cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
TEKNO
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Engineering,
Arjuna Subject : -
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 18, No 75 (2020)" : 6 Documents clear
Kajian Sertifikasi Uji Laik Fungsi Jalan (ULFJ) Pada Ruas Jalan Nasional Pulau Sabang (Kota Poso) Nomor Ruas 32.11.K Km. 219+000 s.d. Km. 220+270 Provinsi Sulawesi Tengah Adwang, Jimmy
TEKNO Vol 18, No 75 (2020)
Publisher : TEKNO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kajian Sertifikasi Uji Laik Fungsi Jalan (ULFJ) Pada Ruas Jalan Nasional Pulau Sabang (Kota Poso) Nomor Ruas 32.11.K Km. 219+000 s.d. Km. 220+270 Provinsi Sulawesi Tengah bertujuan untuk menganalisis tingkat kelaikan fungsi jalan serta perbaikan yang diperlukan agar jalan menjadi laik menurut Uji Laik Fungsi Jalan (ULFJ) berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor.11/PRT/M/2010. Uji laik fungsi jalan adalah kondisi suatu ruas jalan yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan untuk memberikan keselamatan bagi penggunanya, dan persyaratan administratif yang memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara jalan dan pengguna jalan, sehingga jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum. Ruas Jalan Nasional Pulau Sabang (Kota Poso) Nomor Ruas 32.11.K Km.219+000 s.d. Km 220+270 Provinsi Sulawesi Tengah merupakan salah satu akses jalan utama yang menghubungkan Tambrana dan Kota Poso serta daerah sekitarnya. Analisis uji laik fungsi teknis jalan dilakukan dengan mengukur penyimpangan (deviasi) terhadap kondisi lapangan terhadap standar teknis setiap komponen teknis, meliputi: teknis geometrik jalan, teknis struktur perkerasan jalan, teknis struktur bangunan pelengkap jalan, teknis pemanfaatan ruang bagian-bagian jalan, teknis penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas, dan teknis perlengkapan jalan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pada Ruas Jalan Nasional Pulau Sabang (Kota Poso) Nomor Ruas 32.11.K Km. 219+000 s.d. Km 220+270 Provinsi Sulawesi Tengah adalah sebagai berikut: 1) Penetapan petunjuk, perintah, dan larangan: Laik fungsi bersyarat, belum ada perlu dilengkapi. 2) Status jalan: Laik fungsi, status jalan nasional berdasarkan Kepmen PU tentang penetapan ruas-ruas jalan. 3) Kelas jalan: Laik fungsi bersyarat, kelas II, berdasarkan Direktorat Bina Teknik Ditjen. Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum. 4) Kepemilikan tanah rumija laik fungsi bersyarat, belum ada perlu dilengkapi. 5) Leger jalan: Laik fungsi bersyarat, belum ada perlu dilengkapi. 6) Dokumen lingkungan (AMDAL, UKL/UPL): Laik fungsi bersyarat, Hanya dokumen SPPL. Perlu dilengkapi. 7) Rekomendasi agar dokumen-dokumen administrasi jalan dilengkapi paling lambat tahun 2017 oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI Makassar.Kata kunci - laik fungsi, standar teknis, ruas jalan, perbaikan
Kajian Sertifikasi Uji Laik Fungsi Jalan (ULFJ) Pada Ruas Jalan Nasional Pulau Sumatera (Poso) Nomor Ruas 32.12.K Km. 220+240 s.d. Km. 221+000 Provinsi Sulawesi Tengah Adwang, Jimmy
TEKNO Vol 18, No 75 (2020)
Publisher : TEKNO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kajian Sertifikasi Uji Laik Fungsi Jalan (ULFJ) Pada Ruas Jalan Nasional Pulau Sumatera (Poso) Nomor Ruas 32.12.K Km.220+240 s.d. Km 221+000 Provinsi Sulawesi Tengah bertujuan untuk menganalisis tingkat kelaikan fungsi jalan serta perbaikan yang diperlukan agar jalan menjadi laik menurut Uji Laik Fungsi Jalan (ULFJ) berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor.11/PRT/M/2010. Uji laik fungsi jalan adalah kondisi suatu ruas jalan yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan untuk memberikan keselamatan bagi penggunanya, dan persyaratan administratif yang memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara jalan dan pengguna jalan, sehingga jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum. Ruas Jalan Nasional Pulau Sumatera (Poso) Nomor Ruas 32.12.K Km.220+240 s.d. Km 221+000 Provinsi Sulawesi Tengah merupakan salah satu akses jalan utama yang menghubungkan Tambrana dan Kota Poso serta daerah sekitarnya. Analisis uji laik fungsi teknis jalan dilakukan dengan mengukur penyimpangan (deviasi) terhadap kondisi lapangan terhadap standar teknis setiap komponen teknis, meliputi: teknis geometrik jalan, teknis struktur perkerasan jalan, teknis struktur bangunan pelengkap jalan, teknis pemanfaatan ruang bagian-bagian jalan, teknis penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas, dan teknis perlengkapan jalan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pada Ruas Jalan Nasional Pulau Sumatera (Poso) Nomor Ruas 32.12.K Km.220+240 s.d. Km 221+000 Provinsi Sulawesi Tengah adalah sebagai berikut : 1) Penetapan petunjuk, perintah, dan larangan : Laik fungsi bersyarat, belum ada perlu dilengkapi. 2) Status jalan : Laik fungsi, status jalan nasional berdasarkan Kepmen PU tentang penetapan ruas-ruas jalan. 3) Kelas jalan : Laik fungsi bersyarat, kelas II, berdasarkan Direktorat Bina Teknik Ditjen. Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum. 4) Kepemilikan tanah rumija laik fungsi bersyarat, belum ada perlu dilengkapi. 5) Leger jalan : Laik fungsi bersyarat, belum ada perlu dilengkapi. 6) Dokumen lingkungan (AMDAL, UKL/UPL) : Laik fungsi bersyarat, Hanya dokumen SPPL, Perlu dilengkapi. 7) Rekomendasi agar dokumen-dokumen administrasi jalan dilengkapi paling lambat tahun 2017 oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI Makassar.Kata kunci - laik fungsi, standar teknis, ruas jalan, perbaikan
Tinjauan Terhadap Sistem Plambing Penyediaan Air Bersih Dan Penyaluran Air Buangan Pada Gedung Ruko Grand Victorian Kawanua Manado Leba, Martinus; Legrans, Roski R. I.; Sompie, O. B. A.
TEKNO Vol 18, No 75 (2020)
Publisher : TEKNO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ruko Grand Victorian Kawanua (GVK) adalah bangunan gedung bertingkat 3 (tiga) lantai yang berlokasi di Jln. Ring Road Manado II, Kelurahan Kairagi Dua, Kota Manado, yang terdiri atas 2 (dua) tipe bangunan, yakni tipe A dan tipe B. Saat ini, gedung ruko GVK telah memiliki perencanaan sistem plambing penyediaan air bersih dan penyaluran air buangan. SNI 8153:2015 tentang Sistem Plambing pada Bangunan Gedung adalah acuan normatif dalam perencanaan sistem plambing di Indonesia. Adanya SNI tersebut mendorong dilakukannya tinjauan terhadap perencanaan sistem plambing gedung ruko Grand Victorian Kawanua yang bertujuan untuk mengetahui kesesuaian sistem plambing penyediaan air bersih dan penyaluran air buangan pada gedung ruko GVK dengan ketentuan-ketentuan menurut SNI 8153:2015. Metode yang digunakan dalam melakukan tinjauan adalah berdasarkan SNI 8153:2015. Hasil perhitungan untuk ruko tipe A yakni : i) pemakaian air rata-rata per hari, (Qd) = 3,96 m3/hari, ii) pemakaian air pada jam puncak (Qh-max) = 0,867 m3/jam, iii) pemakaian air pada menit puncak (Qm-max) = 0,0289 m3/detik, iv) kapasitas tangki bawah (VR) = 1,32 m3, dan v) kapasitas tangki atas (VE) = 0,289 m3. Untuk ruko tipe B, diperoleh hasil : i) pemakaian air rata-rata per hari (Qd) = 2,88 m3/hari, ii) pemakaian air pada jam puncak (Qh-max) = 0,63 m3/jam, iii) pemakaian air pada menit puncak (Qm-max) = 0,021 m3/detik, iv) kapasitas tangki bawah (VR) = 0,96 m3, dan v) kapasitas tangki atas (VE) = 0,210 m3. Kapasitas tangki bawah yang direncanakan oleh pihak pengembang untuk kedua tipe ruko adalah 1 m3, dimana kapasitas tersebut memenuhi untuk ruko tipe B tetapi tidak memenuhi pada ruko tipe A. Hasil analisa sistem plambing air bersih yakni pipa shaf berukuran 1 ½ inci, pipa cabang berukuran 1 inci, dan pipa alat plambing berukuran ½ inci. Hasil-hasil tersebut berbeda dengan perencanaan oleh pihak pengembang, dimana untuk keseluruhan pipa air bersih menggunakan pipa berukuran ¾ inci. Hasil analisa terhadap sistem plambing air buangan grey water adalah menggunakan pipa shaf berukuran 3 inci, pipa cabang dan pipa perangkap yang masing-masing berukuran 2 inci. Hasil analisa terhadap sistem plambing air buangan black water seluruhnya menggunakan pipa berukurun 3 inci. Sistem plambing air buangan yang dimiliki gedung ruko GVK saat ini sesuai dengan hasil analisa, dimana keseluruhannya memenuhi ketentuan dalam SNI 8153:2015, namun tidak dilengkapi dengan pipa vent.Kata Kunci - ruko GVK, sistem plambing air bersih, sistem plambing air buangan, SNI 8153:2015
Tinjauan Terhadap Perancangan Sistem Plambing Air Bersih Dan Air Buangan Pada Laboratorium Fakultas Teknik Universitas Sam Ratulangi Manado Matero, Rivo; Legrans, Roski R. I.; Mangangka, Isri R.
TEKNO Vol 18, No 75 (2020)
Publisher : TEKNO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan karena kebutuhan air bersih dalam suatu bangunan sangatlah penting khususnya Gedung Laboratorium Fakultas Teknik Universitas Sam Ratulangi Manado dengan desain bangunan bertingkat 3 (tiga) lantai yang berlokasi di Jln. Jl. Kampus UNSRAT Kelurahan Bahu, Manado, Indonesia, dan saat ini telah dilengkapi dengan sitem plambing air bersih dan air buangan. Dari kondisi sistem plambing Gedung Laboratorium Fakultas Teknik Universitas Sam Ratulangi Manado masih banyak yang mengalami kekurangan kebutuhan air bersih bahkan ada beberapa alat plambing yang tidak terlayani di duga kurangnya tekanan air, maka perlu ditinjau kesesuaian sistem plambing yang ada dengan berdasarkan SNI 8153:2015 tentang sistem plambing pada bangunan yang telah menjadi acuan normatif di Indonesia. Juga untuk sistem plambing pada air buangan harus ditinjau kesesuaiannya berdasarkan SNI 8153:2015 sehingga dapat mengontrol air buangan dan dapat menciptakan lingkungan yang sehat. dalam analisa dibuat per unit yaitu unit A, B, C dan Unit Toilet. Hasil perhitungan untuk Unit A : i) pemakaian air rata-rata per hari, (Qd) = 14.61654495 m3/hari, ii) pemakaian air pada jam puncak (Qh-max) = 3.197369208 m3/jam, iii) pemakaian air pada menit puncak (Qm-max) = 0.106578974 m3/menit, iv) kapasitas tangki atas (VR) = 2.66447434 m3, dan v) kapasitas tangki bawah (VE) = 4.872182 m3. Untuk Unit B, diperoleh hasil : i) pemakaian air rata-rata per hari (Qd) = 8.981223552 m3/hari, ii) pemakaian air pada jam puncak (Qh-max) = 1.96464265 m3/jam, iii) pemakaian air pada menit puncak (Qm-max) = 0.065488088 m3/menit, iv) kapasitas tangki atas (VR) = 1.63 m3, dan v) kapasitas tangki bawah (VE) = 2.9937 m3. Untuk Unit C, diperoleh hasil : i) pemakaian air rata-rata per hari (Qd) = 6.63607657 m3/hari, ii) pemakaian air pada jam puncak (Qh-max) = 1.451641749 m3/jam, iii) pemakaian air pada menit puncak (Qm-max) = 0.048388058 m3/menit, iv) kapasitas tangki atas (VR) = 1.209701 m3, dan v) kapasitas tangki bawah (VE) = 2.212026 m3. Untuk Unit Toilet, diperoleh hasil : i) pemakaian air rata-rata per hari (Qd) = 30.24 m3/hari, ii) pemakaian air pada jam puncak (Qh-max) = 6.62 m3/jam, iii) pemakaian air pada menit puncak (Qm-max) = 0.22 m3/menit, iv) kapasitas tangki atas (VR) = 12.94275 m3, dan v) kapasitas tangki bawah (VE) = 10.08 m3. Hasil analisa sistem plambing air bersih yakni untuk unit A : pipa shaf berukuran 1 inci, pipa cabang berukuran 1 inci, dan pipa alat plambing berukuran ½ inci, untuk unit B : pipa shaf berukuran 1¼ inci, pipa cabang berukuran 1 inci, dan pipa alat plambing berukuran ½ inci, untuk unit C : pipa shaf berukuran 1 inci, pipa cabang berukuran 1 inci, dan pipa alat plambing berukuran ½ inci dan untuk unit toilet : pipa shaf berukuran 1½ inci, pipa cabang berukuran 1¼ inci, dan pipa alat plambing berukuran ½. Hasil-hasil tersebut masih sama dengan perencanaan oleh pihak pengembang, dimana untuk keseluruhan pipa air bersih menggunakan pipa berukuran ½ inci. Hasil analisa terhadap sistem plambing air buangan grey water adalah menggunakan pipa shaf berukuran 3 inci, pipa cabang dan pipa perangkap yang masing-masing berukuran 3 inci. Hasil analisa terhadap sistem plambing air buangan black water seluruhnya menggunakan pipa berukurun 4 inci. Sistem plambing air buangan yang dimiliki gedung laboratorium FATEK UNSRAT saat ini sesuai dengan hasil analisa, dimana keseluruhannya memenuhi ketentuan dalam SNI 8153:2015.Kata kunci - laboratorium fakultas Teknik UNSRAT, sistem plambing air bersih, sistem plambing air buangan, SNI 8153:2015
Pemuktahiran Sertifikasi Uji Laik Fungsi Jalan (ULFJ) Pada Ruas Jalan Nasional Tambarana-Batas Kota Poso Nomor Ruas 32 Km.168+000 s.d. Km. 219+000 Provinsi Sulawesi Tengah Adwang, Jimmy
TEKNO Vol 18, No 75 (2020)
Publisher : TEKNO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemutahiran Sertifikasi Uji Laik Fungsi Jalan (ULFJ) Pada Ruas Jalan Nasional Tambarana - Batas Kota Poso Nomor Ruas 32 Km.168+000 s.d. Km 219+000 Provinsi Sulawesi Tengah bertujuan untuk menganalisis tingkat kelaikan fungsi jalan serta perbaikan yang diperlukan agar jalan menjadi laik menurut Uji Laik Fungsi Jalan (ULFJ) berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor.11/PRT/M/2010. Uji laik fungsi jalan adalah kondisi suatu ruas jalan yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan untuk memberikan keselamatan bagi penggunanya, dan persyaratan administratif yang memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara jalan dan pengguna jalan, sehingga jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum. Ruas Jalan Tambarana - Bts. Kota Poso Km.168+000 s.d. Km 219+000 Provinsi Sulawesi Tengah merupakan salah satu akses jalan utama yang menghubungkan Tambrana dan Kota Poso serta daerah sekitarnya. Analisis uji laik fungsi teknis jalan dilakukan dengan mengukur penyimpangan (deviasi) terhadap kondisi lapangan terhadap standar teknis setiap komponen teknis, meliputi: teknis geometrik jalan, teknis struktur perkerasan jalan, teknis struktur bangunan pelengkap jalan, teknis pemanfaatan ruang bagian-bagian jalan, teknis penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas, dan teknis perlengkapan jalan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pada Ruas Jalan Tambarana - Bts. Kota Poso Km.168+000 s.d. Km 219+000 Provinsi Sulawesi Tengah adalah sebagai berikut : 1) Penetapan petunjuk, perintah, dan larangan : Laik fungsi bersyarat, belum ada perlu dilengkapi. 2) Status jalan : Laik fungsi, status jalan nasional berdasarkan Kepmen PU tentang penetapan ruas-ruas jalan. 3) Kelas jalan : Laik fungsi bersyarat, kelas II, berdasarkan Direktorat Bina Teknik Ditjen. Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum. 4) Kepemilikan tanah rumija laik fungsi bersyarat, belum ada perlu dilengkapi. 5) Leger jalan : Laik fungsi bersyarat, belum ada perlu dilengkapi. 6) Dokumen lingkungan (AMDAL, UKL/UPL) : Laik fungsi bersyarat, Hanya dokumen SPPL, Perlu dilengkapi. 7) Rekomendasi agar dokumen-dokumen administrasi jalan dilengkapi paling lambat tahun 2017 oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI Makassar.Kata Kunci - laik fungsi, standar teknis, ruas jalan, perbaikan
Analisa Sertifikasi Uji Laik Fungsi Jalan (ULFJ) Pada Ruas Jalan Nasional Pulau Kalimantan (Poso) Nomor Ruas 32.13.K Km. 221+000 s.d. Km. 221+550 Provinsi Sulawesi Tengah Adwang, Jimmy
TEKNO Vol 18, No 75 (2020)
Publisher : TEKNO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Analisa Sertifikasi Uji Laik Fungsi Jalan (ULFJ) Pada Ruas Jalan Nasional Pulau Kalimantan (Poso) Nomor Ruas 32.13.K Km.221+000 s.d. Km 221+550 Provinsi Sulawesi Tengah bertujuan untuk menganalisis tingkat kelaikan fungsi jalan serta perbaikan yang diperlukan agar jalan menjadi laik menurut Uji Laik Fungsi Jalan (ULFJ) berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor.11/PRT/M/2010. Uji laik fungsi jalan adalah kondisi suatu ruas jalan yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan untuk memberikan keselamatan bagi penggunanya, dan persyaratan administratif yang memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara jalan dan pengguna jalan, sehingga jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum. Ruas Jalan Nasional Pulau Kalimantan (Poso) Nomor Ruas 32.13.K Km.221+000 s.d. Km 221+550 Provinsi Sulawesi Tengah merupakan salah satu akses jalan utama yang menghubungkan Tambrana dan Kota Poso serta daerah sekitarnya. Analisis uji laik fungsi teknis jalan dilakukan dengan mengukur penyimpangan (deviasi) terhadap kondisi lapangan terhadap standar teknis setiap komponen teknis, meliputi: teknis geometrik jalan, teknis struktur perkerasan jalan, teknis struktur bangunan pelengkap jalan, teknis pemanfaatan ruang bagian-bagian jalan, teknis penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas, dan teknis perlengkapan jalan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pada Ruas Jalan Nasional Pulau Kalimantan (Poso) Nomor Ruas 32.13.K Km.221+000 s.d. Km 221+550 Provinsi Sulawesi Tengah adalah sebagai berikut : 1) Penetapan petunjuk, perintah, dan larangan : Laik fungsi bersyarat, belum ada perlu dilengkapi. 2) Status jalan : Laik fungsi, status jalan nasional berdasarkan Kepmen PU tentang penetapan ruas-ruas jalan. 3) Kelas jalan : Laik fungsi bersyarat, kelas II, berdasarkan Direktorat Bina Teknik Ditjen. Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum. 4) Kepemilikan tanah rumija laik fungsi bersyarat, belum ada perlu dilengkapi. 5) Leger jalan: Laik fungsi bersyarat, belum ada perlu dilengkapi. 6) Dokumen lingkungan (AMDAL, UKL/UPL): Laik fungsi bersyarat, Hanya dokumen SPPL, Perlu dilengkapi. 7) Rekomendasi agar dokumen-dokumen administrasi jalan dilengkapi paling lambat tahun 2017 oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI Makassar.Kata kunci - laik fungsi, standar teknis, ruas jalan, perbaikan

Page 1 of 1 | Total Record : 6