Articles
343 Documents
POSITIVISASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA PADA MASA PENJAJAHAN HINGGA MASA ORDE BARU
. Masruhan Masruhan
AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. 2 (2011): Desember 2011
Publisher : State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.15642/al-hukama.2011.1.2.111-133
Artikel yang berjudul “Positivisasi Hukum Islam di Indonesia Pada Masa Penjajahan Hingga Masa Orde Baru†ini membahas perkembangan positivisasi hukum Islam di Indonesia dan menganalisis kesesuaiannya dengan pembangunan hukum nasional di Indonesia pada masa penjajahan Belanda dan Jepang hingga masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Setelah dilakukan kajian, penulis berkesimpulan bahwa positivisasi hukum Islam di Indonesia pada masa-masa tersebut mengalami pasang surut sesuai dengan kebijakan politik dan hukum yang diterapkan. Pada masa penjajahan, hukum Islam diakui sebagai hukum positif dengan diterapkannya teori receptio in complexu yang kemudian ditentang dengan teori receptie. Pada masa Orde Lama, posisi hukum Islam suram. Kemudian posisi hukum Islam mulai membaik pada masa Orde Baru melalui lahirnya Undang-Undang tentang Perkawinan meskipun mengalami banyak tantangan karena kondisi pluralitas bangsa Indonesia.Â
POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF MUHAMMAD SHAHRUR
. Sam’un Sam’un
AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. 2 (2011): Desember 2011
Publisher : State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.15642/al-hukama.2011.1.2.134-149
Perdebatan di seputar poligami terus berlangsung hingga kini, antara kelompok yang pro maupun yang kontra menunjukkan analisa masing-masing. Bagi kelompok yang pro menyatakan bahwa telah terjadi kekeliruan dalam memotret poligami, poligami telah dianggap sebagai kejahatan dan kekerasan pada anak dan perempuan. Sementara kelompok yang kontra menyatakan bahwa urusan berapapun yang menempatkan seorang perempuan pada status isteri dari lalu yang berpoligami sama menyakitkan. Muhammad Shahrur, seorang intelektual muslim yang kontroversional mencoba menawarkan pendekatan baru dengan teori Nazariyah Hududiyah yang cukup menarik dan dianggap solusi tentang ketentuan poligami. Poligami menurut Shahrur tetap sebagai praktek perkawinan yang diakui oleh ajaran Islam, bahkan dianjurkan apabila memenuhi syarat sebagai berikut: pertama, isteri kedua, ketiga atau keempat adalah janda yang mempunyai anak yatim. Kedua, harus terdapat rasa khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim. Pemikiran Shahrur tersebut, didasarkan pada pandangannya bahwa jika ayat poligami ditinjau dari perspektif teori batas (Nazariyah Hududiyah) maka jelas akan terlihat bahwa permasalahan itu mempunyai ikatan yang erat antara dimensi kemanusiaan dan dimensi sosial, karena batasan yang digariskan oleh Tuhan tidak terlepas dari kondisi manusiawi disamping juga memiliki faedah bagi kehidupan manusia.
PROBLEMATIKA BAYI TABUNG DAN ALTERNATIF PENYELESAIANNYA
. Suwito Suwito
AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. 2 (2011): Desember 2011
Publisher : State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.15642/al-hukama.2011.1.2.150-175
Akibat dari adanya perkembangan teknologi kedokteran di bidang rekayasa genetika, bisa menjadikan harapan baru bagi pasangan suami isteri yang telah lama menikah tetapi belum juga dikaruniai keturunan. Dengan mengikuti program bayi tabung telah banyak pasangan suami isteri yang mengharapkan memiliki anak yang dilahirkan dari rahim sang isteri sendiri telah berhasil, namun di samping itu juga tidak sedikit pasangan suami isteri peserta program bayi tabung yang gagal memenuhi harapan mereka. Tingkat keberhasilan program bayi tabung ini masih sangat kecil yaitu sekitar 10 % saja, padahal biayanya masih sangat mahal. Hal ini berarti tingkat kegagalannya jauh lebih besar dari pada tingkat keberhasilannya yaitu 90 %. Mendasarkan pada tingkat keberhasilan yang sangat kecil itu, maka dalam memproses bayi tabung itu, untuk menghindari kegagalan, dokter mengambil ovum dari sang isteri tidak hanya satu saja melainkan lebih dari satu, bahkan sampai 20. Ovum yang berhasil diambil tersebut semuanya dikonsepsikan, dalam tabung, dengan sperma sang suami untuk menghindari kegagalan. Dari usaha ini dimungkinkan terjadinya konsepsi antara sperma suami dengan ovum sang isteri lebih dari satu. Apabila yang berhasil terjadi konsepsi cukup banyak dokter tidak mungkin mentransplantasikan semua embrio tersebut ke dalam rahim isteri. Dengan mempertimbangkan kemampuan isteri mengandung janin, biasanya dokter hanya mentransplantasikan embrio antara 2 -4 saja. Kalau itu yang terjadi berarti masih banyak sisa ovum yang telah dibuahi tetapi tidak sempat ditransplantasikan ke dalam rahim isteri. Masalahnya adalah diapakankah sisa embrio tersebut? Dalam hal ini ada tiga alternatif tindakan yang bisa dilakukan, yaitu pertama dimusnahkan, kedua ditransplantasikan ke dalam rahim wanita lain, dan ketiga dibekukan untuk waktu tertentu. Dari ketiga alternative tersebut, penenulis cenderung memilih alternatif kedua yaitu ditransplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersedia menampungnya.Â
PENERAPAN KONSINYASI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
. Muwahid Muwahid
AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. 2 (2011): Desember 2011
Publisher : State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.15642/al-hukama.2011.1.2.176-196
Tulisan ini akan menguraikan tentang konsep konsinyasi dalam KUHPerdata dan penerapan konsep konsinyasi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Perpres No. 65 tahun 2006 jo Perpres No. 36 tahun 2005. Konsinyasi dalam hukum perdata dilakukan apabila kreditur menolak penawaran pembayaran dari debitur, maka debitur dapat melakukan konsinyasi. Agar konsinyasi itu dianggap sah maka debitur meminta kepada Hakim/Pengadilan, supaya konsinyasi dinyatakan berharga (van waarde verklaring).Penerapan konsinyasi dalam pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dapat dilakukan dengan tiga alasan, yaitu pertama, kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak dapat dipindahkan secara teknis ke lokasi lain; kedua, musyawarah telah berjalan selama 120 hari kalender namun tidak tercapai kata sepakat; ketiga, apabila terjadi sengketa kepemilikan setelah penetapan ganti rugi.
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PARSIDUA-DUAON DALAM SISTEM HUKUM PERKAWINAN ADAT BATAK di DESA SIGULANG KOTA PADANGSIDEMPUAN SUMATERA UTARA
. Riki Handoko
AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. 2 (2011): Desember 2011
Publisher : State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.15642/al-hukama.2011.1.2.197-211
Penelitian ini merupakan hasil field research untuk menjawab pertanyaan bagaimana proses parsidua-duaon dalam hukum perkawinan adat Batak di desa Sigulang kota Padangsidempuan? Dan Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap parsidua-duaon dalam hukum perkawinan adat Batak di desa Sigulang kota Padangsidempuan? Hasil penelitian menemukan bahwa dalam adat parisudua-duaon di desa Sigulang berarti anak masuk ke dalam kelompok kekerabatan (keturunan darah) bapak. Sehingga hak tanah, milik, nama, dan jabatan hanya dapat di warisi oleh garis keturunan laki-laki. Sehingga parsidua-duaon dalam sistem hukum adat Batak bertujuan untuk melanjutkan keturunan marga dan mendapatkan anak laki-laki yang sah, bila isteri tidak dapat melahirkan anak laki-laki. Dalam proses parsidua-duaon (beristeri dua/poligami) setiap keluarga yang terlibat melakukan mufakat keluarga terlebih dahulu dengan menentukan beberapa peraturan yang bersama-sama disepakati seperti kesepakan keluarga suami kepada keluarga isteri untuk mendapatkan izin menikah lagi, dan izin kepada keluarga isteri yang akan dinikahi, serta kesepakatan lain yang bersama-sama dibuat untuk kebaikan antar keluarga. Jika ada yang melanggar kesepakatan yang telah dibuat maka akan dikenakan uhum (hukuman) biasanya dengan membayar sejumlah uang atau binatang ternak seperti kerbau.
PUSAKA ANAK DALAM KANDUNGAN, ANAK ZINA DAN ANAK LI’AN
. Darmawan Darmawan
AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 2 No. 1 (2012): Juni 2012
Publisher : State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.15642/al-hukama.2012.2.1.1-18
Membicarakan manusia sebagai subyek hukum atau kedudukan mukallaf, ilmu fiqih membagi seseorang itu mempunyai dua kecakapan atau dalam istilah fiqihnya “ahliyyahâ€, ialah ahliyatul ada’ atau cakap bertindak dan ahliyatul wujub atau cakap berhak. Cakap bertindak (ahliyatul ada’), dibagi menjadi dua; ahliyatul ada’ kamilah (sempurna) dan ahliyatul ada’ naqisah (tidak sempurna).Yang termasuk orang yang mempunyai ahliyatul ada’ kamilah ialah yang telah mencapai umur dewasa dan sehat akalnya atau ‘aqil baligh. Sedang yang termasuk mempunyai ahliyatul ada’ naqisah ialah mumayyiz, yakni anak yang belum mencapai dewasa, tetapi sudah mempunyai kemampuan tamyiz. Orang yang mempunyai ahliyatul wujub kamilah ialah anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup, sedang yang mempunyai ahliyatul wujub naqisah ialah anak yang masih dalam kandungan. Anak dalam kandungan dapat mendapatkan warisan apabila : (1) Anak yang dalam kandungan itu lahir dalam keadaan hidup. (2) Anak itu telah wujud dalam kandungan ibunya, ketika orang yang meninggalkan harta peninggalannya itu meninggal dunia. Anak zina ialah anak yang dilahirkan karena hubungan seorang laki-laki dengan wanita tanpa nikah. Anak yang lahir karena hubungan tanpa nikah tersebut disebut walad ghairu syar’iy, dan orang laki-laki yang menimbulkan kandungan itu disebut ab ghairu syar’iy. Anak hasil zina hanya bernasab pada ibunya saja dan tidak bisa bernasab pada laki-laki yang menzinahi ibunya. Sehingga ia hanya bisa mewarisi harta ibunya saja. Anak li’an ialah anak yang lahir dari seorang ibu yang dituduh zina (melakukan perbuatan zina) oleh suaminya, dan anak yang lahir itupun dinyatakan anak hasil perbuatan zina itu. Pernyataan itu dilakukan dalam suatu saling sumpah antara wanita ibu anak li’an tersebut dengan suaminya yang berakibat putusnya hubungan suami isteri itu dan haram untuk selama-lamanya melakukan rujuk atau pernikahan kembali. Akibat lain ialah tidak ditetapkannya anak tersebut sebagai anak laki-laki yang melakukan mula’anah itu, tetapi anak ibu yang melahirkannya, sehingga ia hanya bisa mewarisi harta ibunya saja serta kerabatnya ibu, tidak bisa mewarisi harta ayahnya.
STUDI ANALISIS TERHADAP PENDAPAT KH. MA. SAHAL MAHFUD TENTANG WALI MUJBIR
. Imamul Muttaqin
AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 2 No. 1 (2012): Juni 2012
Publisher : State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.15642/al-hukama.2012.2.1.19-36
Penelitian dengan judul “Studi Analisis Terhadap Pendapat KH. MA. Sahal Mahfudh Tentang Wali Mujbir†ini merupakan hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan bagaimanapemikiran KH. MA. Sahal Mahfudh tentang wali mujbir? bagaimanametode istinbat hukum KH. MA. Sahal Mahfudh? serta bagaimana analisis terhadap pendapat KH. MA. Sahal Mahfudh tentang walimujbir?. Dalam penelitian kepustakaan ini penulis menggunakan teknik dokumenter dengan memakai metode deskriptif dan pola pikir deduktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Menurut KH. MA. Sahal Mahfudh terkait dengan wali mujbir ini, bahwa anak berhak menolak dikawinkan dengan laki-laki yang bukan setara tanpa persetujuannya serta orang tua juga berhak menolak keinginan anak gadisnya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak setara. Sedangkan metode istinbat KH. MA. Sahal Mahfudh adalah dengan menggunakan metode tekstual (maz|hab qauly) dan kedua adalah metode  kontekstual/metodologis (manhajy) sekaligus. Di samping itu, nilai maslahah juga dijadikan istinbat KH. Sahal dalam menggali sebuah hukum. Sementara itu, analisis terhadap pendapat KH. MA. Sahal Mahfudh tentang wali mujbir menyimpulkan bahwa pendapat KH. MA. Sahal Mahfudh tentang hak ijbar oleh orang tua lebih mengedepankan maslahah (kemaslahatan). Menurutnya, meminta persetujuan si anak, selain dianggap baik dari sisi nilai ajaran yang disampaikan Rasulullah SAW, juga didukung kaidah fikih al-khuruj min al-khilaf mustahab, keluar dari perbedaan dengan mengompromikan pendapat yang berbeda beda adalah lebih disukai. Mengingat perkawinan ini merupakan suatu ibadah, maka hendaknya dalam melaksanakan perkawinan tidak hanya memperhatikan kepentingan sepihak semata, namun juga mesti memperhatikan kepentingan semua pihak yang bersangkutan. Dan hal lain yang perlu diperhatikan, manusia tidak terdiri atas jisim semata. Dia juga memiliki jiwa dan perasaan sehingga kebahagiaannya pun hanya akan sempurna jika kebutuhan keduanya terpenuhi dengan seimbang. Maka dalam setiap mengambil keputusan apapun jenisnya harus dipertimbangkan, tidak terkecuali dalam masalah memilih pasangan hidup yang pada akhirnya bisa tercapai kebahagiaan lahir batin, pernikahan yang penuh mawaddah, mahabbah, wa rahmah.
MENUJU KAJIAN SEJARAH LEMBAGA PERADILAN SHARΑAH DI KAWASAN ASIA TENGGARA (Sebuah Kajian Metodologi Sejarah Perbandingan Kawasan)
. Koes Adiwidjajanto
AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 2 No. 1 (2012): Juni 2012
Publisher : State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.15642/al-hukama.2012.2.1.37-80
This article is overall not the historical approach to the intriguing discussion on Islamic Jurisprudence—but it is real historical data which reconstruct how islamic laws was considered as applicable laws in the history of Southeast Asia region. In fact, it comprises a part of significant topics from interesting subjects that shapes the region. Historians come to agreement that Islam, as one of major living religion in the world, became substantial identity in Indonesian Archipelago, Malay ethnics in Peninsular and Chams community in southern Indochina coastal region, even as a ground for separateness in southern Philippines minority and Pattani region. This writing focuses on history how Sharī‘ah as applicable law to the local inhabitants, and its substantial role alongside ‘Adat laws’ (customs) amongst Muslims Malay and Indonesia. Western penetration, which begun from last sixteenth century, did also contribute in regulation that develop a priest court, ‘a Muhammadan Law court,’ and was adopted later by its independent successor as sharī‘ah court. Hopefully this article becomes preliminary study on comperative history of Southeast Asia region in selected topics, for example, on subject of the development and reorganization Muhammadan law court.
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP KEWAJIBAN TES URINE BAGI CALON PENGANTIN WANITA DI WILAYAH KUA KECAMATAN PACIRAN KABUPATEN LAMONGAN
. Tatimul Kholidah
AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 2 No. 1 (2012): Juni 2012
Publisher : State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.15642/al-hukama.2012.2.1.81-100
Penelitian dengan judul “Analisis Hukum Islam terhadap Kewajiban Tes Urine bagi Calon Pengantin Wanita di Wilayah KUA Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan†ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab dua pertanyaan inti yaitu mengapa timbul kewajiban tes urine bagi calon pengantin wanita di wilayah KUA kecamatan Paciran kabupaten Lamongan dan bagaimana analisis hukum Islam terhadat persyaratan tes urine bagi calon pengantin perempuan tersebut. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa munculnya kewajiban tes urine bagi calon pengantin wanita di wilayah KUA kecamatan Paciran kabupaten Lamongan disebabkan semakin maraknya fenomena hamil di luar nikah, sehingga diharapkan dengan adanya tes urine bagi seorang perempuan sebelum melakukan perkawinan, pihak PPN dapat mengetahui status calon pengantin wanita itu dalam keadaan hamil atau tidak, yang nantinya berpengaruh pada langkah yang ditempuh PPN pada saat pemeriksaan kedua mempelai dalam proses pendaftaran perkawinan. Analisis hukum Islam terhadap kewajiban tes urine bagi calon pengantin wanita di KUA kecamatan Paciran kabupaten Lamongan menyimpulkan bahwa tes urine bagi calon pengantin wanita tersebut diperbolehkan, sebab tes urine dapat mempermudah PPN KUA kecamatan Paciran dalam menentukan suatu keputusan hukum bagi wanita yang ketahuan hamil di luar nikah. Hal ini mempertegas KHI pasal 53 ayat (1) tentang kebolehan perkawinan wanita hamil dengan pria yang menghamili. Selain itu, juga sejalan dengan kaidah usuliyah  “daf’u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-masalihâ€.
POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF MUHAMMAD ‘ABDUH
. . Sam’un
AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 2 No. 1 (2012): Juni 2012
Publisher : State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.15642/al-hukama.2012.2.1.101-116
Sebagai pemikir pembaharuan, Muhammad ‘Abduh telah menawarkan suatu paradigma dalam pemikiran hukum Islam dengan menepatkan akal sebagai basis utama dalam menginterpretasi pesan-pesan al-Qur’an dan as-Sunnah. Subtansi yang ditekankan dalam merespon berbagai perubahan yang terjadi adalah memproduk hukum Islam yang sejalan dengan missi ajaran yang diperjuangkan Rasulullah, yakni terwujudnya kemaslahatan dan kesejahteraan umat. Atas dasar paradigma inilah ‘Abduh menilai dibolehkannya poligami dalam ajaran Islam merupakan tindakan yang dibatasi dengan persyaratan yang sangat ketat, hal itu menunnjukkan, praktek poligami merupakan tindakan darurat. Dari ketatnya persyaratan yang harus dipenuhi untuk berpoligami, menurutnya, sangat kecil kemungkinan untuk memenuhinya di era modern ini, apalagi, praktek poligami acapkali diikuti oleh akibat negatif yang dapat berakibat pada rusaknya tatanan kehidupan rumah tangga yang bertujuan kedamaian dan ketentraman. Karena itu menurutnya, poligami merupakan suatu tindakan yang tidak boleh (haram) kecuali dalam hal-hal tertentu. Agaknya, ‘Abduh berpendapat bahwa asas monogami merupakan salah satu asas perkawinan dalam Islam sebagai landasan dan modal utama dalam membina keharmonisan kehidupan rumah tangga.