cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 18 Documents
Search results for , issue "Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen" : 18 Documents clear
TINJAUAN YURIDIS PERAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA Marbun, Tigor Eduard
LEX CRIMEN Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana peran Badan Narkotika Nasional dalam penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Narkotika dan apa saja kendala-kendala yang dihadapi oleh Badan Narkotika Nasional dalam penanggulangan Tindak Pidana Narkotika yangdengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Badan Narkotika Nasional memiliki peran secara normatif dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana arkotika meliputi penyelidikan dan penyidikan. Penyidikan meliputi: penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilaksanakan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam menanggulangi tindak pidana narkotika maka Badan Narkotika Nasional harus melakukan dengan upaya preventif maupun upaya represif. Upaya preventif, yaitu memberikan penyuluhan, memberikan bimbingan, membangun komunikasi dengan masyarakat tentang  bagaimana agar narkotika tidak beredar dimasyarakat. Upaya represif, yaitu dilakukan dengan melakukan penyidikan penangkapan terhadap pengedar, penyalahguna, pecandu narkotika dan dilakukan langkah-langkah penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan apabila menurut unsur hukum terpenuhi diajukan ke pengadilan. Dasar pelaksanaan kewenangan ini yaitu KUHAP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. 2. Kendala-kendala yang dihadapi Badan Narkotika Nasional dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, antara lain: 1) Kesulitan dalam menemukan tersangka tindak pidana narkotika karena sistem yang digunakan para pelaku menggunakan sistem sel terputus. Sel terputus yaitu pembeli atau jaringan narkotika tidak bertemu langsung dengan penjual atau bandar narkotika dan narkotika yang diperjual belikan tersebut hanya diletakan di tempat-tempat yang telah disetujui sebelumnya, 2) Bandar narkotika telah memiliki data penempatan atau peletakan narkotika yang sulit diketahui oleh penyelidik Badan Narkotika Nasional,  3) Pengembangan kasus narkotika petugas Badan Narkotika Nasional menemui kesulitan karena pemakai atau jaringan narkotika dengan penjual atau bandar narkotika tidak saling mengenal, karena sistem sel terputus, 4) Semakin canggihnya modus operandi para pengedar narkotika, dan 5) Penangkapan bandar narkotika di dalam prakteknya informasi dari masyarakat disekitar tempat kejadian perkara sangat minim.Kata kunci: narkotika; badan narkotika nasional;
PERLINDUNGAN KHUSUS TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN PORNOGRAFI Laleno, Nofanti
LEX CRIMEN Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitianini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan khusus terhadap anak yang menjadi korban pornografi menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan apakah dampak Positif dari perlindungan khusus terhadap anak yang menjadi korban pornografi, yang dengan metode penelitian hukum positif disimpulkan bahwa: 1. Perlindungan khusus terhadap anak yang menjadi korban pornografi  memberikan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang dapat membahayakan kehidupan anak akibat dari tindak pidana pornografi. Perlindungan khusus yang diberikan terhadap anak korban seperti pimbinaan, pendampingan, dan pemulihan sosial, kesehatan, fisik dan mental yang dilakukan oleh tenaga- tenaga ahli pada bidangnya dalam proses membantu meringankan, memulihkan, kondisi sosial ,psikis, mental dan spiritual melalui kegiatan konseling dan terapi psikososial, memberikan pembelaan melalui Advokasi sosial dan bantuan hukum, terhadap anak yang menjadi korban pornografi dalam rangka melindungi hak-hak anak. 2. Dampak positif akibat dari adanya perlindungan khusus terhadap anak yang menjadi korban pornografi adalah anak merasakan adanya perubahan yang lebih baik dari kondisi yang sebelumnya. Adanya proses bimbingan, pengajaran, peningkatan kemauan dan ketrampilan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kreativitas anak dalam proses belajar. Pemulihan sosial yang diberikan membuat anak dapat kembali kedalam keluarga dan masyarakat sehingga anak dapat menjalankan kembali fungsi sosialnya dengan baik.Kata kunci: anak; pornografi;
KETENTUAN KHUSUS TENTANG PENANGKAPAN DALAM TINDAK PIDANA TERORISME Lomboan, Richardo H.
LEX CRIMEN Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana syarat penangkapan dalam dugaan tindak pidana terorisme menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan bagaimana jangka waktu penangkapan dalam tindak pidana terorisme. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Syarat penangkapan dalam dugaan tindak pidana terorisme tetap memperhatikan syarat penangkapan menurut KUHAP dengan pengecualian yang ditentukan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu berkenaan dengan syarat “bukti permulaan yang cukup” di mana sebagai ketentuan khusus yakni: Alat bukti dalam tindak pidana terorisme sudah lebih luas karena telah mencakup alat bukti dokumen elektronik; Adanya tata cara khusus untuk menentukan sudah adanya bukti permulaan yang cukup berupa penetapan pengadilan; Bukti permulaan yang cukup dapat menggunakan setiap laporan intelijen. 2. Jangka waktu penangkapan dalam tindak pidana terorisme semula paling  lama 7 x 24 jam menurut Pasal 28 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Perppu Nomor 1 Tahun 2002, yang kemudian ditambah menjadi paling lama 14 hari dengan perpanjangan paling lama 7 (tujuh) hari menurut Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.Kata kunci: Ketentuan Khusus, Penangkapan, Tindak Pidana, Terorisme
PERCOBAAN MELAKUKAN KEJAHATAN MENURUT PASAL 53 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KAJIAN TERHADAP PUTUSAN PN RANTAU PRAPAT NOMOR 973/PID.B/2014/PN RAP) Kamagi, Meylicia Vinolitha
LEX CRIMEN Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan percobaan melakukan kejahatan dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP dan bagaimana putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 973/Pid.B/2014/PN RAP berkenaan dengan percobaan untuk melakukan kejahatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan percobaan melakukan kejahatan dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP menentukan adanya beberapa syarat, yaitu: a. adanya niat (maksud, voornemen), b. niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering); dan, 3. tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri; di mana syarat yang banyak diperdebatkan yaitu berkenaan dengan pengertian “permulaan pelaksanaan” sehingga telah melahirkan teori objektif, teori subjektif, dan teori objektif yang diperlunak. 2. Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 973/Pid.B/2014/PN RAP berkenaan dengan percobaan untuk melakukan kejahatan menunjukkan bahwa teori dasar dapat dipidananya percobaan yang dianut oleh hakim pengadilan ini yaitu teori objektif yang diperlunak, yaitu telah ada permulaan pelaksanaan jika “menurut bentuk perwujudannya dari luar harus dipandang sebagai diarahkan untuk menyelesaikan kejahatan”.Kata kunci: Percobaan, Melakukan Kejahatan, Kitab  Undang-Undang  Hukum Pidana.
TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN KEWARGANEGARAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA Lumenta, Henrey Reinhard Ayub
LEX CRIMEN Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana berkaitan dengan kewarganegaraan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan bagaimana sanksi pidana terhadap pemalsuan keterangan dan dokumen kewarganegaraan  Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pejabat yang karena kelalaiannya atau kesengajaan melaksanakan tugas dan kewajibannya mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. 2. Sanksi pidana pemalsuan keterangan dan dokumen kewarganegaraan  bagi setiap orang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).  Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan korporasi, pengenaan pidana dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi. Korporasi dimaksud dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dicabut izin usahanya. Bagi Pengurus korporasi dimaksud dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).Kata kunci: Tindak Pidana, Pemalsuan Dokumen, Kewarganegaraan
IMPLIKASI HUKUM ATAS REVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KPK TERHADAP PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI Kaligis, Rainaldy Valentino
LEX CRIMEN Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa isi materi muatan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang direvisi dan dianggap melemahkan KPK dan apa yang menjadi dampak dari revisi Undang-Undang KPK ini dalam menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Independensi KPK yang dihilangkan dan diletakan sebagai lembaga negara dirumpun eksekutif yang dapat mempengaruhi sifat independensi KPK dalam proses penanganan kasus korupsi. Kemudian tentang adanya pembentukan Dewan Pengawas yang memiliki wewenang berlebih seperti memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Kemudian adanya kebijakan tentang KPK bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika proses penyidikan tidak selesai dalam jangka waktu 2 tahun, dimana kebijakan ini sangat bertentangan dengan upaya-upaya pemberantasan korupsi karena membutuhkan waktu lama untuk mencari bukti-bukti yang dibutuhkan KPK untuk bisa menyelesaikan suatu kasus korupsi. Kemudian ada juga pengaturan yang mempengaruhi kewenangan pimpinan KPK. Kemudian tentang hilangnya kewenangan KPK dalam perekrutan penyelidik dan penyidik secara independen, lalu semua pegawai KPK harus berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang berdampak pegawai KPK harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang ASN. Kemudian yang terakhir tentang tugas penuntutan KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. 2. Dalam penyelesaian kasus tindak pidana korupsi sangat berdampak besar karena ada perubahan besar dalam revisi undang-undang KPK yang spesifik dalam penyelesaian tindak pidana korupsi terutama dalam proses penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan. Dan perubahan ini membatasi ruang gerak KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pemberantasan korupsi di indonesia. Seperti adanya wewenang KPK untuk mengeluarkan SP3 jika penyidikan dan penuntutan tidak selesai dalam jangka waktu 2 tahun, dan pada proses penyelidikan KPK harus memiliki izin dari Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan, pada proses penyidikan KPK juga harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan, dan pada proses penuntutan KPK harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan kejaksaan dan juga banyak kewenangan strategis KPK pada proses penuntutan ini yang dihilangkan.Kata kunci: Implikasi Hukum, Revisi, KPK, Penyelesaian,  Tindak Pidana Korupsi
ASPEK HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KEJAHATAN PERDAGANGAN MANUSIA Bawenti, Sangrila Alfrida Putrie
LEX CRIMEN Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi penyebab dilakukannya tindak pidana perdagangan orang di Indonesia dan bagaimana aspek hukum dalam tindak pidana kejahatan perdagangan manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya perdagangan manusia (trafficking person) yaitu: kemiskinan, kurangnya tingkat pendidikan, kurangnya akses informasi, perkawinan dan perceraian di usia dini, tawaran materi yang menggiurkan, kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, lapangan kerja yang terbatas, ketergantungan Indonesia pada negara asing, kerusuhan, bencana alam dan lemahnya penegakan hukum bagi trafficker. Kesemua faktor ini ditunjang lagi oleh ulah dari beberapa aparat pemerintah yang rendah moralnya dengan melakukan perbuatan melindungi perbuatan perdagangan manusia dengan bertindak sebagai pelindung sindikat/organisasi perdagangan manusia ini. 2. Aspek hukum Dalam Tindak Pidana kejahatan perdagangan manusia diatur dalam Pasal 58 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membentuk gugus tugas yang beranggotakan wakil-wakil dari pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi dan peneliti/akademisi. Disamping itu pemerintah membuat Nota Kesepahaman antara tujuh kementrian dan lembaga tinggi negara.Kata kunci: Aspek Hukum, Tindak Pidana, Kejahatan, Perdagangan Manusia.
TANGGUNG JAWAB PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN SEBAGAI DELIK SUSILA BERDASARKAN PASAL 285 KUHP Ratniasih, Ni Putu Priska
LEX CRIMEN Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab pelaku tindak pidana perkosaan dan bagaimana pengaturan tindak pidana perkosaan dalam pembentukan KUHP nasional yang akan dating di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tanggung jawab pelaku tindak pidana perkosaan menurut Pasal 285 KUHP adalah selama-lamanya atau paling lama dua belas tahun penjara, apabila perbuatan pelaku memenuhi semua unsur-unsur Pasal, atau dengan kata lain semua unsur-unsur Pasal 285 KUHP yakni barangsiapa, memaksa, perempuan yang bukan istrinya, bersetubuh dengan dia, terbukti di sidang pengadilan. Namun seringkali putusan hakim terlalu ringan, misalnya hanya dua tahun penjara. Sehingga sangat mengecewakan masyarakat terutama korban dan keluarga. 2. Pada masa yang akan datang dalam pembentukan KUHP nasional tindak pidana perkosaan tetap dipertahankan sebagaimana draf rancangan KUHP Tahun 2006, yang memperluas pelaku tindak pidana perkosaan termasuk suami sah dari perempuan yang disetubuhinya dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 (dua belas) tahun dan minimal 3 (tiga) tahun penjara sehingga tidak ada lagi hakim yang akan menjatuhkan pidana penjara kurang dari tiga tahun.Kata kunci: perkosaan; delik susila; tanggung jawab pelaku;
UPAYA PEMERINTAH PADA PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI Mandak, Edlin H.M.
LEX CRIMEN Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan yang hendak dicapai melalui penulisan ini adalah untuk menganalisis dan memahami secara hukum peran pemerintah dalam menerapan hukum dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Korupsi di Indonesia serta untuk mengetahui dan memahami proses pembuktian dalam peradilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Dewasa ini korupsi adalah masalah masalah serius di banyak negara Asia. Korupsi telah telah berkembang dan mengancam stabilistas dan keamanan masyarakat nasional dan internasional, melemahkan institusi dan nilai-nilai demokrasi dan keadilan, serta membahayakan pembangunan berkelanjutandan penegakanhukum.[1] Indonesia sebagai negara hukum dengan sedemikian banyak katuran hukum yang berlaku seolah-olah menjadi tidak berdaya saat harus berhadapan dengan tindak pidana korupsi. Hal ini dapat dilihat dari berbagai indikator, salah satunya adalah lambatnya penanganan tindak pidana korupsi sehingga korupsi kemudian mengakar sedemikian kuat dalam berbagai lapisan masyarakat. Korupsi tidak hanya berdampak terhadap satu aspek kehidupan saja. Pengertian korupsi menurut masyarakat awam khususnya adalah suatu tindakan mengambil uang negara agar memperoleh keuntungan untuk diri sendiri. Pengertian korupsi merupakan penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan, dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain.Kata kunci: korupsi; pembuktian;[1] Saldi Isra dan Eddy O.S. Hiariej. Perspektif Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Korupsi Mengkorupsi Indonesia. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 2009. Hlm. 553.
KAJIAN HUKUM TERHADAP CYBER BULLYING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 Paat, Lianthy Nathania
LEX CRIMEN Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui unsur-unsur apa yang menjadikan Cyberbullying termasuk sebagai sebuah kejahatan dan bagaimana pengaturan hukum terhadap Cyberbullying menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan dari pengertian Cyber Bullying pada Bab sebelumnya, penguraian unsur-unsurnya secara umum telah memenuhi dan dapat dikategorikan sebagai sebuah kejahatan. Terlebih lagi regulasi pengaturannya telah dimuat dalam UU ITE dan KUHP meskipun penjabaran dari kata Cyber Bullying itu sendiri belum memberikan penjelasan yang lebih akurat dan masih bersifat penafsiran. 2. Pengaturan Tindak cyber bullying diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 29.Ketentuan pidana mengenai tindak kejahatan perundungan dunia maya (cyberbullying) diatur dalam BAB XI KETENTUAN PIDANA dalam UU No.11 Tahun 2008 jo UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu Pasal 45 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 45B.Kata kunci: bullying; cyber bullying;

Page 1 of 2 | Total Record : 18


Filter by Year

2020 2020


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue