cover
Contact Name
M. Maulana Masudi
Contact Email
alhikmah@um-surabaya.ac.id
Phone
+6281250614657
Journal Mail Official
alhikmah@um-surabaya.ac.id
Editorial Address
Kantor Prodi Perbandingan Agama FAI UMSurabaya,Universitas Muhammadiyah Surabaya Gedung Tauhid Lt. 4, Jl. Sutorejo 59 Surabaya, Tlp, (031) 38111966, fax (031) 3813096
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
AL-Hikmah: Jurnal Studi Agama-agama
ISSN : 24079146     EISSN : 25495666     DOI : http://dx.doi.org/10.30651/ah.v7i2.7044
Journal of Al-Hikmah: a journal of studies of religions that publishes the results of studies and original research with the latest editions in the religious and social fields from a multidisciplinary perspective. This journal aims to expand and create concepts, theories, paradigms, perspectives and methodologies in the religious and social fields. Scope of Al-Hikmah : Journal of Religious Studies 1. World religions 2. socio-religious 3. Islam 4. Religious organizations
Articles 1 Documents
Search results for , issue "Vol 5 No 1 (2019)" : 1 Documents clear
Prinsip dan Implementasi “Kebebasan” dalam Sistem Ekonomi Islam Haqiqi Rafsanjani
Al Hikmah Vol 5 No 1 (2019)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/ah.v5i1.14526

Abstract

Jurnal ini membahas tentang konsep kebebasan dalam Sistem Ekonomi Islam. Dalam sistem ekonomi Islam arti dari kebebasan dapat dimaknai ke dalam dua perspektif, yaitu: perspektif teologi dan perspektif ushul fiqh. Berdasarkan pada perspektif teologi, maka arti kebebasan dapat dimaknai bahwa manusia memiliki kebebasan dalam menentukan pilihan-pilihanya. Salah satu indikator bahwa manusia memiliki kebebasan dalam memilih yaitu adanya pemberian reward dan punisment. Semua pilihan-pilihanya nanti akan dipertanggung jawabkan di akhirat.Sementara itu, kebebasan dalam perpektif ushul fiqh memiliki arti bahwa dalam hal muamalah, manusia bebas untuk melakukan sesuatu kecuali terdapat dalil yang melarangnya. Hal tersebut berdasarkan pada kaidah yang sangat populer yaitu “Pada dasarnya dalam kegiatan muamalah segala sesuatu dibolehkan kecuali jika terdapat dalil yang melarangnya”.

Page 1 of 1 | Total Record : 1