Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai artikel dan kredibilitas sebelum diterbitkan. Jurnal ini didedikasikan untuk menerbitkan artikel ilmiah dalam studi pendidikan Islam dari berbagai aspek dan perspektif serta tema-tema yang telah ditentukan.
Articles
8 Documents
Search results for
, issue
"Vol 1, No 01 (2013)"
:
8 Documents
clear
WASIAT WAJIBAH UNTUK ANAK ANGKAT
Abdurrahman Misno Bambang Prawiro
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 1, No 01 (2013)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30868/am.v1i01.107
Hukum Islam adalah system hukum yang sempurna, ia mengatur seluruh aspekkehidupan manusia, dari masalah kenegaraan sampai masalah individu dan keluarga. Dalam masalah keluarga telah diatur secara rinci mengenai pembagian harta warisan, setiap anggota keluarga yang menjadi ahli waris telah ditetapkan bagian-bagiannya. Namun tidak semua keluarga dikaruniai anak, maka sebagian pasangan suami istri mengambil seorang anak untuk dijadikan anak angkat. Bagaimanakah kedudukan anak angkat dalam hukum Islam? Dan apakah ia mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya?Secara nash syar’i yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak ditemukan secara eksplisit mengenai harta warisan bagi anak angkat, namun secara implicit semangat Islam senantiasa melindungi setiap anak yang masih membutuhkan perlindungan dan pengasuhan. Oleh karena itu para ahli hukum Islam telah merumuskan adanya wasiat wajibah bagi anak angkat. Wasat wajibah adalah wasiat yang ditetapkan oleh seorang imam (kepala Negara) bagi harta warisan dari seseorang yang memiliki anak angkat yang masih memerlukan pengasuhan. Besarnya wasiat wajibah sebagaimana wasiat secara umum yaitu tidak boleh lebih dari 1/3 dari keseluruhan harta warisan. Beberapa syarat yang berkaitan dengan pelaksanakan wasiat wajibah adalah bahwa anak angkat tersebut masih membutuhkan biaya untuk kebutuhan sehari-harinya. Key Word: Anak Angkat, wasiat wajibah, maqashid Asy-Syari’ah dan imam madzhab
MANAJEMEN SYARIAH DALAM PRAKTEK PENGUPAHAN KARYAWAN PERUSAHAAN SYARIAH
Arijulmanan Arijulmanan
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 1, No 01 (2013)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (490.995 KB)
|
DOI: 10.30868/am.v1i01.108
Sharia Management in Practice for Employing Benefit on Sharia Company (TheGeneral Takaful Insurance as Case Study). This research was carried out based on information that development of Sharia company is very fast. So, it needs Sharia Management on its operational. Sharia Management is a management which its operational by Islamic Law. The study was focused on employee benefit at The General Takaful Insurance to reach the target of company. The research approach is descriptive analitic method by library research and observation at The General Takaful Insurance.It was found from the observation that implementation of benefit employee at The General Takaful Insurance was carried out based on Sharia Management. Because there is Perjanjian Kerja Bersama (PKB) as a rule between Management and employee base on Al- Qur’an verses and Hadits.Based on the results of observation, we know that benefit law on Islamic perspective to save employer and employee. Because foundation of benefit are honest and justice. Each employee will get benefit as long as his/her job. If his/her job is good, he/she will get good benefit. But if his/her job is bad, he/she will get bad benefit. Benefit at The General Takaful Insurance are basic salary, meal, transportation, etc. There are no benefit for education, home and skill. Insya Allah, The General Takaful Insurance will up date its benefit. Keyword : Management, Employing, Takaful
FIKIH BEKERJA
Fachri Fachrudin
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 1, No 01 (2013)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (452.136 KB)
|
DOI: 10.30868/am.v1i01.109
Islam bukanlah agama yang hanya berdimensi vertikal antara seorang hamba denganRabbnya, ia adalah way of life yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusaia termasuk hubungan antara seorang manusia dengan manusia yang lainnya. Termasuk di dalamnya Islam mengatur bagaimana seorang manusia menjaga eksistensi kehidupannya di dunia. Di antara tujuan utama Islam adalah hifdz al-mal yaitu menjaga harta menjadi hak setiap manusia. Dari sini Islam memberikan kebebasan bagi manusia untuk mencari harta sebagi alat untuk memenuhi kehidupannya. Islam memberikan apresiasi yang sangat tinggi dalam bekerja. Prinsip yang mendasar dalam Islam adalah melakukan suatu pekerjaan yang bernilai dan bermanfaat, begitu pula sebaliknya pekerjaan yang sia-sia dan membawa kemudharatan dinyatakan sebagai pekerjaan yang terlarang bahkan di anggap sekutu setan. Juga hal ini terlihat pada banyaknya ayat al Qur’an dan Hadist yang menyerukan kepada seorang muslim untuk berkerja.Ayat Al-Qur’an yang mengatur tentang etika dalam bekerja adalah firman Allah ta’ala dalam QS. Al-Anfaal : 27 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui”. Dalam ayat ini disebutkan bahwa di antara etika yang ahrus diperhatikan bagi orang-orang yang bekerja adalah bersikap amanah dan professional yaitu melaksanakan tugas yang telah dibebankan kepadanya dengan penuh tanggung jawab. Selain itu hadits-hadits Nabi yang memerintahkan agar bekerja dengan cara yang halal dan menjauhi segala bentuk yang haram sangat banyak jumlahnya, diantaranya adalah sabda beliau “Tanda munafik ada tiga; apabila berbicara berdusta, apabila berjanji ia mungkir dan apabila diberi amanat dia berkhianat”. Kata Kunci: Fikih, Bekerja
PROSPEK MASA DEPAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Mohammad Sandia
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 1, No 01 (2013)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (361.537 KB)
|
DOI: 10.30868/am.v1i01.110
Sebuah fakta bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam, olehkarena itu maka menjadi sebuah keniscayaan ketika Islam memiliki peran strategis bagi system hukum yang ada di Indonesia. Namun fakta yang terjadi justru sebaliknya, system hukum yang ada saat ini hanya sedikit sekali yang mengadopsi hukum Islam. Perkembangan pada dua dasa warsa terakhir justru menunjukan munculnya gerakan Islamophobia yang menganggap seolah-olah hukum Islam adalah hukum primitive yang syarat dengan kekerasan.Sebagai Negara berdasar atas hukum yang berfalsafah Pancasila, Negara melindungi agama, penganut agama, bahkan berusaha memasukkan hukum agama ajaran dan hukum agama Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana pernyataan the founding father RI, Mohammad Hatta, bahwa dalam pengaturan Negara hukum Republik Indonesia, syari’at Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis dapat dijadikan peraturan perundang-undangan Indonesia sehingga orang Islam mempunyai sistem syari’at yang sesuai dengan kondisi Indonesia.Perkembangan hukum Islam di Indonesia dan masyarakat umumnya, memiliki peluang yang cerah dalam pembangunan hukum Nasional, karena secara sosioantroplogis dan emosional, hukum Islam sangat dekat dengan masyarakat, yang mayoritas penduduknya beragama Islam, selain itu secara historis hukum Islam telah dikenal jauh sebelum adanya sistem Hukum Lain di masyarakat Indonesia. Peluang masa depan Hukum Islam di Indonesia semakin terbuka, karena telah banyak aturan dalam hukum Islam yang disahkan menjadi hukum nasional, hal ini memperlihatkan bagaimana political will pemerintah yang memberikan respon besar serta peluang bagi hukum Islam. Kedepan peran ulama paara ustaz para dai, para akademisi dengan pengembangan dan penelitian yang konstruktif dapat menunjang perkembangan hukum Islam di Indonesia. Kata Kunci: Hukum Islam, Prospek Masa Depan
STRATEGI PENDAYAGUNAAN ZAKAT PRODUKTIF
Aab Abdullah
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 1, No 01 (2013)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (454.525 KB)
|
DOI: 10.30868/am.v1i01.105
Zakat adalah salah satu komponen utama dalam system ekonomi Islam, ia menjadimesin penggerak bagi kesimbangan antara si kaya dan si miskin. Posisinya semakin sangat diperlukan ketika dihadapkan kepada permasalah sosial ekonomi yang tidak berpihak kepada orang-orang miskin. Sebagai social control zakat menjadikan tidak terjadi perbedaan yang berlebihan antara orang-orang kaya dan orang-orang miskin, ia menjadikan harta itu tidak hanya berputar pada orantg-orang kaya saja, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al- Hasyr ayat 7. Begitu bermanfaatnya zakat sehingga Khalifah Abu Bakar memerangi orang- orang yang tidak mau membayar zakat.Permasalahan zakat yang dihadapi saat ini sangat kompleks, dari mulai masih adanya sebagian orang yang tidak mau membayar zakat, distribusi zakat yang belum tertata rapi hingga permasalah fiqh tentang pengembangan dan ijtihad bagi model-model zakat produktif. Permasalah terakhir inilah yang menjadi pembahasan makalah ini.Zakat produktif adalah menjadikan uang zakat tidak hanya bersifat konsumtif dalam arti langsung habis dimakan, akan tetapi harta zakat digunakan untuk modal usaha agar bisa mengentaskan kemiskinan para mustahik zakat. Dengan modal usaha ini diharapkan mustahik zakat suatu saat akan menjadi sseorang muzaki.Strategi pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZ Kota Sukabumi berupa “pinjaman” modal dan dana bergulir bagi para mustahik zakat yaitu para fakir miskin yang berada di wilyah Kota Sukabumi. Program ini mendapat respon antusias dari para golongan lemah di wilayah ini. Dari hasil observasi yang dilakukan diperoleh kseimpulan bahwa model zakat produktif ini sangat bermanfaat bagi para mustahiq zakat sehingga diharapkan ke depan bisa terus dikembangkan.
KEBIJAKAN APBN KHALIFAH UMAR BIN KHATTAB
Suleman Jajuli
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 1, No 01 (2013)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (550 KB)
|
DOI: 10.30868/am.v1i01.111
Problem keuangan negara selalu menjadi permasalahan aktual, apalagi dalam ruanglingkup Indonesia, dari mulai besarnya belanja untuk kebutuhan para pejabat negara, pemasukan yang tidak seimbang dengan pengeluaran hingga masalah hutang luar negeri yang belum juga terbayar. Kebijakan berkenaan dengan Anggaran pendapatan Belanja Negara menjadi masalah hampir di seluruh negara, demikian juga yang terjadi pada masa Kekhalifahan Umar bin Khattab di Madinah. Banyaknya permasalahan keuangan negara memerlukan adanya tindakan yang efekstif dan efisien untuk menyelesaikannya.Khalifah Umar bin Khattab adalah seorang kepala megara dalam sejarah islam yang telah berhasil mengatur bagaimana income suatu negara dapat ditingkatkan selain juga mengatur bagaimana keuangan negara agar tidak terjadi defisit. Di natara kebijakan yang dilakukan oleh Umar bin Khattab adalah dengan mengoptimalkan zakat, kharaj, ushur, jizyah dan pendapat negara lainnya. Sedangkan dari pembelanjaan maka Umar bin Khattab melakukan kebijakan dengan melakukan pengeluaran demi pemenuhan kebutuhan hajat masyarakat banyak, pengeluaran sebagai alat retribusi kekayaan, pengeluaran yang mengarah kepada bertambahnya permintaan-permintaan efektif, pengeluaran yang berkaitan dengan investasi dan produksi dan pengeluaran yang bertujuan menekan tingkat inflasi dengan kebijakan inetrvensi pasar.Inti dari kebijakan ekonomi Khalifah Umar bin Khattab adalah mendorong masyarakat untuk beraktifitas ekonomi baik secara sendiri-sendiri atau kelompok tanpa bantuan Baitul Mall. Kedua, tindakan atau kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan bantuan dana Baitul Mall. Kata Kunci: Anggaran pendapatan belanja Negara, Ijtihad Ekonomi Khalifah Umar binKhattab, Baitul Mal, dan keseimbangan ekonomi
TANGGAPAN TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM MATERIL PERADILAN AGAMA BIDANG PERKAWINAN
Aah Tsamrotul Fuadah
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 1, No 01 (2013)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30868/am.v1i01.106
Nikah sirri kembali menjadi isu hangat di Indonesia, hal ini mencuat ketikadiajukannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan atau yang populer dengan sebutan RUU Nikah Siri, yang mengancam pelaku nikah siri dengan sanksi pidana yakni ancaman hukuman bervariasi, mulai dari 6 bulan sampai tiga tahun, dan denda mulai Rp. 6 juta sampai Rp. 12 juta. RUU ini mengundang pro dan kontra, pihak yang setuju menganggap bahwa hal ini adalah sebuah kemajuan karena menurut mereka penikaha sirri sering kali hanya merugikan pihak perempuan dan berdampak negative bagi anak keturunan hasil nikah sirri. Semantara pihak yang kontra berpendapat bahwa RUU ini justru akan mengarahkan orang untuk melegalkan perzinahan.Dalam kajian fiqh klasik nikah sirri adalah pernikahan yang dilakukan tanpa adanya wali atau saksi, sementara pengertian nikah sirri saat ini lebih bermakna pernikahan yang dilakukan hanya sesuai dengan agama masing-masing tanpa dilakukan pencatatan di depan petugas Kantor Urusan Agama. Jika nikah sirri diartikan dengan pengertian yang pertama maka para ulama bersepakat tidak sahnya pernikahan tanpa adanya wali dan saksi. Adapun nikah sirri yang dilakukan secara Islam namun tidak dicatat oleh petuga KUA maka sebagian besar ulama memnaggapnya sah.Dari sinilah muncul permasalahan tentang nikah sirri di Indonesia, jika RUU ini telah disahkan maka para pelaku nikah sirri akan dikenakan denda atau hukuman penjara. Melaksanakan perkawinan secara sah menurut hukum Islam sebagaimana diatur dalam pasal2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah perwujudan dari ketaatan kepada Allah dan RasulNya dalam hal perkawinan. Sedangkan melaksanakan pasal 2 ayat (2) nya yakni tentang pencatatan perkawinan adalah wujud ketaatan kepada pemimpin. Namun demikian meskipun aturan Allah dan Rasul-Nya serta manusia sudah sangat baik, tetap akan ada yang melanggar aturan-aturan tersebut. Buktinya masih banyak orang Islam yang nikah tanpa dicatat, padahal itu untuk kemaslahatan semua pihak, sedangkan kemaslahatan itu merupakan tujuan syara’ (maqashid al-syari’ah).Maka dari sini sudah selayaknya bagi mereka yang melaksanakan pernikahan siri karena masalah biaya, harus dibantu untuk melakukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama dengan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Sedangkan mereka yang melakukan nikah siri karena alasan lain, dianjurkan untuk melakukan itsbat nikah. Kalau tidak mau, maka sewajarnya diberi sanksi baik secara administratif maupun dengan sanksi pidana yang bisa membuat jera. Kata Kunci : RUU Peradilan Agama, Nikah Sirri, Denda dan hukuman, dan Itsbat Nikah.
MEKANISME PEMILIHAN KEPALA NEGARA DALAM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Sutisna Sutisna
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 1, No 01 (2013)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (420.944 KB)
|
DOI: 10.30868/am.v1i01.112
Kehadiran seorang kepala negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalahsebuah keniscayaan, kehadirannya diharapkan mampu menjadi pengayom bagi seluruh warga Negara. Demikianlah urgensi dari seorang kepala Negara, kehadirannya telah menjadi kebutuhan bagi seluruh manusia dalam berbagai komunitasnya. Dalam Islam, kehadiran kepala Negara diharapkan mampu melaksanakan hukum-hukum Allah ta’ala dan menjadi pengayom bagi seluruh umat.Ketika kepala negara menjadi sangat penting dikaji maka mekanisme pemilihannya menjadi sebuah kajian yang sangat menarik. Dalam sejarah Islam mekanisme pemilihan kepala negara diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat dalam pelaksanaannya. Dalam hal ini Islam tidak memberikan mekanisme yang baku dalam proses pemilihannya. Beberapa persyaratan untuk menjadi seorang kepala Negara dalam Islam telah diatur dalam kajian ilmu politik Islam, adapun mekanismenya disesuaikan dengan perkembangan zaman, misalnya ketika Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasalam wafat, pemilihan Khalifah Abu Bakar sebagai pengganti beliau dilakukan dengan kesepakatan umat, sementara pemilihan Khalifah Umar bin Khattab dilakukan dengan penunjukan langsung oleh khalifah sebelumnya. Selanjutnya pemilihan Khalifah Utsman bin Affan dilakukan oleh satu dewan yang dipilih oleh khalifah sebelumnya untuk memilih salah satu dari mereka untuk menjaid seorang kepala Negara, sementara kekhalifahan Ali bin Abi Thalib dilakukan dengan kesepakatan umat waktu itu. Selanjutnya mekanisme pemilihan kepala Negara dalam Islam dilakukan dengan system monarchi.Sementara mekanisme pemilihan kepala Negara di Indonesia dilakukan dengan cara pemilihan langsung oleh rakyat untuk memilih calon kepala Negara secara langsung. Sebelum model pemilihan langsung, di Indonesia pemilihan kepala Negara dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat. DPR sendiri dipilih oleh rakyat dengan mekanisme pemilihan umum.Dari dua model mekanisme pemilihan kepala Negara yaitu dalam Islam dan di Indonesia terdapat beberapa kesamaan dalam proses pemilihannya, yaitu bahwa pemilihan kepala Negara dilakukan dengan kesepakatan seluruh warga Negara. Mereka memiliki hak untuk memilih kepala negaranya dengan cara yang sebaik-baiknya. Jika dalam Islam tidak diatur secara langsung mekanisme pemilihannya maka di Indonesia di atur oleh Undang- Undang No. 23 tahun 2003 tentang pemilihan presiden dan wakilnya. Perbedaan yang mencolok dalam mekanisme ini adalah bahwa dalam Islam pemilihan kepala Negara didasarkan pada nilai-nilai Islam dan harus selarasn dengan aturan-aturan yang ada di dalamnya, sementara pemilihan umum di Indonesia hanya didasarkan kepada demokrasi yaitu kekuasaan di tangan rakyat. Kata Kunci: Pemilihan kepala Negara, Politik Islam, Undang-undang No. 23 tahun 2003, dan Pemilihan Presiden dan wakil Presiden.