cover
Contact Name
Muhammad Virsyah Jayadilaga
Contact Email
pusbangdatin@gmail.com
Phone
+628122115449
Journal Mail Official
pusbangdatin@gmail.com
Editorial Address
Jalan H.R. Rasuna Said Kavling 4-5, Jakarta Selatan 12940
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
ISSN : 25798561     EISSN : 14105632     DOI : 10.30641
Core Subject : Education, Social,
The De Jure Legal Research Journal, known as Jurnal Penelitian Hukum De Jure, is a legal publication issued three times a year in March, July, and November. It is published by the Law Policy Strategy Agency of the Ministry of Law of the Republic of Indonesia, in collaboration with the Indonesian Legal Researcher Association (IPHI). This association was legalized under the Decree of the Minister of Law and Human Rights Number AHU-13.AHA.01.07 in 2013, dated January 28, 2013. The journal serves as a platform for communication and a means to publish diverse and relevant legal issues primarily for Indonesian legal researchers and the broader legal community. In 2024, the management of the De Jure Legal Research Journal will include various stakeholders, as outlined in the Decree of the Head of the Law and Human Rights Policy Agency Number PPH-18.LT.04.03 for 2024, dated February 20, 2024, which establishes a publishing team for the journal. According to the Decree of the Director-General of Higher Education, Research, and Technology of the Ministry of Higher Education, Science, and Technology of the Republic of Indonesia, Number PPH-18.LT.04.03 for 2024, which is based on the Accreditation Results of Scientific Journals for Period 2 of 2024, the De Jure Legal Research Journal has achieved a Scientific Journal Accreditation Rank of 2 (Sinta-2). This reaccreditation is valid for Volume 23, Number 1, of the year 2023, through Volume 27, Number 4, of the year 2027.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 19, No 2 (2019): Edisi Juni" : 8 Documents clear
Mekanisme Pemungutan Suara Absentee: Upaya Perlindungan Hak Pemilih pada saat Pemungutan Suara Wulan Pri Handini
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19, No 2 (2019): Edisi Juni
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (195.025 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.231-246

Abstract

Masih kurangnya tingkat partisipasi rakyat dalam pemilu menjadi permasalahan tersendiri bagi Indonesia sebagai negara demokrasi. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai bentuk perlindungan terhadap pelaksanaan hak memilih WNI yang tidak dapat hadir di TPS terdaftar pada saat pemungutan suara. Selain itu akan diteliti juga tentang alternatif pengaturan perlindungan hak memilih warga Negara yang tidak dapat hadir di TPS terdaftar pada saat pemungutan suara di negara lain. Penelitian ini termasuk dalam bentuk penelitian yuridis-normatif, yang mengacu pada norma hukum dalam beberapa peraturan. Penelitian ini juga menggunakan perbandingan komparatif yang dilakukan dengan 9 (sembilan) negara. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perlindungan hak memilih dalam pemilu sebenarnya dijamin oleh konstitusi sebagai hak konstitusional dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Secara khusus dalam pengaturan tentang pemilu legislatif, baik dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat ketentuan yang didalamnya alternatif mekanisme pemungutan suara bagi masyarakat yang tidak dapat hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempatnya terdaftar pada saat pemungutan suara baik bagi pemilih di dalam negeri maupun luar negeri. Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan ketidakhadiran pemilih dengan merujuk pada mekanisme yang digunakan di Jerman dengan mekanisme early voting bagi pemilih yang karena sesuatu hal tidak dapat berada pada TPS tempatnya terdaftar.
Pertanggungjawaban Notaris terhadap Akta Otentik Terindikasi Tindak Pidana Teresia Din
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19, No 2 (2019): Edisi Juni
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (175.536 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.171-183

Abstract

Pertumbuhan dan perkembangan penduduk yang sedemikian besar, dan luas tanah yang relatif tidak bertambah, secara nyata hal ini menyebabkan kebutuhan akan tanah semakin meningkat, sehingga menyebabkan berbagai masalah pertanahan muncul. Untuk mencegah atau paling tidak mengurangi potensi konflik atau sengketa tersebut maka mekanisme pemindahan hak atas tanah agar bisa didaftar harus dibuktikan dengan akta Notaris. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pertanggungjawaban pidana notaris dalam kedudukannya selaku Pejabat Umum terhadap akta otentik yang terindikasi tindak pidana? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Dari hasil penelitian dapat diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan isi perjanjian dalam sebuah akta yang dilanggar oleh salah satu pihak melakukan perbuatan wanprestasi oleh Pihak Kedua, yang menyebabkan dibatalkannya akta tersebut, bukanlah menjadi tanggung jawab Notaris, tetapi tanggung jawab para pihak yang mengikatkan diri untuk melaksanakan prestasi.  Aspek perlindungan hukum bagi Notaris yang bersinggungan dengan pranata hukum pidana dan perdata lebih bersifat ekstern, artinya bahwa Notaris selaku Pejabat Umum kepadanya melekat hak-hak istimewa sebagai konsekuensi predikat kepejabatan yang dimilikinya. Istilah hak Istimewa dalam bidang hukum adalah hak  khusus atau istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa suatu negara dan diberikan kepada seorang atau sekelompok orang, yang terpisah dari hak-hak masyarakat menurut hukum yang berlaku. Hak-hak istimewa yang dimiliki Notaris, menjadi pembeda perlakuan (treatment) terhadap masyarakat biasa. Bentuk-bentuk perlakuan itu berkaitan dengan suatu prosedur khusus dalam penegakan hukum terhadap Notaris, yakni berkaitan dengan perlakuan dalam hal pemanggilan dan pemeriksaan pada proses penyidikan dan persidangan, yang harus diindahkan.
Mendudukkan Konsep Executive Review dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia Taufik H. Simatupang
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19, No 2 (2019): Edisi Juni
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (168.59 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.217-229

Abstract

Peraturan perundang-undangan yang belum tertata dengan baik  mengakibatkan banyak yang tidak  harmonis dan tidak sinkron, baik secara vertikal maupun horizontal. Hal ini memunculkan konsep executive review sebagai jalan keluarnya. Persoalannya, lembaga negara mana sesungguhnya yang berwenang. Penelitian ini akan menjawab bagaimana aspek hukum pembentukan peraturan perundang-undangan dan kedudukan executive review dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia. Penelitian hukum yuridis normatif  ini menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Aspek hukum pembentukan peraturan perundang-undangan harus memuat  landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Analisis dan evaluasi hukum merupakan bagian dari konsep pengujian peraturan perundang-undangan yang penting dalam sistem ketatanegaraan negara hukum. Pengujian dilakukan dengan menilai apakah peraturan yang selama ini telah dikeluarkan dan berlaku telah mencapai tujuan pembentukannya, sekaligus mengetahui manfaat dan dampak pelaksanaan norma hukum tersebut dalam masyarakat. Hasilnya berupa rekomendasi terhadap status peraturan perundang-undangan, apakah diubah, dicabut atau tetap. Dalam sistem hukum ketatanegaran Indonesia pengujian sampai kepada pembatalan peraturan perundang-undangan adalah kewenangan lembaga judikatif melalui mekanisme  judicial review. Oleh karena itu tugas evaluasi dan analisis hukum dalam konteks pengujian peraturan perundang-undangan yang bermuara pada rekomendasi mencabut, merubah dan tetap, kurang tepat apabila menjadi kewenangan lembaga eksekutif. Mengingat hal tersebut akan beririsan dan berbenturan dengan tugas dan kewenangan kekuasaan kehakiman, baik di tingkat Mahkamah Konstitusi  dan Mahkamah Agung. Pemerintah lebih tepat melakukan kewenangan pengawasan regulasi melalui penguatan executive preview yaitu pengujian norma hukum sebelum sah mengikat secara umum sebagai produk peraturan perundang-undangan.
Problematika Merehabilitasi Kedudukan Orang yang Tersangkut Pidana pada Keadaan Semula Mosgan Situmorang
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19, No 2 (2019): Edisi Juni
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (241.369 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.151-170

Abstract

Rehabilitasi dalam konteks hukum pidana adalah kata yang cukup populer. Kata ini digunakan utamanya dalam hal pemulihan kedudukan atau jabatan seseorang yang kehilangan kedudukan atau jabatannya karena tersangkut masalah pidana, tetapi sering juga digunakan dalam konteks pidana narkotika khususnya rehabilitasi untuk pecandu. Dalam konteks hak seseorang untuk mendapatkan kembali kedudukannya, rehabilitasi berarti pemulihan orang tersebut untuk dapat kembali menduduki jabatan semula atau dalam keadaan semula. Kedudukan dalam hal ini mempunyai arti yang luas dapat berupa jabatan, ataupun posisi berupa pekerjaan status mahasiswa, pelajar dan lain lain.  Rehabilitasi diatur dalam banyak perundang-undangan, mulai dari Udang-Undang Dasar RI 1945 dan beberapa undang Undang organik, seperti Undang-Undang Kehakiman, KUHAP, Undang-Undang ASN, PP Nomor 27 tahun 1983 dan peraturan lainnya. Rehabilitasi diberikan kepada seseorang pada tingkat penyidikan, penuntutan atau pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Putusan berupa rehabilitasi dari hakim harus ditindak lanjuti lebih lanjut oleh pihak lain agar rehabilitasi itu dapat berjalan efektif.  Dalam praktek pelaksanan rehabilitasi ini sering terkendala, karena posisi atau jabatan seseorang sudah terlanjur diisi oleh orang lain selama proses hukum belangsung atau secara nyata kedaan semula tidak dapat lagi dipulihkan seperti kedaan semula. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka dipandang perlu untuk melakukan suatu penelitian. Adapun rumusan dalam penelitian ini adalah “mengapa rehabilitasi kepada kedudukan atau jabatan semula sulit dilaksanakan.” Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kendala dalam pelaksaan rehabilitasi. Penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan dalam rangka mengambil kebijakan maupun dalam rangka penyempurnaan regulasi terkait rehabilitasi. Metode yang digunakan adala normatif yuridis. Dari hasil penelitian dapat disimpulan bahwa terdapat beberapa kendala baik yang bersifat regulasi maupun teknis dalam pelaksanan rehabilitasi. Saran yang dapat diberikan adalah agar dibuat regulasi berupa petujuk teknis pelaksanaa rehabilitasi tersebut agar semua pihak terkait dapat melaksanakannya sesuai dengan peran masing masing. 
Implikasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Ayup Suran Ningsih
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19, No 2 (2019): Edisi Juni
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (113.058 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.207-215

Abstract

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Undang-Undang Anti Monopoli) merupakan dasar kebijakan persaingan usaha di Indonesia. Undang-Undang Anti Monopoli memiliki sistem pengaturan yang khas dalam menyikapi hubungan persaingan usaha dan usaha kecil. Kebijakan dan hukum persaingan usaha di Indonesia berpihak kepada UMKM. Semua tindakan pelaku UMKM dikecualikan oleh Pasal 50 huruf h Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Undang-Undang tersebut juga melarang pelaku usaha besar untuk menggunakan kekuatan pasarnya untuk menghambat pelaku usaha lain (termasuk UMKM) ataupun melakukan praktek lain yang merugikan. Salah satu tujuan Undang-Undang ini yaitu menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi setiap pelaku usaha. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana implikasi atas pengecualian tersebut terhadap pelaku usaha kecil, pelanggaran-pelanggaran apasaja yang potensial dilakukan oleh pelaku UMKM dalam hal persaingan usaha, serta bagaimana pengawasan terhadap pelaku UMKM di negara lain. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sociolegal. Metode ini merupakan penelitian empiris dan pendekatan masalah melalui peraturan dan teori yang ada kemudian menghubungkannya dengan kenyataan atau fakta yang ada di lapangan (masyarakat). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengecualian kepada pelaku usaha kecil tidak boleh bersifat mutlak atau absolut (absolute), harus tetap dilakukan pengawasan oleh lembaga-lembaga terkait. Pengecualian tidak menjamin pelaku usaha kecil tidak berbuat curang atau nakal dalam bersaing. Pengecualian tersebut memiliki implikasi positif yaitu bertambahnya jumlah pelaku UMKM dan implikasi negatif yaitu pelaku UMKM tidak ingin menjadi pelaku usaha besar. Pelaku UMKM berpotensi untuk melakukan pelanggaran dalam hal persaingan usaha seperti penetapan harga, boikot, pembagian wilayah, perjanjian dengan pihak luar negeri, dan perjanjian tertutup. Thailand menjadi negara yang bisa dijadikan contoh dalam pengembangan dan pengawasan UMKM. Thailand memiliki sistem pengembangan UMKM yaitu one tamboon one product. Thailand memiliki beberapa lembaga untuk UMKM seperti Office of Small and Medium Enterprises Promotion (OSMEP), Institute for Small and Medium Enterprises Development (ISMED), Competition Commission, dan Bank khusus untuk UMKM, serta pemerintah pusat dan daerah.
Aspek Hukum Kebijakan Pemerintah Melindungi Industri dalam Negeri Pasca Kesepakatan Perdagangan Regional Afta-China Halimatul Maryani; Adawiyah Nasution
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19, No 2 (2019): Edisi Juni
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (225.92 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.137-149

Abstract

Pada prinsipnya konsep dasar perdagangan bebas merupakan penghilangan hambatan-hambatan dalam  proses perdagangan internasional, namun yang menjadi isu hukum dalam kajian ini adalah bahwa suatu perdagangan bebas dalam skala sistem multilateral World Trade Organization  disingkat dengan WTO sedikit terkendala dan tidak berjalan dengan baik sesuai dengan harapan, sehingga mulailah suatu negara itu membentuk blok perdagangan secara regional misalnya ASEAN, AFTA, termasuk  ACFTA yang bertujuan mendapatkan keuntungan secara langsung dan meningkatkan kemajuan pertumbuhan ekonomi dalam skala regional dengan lebih berkembang serta meningkatkan kemajuan. Metode yang digunakan dalam tulisan ini berawal  dari hasil penelitian adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative dan kajian yang dianalisis ini berawal sejak 1 Januari 2010, negara  China dipastikan telah bergabung dalam kesepakatan Asean China Free Trade Agreement (ACFTA), pada Framework Agreement on comprehensive Economic Co-opration Between The Association of South East Asian Nation and The People’s Republic of China  (Asean-China) dan telah  ditandatangani Presiden Republik Indonesia waktu itu Megawati di Phnom Penh, Kamboja pada tanggal 4 Novenber 2002, serta telah diratifikasi  melalui Keputusan Presiden No.48 Tahun 2004, dengan Undang-Undang No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Oleh karena itu, dasar hukum berlakunya kesepakatan perdagangan regional dalam ketentuan World Trade Organization  atau WTO diperbolehkan dalam pasal 24 GATT, dengan beberapa kebijakan yang dilakukan  pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri terhadap  dampak negatif dari pelaksanaan perdagangan bebas regional, sesuai dengan prinsip transparansi, kejujuran dan harus ditetapkan dalam satu kaidah
Perlindungan yang Seimbang Para Pihak dalam Pembuatan Akad Murabahah Evi Djuniarti
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19, No 2 (2019): Edisi Juni
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (127.69 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.247-257

Abstract

Hubungan para pihak yang tertuang dalam bentuk akad pembiayaan Murabahah adalah  suatu  hubungan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum tertentu. Bank syariah dengan menyalurkan dana kepada nasabahnya, tentu saja tidak menginginkan kerugian dari hubungan hukum tersebut, sebaliknya, pihak nasabah dapat mengambil manfaat dari dana yang dipinjam dari bank syariah untuk kepentingan usaha (bisnis), seperti perluasan pemasaran produk, peningkatan kualitas produk, pengadaan peralatan, modal kerja, dan lainnya. Sebagai suatu hubungan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum, maka jika salah satu pihak, khususnya nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya, yakni mengembalikan pinjaman sesuai waktu dan besaran jumlah yang diperjanjikan, tentunya dapat berakibat adanya tuntutan hukum dari pihak bank syariah. Akad pembiayaan Murabahah, yang seharusnya merupakan bentuk jual beli, adalah suatu hal baru dalam perbankan oleh karena tidak dikenal dalam perbankan konvensional. Bai’ al-murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati dalam baik al-murabahah, penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu keuntungan sebagai tambahannya.
Restoratif Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Muhaimin Muhaimin
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19, No 2 (2019): Edisi Juni
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (235.487 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.185-206

Abstract

Menurut pendorong nilai keadilan, hukum selama ini bergerak cepat dan lebih tajam apabila kasus hukum terkait dengan orang kecil dan mempersoalkan kepentingan orang besar, termasuk pemilik kekuasaan. Namun apabila sebuah kasus yang mengaitkan atau yang diduga tertuduh pelakunya adalah orang-orang besar dan kekuasaan, maka hukum seolah-olah lumpuh dan tumpul. Selain menghendaki adanya kepastian hukum dan keadilan juga penyelesaian hukum harus memiliki nilai kemanfaatan, yang menjadi persoalan dan tantangan saat ini adalah, bagaimana mewujudkan proses penegakan hukum yang mampu memenuhi tujuan hukum yakni mencapai kepastian hukum yang berkeadilan dan bermanfaat Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan utamanya yuridis normatif. Pembaharuan hukum pidana harus dilakukan dengan pendekatan kebijakan, karena memang pada hakikatnya merupakan bagian dari suatu langkah kebijakan atau policy (yaitu bagian dari politik hukum/penegakan hukum, politik hukum pidana, politik kriminal dan politik sosial). Peradilan pidana tidak sekedar dilihat sistem penanggulangan kejahatan, melainkan dilihat sebagai social problem yang sama dengan kejahatan itu sendiri. Pelaksanaan sanksi pidana perlu dihubungkan dengan kebijakan pembangunan manusia yang ingin membentuk manusia Indonesia Seutuhnya. Penggunaan sanksi pidana yang dikenakan kepada pelanggar harus sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang beradab. Di samping itu pidana dimanfaatkan untuk menumbuhkan kesadaran bagi si pelanggar akan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai pergaulan hidup bermasyarakat. mengutamakan perdamaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat merupakan mekanisme integral dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Pembaruan hukum di Indonesia, tidak dapat dilepaskan dari kondisi objektif masyarakat Indonesia yang menjunjung nilai-nilai hukum agama disamping hukum tradisional sehingga perlu digali produk hukum yang bersumber dan berakar pada nilai-nilai budaya, moral dan keagamaan. Penyelesaian tindak pidana biasa bermotif ringan dapat ditempuh dengan mediasi penal disebut pendekatan restorative justice, yaitu menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dengan memaknai tindak pidana. Keadilan restoratif juga merupakan suatu kerangka berfikir yang baru yang dapat digunakan dalam merespon suatu tindak pidana bagi penegak dan pekerja hukum di Indonesia.

Page 1 of 1 | Total Record : 8