cover
Contact Name
Nur Hamid
Contact Email
elnur.hamid@walisongo.ac.id
Phone
+6285733036860
Journal Mail Official
ihyaulumaldin@walisongo.ac.id
Editorial Address
Kantor Pascasarjana, Jalan Walisongo Nomor 3-5, Kota Semarang 50185, Jawa Tengah, Indonesia
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
International Journal Ihya' 'Ulum al-Din
ISSN : 14113708     EISSN : 25805983     DOI : -
International Journal IhyaUlum al-Din is an Indonesian journal of Islamic Studies published biannually by the State Islamic University (UIN) Walisongo Semarang Indonesia. The journal was firstly published in March 2000, presented in three languages (English, Arabic, and Indonesian). The journal focuses on Islamic studies with special emphasis on Indonesian Islamic original researches.
Arjuna Subject : -
Articles 12 Documents
Search results for , issue "Vol 19, No 1 (2017)" : 12 Documents clear
MEMBUMIKAN HUKUM ISLAM PROGRESIF: Respons Konsumen Muslim terhadap Undang-Undang Jaminan Produk Halal Mashudi, M
International Journal Ihya' 'Ulum al-Din Vol 19, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (180.166 KB) | DOI: 10.21580/ihya.18.1.1742

Abstract

The law on the guarantee of halal products authorized by the House of Representatives on 25 September 2014 is a legal umbrella for the Indonesian people about food products, drugs, and cosmetics that have been started for a long time and have been postponed several times. The existence of this law is a progressive law that places humans as the primary object. Furthermore, this provides an opportunity for the role of society (especially Muslim consumers) in promoting and educating halal products. The law on the guarantee of halal products born through law is the “ijtihad” (private examination of Islamic law) through which living law in society becomes the source of national law concerning food products, medicines, and cosmetics. Efforts to legal ground is through various models such as promoting it to the parties through law enforcement, realizing halal as a culture of life, etc.---Undang-undang tentang jaminan produk halal yang disahkan oleh DPR RI pada tanggal 25 September 2014 merupakan payung hukum bagi masyarakat Indonesia tentang produk makanan, obat-obatan terlarang, dan kosmetik yang telah dimulai sejak lama dan telah beberapa kali mengalami penundaan. Keberadaan undang-undang ini merupakan hukum progresif yang menempatkan manusia sebagai objek utama. Lebih jauh lagi, ini memberi kesempatan bagi peran masyarakat (terutama konsumen Muslim) dalam mempromosikan dan mendidik produk halal. Hukum tentang Jaminan produk halal yang lahir melalui undang-undang merupakan “ijtihad” (ujian pribadi tentang hukum Islam) yang melaluinya hukum hidup di masyarakat menjadi sumber hukum nasional mengenai produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik. Upaya membumikan hukumnya adalah melalui berbagai model seperti mempromosikannya kepada para pihak melalui penegakan hukum, mewujudkan halal sebagai budaya kehidupan, dll.
KONTROVERSI PEMIKIRAN ANTARA IMAM MALIK DENGAN IMAM SYAFI’I TENTANG MASLAHAH MURSALAH SEBAGAI SUMBER HUKUM Rohman, Taufiqur
International Journal Ihya' 'Ulum al-Din Vol 19, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (559.502 KB) | DOI: 10.21580/ihya.18.1.1743

Abstract

This article discusses about argument of maslahah mursalah as a source of law. The focus of the study in this paper is a controversial idea between Imam Malik and Imam Shafi'i about maslahah mursalah as a source of law. Controversy thinking between both of them as a source of law. First, Imam Malik used maslahah mursalah as a source of law, but Imam Malik stressed the establishment of the law by taking the benefit and using the ratio, it must not controvert with the rule of law that has been set by nash or ijma '. If there is a controversy then it must precede nash than maslahat. Secondly, Imam Shafi'i did not use maslahah mursalah as a source of law because it did not have a definite standard of nash and qiyas, while Imam Shafi'i’s  establishment  is all of law must be based on nash as qiyas. Imam Shafi'i did not mention this method in his book, al-Risalah. This controversy caused by the absence of a special argumentation that declare about maslahah accepted by Syar'i either directly or indirectly.---Artikel ini mendiskusikan kehujjahan maslahah mursalah sebagai sumber hukum. Fokus kajian dalam tulisan ini adalah kontroversi pemikiran Imam Malik dengan Imam Syafi’i tentang maslahah mursalah sebagai sumber hukum. Kontroversi pemikiran antara keduanya tentang kehujjahan maslahah mursalah sebagai sumber hukum. Pertama, Imam Malik menggunakan maslahah mursalah sebagai sumber hukum, tetapi Imam Malik menekankan bahwa pembentukan hukum dengan mengambil kemaslahatan yaitu dengan menggunakan rasio tidak boleh bertentangan dengan tata hukum yang telah ditetapkan nash atau ijma’. Apabila terjadi pertentangan maka wajib mendahulukan nash dibandingkan maslahat. Kedua, Imam Syafi’i tidak menggunakan maslahah mursalah sebagai sumber hukum karena mashlahah mursalah tidak memiliki standar yang pasti dari nash maupun qiyas, sedangkan pendirian Imam Syafi’i semua hukum haruslah didasarkan nash atau disandarkan pada nash sebagaimana qiyas. Imam Syafi’i sendiri tidak menyinggung metode ini dalam kitabnya al-Risalah. Adanya kontroversi ini karena tidak adanya dalil khusus yang menyatakan diterimanya maslahah oleh Syar’i baik secara langsung maupun tidak.
CORAK PEMIKIRAN TASAWUF KYAI SALEH DARAT SEMARANG: Kajian Atas Kitab Minhāj Al-Atqiyā’ Shabir, Muslich
International Journal Ihya' 'Ulum al-Din Vol 19, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (243.59 KB) | DOI: 10.21580/ihya.18.1.1744

Abstract

Kyai Saleh Darat is a scholar who wrote about 12 books using the Java language with Arabic pegon, one of them is Minhāj al-Atqiyā'.  In the book which is a translation and explanation of Hidāyat al-Adzkiyā' i1ā Tharīq al-Auliyā' written by Al-Malibari, there are some personal opinions of Kyai Saleh which are able to describe his characteristic thinking of tasawuf. Generally speaking, tasawuf is divided into sunni tasawuf and falsafi tasawuf. Sunni tasawuf is tasawuf bordering and underlying the Quran and the Hadith of the Prophet as well as distancing itself from the various deviation of akidah that tend to lead to heresy and disbelief. On the other hand, falsafi tasawuf is tasawuf which is deemed to have been put into them philosophical views from outside Islam like the Indian, Greek, Persian and Christian. Supporters of this concept explain that the syari'at is not important, the more important matters is the true tauhid in accordance with the doctrine of wahdah al­-wujud. Observing the concept of tasawuf written in the Book of Minhaj al-Atqiya' it can be seen that tasawuf developed by Kyai Saleh is sunni tasawuf which is very stressed in syari`at practice. He is a great admirer of A1-Ghazali and the book written by him refers to the opinion of A1-Ghazali, one of the most instrumental figure in reconciling tasawuf and syari’at at which therefore tasawuf is accepted by syari’ah scholars---Kyai Saleh Darat merupakan seorang ulama’ yang menulis sekitar 12 kitab berbahasa Jawa dengan huruf Arab pegon yang salah satunya adalah Minhāj al-Atqiyā'. Di dalam kitab yang  merupakan terjemah dan syarah dari Hidāyat al-Adzkiyā' i1ā Tharīq al-Auliyā' karya Al-Malibari itu terdapat beberapa pendapat pribadi Kyai Saleh yang bisa menggambarkan corak pemikiran tasawufnya. Secara umum, tasawuf dibedakan menjadi dua yaitu tasawuf sunni dan tasawuf falsafi. Tasawuf sunni adalah tasawuf yang memagari dan mendasarinya dengan Al-Qur'an dan Hadits Nabi serta menjauhkan diri dari berbagai penyimpangan akidah yang cenderung membawa kepada kesesatan dan kekafiran. Di sisi lain,  tasawuf falsafi adalah tasawuf yang dianggap telah dimasukkan ke dalamnya pandangan-pandangan filosofis dari luar Islam seperti dari India, Yunani, Persia dan Kristen. Pendukung paham ini menyatakan bahwa syari'at tidaklah penting, yang lebih penting adalah tauhid sejati yang sesuai dengan doktrin wahdah al­-wujud. Mencermati konsep tasawuf yang terdapat dalam Kitab Minhaj al-Atqiya'  dapat diketahui bahwa tasawuf yang dikembangkan oleh Kyai Saleh adalah tasawuf sunni yang sangat menekankan pengamalan syari`at. Dia adalah pengagum berat A1-Ghazali dan kitab yang disusunnya banyak mengacu kepada pendapat A1-Ghazali, seorang tokoh yang paling berjasa dalam mendamaikan atau merujukkan tasawuf dan syari`at yang karenanya tasawuf diterima oleh ahli syari'ah
WAKAF TUNAI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Aziz, M. Wahib
International Journal Ihya' 'Ulum al-Din Vol 19, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (166.056 KB) | DOI: 10.21580/ihya.18.1.1740

Abstract

For a long time, Muslims have been accustomed to donating with immovable objects, such as land and buildings. Those who can enjoy and utilize the land and building of wakaf is a community that is domiciled in the location around the wakaf property. Therefore, the idea of wakaf with money arises as it goes along with the need for funds to alleviate poverty while the location of the needy communities is spread outside the wakif area. Money is more flexible and does not recognize the boundaries of the distribution area. Cash wakaf is usually in the form of cash given by the wakif to the needy parties through the hands of amil zakat institution, infak and alms. This paper examines the extent to which the potential of cash wakaf, especially in Indonesia. In addition, to get a more in-depth review of the law of cash wakaf in the view of Islam and also to get the right formula in optimizing the prospect of cash wakaf, of which with directed to productive wakaf.---Sejak lama, umat Islam terbiasa berwakaf dengan benda tidak bergerak, yaitu berupa tanah dan bangunan. Pihak yang dapat menikmati dan memanfaatkan harta wakaf tanah dan bangunan itu adalah masyarakat yang berdomisili di lokasi sekitar harta wakaf tersebut berada. Seiring dengan kebutuhan dana untuk pengentasan kemiskinan yang sangat besar dan lokasinya yang tersebar di luar daerah para wakif, maka muncullah pemikiran untuk berwakaf dengan uang. Uang bersifat lebih fleksibel dan tidak mengenal batas wilayah pendistribusian. Wakaf tunai biasanya berupa uang tunai yang diberikan oleh pewakaf kepada yang berhak menerimanya melalui tangan lembaga amil zakat, infak dan sedekah atau bisa juga dengan surat berharga seperti cek. Tulisan ini mengkaji sejauh mana potensi wakaf tunai, terutama di Indonesia. Selain itu juga untuk mendapatkan kajian lebih mendalam tentang hukum wakaf tunai dalam pandangan Islam dan juga untuk mendapatkan formula yang tepat dalam mengoptimalkan prospek cerah wakaf tunai, di antaranya dengan diarahkan ke wakaf produktif.
DELIK PENODAAN AGAMA ISLAM DI INDONESIA Nurdin, Nazar
International Journal Ihya' 'Ulum al-Din Vol 19, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (218.825 KB) | DOI: 10.21580/ihya.18.1.1745

Abstract

Criminal Law and Article 27-28 of the Law on Information and Electronic Transactions constitute a legal instrument to ensnare a perpetrator of religious blasphemy. This article is a legal research with a normative-empirical approach. The findings indicate that: first, judges' consideration in the case of defamation of Islam contained in the decision Number: 80 / Pid.B / 2015 / PN Bna, Number: 10 / Pid.Sus / 2013 / PN.Pt and Number: 06 / Pid.B / 2011 / PN.TMG is more looking at the impact of criminal acts committed. However, in its implementation the three decisions are not entirely based on the applicable law rules, including the decision based on the provisions in Law No. 1 of 1965 on Prevention and or Defamation of Religion, but adopted an unwritten source of law from the Fatwa of Indonesian Council of Ulama. Another implementation is in the case of religious blasphemy at the community level tended to be followed by very severe punishment to the perpetrators. Secondly, religious blasphemy is not mentioned in detail in Islamic legal literature. If the perpetrators of desecration of a Muslim, Islamic law tend to refer to the perpetrators as kafir. Whereas if the perpetrator is a non-Muslim, one cannot be included in the category of apostasy (riddah). Categorization as a kafir does not necessarily make the Muslims punished jarimah had (hudud). Therefore, punishment takzir can be an alternative punishment that can be applied to the perpetrators of religious blasphemy, both Muslims and non-Muslims---Tindak pidana penodaan agama yang termanifestasikan dalam pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal 27-28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan satu instrumen hukum untuk menjerat seorang pelaku penistaan agama. Artikel ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan normatif-empiris. Hasil temuan menunjukkan bahwa: pertama, pertimbangan majelis hakim dalam perkara penodaan agama Islam yang termuat dalam putusan Nomor: 80/Pid.B/2015/PN Bna, Nomor: 10/Pid.Sus/2013/PN.Pt dan Nomor: 06/Pid.B/2011/PN.TMG lebih melihat kepada dampak yang ditimbulkan dari perbuatan pidana yang dilakukan. Namun dalam implementasinya tiga putusan tidak seluruhnya berlandaskan aturan hukum yang berlaku, termasuk mendasarkan putusan pada ketentuan dalam UU PNPS  Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan dan atau Penodaan Agama, tetapi mengadopsi sumber hukum tidak tertulis dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Implementasi lainnya ialah dalam kasus penodaan agama yang ramai di tingkat masyarakat cenderung diikuti hukuman amat berat kepada para pelaku. Kedua,penodaan agama tidak disebutkan secara rinci dalam literatur hukum Islam. Jika pelaku penodaan seorang Muslim, hukum Islam cenderung menyebut pelaku sebagai kafir. Sementara jika pelaku seorang non-Muslim, seorang tidak bisa dimasukkan ke dalam kategori murtad (riddah). Kategorisasi sebagai kafir tidak lantas menjadikan Muslim dihukum jarimah had (hudud). Oleh karena itu, pidana takzir bisa menjadi hukuman alternatif yang bisa diterapkan kepada para pelaku penodaan agama, baik Muslim maupun non-Muslim
HUKUMAN BAGI PELAKU PERKOSAAN MELALUI ANUS (ANAL SEX): PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH DAN HUKUM PIDANA INDONESIA Al Masyariqi, Ubaidillah
International Journal Ihya' 'Ulum al-Din Vol 19, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (186.626 KB) | DOI: 10.21580/ihya.18.1.1741

Abstract

This article examines anal rape, one of the most often ignored by modern criminal jurists. There are two things studied, namely how Indonesian criminal law view penalties for rape perpetrators through anal (anal sex)? And what about jināyāh jurisprudence about punishment for rape perpetrators through anal (anal sex)? This article is a library research. The data obtained were analyzed by analytical descriptive method and content analysis. After that, it is computed based on the perspective of criminal law and fiqh law. The results of the study yielded two findings. First, in criminal law, anal sex rape is juridically categorized as obscene acts, so the perpetrator is only sentenced to a maximum of 9 years in prison, 3 years lighter than the threat of intra vaginal rape for 12 years. Secondly, in jināyāh jurisprudence, if based on jikhur ulama's jurisprudence, the penalty for anal sex rape perpetrators is ḥadd zina punishment and coupled with the penalty of payment of dowry to the victim, there is no difference with intra vaginal rape penalty. If based on the doctrine of al-Ḥanafiyyah cleric, then the punishment for the perpetrators of anal sex rape is ta'zīr penalty, but there is no penalty of dowry payment.---Artikel ini mengkaji tentang salah satu bentuk perkosaan, yang paling sering diabaikan oleh para ahli hukum pidana di abad modern ini, yaitu perkosaan melalui anus (anal sex). Ada dua hal yang dikaji, yaitu bagaimana pandangan hukum pidana Indonesia tentang hukuman bagi pelaku perkosaan melalui anus (anal sex)? Dan bagaimana pandangan fikih jināyāh tentang hukuman bagi pelaku perkosaan melalui anus (anal sex)? Artikel ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Data-yang diperoleh dianalisa berdasarkan metode deskriptif analitis dan content analysis. Setelah itu, dikomparasikan berdasarkan sudut pandang hukum pidana dan hukum fikih. Hasil studi menghasilkan dua temuan. Pertama, di dalam hukum pidana, perkosaan anal sex secara yuridis dikategorikan sebagai perbuatan cabul, sehingga pelakunya hanya diganjar hukuman maksimal 9 tahun penjara, 3 tahun lebih ringan dibandingkan dengan ancaman pidana perkosaan intra vaginal selama 12 tahun. Kedua, di dalam fikih jināyāh, jika mendasarkan pada fikih jumhur ulama, hukuman bagi pelaku perkosaan anal sex adalah hukuman ḥadd zina dan ditambah dengan hukuman pembayaran mahar kepada korban, tidak ada perbedaan dengan hukuman perkosaan intra vaginal. Jika mendasarkan pada doktrin ulama al-Ḥanafiyyah, maka hukuman bagi pelaku perkosaan anal sex adalah hukuman taʻzīr, namun tidak terdapat hukuman pembayaran mahar.
MEMBUMIKAN HUKUM ISLAM PROGRESIF: Respons Konsumen Muslim terhadap Undang-Undang Jaminan Produk Halal M Mashudi
International Journal Ihya' 'Ulum al-Din Vol 19, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (180.166 KB) | DOI: 10.21580/ihya.18.1.1742

Abstract

The law on the guarantee of halal products authorized by the House of Representatives on 25 September 2014 is a legal umbrella for the Indonesian people about food products, drugs, and cosmetics that have been started for a long time and have been postponed several times. The existence of this law is a progressive law that places humans as the primary object. Furthermore, this provides an opportunity for the role of society (especially Muslim consumers) in promoting and educating halal products. The law on the guarantee of halal products born through law is the “ijtihad” (private examination of Islamic law) through which living law in society becomes the source of national law concerning food products, medicines, and cosmetics. Efforts to legal ground is through various models such as promoting it to the parties through law enforcement, realizing halal as a culture of life, etc.---Undang-undang tentang jaminan produk halal yang disahkan oleh DPR RI pada tanggal 25 September 2014 merupakan payung hukum bagi masyarakat Indonesia tentang produk makanan, obat-obatan terlarang, dan kosmetik yang telah dimulai sejak lama dan telah beberapa kali mengalami penundaan. Keberadaan undang-undang ini merupakan hukum progresif yang menempatkan manusia sebagai objek utama. Lebih jauh lagi, ini memberi kesempatan bagi peran masyarakat (terutama konsumen Muslim) dalam mempromosikan dan mendidik produk halal. Hukum tentang Jaminan produk halal yang lahir melalui undang-undang merupakan “ijtihad” (ujian pribadi tentang hukum Islam) yang melaluinya hukum hidup di masyarakat menjadi sumber hukum nasional mengenai produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik. Upaya membumikan hukumnya adalah melalui berbagai model seperti mempromosikannya kepada para pihak melalui penegakan hukum, mewujudkan halal sebagai budaya kehidupan, dll.
KONTROVERSI PEMIKIRAN ANTARA IMAM MALIK DENGAN IMAM SYAFI’I TENTANG MASLAHAH MURSALAH SEBAGAI SUMBER HUKUM Taufiqur Rohman
International Journal Ihya' 'Ulum al-Din Vol 19, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (559.502 KB) | DOI: 10.21580/ihya.18.1.1743

Abstract

This article discusses about argument of maslahah mursalah as a source of law. The focus of the study in this paper is a controversial idea between Imam Malik and Imam Shafi'i about maslahah mursalah as a source of law. Controversy thinking between both of them as a source of law. First, Imam Malik used maslahah mursalah as a source of law, but Imam Malik stressed the establishment of the law by taking the benefit and using the ratio, it must not controvert with the rule of law that has been set by nash or ijma '. If there is a controversy then it must precede nash than maslahat. Secondly, Imam Shafi'i did not use maslahah mursalah as a source of law because it did not have a definite standard of nash and qiyas, while Imam Shafi'i’s  establishment  is all of law must be based on nash as qiyas. Imam Shafi'i did not mention this method in his book, al-Risalah. This controversy caused by the absence of a special argumentation that declare about maslahah accepted by Syar'i either directly or indirectly.---Artikel ini mendiskusikan kehujjahan maslahah mursalah sebagai sumber hukum. Fokus kajian dalam tulisan ini adalah kontroversi pemikiran Imam Malik dengan Imam Syafi’i tentang maslahah mursalah sebagai sumber hukum. Kontroversi pemikiran antara keduanya tentang kehujjahan maslahah mursalah sebagai sumber hukum. Pertama, Imam Malik menggunakan maslahah mursalah sebagai sumber hukum, tetapi Imam Malik menekankan bahwa pembentukan hukum dengan mengambil kemaslahatan yaitu dengan menggunakan rasio tidak boleh bertentangan dengan tata hukum yang telah ditetapkan nash atau ijma’. Apabila terjadi pertentangan maka wajib mendahulukan nash dibandingkan maslahat. Kedua, Imam Syafi’i tidak menggunakan maslahah mursalah sebagai sumber hukum karena mashlahah mursalah tidak memiliki standar yang pasti dari nash maupun qiyas, sedangkan pendirian Imam Syafi’i semua hukum haruslah didasarkan nash atau disandarkan pada nash sebagaimana qiyas. Imam Syafi’i sendiri tidak menyinggung metode ini dalam kitabnya al-Risalah. Adanya kontroversi ini karena tidak adanya dalil khusus yang menyatakan diterimanya maslahah oleh Syar’i baik secara langsung maupun tidak.
CORAK PEMIKIRAN TASAWUF KYAI SALEH DARAT SEMARANG: Kajian Atas Kitab Minhāj Al-Atqiyā’ Muslich Shabir
International Journal Ihya' 'Ulum al-Din Vol 19, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (243.59 KB) | DOI: 10.21580/ihya.18.1.1744

Abstract

Kyai Saleh Darat is a scholar who wrote about 12 books using the Java language with Arabic pegon, one of them is Minhāj al-Atqiyā'.  In the book which is a translation and explanation of Hidāyat al-Adzkiyā' i1ā Tharīq al-Auliyā' written by Al-Malibari, there are some personal opinions of Kyai Saleh which are able to describe his characteristic thinking of tasawuf. Generally speaking, tasawuf is divided into sunni tasawuf and falsafi tasawuf. Sunni tasawuf is tasawuf bordering and underlying the Quran and the Hadith of the Prophet as well as distancing itself from the various deviation of akidah that tend to lead to heresy and disbelief. On the other hand, falsafi tasawuf is tasawuf which is deemed to have been put into them philosophical views from outside Islam like the Indian, Greek, Persian and Christian. Supporters of this concept explain that the syari'at is not important, the more important matters is the true tauhid in accordance with the doctrine of wahdah al­-wujud. Observing the concept of tasawuf written in the Book of Minhaj al-Atqiya' it can be seen that tasawuf developed by Kyai Saleh is sunni tasawuf which is very stressed in syari`at practice. He is a great admirer of A1-Ghazali and the book written by him refers to the opinion of A1-Ghazali, one of the most instrumental figure in reconciling tasawuf and syari’at at which therefore tasawuf is accepted by syari’ah scholars---Kyai Saleh Darat merupakan seorang ulama’ yang menulis sekitar 12 kitab berbahasa Jawa dengan huruf Arab pegon yang salah satunya adalah Minhāj al-Atqiyā'. Di dalam kitab yang  merupakan terjemah dan syarah dari Hidāyat al-Adzkiyā' i1ā Tharīq al-Auliyā' karya Al-Malibari itu terdapat beberapa pendapat pribadi Kyai Saleh yang bisa menggambarkan corak pemikiran tasawufnya. Secara umum, tasawuf dibedakan menjadi dua yaitu tasawuf sunni dan tasawuf falsafi. Tasawuf sunni adalah tasawuf yang memagari dan mendasarinya dengan Al-Qur'an dan Hadits Nabi serta menjauhkan diri dari berbagai penyimpangan akidah yang cenderung membawa kepada kesesatan dan kekafiran. Di sisi lain,  tasawuf falsafi adalah tasawuf yang dianggap telah dimasukkan ke dalamnya pandangan-pandangan filosofis dari luar Islam seperti dari India, Yunani, Persia dan Kristen. Pendukung paham ini menyatakan bahwa syari'at tidaklah penting, yang lebih penting adalah tauhid sejati yang sesuai dengan doktrin wahdah al­-wujud. Mencermati konsep tasawuf yang terdapat dalam Kitab Minhaj al-Atqiya'  dapat diketahui bahwa tasawuf yang dikembangkan oleh Kyai Saleh adalah tasawuf sunni yang sangat menekankan pengamalan syari`at. Dia adalah pengagum berat A1-Ghazali dan kitab yang disusunnya banyak mengacu kepada pendapat A1-Ghazali, seorang tokoh yang paling berjasa dalam mendamaikan atau merujukkan tasawuf dan syari`at yang karenanya tasawuf diterima oleh ahli syari'ah
WAKAF TUNAI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM M. Wahib Aziz
International Journal Ihya' 'Ulum al-Din Vol 19, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (166.056 KB) | DOI: 10.21580/ihya.18.1.1740

Abstract

For a long time, Muslims have been accustomed to donating with immovable objects, such as land and buildings. Those who can enjoy and utilize the land and building of wakaf is a community that is domiciled in the location around the wakaf property. Therefore, the idea of wakaf with money arises as it goes along with the need for funds to alleviate poverty while the location of the needy communities is spread outside the wakif area. Money is more flexible and does not recognize the boundaries of the distribution area. Cash wakaf is usually in the form of cash given by the wakif to the needy parties through the hands of amil zakat institution, infak and alms. This paper examines the extent to which the potential of cash wakaf, especially in Indonesia. In addition, to get a more in-depth review of the law of cash wakaf in the view of Islam and also to get the right formula in optimizing the prospect of cash wakaf, of which with directed to productive wakaf.---Sejak lama, umat Islam terbiasa berwakaf dengan benda tidak bergerak, yaitu berupa tanah dan bangunan. Pihak yang dapat menikmati dan memanfaatkan harta wakaf tanah dan bangunan itu adalah masyarakat yang berdomisili di lokasi sekitar harta wakaf tersebut berada. Seiring dengan kebutuhan dana untuk pengentasan kemiskinan yang sangat besar dan lokasinya yang tersebar di luar daerah para wakif, maka muncullah pemikiran untuk berwakaf dengan uang. Uang bersifat lebih fleksibel dan tidak mengenal batas wilayah pendistribusian. Wakaf tunai biasanya berupa uang tunai yang diberikan oleh pewakaf kepada yang berhak menerimanya melalui tangan lembaga amil zakat, infak dan sedekah atau bisa juga dengan surat berharga seperti cek. Tulisan ini mengkaji sejauh mana potensi wakaf tunai, terutama di Indonesia. Selain itu juga untuk mendapatkan kajian lebih mendalam tentang hukum wakaf tunai dalam pandangan Islam dan juga untuk mendapatkan formula yang tepat dalam mengoptimalkan prospek cerah wakaf tunai, di antaranya dengan diarahkan ke wakaf produktif.

Page 1 of 2 | Total Record : 12