan unsur khas dari penggelapan yang membedakannya dengan delik pencurian. 2. Alasan pemberat ancaman pidana untuk delik penggelapan terdiri atas: a.  penggelapan di mana penguasaannya atas barang disebabkan ada hubungan kerja (Pasal 374 KUHP), dan b. penggelapan di mana penguasaan atas barang karena terpaksa (bencana), sebagai kurator, pelaksana wasiat, atau pengurus lembaga sosial atau yayasan (Pasal 375 KUHP); sedangkan alasan peringan ancaman pidana yaitu delik penggelapan atas barang yang bukan ternak dan harganya tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu ripuah).Kata kunci:  Alasan Pemberat Dan  Peringan Pidana,    Delik Penggelapan,  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
KETENTUAN PIDANA TERHADAP KORPORASI AKIBAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA Mamangkey, Ronald
LEX CRIMEN Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana korporasi yang dapat dikenakan sanksi pidana dan bagaimana ketentuan pidana terhadap korporasi akibat melakukan tindak pidana menurut  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana korporasi yang dapat dikenakan sanksi pidana, ialah kelalaiannya atau kesengajaan akibat melakukan pembangunan berisiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan analisis risiko bencana yang mengakibatkan terjadinya bencana dan mengakibatkan timbulnya kerugian harta benda atau barang dan mengakibatkan matinya orang. Perbuatan dengan sengaja menghambat kemudahan akses  Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk menanggulangi bencana. Perbuatan dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber daya bantuan bencana. 2. Ketentuan pidana terhadap korporasi akibat melakukan tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana Pasal 75 sampai dengan Pasal 78 berupa pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya. Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 78. Selain pidana denda korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: pencabutan izin usaha; atau pencabutan status badan hukum.Kata kunci: Ketentuan Pidana, Korporasi, Penanggulangan Bencana

Page 1 of 2 | Total Record : 13


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue