cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 19 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen" : 19 Documents clear
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENANGGUNG JAWAB USAHA YANG MEMBUANG BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Susanto, Erwin
LEX CRIMEN Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2009 dan bagaimana ketentuan pemberlakuan Sanksi Pidana terhadap penanggung jawab usaha yang membuang Bahan Berbahaya dan Beracun Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pada dasarnya tindak pidana lingkungan  merupakan perbuatan yang dilarang yang dilakukan  dengan mencemarkan atau merusak lingkungan, dan tindak pidana dalam undang-undang ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan (rechtsdelicten), sehingga pelakunya pantas untuk mendapatkan sanksi hukum. Berdasarkan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Nomor 32 Tahun 2009, dimana ketentuan pidana dalam UUPPLH diatur dalam Bab XV, yaitu dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UUPPLH. 2. Pemberlakuan Sanksi Pidana terhadap penanggung jawab usaha yang membuang Bahan Berbahaya dan Beracun menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, berdasarkan Pasal 100 ayat (2) UUPPLH, tindak pidana ini baru dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Bahwa penegakan hukum pidana lingkungan dilakukan dengan memperhatikan asas ultimum remedium yang mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil.Pemidanaan yang dapat diterapkan kepada penanggung jawab usaha adalah sanksi pidana denda oleh karena itu ketentuan KUHAP Pasal 270 sampai Pasal 273 mengenai pelaksanaan sanksi pidana denda pelaku pembuangan limbah B3.Kata kunci: Penerapan sanksi pidana, penanggung jawab usaha, membuang bahan berbahaya dan beracun, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
KAJIAN ATAS PERKEMBANGAN PENGATURAN ALAT BUKTI DI LUAR KUHAP Maramis, Marfi Yosua Rafael
LEX CRIMEN Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan mengenai alat bukti dalam pembuktian tindak pidana menurut KUHAP dan bagaimanakah perkembangan pengaturan mengenai alat bukti dalam pembuktian tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan khusus di Indonesia, dimana dengan menggunakan metode penelitian normatif disimpulkan   bahwa : 1. Perkembangan peradaban masyarakat baik akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan  teknologi, kejahatan serta modus operandinya, telah mendorong lahirnya beberapa peraturan perundang-undangan hukum pidana khusus di luar KUHP sekaligus pengaturan terhadap  alat bukti pada hukum acara pidana di luar KUHAP. Perkembangan alat bukti pada pembuktian tindak pidana yang diatur dalam perundang-undangan hukum pidana khusus di luar KUHP dan KUHAP telah mengakomodasi dan mendukung upaya penegakkan hukum di Indonesia, walaupun masih tersebar dalam undang-undang khusus tapi telah mengikat bagi pembuktian tindak pidana khusus yang mengatur hukum pidana materiil maupun hukum pidana formilnya.Kata kunci:  hukum pidana khusus, alat bukti
KAJIAN YURIDIS TENTANG ANAK PIDANA DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK SULAWESI UTARA Kole, Fernandy Natanael
LEX CRIMEN Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah anak pidana di LPKA Sulawesi Utara sudah mendapat hak-haknya sebagai mana diatur dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan bagaimanakah peran Pemerintah dalam Pembinaan anak yang berada di LPKA di Sulawesi Utara. Dengan menggunakan metode penelitian sosiologis normative, disimpulkan: 1. Pemenuhan hak-hak anak sesuai dengan undang-undang Nomor 11 tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak belum sepenuhnya di lakukan oleh Pihak LPKA tomohon di antaranya pemenuhan Pemisahan dari orang dewasa dan pemberian layanan kesehatan. Pemenuhan hak-hak anak pidana sangat penting di lakukan oleh pihak LPKA dan pemerintah daerah khususnya untuk kemajuan  kesejahteraan anak di LPKA Tomohon. Peneliti menemukan  beberapa hal diantaranya pemenuhan hak-hak anak di LPKA Tomohon belum terlaksana dengan baik di antaranya masih ada warga binaan yang sudah melebihi batas umur yang sudah ditetapkan oleh undang-undang yaitu anak yang berada di LPKA berumur 18 tahun kebawah dan pelayanan ksehatan belum efektif dilaksanakan oleh pihak LPKA di karenakan Klinik kesehatan belum ada. 2.  Peran pemerintah derah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak. Pemerintah daerah mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak. Pemerintah daerah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.Kata kunci:  Kajian yuridis, anak, pidana, lembaga pembinaan khusus anak
KAJIAN YURIDIS TENTANG PIDANA PENJARA DI INDONESIA Kamagi, Tommy christian
LEX CRIMEN Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana dasar pembenaran eksistensi pidana penjara dilihat  dari sudut efektivitas sanksi dan bagaimana kebijakan legislatif dalam rangka mengefektifkan pidana penjara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Eksistensi  pidana penjara dilihat dari sudut efektifitas sanksi harus/dapat dilihat dari dua aspek pokok tujuan pemidanaan yakni aspek perlindungan masyarakat dan aspek perbaikan si pelaku. Dari aspek perlindungan masyarakat maka tujuannya adalah untuk mencegah, mengurangi atau mengendalikan tindak pidana, dan memulihkan kesimbangan masyarakat antara lain; menyelesaikan konflik, mendatangkan rasa aman, memperbaiki kerugian/kerusakan, menghilangkan noda-noda, dan memperkuat kembali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, sedankan aspek perbaikan si pelaku meliputi berbagai tujuan antara lain melakukan rehabilitasi dan memasyarakatkan kembali si pelaku dan melindunginya dari perlakuan sewenang-wenang di luar hukum. 2. Mengefektifkan pidana penjara maka dalam kebijakan legislatif itu haruslah diperhatikan: penetapan pidana penjara yang selektif dan limitatif, perumusan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan baik yang bersifat umum maupun khusus, menghidari perumusan ancaman pidana yang bersifat imperatif yaitu sistem perumusan tunggal dan perumusan kumulatif, harus ada pedoman bagi hakim apabila perlu menggunakan sistem perumusan yang tunggal, harus melakukan reorientasi dan evaluasi terhadap keseluruhan peraturan perundang-undangan yang ada, dan untuk hukuman seumur hidup hendaknya dilihat dari konsep pemasyarakatan karena pidana seumur hidup hanya dijatuhkan untuk melindungi masyarakat.Kata kunci: Kajian Yuridis, Pidana Penjara.
SANKSI PIDANA ATAS PELANGGARAN TERHADAP LARANGAN KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Worotikan, Stephanie J.
LEX CRIMEN Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui pelanggaran terhadap larangan ketentuan pencantuman klausula baku menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan sanksi pidana atas pelanggaran terhadap larangan ketentuan pencantuman klausula baku menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pencantuman klausula baku menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, terjadi apabila pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti dan setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang tidak memenuhi ketentuan hukum dinyatakan batal demi hukum. Pelaku usaha tidak melaksanakan kewajiban untuk menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; 2) Sanksi pidana atas pelanggaran terhadap larangan ketentuan pencantuman klausula baku menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Selain sanksi pidana dapat pula dijatuhkan hukuman tambahan, berupa: perampasan barang tertentu; pengumuman keputusan hakim; pembayaran ganti rugi; perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen; kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau pencabutan izin usaha.Kata kunci: Sanksi Pidana, Pencantuman Klausula Baku, Perlindungan Konsumen
PERANAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA PIDANA Makausi, Chrisitan Israel
LEX CRIMEN Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa fungsi barang bukti dalam perkara pidana dan bagaimana status barang bukti setelah adanya keputusan Hakim. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Barang bukti itu sangat penting arti dan perananya dalam mendukung upaya bukti dalam persidangan, sekaligus memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Tindak Pidana yang dilakukan oleh terdakwa, serta dapat membentuk dan menguatkan keyakinan hakim atas kesalahan terdakwa. Itulah sebabnya Jaksa Penuntut Umum semaksimal mungkin harus mengupayakan/menghadapkan barang bukti selengkap-lengkapnya di sidang pengadilan. Barang bukti itu sangat penting bagi Hakim untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil atas perkara yang sedang ia tangani atau periksa. Barang bukti dan alat bukti merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan. 2. Status barang bukti setelah adanya putusan Hakim, secara garis besar dapat dilihat dalam Pasal 39 KUHAP, 1) Barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan dapat dirampas, 2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja, atau karena pelanggaran, dapat juga dirampas seperti diatas, tetapi hanya dalam hal-hal yang ditentukan dalam Undang-Undang; 3) Perampasan dapat juga dilakukan terhadap orang yang bersalah yang oleh Hakim diserahkan kepada Pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.Kata kunci: Peranan Barang Bukti, Perkara Pidana
PEMAKAIAN PERBUATAN LAIN MAUPUN PERLAKUAN YANG TAK MENYENANGKAN DALAM PASAL 335 AYAT (1) KE-1 KUHP DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 1/PUU-XI/2013) Walasendow, Trendy D.
LEX CRIMEN Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan memakai perbuatan lain maupun perlakuan Yang Tak Menyenangkan dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP dan bagaimana pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 terhadap rumusan “Perbuatan lain Maupun Perlakuan Yang Tak Menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP.Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tentang “Memakai perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Sebab, bunyi dari pasal tersebut telah memberikan peluang terjadinya kesewenang-wenangan penyidik dan penuntut umum terutama bagi pihak yang dilaporkan. Ketidakjelasan frasa “Memakai perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP dapat menggangu kebebasan atau hak orang lain. 2. Pengaruh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 terhadap rumusan “Perbuatan lain Maupun Perlakuan Yang Tak Menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP, yaitu putusan ini telah menghilangkan kekuatan mengikat unsur tersebut; yang segi positifnya, yaitu: 1) Secara teoretis memperkuat kedudukan ilmiah dari sistem hukum pidana di mana seharusnya tidak boleh ada pertentangan antara asas-asas dan norma-norma hukum di dalamnya, yaitu norma-norma dalam pasal-pasal KUHP tidak boleh bertentangan dengan asas kepastian hukum  yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan asas legalitas, khususnya aspek lex certa, dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, dan 2) Secara praktis telah lebih memberikan pengakuan dan perlindungan yang lebih baik lagi terhadap hak asasi manusia tersangka/terdakwa.Kata kunci: Pemakaian Perbuatan Lain, Perlakuan Yang Tak Menyenangkan, Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP,  Sistem Hukum Pidana Indonesia.
TINDAK PIDANA KEJAHATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2004 TENTANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI Lempas, Edwin Febryan
LEX CRIMEN Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui tindak pidana kejahatan menurut ketentuan-ketentuan hukum mengenai penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan untuk mengetahui pemberlakuan sanksi atas tindak pidana kejahatan menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1) Tindak pidana kejahatan menurut ketentuan-ketentuan hukum mengenai penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, seperti: menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri yang dilakukan oleh orang perseorangan; menempatkan TKI tanpa izin; menempatkan calon TKI pada jabatan atau tempat pekerjaan yang bertentangan dengan nilai?nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan; mengalihkan atau memindahtangankan SIPPTKI; mengalihkan atau memindahtangankan SIP kepada pihak lain; melakukan perekrutan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan; menempatkan TKI yang tidak lulus dalam uji kompetensi kerja; menempatkan TKI tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan psikologi; menempatkan calon TKI/TKI yang tidak memiliki dokumen; menempatkan TKI di luar negeri tanpa perlindungan program asuransi; memperlakukan calon TKI secara tidak wajar dan tidak manusiawi selama masa di penampungan; 2) Pemberlakuan sanksi atas tindak pidana kejahatan menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, berupa pidana penjara dan/atau pidana denda sesuai dengan tindak pidana kejahatan yang dilakukan.Kata kunci: Tindak Pidana Kejahatan, Penempatan dan Perlindungan, Tenaga Kerja Indonesia,  di Luar Negeri
PEMBERIAN PELEPASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA YANG TELAH BERKELAKUAN BAIK SELAMA DIBINA DI LEMBAGA MASYARAKATAN Kategu, Reinaldo Hayono
LEX CRIMEN Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pelepasan bersyarat dalam hukum pidana Indonesia dan bagaimana pemberian pelepasan bersyarat bagi narapidana yang berkelakuan baik selama dibina di Lembaga Pemasyarakatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan pelepasan bersyarat dalam hukum positif Indonesia diatur dalam KUHP Pasal 15, Pasal 15 a, dan Pasal 16, UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dalam PP No.32 tahun 1999 tentang Syarat dan tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah diubah dengan PP No. 99 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 03 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Bahwa pelepasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana penjara yang telah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dan berkelakuan baik selama menjalani 2/3 dua pertiga masa pidananya. 2. Pemberian pelepasan bersyarat bagi narapidana yang telah berkelakuan baik di Lembaga Pemasyarakatan, untuk narapidana tindak pidana umum (yang dianggap tindak pidana biasa) tidak mengalami masalah dan telah sesuai dengan peraturan. Namun khusus untuk narapidana tindak pidana korupsi terorisme, narkotika dan psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya; mengalami masalah di mana narapidana sulit untuk mendapatkan surat keterangan sebagai justice collaborator sehingga tidak bisa diberikan pelepasan bersyarat. Lebih khusus kepada narapidana korupsi disyaratkan juga bahwa harus telah membayar dan/atau uang pengganti sebagaimana pidana yang telah dijatuhkan hakim, kebanyakan para narapidana dan/atau keluarganya sudah tidak mampu untuk membayarnya sehingga pada akhirnya narapidana tersebut tidak bisa diberikan pelepasan bersyarat. Kata kunci: Pemberian Pelepasan Bersyarat, Narapidana Yang Berkelakuan Baik, Lembaga Pemasyarakatan
URGENSI PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN KEJAHATAN TINDAK PIDANA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Paputungan, Murti Akbar
LEX CRIMEN Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana urgensi acara pemeriksaan biasa kejahatan tindak pidana di sidang Pengadilan menurut KUHAP dan bagaimana urgensi acara pemeriksaan singkat dan cepat perkara pelanggaran pidana di sidang pengadilan menurut KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Urgensi acara pemeriksaan biasa, sidang diperiksa oleh Majelis Hakim dipimpin oleh Hakim Ketua, diawali dari pemanggilan terdakwa dan saksi melalui surat panggilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara sah, dan harus diterima oleh terdakwa/saksi kurang dari tiga hari sebelum sidang dimulai. Pemeriksaan biasa sebagai bagian dari pemeriksaan perkara di sidang pengadilan, karena terdapat pemeriksaan singkat dan cepat. 2. Urgensi acara pemeriksaan singat dan cepat, pemeriksaan yang hanya dipimpin oleh hakim tunggal menurut pelanggarannya dan pembuktiannya serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana. Adapun pemeriksaan cepat terbagi dua adalah pemeriksaan ringan dan pemeriksaan pelanggaran lalu lintas, dan ancaman dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, dan pada prinsipnya pemeriksaannya sama dengan pemeriksaan biasa.Kata kunci:  Urgensi Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan, Kejahatan, Tindak Pidana,  Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Page 1 of 2 | Total Record : 19


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue