cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 23 Documents
Search results for , issue "Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen" : 23 Documents clear
STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 DAN PERUBAHANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN KORUPSI Rarang, Triska
LEX CRIMEN Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dan karakteristiknya dan bagaimana strategi pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan melakukan harmonisasiHukum terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang tidak terlepas dari perlengkapan hukum atau peraturan perundang-undangan yang dilihat dari ruang lingkup atau dari segi materi muatan dibidang tindak pidana korupsi, peraturan presiden (perpes) tentang pengadaan barang dan jasa yang dianggap masi memiliki kekurangan dan belum mampu menyesuaikan perkembangan kebutuhan pemerintah dalam proses pengadaan barang dan jasa yang baik, karna tidak adanya kepastian atau tidak konsistenya pemerintah melengkapi kekurangan aturan yang ada didalam undang-undang. 2. Strategi Pemberantasan Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah guna meminimalisir korupsi adalah suatu kebutuhan yang mendesak karna banyak peraturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa tidak sinkron atau harmonis, Stretegi pemerintah membuat upaya atau proses untuk menglearisasikan, kesesuain, keserasian, kecocokan, dan keseimbangan.Kata kunci: Strategi, Pemberantasan Korupsi, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL Aleng, Christy A. I.
LEX CRIMEN Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana   ruang lingkup dari kejahatan kesusilaan dalam KUHP dan bagaimana sanksi hukum terhadap pelaku pelecehan seksual secara verbal. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. . Kejahatan di bidang kesusilaan adalah kejahatan mengenai hal yang berhubungan dengan masalah seksual. Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam Bab XIV Buku II dengan titel ”Kejahatan Terhadap Kesusilaan”. Ada 18 (delapan belas) jenis kejahatan terhadap kesusilaan di atas maka dapat dibagi atas lima (5) kelompok besar kejahatan terhadap kesusilaan yaitu: a. Tindak pidana menyerang rasa kesusilaan umum; b. Kejahatan kesusilaan dalam hal persetubuhan; c. Kejahatan kesusilaan mengenai perbuatan cabul; d. Perdagangan perempuan dan anak, dan menyerahkan anak untuk pengemisan; e. Tindak pidana kesusilaan yang berhubungan dengan pencegahan dan pengguguran kehamilan. 2. Sanksi hukum terhadap pelaku pelecehan seksual secara verbal tidak diatur dalam peraturan perundangan karena bentuk-bentuk pelecehan seksual secara verbal masih dianggap lumrah di Indonesia. Apabila terjadi penuntutan terhadap kasus pelecehan seksual secara verbal maka  masih diterapkan dengan pasal-pasal dalam KUHP yaitu pasal-pasal tentang perbuatan cabul yang terdapat dalam Pasal 289 sampai Pasal 296 KUHP, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 315 KUHP pasal tentang penghinaan  dan Pasal 281 KUHP, pasal tentang kejahatan terhadap kesusilaan.Kata kunci: Sanksi Hukum, Pelaku, Pelecehan Seksual, Verbal
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PEMALSUAN MEREK BARANG DAGANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS Lumintang, Nickyta Julia
LEX CRIMEN Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa faktor penyebab sehingga terjadinya pemalsuan merek barang dagang dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku pemalsuan merek barang dagang menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Faktor penyebab terjadinya pemalsuan merek barang dagang adalah karena keingingan meraup keuntungan yang cepat dan pasti, karena merek yang palsu atau ditiru biasanya merek-merek dari barang-barang laris di pasaran. Tidak mau menanggung resiko rugi juga dalam hal harus membuat suatu merek baru menjadi terkenal karena biaya iklan dan promosi biasanya sangat besar menjadi alasan sehingga terjadi pemalsuan merek barang dagang karena selisih keuntungan yang diperoleh dari menjual merek barang dagang yang palsu juga jauh lebih besar dari merek dagang yang asli, dan tentunya juga adanya suatu dorongan permintaan dari konsumen sendiri sehingga menjadi penyebab terjadinya pemalsuan merek barang dagang serta sosial dan perkembangan teknologi juga mempengaruhi dan mendorong pelaku usaha tidak sehat untuk melakukan kejahatan pemalsuan merek. 2. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sanksi pemidanaannya telah diatur jelas pada pasal 100, 101, dan 102 yang menyimpulkan bahwa bagi yang melakukan pelanggaran pemalsuan merek barang dagang dapat penjara dan denda sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam Undang-Undang, karena merek merupakan suatu aset yang di lindungi. Perlindungan hukumnya sendiri bersifat delik aduan, jadi sebagaimana delik aduan hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.Kata kunci: Penegakan Hukum Pidana, Pelaku Pemalsuan Merek Barang Dagang, Merek Dan Indikasi Geografis
PENGEMBANGAN ALAT-ALAT BUKTI DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI Beniartini, Ni Wayan
LEX CRIMEN Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yakni untuk mengetahui bagaimana pengembangan alat-alat bukti dalam pembuktian tindak pidana korupsi dan bagaimana fungsi pembuktian melalui alat-alat bukti dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi di manadengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengembangan alat-alat bukti dalam pembuktian tindak pidana korupsi adalah alat bukti petunjuk yang dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa yang juga dapat diperoleh melalui alat bukti lain yang berupa informasi elektronik baik yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dan dokumen elektronik berupa surat elektronik (email), telegram, teleks dan faksimile. 2. Fungsi pembuktian melalui alat-alat bukti dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi adalah bagi penuntut untuk meyakinkan hakim bahwa berdasarkan alat bukti yang ada terdakwa dinyatakan bersalah sesuai surat dakwaan. Bagi terdakwa dan penasehat hukum melalui alat bukti yang ada dapat dibebaskan dan bagi hakim melalui alat-alat bukti dapat mengambil atau membuat keputusan.Kata kunci: alat bukti; korupsi;
TINDAK PIDANA DI BIDANG PERIZINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA Timbuleng, Alexandra J.
LEX CRIMEN Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana di bidang perizinan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan bagaimana sanksi pidana terhadap tindak pidana di bidang perizinan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana perizinan di bidang cagar budaya terjadi apabila terdapat perbuatan di antaranya tanpa izin mengalihkan kepemilikan cagar budaya dan tanpa izin Pemerintah atau pemerintah daerah melakukan pencarian cagar budaya. Setiap orang dilarang melakukan pencarian cagar budaya atau yang diduga cagar budaya dengan penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau di air tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya atau tanpa izin menteri, gubernur, atau bupati/wali kota, memindahkan cagar budaya dan tanpa izin menteri, gubernur atau bupati/wali kota, memisahkan cagar budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya. 2. Pemberlakuan sanksi pidana atas tindak pidana perizinan di bidang cagar budaya meliputi pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan perbuatan pidana yang terbukti secara sah dilakukan oleh pelakunya. Tindak pidana yang dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum, dijatuhkan kepada: (a) badan usaha; dan/atau (b) orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana.Kata kunci: Tindak Pidana, Perizinan,  Cagar Budaya
MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN Ompusunggu, Ivana Gloria
LEX CRIMEN Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan mengikat dari mediasi dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan dan Bagaimana peran hakim mediator dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan memiliki kekuatan mengikat dan daya paksa bagi para pihak yang berperkara di pengadilan, karena bila tidak melaksanakan mediasi, maka putusan pengadilan menjadi batal demi hukum. Kekuatan hukum mutlak terwujud apabila kesepakatan perdamaian tersebut tertuang dalam Akta Perdamaian, dan sebagaimana halnya sebuah akta, tentunya karena dibuat oleh pihak yang berwenang membuatnya, akan mempunyai kekuatan hukum, karena dibuatkan dengan putusan hakim. 2. Mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.Kata kunci: Mediasi, Penyelesaian Perkara Perdata,  Pengadilan
KAJIAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA DALAM PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA Wuisan, Rico A.
LEX CRIMEN Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penentuan tindak pidana dalam perkembangannya hukum pidana dan bagaimana konsep-konsep perkembangannya hukum pidana sekarang dan mendatang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana atau perbuatan pidana merupakan suatu pelanggaran yang norma-norma dinyatakan bersalah, karenanya harus dihukum (penegakan hukum) demi rasa keadilan. Untuk dapat di pidana harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana (delik-delik) yang tertuang dalam KUHP, terdiri dari unsur subyektif dan unsur obyektif. Penentuan tindak pidana dalam perkembangannya dapat dilihat dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana, transnasional, tindak pidana teroris, tindak pidana money laundering, tindak pidana korupsi, perlindungan saksi dan korban yang aturannya diatur di luar KUHP. 2. Perkembangan hukum pidana tidak hanya dibatasi masalah teknis semata dari para ahli hukum, tetapi juga membutuhkan pandangan dari ahli-ahli nonhukum, karena itu berkaitan dengan interaksi manusia dan kita semua sebagai warga negara RI. Selain memahami, memantapkan, dan mengerti tujuan, para ahli hukum pidana bergulat dengan masalah-masalah hukum dan kemasyarakatan. Prinsip-prinsip hukum pidana di Indonesia yang berlaku sekarang dan pada masa datang adalah hukum pidana untuk menegaskan atau menegakkan kembali nilai-nilai sosial dasar (basic social values) perilaku hidup bermasyarakat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dijiwai oleh falsafah dan ideologi negara Pancasila. Dalam penegakan hukum harus dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.Kata kunci:  Kajian Hukum,  Tindak Pidana,  Perkembangan, Hukum Pidana
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAKAN ORANG TUA YANG MENGEKSPLOITASI ANAK Watulingas, Tiffanny Stella
LEX CRIMEN Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip perlindungan anak dan bagaimana penegakan hukum terhadap orang tua yang mengeksploitasi anaknya yabng dengabn metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan terhadap anak sangatlah penting dan merupakan suatu usaha untuk menciptakan kondisi-kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan haknya dan kewajibannya dengan baik. Pada perlindungan anak terdapat prinsip-prinsip yang perlu untuk diperhatikan sebagai berikut: bahwa pada dasarnya anak tidaklah dapat berjuang sendiri, bahwa anak haruslah mendapatkan perhatian yang terbaik, bahwa perlindungan anak haruslah dimulai sejak dini dan terus menerus, bahwa persoalan perlindungan anak adalah masalah lintas sektoral. Pelindungan terhadap anak pada prinsipnya harus dilakukan secara bersama antara setiap warga negara, anggota masyarakat secara individu maupun kolektif; antara partisipan harus ada kerjasama dan koordinasi yang baik; perlu diinventarisasi faktor-faktor yang menghambat dan mendukung;  namun tidak boleh dilupakan dan harus dijaga agar perlindungan yang diberikan terhadap anak tidak boleh menimbulkan rasa tidak dilindungi bagi anak yang bersangkutan  agar supaya perlindungan anak dapat  berlangsung secara efektif. 2. Eksploitasi terhadap anak banyak terjadi dan salah satu pelaku adalah orang tua anak itu sendiri, itu sebabnya peraturan perundang-undangan sudah mengatur tentang penegakan hukum terhadap orang tua yang mengeksploitasi anaknya sebagaimana diatur dalam KUHP, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perobahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara yang berat yaitu ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman yang terberat dan denda yang sangat besar jumlah rupiahnya. Kata kunci: anak; eksploitasi anak;
KEWENANGAN PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM MENURUT SISTEM PERADILAN PIDANA DALAM MENANGANI PERKARA PIDANA MENURUT KUHAP Laloan, Natalia Orient
LEX CRIMEN Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Sistem Peradilan Pidana Yang Berlaku Di Indonesia Dalam Kaitannya Dengan Suatu Tindak Pidana Menurut KUHAP dan bagaimana Kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum Dalam Menangani Suatu Tindak Pidana Menurut KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berkaitan dengan penanganan suatu tindak pidana, sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia berpedoman menurut ketentuan dalam Undang Undang Nomor. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Komponen sistim peradilan pidana yakni Kepolisian Negara RI sebagai penyidik utama, jaksa sebagai penuntut umum, hakim yang menangani peradilannya, dimana sistem peradilan pidana sebagai satu kesatuan dan keseluruhan sistem memiliki peranan penting dalam penegakan hukum yang mengutamakan perlindungan hak asasi seorang tersangka dalam mekanisme sistem peradilan pidana, dimulai dari proses penangkapan, penggeledahan, penahanan, penuntutan dan pemeriksaan di muka sidang pengadilan, bahkan sampai pada pelaksanaan pidana di Lembaga Pemasyarakatan. 2. Kewenangan penyidik dalam sistem peradilan pidana, secara khusus dalam menangani suatu tindak pidana adalah seperti apa yang termaktub dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UU RI No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI adalah bahwa penyidik Pejabat Kepolisian Negara RI yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan, penyelidikan. Sedangkan tugas dan kewenangan Jaksa sebagai Penuntut Umum berpedoman pada KUHAP dan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004, salah satu tugas kejaksaan adalah menyusun surat dakwaan, dalam hal menyusun surat dakwaan jaksa diharuskan cermat, karena ketika surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut tidak cermat maka berakibat pembatalan surat dakwaan.Kata kunci: Kewenangan, Penyidik dan Penuntut Umum,  Sistem Peradilan Pidana
KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DI LAKUKAN OLEH PEJABAT TNI Tiku, Imanuel Arung
LEX CRIMEN Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Penerapan Sistem Peradilan Kepada Pejabat TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana Proses Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Pejabat TNI yang dengann metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Penerapan peradilan militer terhadap pejabat TNI yang melakukan tindak pidana korupsi dapat dilakukan penuntutan dan diadili pada peradilan militer atau peradilan umum. 2. Jika perbuatan korupsi oleh pejabat TNI di lakukan Bersama-sama dengan warga sipil maka KPK seharusnya masih berwewenang meski hambatan dimana kewenangannya terbatas. Ini tercantum dalam pasal 42 UU NO 30 tahun 2002 tentang KPKKata kunci: Pejabat TINI; korupsi;

Page 1 of 3 | Total Record : 23


Filter by Year

2020 2020


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue