cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
AL-HUKAMA´
ISSN : 20897480     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Al-Hukama': Jurnal Hukum Keluarga Islam di Indonesia diterbitkan oleh Prodi Hukum Keluarga Islam (ahwal As-Syakhsiyyah) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya. Jurnal ini memuat tentang kajian yang berkaitan dengan seluruh aspek Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jurnal ini terbit dua kali setahun: bulan Juni dan Desember. p-ISSN: 2089-7480 , e-ISSN: 2548-8147
Arjuna Subject : -
Articles 343 Documents
KESADARAN GENDER PEREMPUAN TERHADAP HAK-HAKNYA (Studi Kasus Gugat Cerai Guru Perempuan Di Kabupaten Banyuwangi) Abdul Kholiq Syafa’at
AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 2 No. 2 (2012): Desember 2012
Publisher : State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/al-hukama.2012.2.2.117-138

Abstract

Penelitiaan ini membahas tentang Kesadaran Gender Perempuan Terhadap Hak-haknya (studi kasus gugat cerai guru perempuan di Kabupaten Banyuwangi). Penelitian ini berlokasi di Kabupaten Banyuwangi, karena tingginya tingkat perceraian. Pemilihan informan yang digunakan dalam penelitian ini adalah disesuaikan dengan kebutuhan penelitian yang secara total berjumlah 6 orang yang terinci dalam 2 wawancara yaitu wawancara langsung dan wawancara tidak langsung. Wawancara langsung dengan lima (5) orang, yaitu terdiri dari: dua (2) orang perempuan/istri yang berprofesi sebagai Guru dan  melakukan gugat cerai (dalam hal ini berinisial Ibu P dan Ibu B), dua (2) orang tokoh agama yang terdiri dari satu (1) orang tokoh agama laki-laki dan satu (1) orang tokoh agama perempuan, satu (1) orang suami/laiki-laki yang istrinya melakukan resistensi gugat cerai. Wawancara tidak langsung dengan satu (1) orang tokoh agama laki-laki. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kesadaran gender perempuan terhadap hak-haknya pada prakteknya masih terdapat kontrofersi perbedaan pendapat dikalangan tokoh agama. Di satu sisi ada tokoh agama yang menyetujui dan mendukung adanya kesadaran gender, akan tetapi disisi lain ada tokoh agama yang belum bisa menerima adanya kesadaran ataupun mengakui hak-hak perempuan sebagaimana mempunyai hak-hak yang sama dengan laki-laki. Beberapa faktor yang melatar belakangi munculnya kesadaran gender adalah jenis usia, pendidikan, kondisi keluarga, kondisi ekonomi.
SEJARAH HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA . Nafi’ Mubarok
AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 2 No. 2 (2012): Desember 2012
Publisher : State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/al-hukama.2012.2.2.139-163

Abstract

Sepanjang sejarah Indonesia, wacana Undang-undang Perkawinan selalu melibatkan tiga kepentingan; agama, negara dan perempuan. Oleh karena itu, perlu pemahaman undang-undang perkawinan, terutama dari aspek sejarahnya, dikarenakan (1) mengetahui pengaruh kemayoritasan kaum muslimin Indonesia terhadap penerapan hukum Islam di Indonesia, dan (2) menentukan strategi pendekatan bangsa ini dengan hukum Islam. Kesimpulan dari tulisan ini adalah, pertama, pada masa penjajahan terdapat dua periode sejarah hukum perkawinan Islam dengan berlatar pada dua teori, yaitu teori receptio in complexu dan teori receptie. Kedua, dalam masa awal kemerdekaan lahir dua dua undang-undang perkawinan, yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk serta Undang-undang no. 32 tahun 1954 Tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Tanggal 21 Nopember 1946 Nomor 22 Tahun 1946 Tentang pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di Seluruh Daerah Jawa dan Madura. Ketiga, dalam masa setelah  lahirnya Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan terdapat dua masa, yaitu (1) masa kelahiran undang-undang tersebut, dan (2) masa penerapan dari undang-undang tersebut dengan lahirnya Kompilasi Hukum Islam.
PEMBAGIAN WARIS TANAH LANANG DAN TANAH WADON MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Siti Nur Hasanatus S
AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 2 No. 2 (2012): Desember 2012
Publisher : State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/al-hukama.2012.2.2.164-185

Abstract

Penelitian lapangan yang dilaksanakan di desa Kemiren kecamatan Glagah kabupaten Banyuwangi dengan judul “Tinjauan Hukum Islam terhadap Pembagian Waris Tanah Lanang dan Tanah Wadon dalam Masyarakat Using di Desa Kemiren Kecamatan Glagah Banyuwangi”. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa proses pembagian tanah lanang dan tanah wadon masyarakat Using di desa Kemiren masih sangat dipengaruhi oleh adat lama yang mewariskan tanah lanang hanya kepada anak laki-laki dan tanah wadon hanya kepada anak perempuan. Pembagian tanah lanang dan tanah wadon biasanya dibagikan secara waris-hibah dengan jalan peralihan atau penunjukan. Adakalanya dengan cara waris-mayyit, namun pelaksanaannya menunggu sampai anak dewasa (menikah). Proses pembagian waris tanah lanang dan tanah wadon masyarakat Using di Kemiren tidak sepenuhnya sesuai dengan hukum waris Islam. ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan hukum waris Islam misalnya: anak laki-laki hanya mewarisi dari ayahnya (tanah lanang) dan anak perempuan hanya mewarisi dari ibunya (tanah wadon); anak menghijab hirman suami, istri, ayah, dan ibu; dan ada beberapa hal yang sesuai seperti: anak menghijab hirman saudara baik laki-laki maupun perempuan; anak laki-laki dan anak perempuan mendapatkan seluruh harta warisan bila mereka ahli waris tunggal; pembagian tanah lanang dan tanah wadon dengan cara waris-hibah (diperhitungkan sebagai warisan) dan waris-mayyit; penundaan pelaksanaan pembagian waris sampai anak-amak dewasa. Masyarakat bisa melaksanakan pembagian sesuai dengan kesepakatan keluarga asal berdasarkan kerelaan dari semua ahli waris yang memiliki hak dalam harta waris tersebut. Hal ini sangat membutuhkan peran tokoh adat, agama dan masyarakat dalam mensosialisasikan kewarisan menurut adat dan kewarisan dalam Islam.
KEBENARAN DALAM ILMU FIQH Arif Jamaluddin Malik
AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 2 No. 2 (2012): Desember 2012
Publisher : State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/al-hukama.2012.2.2.186-194

Abstract

Kebenaran selalu menjadi obyek nilai yang paling tinggi dalam setiap cabang ilmu pengetahuan, tidak terkecuali dalam ilmu fiqh. Sebagai sebuah pengetahuan tentang hokum Islam, fiqh tidak dapat dilepaskan dengan nilai kebenaran yang dicapai, terlebih persoalan fiqh bukan sekadar dialektika ilmu semata, tetapi ketentuan fiqh yang dihasilkan akan menjadi dasar pelaksanaan amaliah bagi seorang muslim. Sebagai sebuah ilmu, tentu fiqh memiliki sifat terbuka bagi siapa saja yang berusaha untuk mengkaji maupun menghasilkan ketentuan fiqh yang baru dengan tetap berpedoman pada al-Qur’an dan al-Sunnah. Akan tetapi pada sisi yang lain, memunculkan persoalan atas nilai kebenaran yang dihasilkan apakah bersifat mutlak atau relative? Pemahaman terhadap kebenaran dalam ilmu fiqh menjadi penting karena berdampak pada sikap yang membentuk kepribadian seorang muslim terutama dalam pelaksananaan hokum Islam di tengah masyarakat. Fanatisme madhab merupakan salah satu di antara dampak (negative) pemahaman yang menganggap bahwa kebenaran dalam ilmu fiqh bersifat mutlak sehingga membuat seseorang menjadi tidak toleran dengan orang lain yang berbeda madhab.
PENCIPTAAN DAN PEMBENTUKAN JANIN MENURUT AL-QUR’AN, AL-HADIS, DAN ILMU KEDOKTERAN . . Suwito
AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 2 No. 2 (2012): Desember 2012
Publisher : State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/al-hukama.2012.2.2.196-220

Abstract

Dalam perkembangannya, sebelum menjadi bayi yang dilahirkan, seseorang melalui beberapa fase tahapan di dalam kandungan sang ibu. Adapun fase tahapan yang dilalui masing-masing orang adalah nutfah yaitu sperma laki-laki dan indung telur perempuan ketika sudah bersatu di dalam rahim perempuan, kemudian ‘alaqah, yaitu darah yang lembab, disebut demikian karena ia mengait apa yang dilewatinya karena ia basah dan fase berikutnya adalah mudhghah, yaitu sepotong daging seukuran kunyahan, yang terbentuk dari ‘alaqah. Penciptaan janin dimulai pada hari ke-tujuh sejak awal bertemunya sperma laki-laki dengan indung telur perempuan, dan penciptannya terus-menerus hingga ditiupkan ruh di dalamnya pada fase akhir mudhghah, kemudian terus berkembang hingga kelahirannya. Penciptaan berbeda dengan pembentukan, dan penciptaan terjadi lebih dahulu, baru kemudian disusul pembentukan. Allah menciptakan manusia di dalam rahim dalam tiga penciptaan. Dia menjadikannya ‘alaqah, lalu mudhghah, kemudian menjadikannya bentuk yang dapat dikenali dan berbeda dari yang lain menurut karakteristiknya. Peniupan ruh terjadi setelah fase mudhghah, yaitu setelah seratus dua puluh hari. Dengan adanya peniupan ruh ke dalam janin berarti menetapkan hukum kehidupan baginya, dan menganggapnya sebagai anak Adam yang hidup, sehingga haram menganiayanya dengan cara aborsi atau cara lain, karena itu berarti menganiaya manusia yang hidup. Tidak ada perbedaan sama sekali antara nas-nas syar’iyyah dengan keterangan ahli kedokteran dalam masalah penciptaan dan pembentukan janin
PENETAPAN WARIS ANAK ANGKAT DALAM MASYARAKAT BATAK DI DESA PORTIBI JULU SUMATERA UTARA Radinal Mukhtar Harahap
AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. 1 (2011): Juni 2011
Publisher : State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/al-hukama.2011.1.1.1-16

Abstract

Kajian tentang waris merupakan kajian yang sangat berlimpah sumbernya dalam hukum Islam, selain ketentuan ayat dan hadist waris terbilang lebih lengkap dibandingkan masalah hukum lainnya. Seluruh buku fiqh klasik maupun kontemporer selalu memasukkan waris sebagai bagian kelengkapan pembahasan. Kajian lapangan berikut ini sudah tentu tidak hanya membahas masalah waris dari perspektif doktrin semata, melainkan juga sikap masyarakat adat portibi Julu Sumatera Utara menyikapi hukum waris Islam sebagai bagian dari ketentuan adat mereka.    Proses penelitian menemukan bahwa bagian waris bagi anak angkat pada masyarakat Batak di desa Portibi Julu ditetapkan ketika pengangkatan anak (mangain) berlangsung. Anak angkat mendapatkan waris sebagaimana anak kandung, baik dalam persoalan jumlah maupun waktu pembagian. Walaupun terkesan menyimpang dari ketentuan hukum Islam, anak angkat menutup (hijab) ahli waris lainnya dalam mewarisi hal ini disebabkan anak angkat telah terputus hak warisnya dari orang tua kandungnya.
ANALISIS TERHADAP KEPUTUSAN BAHSUL MASAIL PONDOK PESANTREN LIRBOYO KEDIRI TENTANG NAFKAH ISTRI YANG DI PENJARA Salamun Mustofa .
AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. 1 (2011): Juni 2011
Publisher : State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/al-hukama.2011.1.1.17-34

Abstract

Penelitian dengan judul “Analisis Terhadap Keputusan Bahsul Masail Pondok Pesantren Lirboyo Kediri Tentang Nafkah Istri Yang Dipenjara” sejak awal disusun untuk menjawab pertanyaan bagaimana keputusan bahs|ul masail Pondok Pesantren Lirboyo Kediri tentang nafkah istri yang dipenjara? dan Bagaimana analisis terhadap keputusan bahs|ul masail Pondok Pesantren Lirboyo Kediri tentang nafkah istri yang dipenjara? Data penelitian diperoleh melalui kajian literatur dan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pola pikir deduktif yang berangkat dari kaidah-kaidah umum yang terdapat dalam al-Quran dan al-Hadis| tentang nafkah istri, yang kemudian ditarik kesimpulan mengenai nafkah istri yang dipenjara. Penelitian ini menemukan bahwa keputusan yang terdapat dalam forum bahs|ul masail Pondok Pesantren Lirboyo Kediri menjelaskan bahwa tidak wajibnya suami untuk memberikan nafkah kepada istri yang dipenjara, dikarenakan faktor perbuatan itu akan berimbas pada kewajiban istri yang tidak bisa ditunaikan, sehingga kewajiban suami atas nafkah juga tidak wajib dikeluarkan. Analisis hukum Islam yang dilakukan terhadap keputusan tersebut menjelaskan bahwa proses bahtsul masa’il yang terjadi di pondok pesantren Lirboyo telah memenuhi syarat logika Ijtihad yang dikenal dalam hukum Islam.
BATAS KEISTIMEWAAN SUAMI DALAM HUKUM PERKAWINAN ISLAM Ach. Fajruddin Fatwa
AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. 1 (2011): Juni 2011
Publisher : State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/al-hukama.2011.1.1.35-51

Abstract

Hubungan suami istri, atau yang lazim disebut dengan perkawinan, merupakan titik strategis dalam pembangunan masyarakat. Beragam ayat yang terdapat dalam al-Qur'an menunjukkan betapa kuatnya perhatian Islam terhadap permasalahan ini. Kitab suci yang biasanya diklaim oleh banyak kalangan berisi ayat yang global dan masih mengandung beragam makna yang multi tafsir, membahas hubungan keluarga  dengan bahasa yang jelas, tegas dan ringkas. Problem dualisme makna hampir tidak kita temukan dalam pembahasan ayat keluarga. Walaupun kejelasan makna ayat dapat ditemukan secara langsung dalam al-Qur’an, tidak demikian dengan perkembangan pemikiran yang ada dalam masyarakat. Pelan tapi pasti, dimensi misoginis nampak dalam sikap dan perilaku masyarakat. Seorang suami, dengan menggunakan ayat-ayat tertentu dianggap memiliki keistimewaan mutlak terhadap istrinya. Oleh sebab itu, seorang istri wajib taat, tunduk dan patuh kepada suaminya dengan alasan bahwa tiga sikap itu adalah perintah agama. Penelitian ini dengan menggunakan analisis tafsir ahkam akan berusaha mengkaji ulang doktrin dengan menganalisis ayat yang selama ini digunakan sebagai klaim keistimewaan mutlak seorang suami.
ANALISIS KOMPARASI TENTANG LARANGAN PERNIKAHAN DALAM HUKUM ISLAM DAN HINDU Ahmad Zainul Wafa
AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. 1 (2011): Juni 2011
Publisher : State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/al-hukama.2011.1.1.52-69

Abstract

Penelitian pustaka ini sejak awal didesain untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana ketentuan hukum Islam dan Hindu tentang larangan pernikahan, serta persamaan dan perbedaannya pada kedua hukum? Hasil penelitian menemukan bahwa hukum Islam mengatur masalah larangan perkawinan yang lebih ditekankan kepada kurun waktu berlakunya larangan tersebut, adakalanya larangan tersebut berlaku untuk selamanya (muabbad), dan adakalanya pula hanya berlaku untuk sementara waktu sampai hal-hal yang menyebabkan pelarangan tersebut berakhir (muwaqqat). Sedangkan dalam hukum Hindu ketentuan larangan pernikahan lebih ditekankan pada subyek atau pelaku hukum itu sendiri. Hal ini dilatar belakangi adanya pembagian fungsi, hak dan tanggung jawab manusia dalam masyarakat yang diwujudkan dalam sistem warna (Brahmana, Ksatriya, Waisya, dan Sudra) sehingga pelarangan tersebut lebih ditekankan berdasarkan golongan warna. Termasuk dalam larangan untuk selamanya (muabbad) pada hukum Islam adalah pelarangan karena nasab, adanya hubungan musaharah, dan hubungan susuan. Sedangkan larangan sifatnya muwaqqat termasuk di dalamnya larangan pernikahan karena mengumpulkan dua orang bersaudara, terikat oleh hak orang lain, musyrik, wanita yang telah dicerai tiga kali, dan menikahi lebih dari empat orang wanita. Sedangkan dalam Hindu ketentuan berdasarkan golongan ini dibagi menjadi larangan untuk golongan Dwijati (larangan Assapinda dan larangan berdasarkan warna) dan larangan untuk semua golongan (larangan jenis keluarga, kategori wanita, larangan berdasarkan warna). 
IKRAR TALAK DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA (Analisis Penerapan Kaidah Tafsir ‘Amr dan ‘Am) Makinudin . Makinudin
AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. 1 (2011): Juni 2011
Publisher : State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/al-hukama.2011.1.1.70-110

Abstract

Hukum Indonesia menyatakan bahwa ikrar talak harus dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 39 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1074 tentang Perkawinan, Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 50 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 7 Tahun 1989 dan Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam. Akan tetapi, sampai saat ini masih ada umat Islam Indonesia yang tidak percaya tentang keabsahan undang-undang dan dituangkan dalam perundang-undangan, bahkan mereka menganggap bertentangan dengan fiqh (hukum Islam). Oleh karena itu, diperlukan pembahasan terkait dengan hal tersebut melalui kembali kepada al-Qur’an (fain tanaza’tum fi syayin farudduhu ila Allah wa al-Rasul), melalui reinterpretasi dengan pendekatan kaidah tafsir atau kaidah usul al-fiqh. Berdasarkan penelitian ini, diketemukan (1) Keharusan adanya alasan dalam perceraian sebagaimana berlaku di Indonesia adalah sesuai dengan kandungan surat al-Nisa’ (4): 34-35 dengan menggunakan petunjuk huruf wawu atf pada dalalat al-tartib (menunjukkan berurutan), bukan li mutlaq al-jam’i atau li al-ma’iyyah  (bersama-sama). Oleh karena itu, suami tidak boleh langsung mengunacapkan kata-kata kepada isterinya “anti taliq”, harus ada alasan dan tahapan-tahapan yang dilalui dalam perceraian; (2) Putusan Mahkamah Nomor 59 K/Ag/1981 (sumber hukum formil) yang mengharuskan ada saksi dalam pengucapan ikrar talak  adalah sesuai dengan kaidah amar pada lafal wa ashhidu dhaway adl dengan menempatkan kaidah pokok amar (perintah) pada wajib dan menggunakan marji (tempat kebali) bukan kepada lafal aw fariquhun, tetapi dikemalikan lafal fatalliquhun. Dalam hal wa ataf disamaka dengan kaidah syarat, sehingga berlaku syarat/ataf kembali kepada seluruh jumlah, tidak hanya pada jumlah (kalimat) yang terakhir; dan (3) Pelaksanaan ikrar talak harus dilakukan di depan sidang pengadilan agama adalah sesuai dengan penerapan kaidah tafsir/usul a-fiqh pada kaidah ‘am, yaitu hadhf al-ma’mul yufid al-‘umum (membuang ma’mul, yang berupa obyek maf’ul, dharaf atau keterangan adalah menunjukkan umum) dengan melalukan takhrij al-ma’mul (inventarisasi), tanqih al-ma’mul (seleksi) pada lafal wa aqimu al-shahadah li Allah. Artinya, ma’mul yang dibuang pada lafal tersebut berupa lafal “amam al-qadi”, sebagaimana Fayruzabadi (Tanwir al-Miqbas), al-Samarqandi (Bahr al-‘Ulum) dan al-Nawawi Banten (Tafsir al-Munir), ‘Ali al-Sayis (Tafsir Ayat al-Ahkam), Sayyid Tantawi (al-Tafsir al-Wasit), dan Wahbah al-Zuhayli (Tafsir al-Munir). Dengan dasar-dasar tersebut, pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama adalah sesuai dengan tafsir ahkam atau fiqh (hukum Islam) dengan menggunakan kaidah tafsir atau kaidah usul al-fiqh. Artinya, ikrar talak yang tidak dilakukan di luar sidang pengadilan dianggap tidak pernah terjadi.