cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 21 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen" : 21 Documents clear
ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOBA Umpele, Friendly Juin
LEX CRIMEN Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penerapan Hukum Pidana terhadap Anak Sebagai Pelaku Penyalahgunaan Narkoba dan bagaimana Analisis Yuridis terhadap dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pidana anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum di dalam sistem peradilan pidana diatur dalam instrumen hukum internasional dan instrumen hukum nasional. Di Indonesia, dalam menangani perkara anak yang berkonflik dengan hukum, pemerintah membuat perundang - undangan khusus yaitu dengan mengeluarkan Undang - undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang ini mengutamakan keadilan restoratif yaitu berupa adanya kewajiban mengupayakan diversi dalam menangani perkara pidana anak, dimana penyelesaian perkara anak sebisa mungkin dihindari dari proses peradilan pidana yang akan memberikan stigma bagi anak. 2. Keputusan hakim menjatuhkan pidana penjara kepada anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan berbagai pertimbangan yang terdiri dari pertimbangan yang memberatkan dan yang meringankan menunjukkan, bahwa hakim hanya berorientasi pada perbuatan yang dilarang yang berarti hanya berorientasi pada pertimbangan yang memberatkan.Kata kunci: Analisis Yuridis, Pertimbangan Hakim, Penjatuhan Pidna,  Anak, Pelaku Tindak Pidana Narkoba.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 SEBAGAI PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Victoria, Londa Gabriella
LEX CRIMEN Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa dampak yang timbul terhadap anak korban kekerasan seksual dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Kekerasan seksual cenderung menimbulkan dampak negatif bagi anak baik secara psikologis maupun secara fisik. Perkembangan emosi anak usia dini dan tahap perkembangan afektif anak akan sangat terpengaruh.  Dampaknya pun bisa mendatangkan trauma yang berkepanjangan sehingga anak tidak menikmati masa kecilnya walaupun telah mendapatkan pertolongan yang tepat. Trauma tersebut juga akan terbawa hingga dewasa, karena dampak kekerasan seperti ini biasanya akan menunjukkan dirinya dalam waktu yang lama, dan tidak segera terlihat seketika itu juga. Saat ini mungkin kita tidak akan melihat apa akibat kekerasan pada anak, namun dampaknya akan terlihat seiring pertumbuhan usia anak dan juga  perkembangan psikologisnya. 2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, secara mutlak memberikan berbagai bentuk perlindungan hukum yang berkaitan dengan masalah perlindungan anak terhadap tindak kekerasan seksual. Bentuk perlindungan anak yang diberikan oleh Undang-Undang Perlindungan Anak merupakan adopsi, kompilasi, atau reformulasi dari bentuk perlindungan anak yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-undang ini berfungsi untuk pemberian perlindungan khusus bagi hak-hak anak dari berbagai macam kekerasan dan juga memberikan sanksi yang tegas  terhadap siapapun yang melanggar aturan tersebut.Kata kunci: korban kekerasan seksual; anak;
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP PELANGGARAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN Takainginang, Hendry
LEX CRIMEN Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk perbuatan pidana menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana terhadap pelaku tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, di mana denganmetode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bentuk-bentuk perbuatan yang termasuk sebagai tindak pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 49 sampai dengan Pasal 55. Perbuatan pidana dimaksud berkaitan penyediaan tenaga listrik tanpa izin usaha dan izin operasi serta penjualan kelebihan tenaga listrik tanpa persetujuan pemerintah. Pemegang izin dan izin operasi tidak melaksanakan kewajibannya sehingga menyebabkan timbulnya kerugian bagi masyarakat. Bentuk-bentuk tindak pidana di bidang ketenagalistrikan merupakan perbuatan melawan hukum yang perlu dicegah dan diberantas agar hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan ketersediaan tenaga listrik yang memadai dapat tercapai. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana atas tindak pidana kelistrikan meliputi pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan bentuk-bentuk perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku dan dalam hal tindak pidana dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha dan/atau pengurusnya. Terhadap badan usaha, pidana yang dikenakan berupa denda maksimal ditambah sepertiganya.Katakunci: ketenagalistrikan;  pidana;
ANALISIS TERHADAP PENELANTARAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA Roring, Recky Angelino C.
LEX CRIMEN Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dasar perlindungan hukum anak di Indonesia terhadap penelantaran anak dan bagaimana aspek hukum pidana terhadap penelantaran anak, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Perlindungan Anak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, jika perlindungan anak tidak diberikan orang tua maka orang tua sama saja membuat pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Tentu saja pelanggaran ini akan memiliki implikasi hukum di kemudian hari.  2. Aspek pidana penelantaran anak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan pidana, hal tersebut telah diatur secara jelas pada Pasal 305 dan Pasal 308 KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Pasal 77 huruf (B). Secara normatif baik KUHP dan undang-undang perlindungan anak sudah mengatur mengenai sanksi bagi orang tua yang menelantarkan anak.Kata kunci: anak; penelantaran anak; pidana;
PERAN ADVOKAT DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA BERDASARKAN KUHAP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT Sengkey, Amalia
LEX CRIMEN Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran advokat dalam penyidikan perkara pidana berdasarkan KUHAP dan bagaimana peran advokat dalam pemeriksaan suatu perkara pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Peran advokat dalam penyidikan tindak pidana adalah untuk memperjuangkan penegakan hak-hak asasi tersangka agar hak-hak tersebut terjamin dan terlindungi, dengan mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan oleh penyidik. Dan dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara advokat dapat hadir dengan cara melihat tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan terhadap tersangka. Dalam penyidikan suatu perkara pidana advokat mengikuti jalannya pemeriksaan secara pasif. 2. Peran advokat dalam pemeriksaan perkara pidana berdasarkan Undang-undang Advokat adalah sangat penting dengan memberikan jasa hukum terhadap tersangka, terdakwa dan terpidana dari tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, dan meningkatkan kesadaran masyarakat atas hak-hak fundamentalnya di depan hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan sampai pada pemeriksaan di sidang pengadilan.Kata kunci: Peran Advokat, Penyidikan, Perkara Pidana.
PROSES PENYELESAIAN SENGKETA HARTA WARIS ATAS TANAH PADA PENGADILAN NEGERI TOBELO (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TOBELO NO. 09/Pdt.G./2014/PN.TOB) Hangewa, Eksanti
LEX CRIMEN Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuannya dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah landasan hukum pembagian waris dalam Hukum Positif dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menentukan pembuktian dan putusan terhadap perkara warisan dan bagaimanakah akibat hukum dari putusan Pengadilan Negeri Tobelo nomor : 09/Pdt.G./2014/PN.TOB. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, disimpulkan : 1. Landasan Hukum Waris menurut KUHPerdata adalah Pasal 830 KUHPerdata menyebutkan, bahwa Pewarisan hanya berlangsung karena kematian. Kematian di sini adalah kematian alamiah (wajar), dan landasan Hukum islam waris ada beberapa ayat Alquran yang pembagian harta warisan terdapat dalam QS An nissa’ (4) dan dapat ditambahkan satu ayat dalam QS Al Anfal (8), Sedangkan Sistem kewarisan Adat di Indonesia ada tiga macam yaitu : Sistem Kewarisan Individual, Sistem Kewarisan Kolektif, dan Sistem Kewarisan Mayorat. 2. Pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan No.09/Pdt.G/2014/PN/Tob telah sesuai dengan unsur keadilan, karena Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan bukti-bukti yang di tunjukkan Penggugat maupun Tergugat. Pertimbangan Hakim dalam menyelesaikan masalah hukum sengketa harta waris antara para Penggugat dan Tergugat dikabulkan untuk sebagian dan menolak untuk untuk selain dan selebihnya, karena Penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya bahwa objek sengketa adalah harta peninggalan Wilena yang belum dibagi waris, sementara para Tergugat telah mampu membuktikan objek sengketa merupakan miliknya yang diperoleh dari orang tuanya.Kata kunci : Pertimbangan hakim, akibat hukum
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN YANG MENGANDUNG PEMIDANAAN BERDASARKAN PASAL 193 KUHAP Taher, Olivia
LEX CRIMEN Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan yang mengandung pemidanaan berdasarkan Pasal 193 KUHAP dan bagaimana pelaksanaan putusan pengadilan yang mengandung pemidanaan dalam perkara pidana yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pertimbangan hakim dalam putusan yang mengandung pemidanaan disusun dari fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang terungkap di persidangan, terutama mengenai fakta atau keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Fakta dan keadaan beserta alat pembuktian harus jelas diungkapkan dalam uraian putusan hakim karena akan menjadi titik tolak dalam menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. 2. Pelaksanaan putusan pengadilan yang mengandung pemidanaan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa. Dalam pelaksanaan pidana mati, jaksa harus berkoordinasi dengan kepolisian. Dalam pelaksanaan pidana penjara atau kurungan lebih dari satu putusan, pidana itu dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu. Pelaksanaan pidana denda kepada terpidana diberi jangka waktu satu bulan untuk membayar denda tersebut.Kata kunci: pemidanaan; pertimbangan hakim;
PERLAKUAN YANG TAK MENYENANGKAN DALAM PASAL 335 AYAT (1) KE-1 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) Paparang, Deddy Junifiri
LEX CRIMEN Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan “memakai perbuatan lain maupun perlakuan Yang Tak Menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP dan bagaimana delik dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHPidana dilihat dari aspek asas legalitas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP yang memasukkan unsur “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” merupakan unsur dengan istilah yang agak kabur dan amat subjektif penerapannya, sehingga telah bertentangan dengan asas legalitas, khususnya aspek lex certa, dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.  Unsur ini juga tidak ada dalam KUHP Belanda yang dijadikan pedoman di mana unsur ini hanya ada dalam KUHP Hindia Belanda (Indonesia). 2. Pengaruh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 terhadap rumusan “Perbuatan lain Maupun Perlakuan Yang Tak Menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP, yaitu putusan ini telah menghilangkan kekuatan mengikat unsur tersebut; yang segi positifnya, yaitu: 1.) Secara teoretis memperkuat kedudukan ilmiah dari sistem hukum pidana di mana seharusnya tidak boleh ada pertentangan antara asas-asas dan norma-norma hukum di dalamnya, yaitu norma-norma dalam pasal-pasal KUHP tidak boleh bertentangan dengan asas kepastian hukum  yang adil dalam Pasal Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan asas legalitas, khususnya dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, dan 2) Secara praktis telah lebih memberikan pengakuan dan perlindungan yang lebih baik lagi terhadap hak asasi manusia tersangka/terdakwa.Kata kunci: Perlakuan, tak menyenangkan,  Kitab Undang-Undang  Hukum  Pidana
KEDUDUKAN DAN PERAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM PERSPEKTIF PERADILAN PIDANA Emping, Fladi M. D.
LEX CRIMEN Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana terjadinya sengketa konsumen dalam hukum perlindungan konsumen dan bagaimana kedudukan dan peran  Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam penyelesaian sengketa konsumen dari perspektif sistem peradilan pidana, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pokok persoalan terjadinya sengketa konsumen sebagai berikut :1. Sengketa konsumen bermula dari barang atau jasa yang ditransaksikan “tidak laik”. Berkaitan dengan upaya penyelesaian menggunakan sarana pidana, sengketa konsumen tersebut dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, yakni :a. Sengketa konsumen yang baginya berlaku prinsip primair; dan b. Sengketa konsumen yang baginya berlaku prinsip subsidair. 2. Untuk sengketa konsumen yang baginya berlaku prinsip primair, maka kedudukan dan peran BPSK hanya bertindak sebagai pelapor. Sementara, terhadap sengketa konsumen yang baginya berlaku prinsip subsidair, maka BPSK dapat  bertindak sebagai quasi-penyelidik yamg melakukan quasi-penyelidikan. Dalam hal Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai Pelapor Berkenaan dengan sengketa konsumen yang baginya berlaku prinsip primair, maka BPSK hanya bertindak sebagai pelapor. namun, di dalam sistem peradilan kedudukan BPSK bukan sebagai lembaga peradilan utama menurut Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, tetapi memiliki keterkaitan dengan fungsi kekuasaan kehakiman yaitu untuk membantu melaksanakan tugas pokok lembaga peradilan utama. Oleh karenanya BPSK merupakan lembaga negara bantu dalam bidang peradilan atau sering disebut quasi peradilan.Kata kunci: konsumen; badan penyelesaian sengketa konsumen;
TINDAK PIDANA PERCOBAAN BERDASARKAN PASAL 53 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Lairah, Elsa Wulandari
LEX CRIMEN Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah yang menjadi dasar teori dari dapat dipidananya perbuatan percobaan dan bagaimanakah syarat-syarat untuk dapat dipidananya percobaan menurut KUH Pidana yang dengan metodd penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Ada dua dasar teori tentang dapat dipidananya perbuatan percobaan, yaitu teori percobaan obyektif bahwa dasar dapat dipidananya percobaan adalah karena perbuatan telah membahayakan suatu kepentingan hukum, dan teori percobaan subyektif bahwa dasar dapat dipidananya percobaan adalah watak yang berbahaya dari si pelaku.  Teori-teori ini memiliki konsekuensi yang berbeda dalam hal: (1) percobaasn yang tidak mampu; dan (2) batas antara perbuatan persiapan dengan permulaan pelaksanaan. 2. Syarat-syarat untuk dapat dipidananya percobaan menurut Pasal 53 ayat (1) KUHPidana: 1)              Adanya niat; 2. Niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan; 3) Pelaksanaan itu tidak selesai. ; dan, 4)            Tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri; Tetapi, syarat “tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” pada hakekatnya bukan syarat dapat dipidananya percobaan melainkan merupakan alasan penghapus pidana.Kata kunci:  percobaan; tindak pidana;

Page 1 of 3 | Total Record : 21


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue