cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 21 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen" : 21 Documents clear
SISTEM PEMIDANAAN DAN KRITERIA PEMBERATAN SANKSI DALAM TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK Rugang, Jeri Har
LEX CRIMEN Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sanksi kepada pelaku dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dan bagaimana sistem pemidanaan dan kriteria pemberatan sanksi kepada pelaku dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Dasar pembenaran dari pemberatan sanksi tindak pidana pemerkosaan Anak, yaitu dasar filosofis berupa hak asasi Anak dan Anak merupakan masa depan bangsa, serta dasar sosiologis adalah karena kekerasan seksual terhadap anak dari tahun ke tahun semakin meningkat. 2. Sistem pemidanaan untuk tindak pidana pemerkosaan Anak telah meninggalkan sistem pemidanaan dalam KUHPidana, yaitu dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak telah dianut, yaitu : adanya minima khusus untuk pidana penjara, dan ancaman  pidana secara kumulatif antara pidana penjara dan pidana denda. Sedangkan kriteria pemberatan sanksi dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.Kata kunci:  Sistem Pemidanaan, Kriteria Pemberatan Sanksi, Tindak Pidana, Pemerkosaan, Anak.
SANKSI PIDANA BAGI BADAN HUKUM ATAU BADAN USAHA AKIBAT DENGAN SENGAJA ATAU KELALAIAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA KONSERVASI TANAH DAN AIR Senewe, Meidy Tisha
LEX CRIMEN Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah bentuk perbuatan dengan sengaja atau kelalaian melakukan tindak pidana konservasi tanah dan air dan bagaimanakah sanksi pidana bagi badan hukum atau badan usaha akibat dengan sengaja atau kelalaian melakukan tindak pidana konservasi tanah dan air, di manadengan metode penelitianhukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bentuk perbuatan dengan sengaja atau kelalaian melakukan tindak pidana konservasi tanah dan air seperti melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung kawasan budi daya yang mengakibatkan degradasi berat Lahan Prima dan bencana Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya tidak menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air sehingga mengakibatkan degradasi Lahan berat yang melampaui ambang batas kekritisan Lahan. Melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung dan di Kawasan Budi Daya. 2. Sanksi pidana bagi badan hukum atau badan usaha akibat dengan sengaja atau kelalaian melakukan tindak pidana konservasi tanah dan air. Tindak pidana yang dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan hukum atau badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: badan hukum atau badan usaha; dan/atau  orang yang memberi perintah untuk pidana atau orang yang bertindak kegiatan daiam tindak pidana.Kata kunci: badan hukum;  korservasi tanah dan air;
SANKSI PIDANA DALAM TRANSAKSI PERPINDAHAN DANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG TRANSFER DANA Saroinsong, Gabriela
LEX CRIMEN Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dnegan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan jenis-jenis tindak pidana yang dapat terjadi dalam penyelenggaraan transfer dana dan  bagaimana sanksi pidana dalam penyelenggaraan transfer dana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jenis-jenis tindak pidana yang dapat terjadi dalam penyelenggaraan transfer dana, yaitu   melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana tanpa izin termasuk Badan usaha bukan Bank dari Bank Indonesia dan secara melawan hukum membuat atau menyimpan sarana Perintah Transfer Dana dengan maksud untuk menggunakannya atau menyuruh orang lain untuk menggunakannya, atau menyerahkan sarana Perintah Transfer Dana. 2. Pemberlakuan sanksi pidana dalam perkara penyelenggaraan transfer dana, tergantung dari jenis-jenis tindak pidana yang dilakukan Jenis tindak pidana tertentu apabila dilakukan oleh korporasi maka pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda maksimum ditambah 2/3 (dua pertiga). Di samping pidana pokok, juga dapat dikenai kewajiban pengembalian Dana hasil tindak pidana beserta jasa, bunga, atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan.Kata kunci: Sanksi Pidana, Transaksi Perpindahan Dana.
PEMBERLAKUAN SANKSI PIDANA AKIBAT MELAKUKAN PERBUATAN JUAL BELI ORGAN ATAU JARINGAN TUBUH ANAK Kansil, Swenly B.
LEX CRIMEN Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui larangan perbuatan jual beli organ atau jaringan tubuh anak dan pemberlakuan sanksi pidana akibat melakukan perbuatan jual beli organ atau jaringan tubuh anak. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1) Larangan perbuatan jual beli organ atau jaringan tubuh anak telah diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti larangan pengambilan organ tubuh anak dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak termasuk dan jual beli organ dan/atau jaringan tubuh anak dan melakukan “eksploitasi secara ekonomi” yaitu adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan anak secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh untuk mendapatkan keuntungan materiil serta melakukan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh yang tidak dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu, serta mengirim dan menerima organ atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri. 2) Pemberlakuan sanksi pidana akibat melakukan perbuatan jual beli organ atau jaringan tubuh anak telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan anak, kesehatan, perdagangan orang dengan sanksi pidana penjara dan denda sesuai dengan bentuk-bentuk perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh pelakunya.Kata kunci: Sanksi Pidana,  Jual Beli, Organ Atau Jaringan Tubuh Anak
PENGADUAN FITNAH DALAM PASAL 317 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 322 K/PID/2010) Mamahit, Queen Ester
LEX CRIMEN Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya pnelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik pengaduan fitnah dalam Pasal 317 ayat (1) KUHP dan bagaimana penerapan delik pengaduan fitnah dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 322 K/Pid/2010, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan delik pengaduan fitnah dalam Pasal 317 ayat (1) KUHP terdiri atas unsur-unsur: 1) barang siapa; b. dengan sengaja; c. mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa; d. baik secara tertulis maupun untuk dituliskan; e. tentang seseorang; f.  sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang; di mana terhadap arti penguasa (overheid) ada sejumlah penulis yang berpandangan bahwa penguasa adalah pembesar arau orang-orang tertentu yang diberi wewenang menerima dan menyelesaikan hal yang diadukan, sedangkan Mahkamah Agung dalam putusan No. 32 K/Kr/1957, 11 Februari 1958, memberi tafsiran lebih luas, yaitu laporan terdakwa ke pengadilan tinggi bahwa jaksa telah memaksa terdakwa untuk mengambil seorang pengacara tertentu, termasuk ke dalam laporan kepada penguasa dalam arti Pasal 317 ayat (1) KUHP, di mana berwenang atau tidaknya pengadilan tinggi memeriksa dan menyelsaikan laporan seperti itu tiak perlu dipertimbangkan karena bukan unsur dari Pasal 317 ayat (1) KUHP. 2. Penerapan delik pengaduan fitnah dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 322 K/Pid/2010 yaitu tidak semua pengaduan/laporan kepada penguasa merupakan tindak pidana pengaduan palsu yakni jika: 1) pengaduan/laporan itu ditujukan kepada instansi resmi pemerintah; dan 2) tidak ada jawaban secara resmi dari instansi resmi pemerintah tersebut yang menegaskan apakah perbuatan diadukan/dilaporkan itu benar ada atau tidak.Kata kunci: pengaduan fitnah; pasal 317 ayat (1) kuhp; mahkamah konstitusi;
SANKSI PIDANA ATAS KELALAIAN ATAU KESENGAJAAN YANG MENGAKIBATKAN TERJADINYA KECELAKAAN LALU LINTAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Dian, Larasaputri
LEX CRIMEN Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian yakni untuk mengetahui bagaimanakah akibat dari kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana atas kelalaian atau kesengajaan yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Akibat dari kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian dan kesengajaan seperti dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, adanya korban luka ringan dan luka berat atau korban meninggal dunia. Kelalaian dan kesengajaan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan menibulkan kerusakan kendaraan atau korban luka ringan, luka berat dan meninggal dunia dapat dikenakan sanksi pidana apabila telah terbukti secara sah menurut hukum yang berlaku. 2. Pemberlakuan sanksi pidana atas kelalaian atau kesengajaan yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan jenis tindak pidana yang terbukti dilakukan secara sah menurut hukum. Sanksi pidana berupa pidana penjara dan pidana denda.Kata kunci: kelalaian; kesengajaan; kecelakaanlalu lintas;
DELIK PENCEMARAN DAN PENCEMARAN TERTULIS TERHADAP ORANG YANG SUDAH MATI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Pangemanan, Dinas A.
LEX CRIMEN Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pencemaran dan pencemaran tertulis terhadap orang sudah mati dalam Pasal 320 ayat (1) KUHP dan bagaimana persyaratan untuk penuntutan terhadap tindak pidana dalam Pasal 320 ayat (1) KUHP, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normartif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan tindak pidana pencemaran dan pencemaran tertulis terhadap orang sudah mati dalam Pasal 320 ayat (1) KUHP, yaitu Pasal 320 ayat (1) KUHP merupakan ketentuan khusus terhadap Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang merupakan ketentuan umum, yaitu Pasal 320 ayat (1) KUHP merupakan ketentuan khusus yang memiliki semua unsur tindak pidana Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) ditambah suatu unsur yang lain, yaitu unsur “terhadap seseorang yang sudah mati”.  Unsur “terhadap seseorang yang sudah mati” menyebabkan Pasal 320 ayat (1) KUHP merupakan ketentuan khusus terhaap ketentuan umum dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, di mana unsur ini menjadi alasan peringan pidana, yaitu jika ancaman pidana maksimum Pasal 310 ayat (1) penjara 9 bulan atau denda Rp4.500,- dan Pasal 310 ayat (2) penjara 1 tahun 4 bulan atau denda Rp4.500,-, maka pidana maksimum Pasal 320 ayat (1) yaitu penjara 4 bulan 2 minggu atau denda Rp4.500,-. 2. Persyaratan untuk penuntutan terhadap tindak pidana dalam Pasal 320 ayat (1) KUHP, yaitu menurut Pasal 320 ayat (2) KUHP penuntutan hanya dapat dilakukan kalau ada pengaduan dari salah seorang: a. orang tua (garis lurus ke atas derajat kesatu) dan kakek nenek (garis lurus ke atas derajat kedua) dari yang mati; b. anak (garis lurus ke bawah derajat kesatu) dan cucu (garis lurus ke bawah derajat kedua) dari yang mati; c. kakak atau adik (keluarga sedarah dalam garis menyimpang derajat kedua) dari yang mati; d. mertua (keluarga semenda garis lurus derajat kesatu) dan orang tua dari mertua (keluarga semenda garis lurus derajat kedua) dari yang mati; e. kakak dan adik dari suami/isteri (keluarga semenda dalam garis menyimpang derajat kedua) dari yang mati; g. suami/isteri dari yang mati.Kata kunci: pencemaran; orang yang sudah mati;
TINDAK PIDANA PENGADUAN/PELAPORAN PALSU MENURUT PASAL 317 AYAT (1) KUHP (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 905 K/PID/2017) Farida, Selvi
LEX CRIMEN Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dnegan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pengaduan/pelaporan palsu yang dirumuskan dalam Pasal 317 ayat (1) KUHP dan bagaimana praktik penerapan Pasal 317 ayat (1) KUHP dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 905 K/Pid/2017. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana pengaduan/pelaporan palsu yang dirumuskan dalam Pasal 317 ayat (1) KUHP memiliki unsur-unsur: 1) barang siapa; 2) dengan sengaja; 3) mengajukan pengaduan atau pemberitahuan/laporan palsu kepada penguasa; 4) baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, 5) tentang seseorang; 6) sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang; di manasalah satu unsur penting yaitu unsur ke 3) harus diartikan bahwa orang itu harus mengetahui benar-benar, bahwa apa yang ia adukan pada pembesar itu merupakan sesuatu yang tidak benar. 2. Praktik penerapan Pasal 317 ayat (1) KUHP dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 905 K/Pid/2017 yaitu untuk menentukan ada atau tidaknya pengaduan/pemberitahuan palsu harus dilihat isi (materi) surat pengaduan/pemberitahuan, di mana jika terdakwa dalam suratnya kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja hanya mempersoalkan   masalah kontrak kerja, kepangkatan, dan BPJS, maka itu bukan pengaduan yang palsu (tidak benar), melainkan pengaduan yang benar yang diadukan kepada lembaga yang berwenang untuk mengurus dan menyelesaikan masalah yang dihadapi Terdakwa.Kata kunci: Tindak Pidana, Pengaduan/Pelaporan Palsu.
HAK DAN PERLINDUNGAN BAGI PENGGUNA SENJATA API YANG SUDAH MEMPUNYAI IJIN PAKAI Wuwung, Marcelio Mourits
LEX CRIMEN Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana hak dan syarat kepemilikan bagi pengguna senjata api dan bagaimana perlindungan dan pengawasan bagi pengguna senjata api yang sudah mempunyai ijin pakai yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Setiap orang memiiki hak milik pribadi dan perlakuan yang sama dihadapan hukum. Setiap pejabat dan masyarakat sipil dapat memiliki hak kepemilikan dan penggunaan senjata api apabila telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh POLRI. Pemilik dan pengguna resmi didasarkan pada adanya keabsahan dokumen, pembayaran pajak kepada pemerintah, ijin penggunaan senjata api dari POLRI. Setiap usaha dan badan usaha yang bergerak dibidang pengadaan dan penggunaan senpi dan bahan peledak sarat dengan perijinan, dan harus lebih banyak memperhatikan aspek kepastian hukum serta tunduk pada Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik. 2. Perlindungan hukum terhadap warga negara, pemilik dan pengguna senjata api yang sudah memiliki ijin pakai dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengawasan hukum oleh POLRI terhadap peredaran/penyaluran senjata api oleh badan usaha, ekspor, impor pembelian, penjualan, dan produksi diawasi dengan ketat.Kata kunci: senjata api;
PENERAPAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE PADA TERPIDANA ANAK Goni, Kevinly
LEX CRIMEN Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana proses peradilan terhadap anak yang melakukan  tindak pidana dan bagaiamana penerapan prinsip restorative justice pada terpidana anak di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimnpulkan bahwa: 1. Proses peradilan terhadap anak adalah sebagai berikut: Sidang dilaksanakan dengan cara tertutup dan pembacaan putusan dilaksanakan terbuka untuk umum; Penyidik, penuntut umum, hakim dan penasihat hukum dalam melaksanakan fungsinya sebagai penegak hukum tidak menggunakan pakaian dinas atau bertoga; Sidang dipimpin oleh hakim tunggal, kecuali dalam hal ditentukan lain;  Hakim yang mengadili anak adalah hakim khusus diutamakan hakim wanita yang memiliki pengetahuan masalah kejiwaan anak; Sidang diadakan pada hari khusus; Selama dalam persidangan, anak harus didampingi orang tua; Tidak boleh diliput oleh wartawan; Sebelum dibacakan tuntutan jaksa dan putusan hakim, harus terlebih dahulu dibacakan laporan petugas sosial yang ditugaskan oleh pengadilan untuk meneliti perilaku dan kondisi anak tersebut. 2. Penerapan prinsip restorative justice pada terpidana anak atau anak pelaku tindak pidana sangatlah diperlukan untuk perbaikan atau penggantian kerugian yang diderita oleh korban, pengakuan pelaku terhadap luka yang diderita oleh masyarakat akibat tindakannya, konsiliasi dan rekonsiliasi pelaku, korban dan masyarakat. Karena tujuan dari restorasi keadilan adalah merestorasi kesejahteraan masyarakat, memperbaiki manusia sebagai anggota masyarakat dengan cara menghadapkan anak sebagai pelaku berupa pertanggungjawaban kepada korban atas tindakannya.Kata kunci: restorative justice; anak;

Page 1 of 3 | Total Record : 21


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue